program P3-TGAI

Mengenal P3-TGAI, Program Padat Karya andalan pemerintah saat ini

Dalam rangka mendukung program Ketahanan Pangan Nasional dan upaya peningkatkan kemampuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat tani dalam rehabilitasi irigasi kecil secara partisipatif khususnya di wilayah pedesaan tertinggal, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, akan kembali melaksanakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi di singkat “P3-TGAI”.

Pada tahun 2021, pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi ini terus bergulir di seluruh Indonesia menjangkau 12.000 lokasi dengan total anggaran Rp 2,70 triliun atau naik dari Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 2,25 triliun hal ini membuktikan bahwa besarnya perhatian pemerintah tehadap program P3-TGAI. Rehabilitasi irigasi kecil secara partisipatif merupakan wujud pemberdayaan masyarakat tani secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi kecil.

Dalam pelaksanaan program P3-TGAI, dana bantuan sosial sebesar Rp 195 juta disalurkan langsung kepada:

  1. P3A/GP3A/IP3A yang telah berbadan hukum; atau
  2. P3A/GP3A/IP3A yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah; atau
  3. P3A/GP3A/IP3A yang telah disahkan oleh Akta Notaris; atau
  4. P3A yang disahkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Kegiatan dilaksanakan nantinya harus sesuai dengan usulan prioritas yang telah disusun melalui proses musyawarah desa. Selain itu, pemberdayaan masyarakat petani juga bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan kemandirian masyarakat petani dalam kegiatan pengelolaan jaringan irigasi Tersier pada Daerah Irigasi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaannya harus berdasarkan prinsip:

  1. Sukarela dengan berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat;
  2. Kebutuhan, kemampuan, dan kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A di daerah irigasi yang bersangkutan;
  3. Bukan tujuan untuk mencari keuntungan.

Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Partisipatif adalah merupakan upaya meningkatkan Partisipasi masyarakat petani (P3A/IP3A/GP3A) dalam pengembangan dan Pengelolaan sistem irigasi, dan  dimaksudkan untuk meningkatkan rasa memiliki, dan rasa tanggung jawab masyarakat, terutama petani terhadap sarana irigasi. Pengembangan dan Pengelolaan Irigási menurut  pasal 3 PP No. 20 Tahun 2006. Tujuan Irigasi yaitu untuk Mewujudkan Kemanfaatan Air dalam bidang pertanian yang diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Maksud dan Tujuan Agar pengelola irigasi, P3A/GP3A dan penerima manfaat irigasi yang lainnya, mampu melaksanakan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi secara efektif dan efisien serta berkelanjutan dengan partisipasi petani dalam penyelenggaraan sistem irigasi.

Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi meliputi pelaksanaan Pengembangan dan Pengelolaan sistem Irigasi Tersier secara Efektif, Efisiensi dan Ketertiban Pelaksanaan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Tersier yang menjadi tanggung jawabnya.

Bentuk Partipasi (P3A/GP3A/IP3A) dalam Kegiatan Pembangunan Irigasi partisipasi (P3A/GP3A/IP3A) meliputi:

1. Tahap Perencanaan.

Memberi masukan, sanggahan dan usulan dalam proses Survey Investigasi dan Studi Kelayakan.

2. Tahap Kegiatan Konstruksi.

  • Dapat melaksanakan Pembangunan Jaringan Irigasi Primer dan Sekunder sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
  • Melakukan Kerjasama dengan penyedia Jasa konstruksi untuk melaksanakan bagian pekerjaan seperti galian dan timbunan tanah serta gebalan rumput. 3) Tahap Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan
  • Mengikuti Proses Pengembangan dan Pemantapan Organisasi (P3A/GP3A)
  • Mengikuti secara aktif Pelatihan, Rapat dan Penyuluhan

Siklus Program P3-TGAI

Sebagai pemahaman siklus program P3-TGAI secara garis besar sebagai berikut:

Koordinasi dengan Dinas PU Pengairan Kabupaten.

Dilaksanakan oleh BWS/BBWS sekaligus mengadakan sosialisasi terhadap rencana pelaksanaan program P3-TGAI, serta menjaring usulan dari Dinas PU Pengairan Kabupaten untuk penetapan Daerah Irigasi yang diprioritaskan akan mendapatkan bantuan melalui program P3-TGAI.  Dipersyaratkan dimana desa tersebut telah terbentuk P3A/GP3A/IP3A sebagai Kelompok Penerima Manfaat (KPM), yang telah berbadan hukum, mempunyai NPWP dan rekening atas nama KPM.

Inventerisasi Desa

Dari hasil koordinasi dengan Dinas PU Pengairan Kabupaten, maka dilakukan inventarisasi desa yang memenuhi persyaratan membutuhkan dana bantuan untuk perbaikan/rehabilitasi jaringan irigasi dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Validasi Desa

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Balai dalam rangka memastikan bahwa pada desa penerima Manfaat P3-TGAI terdapat jaringan irigasi kecil (<1000 ha).

Recruitment TPM

Recruitment TPM dilakukan oleh Tim Pelaksana Balai dengan dibantu oleh Individual Konsultan, dimana Perjanjian Kontrak dilakukan antara TPM dan PPK.  Tugas utama TPM adalam melakukan pendampingan KPM yang meliputi:

  1. Melakukan sosialisasi program kepada KPM,
  2. Memotivasi KPM untuk berpartisipasi secara aktif sesuai peran dan tanggung jawab KPM,
  3. Mendampingi KPM terhadap: Musyawarah KPM, Survey Rehabilitasi dan DED dan Penyusunan Rencana Kerja KPM,
  4. Melakukan supervisi dan pendampingan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh KPM,
  5. Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tagihan,
  6. Berkoordinasi dengan Konsultan Manajemen Wilayah Sungai dalam hal pelaporan,
  7. Menyusun laporan bulanan dan laporan akhir supervisi TPM dan menyampaikannya kepada Konsultan Manajemen Wilayah Sungai,
  8. Menginformasikan segera kepada Konsultan Manajemen Wilayah Sungai apabila terjadi hal-hal di luar kendali TPM.
  9. Penetapan Daerah Irigasi Penerima Manfaat.

TOT tingkat KMB.

TOT yang dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Wilayah Sungai ditujukan kepada Konsultan Manajemen Wilayah Sungai sebagai pembekalan dan penyamaan presepsi pelaksanaan program P3-TGAI.

TOT tingkat TPM.

Dilaksanakan oleh Tim Manajemen Balai kepada Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) sebagai pembekalan dan penyamaan presepsi pelaksanaan program P3-TGAI sebelum diterjunkan di lapangan.

Sosialisasi Program.

Sosialisasi Program dilaksanakan oleh TPM kepada KPM dan aparatur desa, dengan tujuan untuk mengenalkan dan menjelaskan Buku Petunjuk Teknis dalam rencana pelaksanaan program P3-TGAI.

Survey Lapangan.

Survey lapangan dilaksanakan oleh KPM dengan didampingi TPM, dengan tujuan untuk pengumpulan data dalam rangka penyusunan usulan rehabilitasi, RAB, Sket lokasi, dan sket desain.

Musyawarah Desa

Tujuan pelaksanaan musyawarah desa untuk mencapai kesepakatan pelaksanaan program P3-TGAI.   Pelaksanaan musyawarah desa untuk membahas:

  1. Permasalahan irigasi pada desa,
  2. Usulan penanganan masalah irigasi,
  3. Pemilihan upaya penanganan masalah berdasarkan urutan prioritas,
  4. Kejelasan perihal prosedur dan mekanisme Bansos,
  5. Kesepakatan perihal pelaksanaan rehabilitasi irigasi kecil secara swakelola,
  6. Kesanggupan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan pakta integritas, dan
  7. Prosedur serta pengorganisasian dalam hal pengawasan pekerjaan oleh KPM.

Lingkup Pekerjaan P3-TGAI

Kriteria rehabilitasi dalam P3-TGAI ini adalah:

  1. Pengerukan sedimen (tanpa menggunakan alat berat) pada saluran pembawa dan/atau saluran pembuang;
  2. Perbaikan lining sederhana yang berupa lining beton, pasangan batu, pasangan batu bata, atau bronjong pada saluran pembawa dan/atau saluran pembuang;
  3. Perbaikan tanggul pada saluran pembawa dan/atau saluran pembuang;
  4. Perbaikan/rehabilitasi bangunan air, bangunan bagi/ sadap pada jaringan irigasi primer, sekunder dan/atau tersier; dan
  5. Perbaikan bangunan pelengkap (gorong-gorong, bangunan terjun, jembatan layanan, tangga cuci, tempat mandi hewan) dan jalan inspeksi.

Sedangkan yang dilarang dalam pemanfaatan belanja bantuan sosial ini adalah sebagai berikut:

  1. semua kegiatan yang dapat merusak sistem irigasi;
  2. kegiatan yang berbahaya dan/atau merusak lingkungan;
  3. mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain;
  4. penggunaan dana untuk pembelian lahan, kendaraan, dan peralatan elektronika;
  5. dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran belanja bantuan sosial P3-TGAI.

P3A atau Perkumpulan Petani Pemakai Air yang dalam hal ini sebagai wadah para petani sangat mengharapkan agar irigasi yang telah dibangun betul-betul bisa berfungsi dan dapat terus memberikan pelayanan bagi petani atau pihak-pihak yang memerlukan air irigasi lainnya. Agar fungsi irigasi dapat berjalan dengan baik dan bertahan lama, tentunya hal ini sangat tergantung kepada perawatan dan pemakaian irigasi atau disebut pengelolaan irigasi.

Loading

Avatar photo
MUHAMMAD IKRAM HERAWAN, ST

Seseorang yang baru belajar menulis

Artikel: 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *