Apa dan Mengapa Kemenristek Digabungkan Dengan Kemendikbud?

Sebelum kita membahas tentang apa dan mengapa Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) akan digabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), ada baiknya kita kilas balik keberadaan dua kementerian ini selama masa periode pra kepemimpinan Presiden Jokowi dan selama masa pemerintahan Presiden Jokowi dengan kabinet Indonesia Maju nya.

Keberadaan Kemenristek pada tahun 2005 sebelumnya namanya adalah Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) selanjutnya berdasar nomenklatur kementerian tahun 2009 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 namanya menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.

Dalam perjalanan pemerintahan Presiden Jokowi pada tahun 2014 nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi  berubah menjadi Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti). Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabungan urusan pendidikan tinggi yang tadinya berada dibawah Kemendikbud  dialihkan ke Kemenristek-Dikti)

Lima tahun kemudian pada tahun 2019, tanggung jawab bidang Pendidikan Tinggi dikembalikan lagi  menjadi tanggung jawab dibawah Kemendikbud  sehingga nama Kemenristek-Dikti berubah kembali menjadi Kementerian Riset dan Teknologi. Selain itu presiden membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional dan dipimpin oleh Menristek. Lihat Perpres Nomor 72 tahun 2019 tentang Kemendikbud (bisa dilihat DISINI).

Tibalah ke masa periode Kabinet Indonesia Maju jilid dua,  pada masa kepemimpinan ke dua Presiden Jokowi mengajukan permohonan dan pertimbangan dari DPR untuk menggabungkan dua kementerian  (Kemenristek dan Kemendikbud) menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek dengan surat presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Bak gayung bersambut, maka DPR setujui penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud ini dalam sidang paripurna yang diselenggarakan pada hari Jumat, 09 April 2021 Lihat VIDEO INI. Keputusan sudah diambil, palu pimpinan sidang sudah diketok, anggota yang hadir menyatakan persetujuannya, selesailah episode penggabungan dua kementerian ini dengan menyisakan pro  dan kontra atas penggabungan ini.

Mari saatnya kita menuju episode selanjutnya berkaitan dengan Pro dan Kontra nya atas penggabungan dua kementerian ini, adalah hal lumrah dan wajar jika suatu keputusan walau sudah resmi dan memenuhi persyaratan secara mufakat dan demokratis telah diambil dan diputuskan akan menimbulkan pro dan kontra.

Kita akan mengulas bagian episode “Kontra” nya terlebih dahulu, berikut adalah pernyataan anggota Komisi VII DPR Mulyanto, menilai kebijakan Pemerintah melebur fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan langkah mundur. Peleburan dua kementerian ini dinilai tak bakal berjalan efektif. Apa argumentasi yang terhormat anggota DPR ini secara substantif mengatakan bahwa “penggabungan dua kementerian” ini  akan membuat perumusan kebijakan dan koordinasi Ristek akan semakin tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan yang banyak. Belum lagi, terkait kerumitan koordinasi kelembagaan antara Kemendikbud, Ristek, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang ada di bawah naungan Ristek.

Dari aspek waktu, akan banyak menimbulkan permasalahan baru, mengingat paling sedikit skema penggabungan dua kementerian ini akan membutuhkan waktu dua atau tiga tahun untuk melakukan penyesuaian dan koordinasi, sementara pemerintahan (Jokowi)  pada periode ke dua ini efektif hanya tinggal 2 tahun berjalan lagi.  Upaya penggabungan Kemendikbud-Ristek praktis akan memunculkan perumusan kebijakan dan koordinasi ristek  semakin tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan yang sudah segunung.

Mengutip pernyataan  anggota Komisi VII DPR Mulyanto. Ia mengatakan, kebijakan ristek semestinya semakin mengarah kepada hilirisasi dan komersialisasi hasil riset dalam industri dan sistem ekonomi nasional. Penggabungan  Kemendikbud-Ristek disebut bisa membuat lembaga Ristek akan kembali menjadi unsur penguat empirik dalam pembangunan manusia. “Beda halnya kalau Kemenristek ini digabung dengan Kemenperin. Ini dapat menguatkan orientasi kebijakan inovasi yang semakin ke hilir dalam rangka industrialisasi 4.0,” ujarnya. 

Sumber : https://www.medcom.id/pendidikan/riset-penelitian/PNgY9vXk-penggabungan-kemenristek-dengan-kemendikbud-dinilai-langkah-mundur

Berikut kita coba melihat dari “kaca mata” para pihak yang menyatakan “Pro” terhadap bergabungnya Kemenristek dengan Kemendikbud, pertama tentunya secara objektif kita berikan ruang terlebih dahulu kepada pemangku kepentingan yang ada di Kemendikbud dengan mendengar pendapat dari Dir Jen Pendidikan Tinggi Kemendikbud saat ini yaitu Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D. Berikut ini kutipannya :

“Hemat saya tidak (akan menjadi beban), karena yang menyelenggarakan penelitian kan para peneliti di perguruan tinggi, dan lembaga-lembaga penelitian, bukan kementerian, kementerian hanya membuat kebijakan, mengarahkan dan mendanai sesuai prioritas nasional”, ucapnya , Jum’at 9/4/2021.

Kebutuhan penggabungan kementerian yang menaungi riset dan pendidikan tinggi, sesungguhnya sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pada peraturan tersebut, pendidikan tinggi memiliki tiga peran yang diatur dalam Tri Dharma perguruan tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, pengabdian kepada masyarakat, serta penelitian dan pengembangan.

Tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Kementerian Riset dan Teknologi sendiri ada pada poin ketiga, selain itu, aspek penelitian pada pendidikan dibutuhkan untuk menyiapkan sumber daya unggul, dirinya mengatakan penelitian juga berperan besar dalam pengabdian masyarakat.

“Pendidikan tinggi tidak bisa dipisahkan dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, selain itu, lebih dari 80 persen penelitian kita ada di perguruan tinggi”, ungkapnya.

https://gerbangindonesia.org/kemendikbud-tidak-akan-terbebani-tugas-diluar-masalah-pendidikan-usai-penggabungan-dengan-kemenristek/

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi menyatakan bahwa pendidikan tinggi memliki tiga peran yang diatur dalam Tri Dharma perguruan tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, pengabdian kepada masyarakat, serta penelitian dan pengembangan.

Tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Kementerian Riset dan Teknologi sendiri ada pada poin ketiga. Selain itu, kata Nizam, aspek penelitian pada pendidikan dibutuhkan untuk menyiapkan sumber daya unggul. Ia mengatakan penelitian juga berperan besar dalam pengabdian masyarakat.

Saat ini struktur organisasi Kemendikbud terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, tujuh Direktorat Jenderal, dan dua Badan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dibantu lima orang Staf Ahli.

Tujuh Direktorat Jenderal dimaksud antara adalah: 1. Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan; 2. Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah; 3. Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; 4. Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan; 5. Ditjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 6. Ditjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan;7. Ditjen Kebudayaan.

Sedangkan dua Badan dimaksud adalah Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan serta Badan Penelitian dan Pengembangan. Adapun lima Staf Ahli Mendikbud dimaksud adalah: 1). Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing; 2). Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah; 3). Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; 4). Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, dan; 5). Staf Ahli Bidang Akademik.

Sementara susunan Kemenristek BRIN (Kementeian Riset Teknologi  Badan Riset dan Inovasi Nasional) saat ini sebagai berikut :

  • Menteri Ristek/Kepala BRIN  saat ini dijabat oleh : Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Ph.D
  • Staf Ahli terdiri dari  1). Staf Ahli Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 2). Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan; 3). Staf Ahli Bidang Pembiayaan Riset dan Inovasi
  • Sekretariat Kementerian/Sekretaris Utama
  • Inspektorat Utama
  • Deputi Penguatan Inovasi
  • Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan

Nama lengkap pejabatnya dapat dilihat di SINI

Polemik atau pro-kontra atas penggabungan dua kementerian ini, tentunya akan menjadi PR tersendiri bagi pemerintah, ini merupakan konsekuensi logis yang harus dihadapi, biarlah pendapat, argumen atau apapun reaksi yang muncul akan menjadikan masyarakat pada umumnya dan pakar pendidikan khususnya serta elit politik lainnya baik yang berada pada kubu yang kontra maupun yang pro atas persetujuan DPR ini dengan menyetujui permohonan dan pertimbangan Presiden untuk menggabungkan dua kementerian ini  menjadi lebih “pintar” menjadi lebih “legowo” menerimanya. Atau mungkin dapat muncul pertanyaan-pertanyaan “nakal” sehubungan dengan konsekuensi penggabungan dua kementerian ini……..siapa “menggeser” siapa serta siapa yang “tergeser” dan “terlempar” akan pergi ke mana………? 

The show must go on……………….Bagaimana menurut pandangan dan pendapat Anda?   

 

 

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Suryana

Hobi membaca untuk menambah wawasan. Belajar dan pembelajaran menjadi menu tetap keseharian. Berbagi ilmu dan pengalaman melalui UNIVERSITAS RAHARJA-TANGERANG.

Artikel: 18

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *