Langkah-langkah penyelesaian sengketa internasional yang pernah diambil oleh Negara Indonesia

Pada umumnya sifat hukum ada 2 macam. Yang pertama yaitu hukum yang bersifat private dan hukum yang bersifat publik. Hukum yang bersifat private (hukum perdata) merupakan hukum yang mengatur antara individu dengan individu, individu dengan badan hukum, atau badan hukum dengan badan hukum lainnya. Jika salah satu pihak merupakan individu dengan kewarganegaraan asing atau badan hukum yang berdiri dan berdomisili di luar negeri, maka akan disebut sebagai hukum perdata internasional. Contoh dari hukum perdata ini yaitu hukum waris, hukum perkawinan, hukum perusahaan, hukum dagang, hukum kontrak, dsb.

Sedangkan hukum yang bersifat publik merupakan hukum yang mengatur persoalan yang bukan bersifat perdata. Subjek dari hukum ini biasanya seperti negara dengan negara lain, negara dengan individu, negara dengan organisasi politik, atau  antara lembaga pemerintahan dengan lembaga pemerintahan. Jika salah satu subjek merupakan negara lain, organisasi, atau lembaga yang melintasi batas negara, hukum ini akan disebut sebagai hukum internasional publik. Contoh dari hukum publik ini adalah hukum pidana, hukum tata negara, hukum humaniter dan ham, hukum administrasi negara, hukum laut internasional, hukum udara, hukum diplomatik dan konsuler, dsb.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana jika hukum-hukum tersebut menimbulkan suatu masalah / sengketa? Bagaimanakah bentuk penyelesaiannya? Dalam artikel ini penulis hanya akan membahas mengenai bentuk penyelesaian dari sisi hukum internasional publik yang mana salah satu subjeknya pernah melibatkan Negara Indonesia.

Sejarah singkat penyelesaian sengketa

Sengketa-sengketa hukum internasional sudah banyak terjadi sebelum Perang Dunia ke-II. Dalam konteks subjek hukum antar negara, pada zaman tersebut penyelesaian sengketa dengan cara perang merupakan cara lazim untuk mempertahankan kedaulatan, melawan serta menganeksasi suatu wilayah walaupun sebenarnya Bryan and Kellogs Pact dalam Paris Treaty 1928 menentang cara tersebut. Setelah Perang Dunia ke-II terjadi dan berakhir, maka organisasi internasional Liga-Liga Bangsa (LBB) dibubarkan karena dianggap telah gagal dalam menjaga perdamaian dunia dan digantikan oleh organisasi baru yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) / United Nations (UN). Organisasi UN membentuk suatu perjanjian internasional yang baru demi mengatur masyarakat internasional secara damai yaitu United Nations Charter (UN Charter). Pernyataan damai ini diatur dalam Pembukaan (Preamble) UN Charter dan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 1 yaitu:

To maintain international peace and security, and to that end: to take effective collective measures for the prevention and removal of threats to the peace, and for the suppression of acts of aggression or other breaches of the peace, and to bring about by peaceful means, and in conformity with the principles of justice and international law, adjustment or settlement of international disputes or situations which might lead to a breach of the peace;

Agar penyelesaian sengketa berjalan dengan damai tanpa adanya perang, hukum internasional telah memberikan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa internasional. Hal ini terdapat dalam Pasal 33 UN Charter. Kesimpulan dari pasal tersebut yaitu ada dua langkah penyelesaian yaitu secara non-hukum (Diplomacy) ataupun hukum.

Langkah-langkah penyelesaian diplomasi yaitu:

  • Perundingan (Negotiations);
  • Penyelidikan (Enquiry);
  • Jasa-jasa baik (Good offices);
  • Mediasi (Mediation);
  • Konsiliasi (Conciliation); atau
  • Pengaturan atau Badan Regional (Arrangements or Regional Agencies).

Sementara penyelesaian secara hukum yaitu:

  • Arbitrase (Arbitration); atau
  • Pengadilan Internasional (International Court).

Penyelesaian secara Non-Hukum (Diplomacy)

Perundingan (Negotiations)

Langkah Negotiations sering kita jumpai di kehidupan sehari-hari sehingga tidak begitu asing. Definisi Negotiations secara umum adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak, yaitu pihak kita dan pihak lawan (Roro Fatikhin; Cara sukses Negosiasi dan Komunikasi, 2013). Dalam hubungan diplomatik penyelesaian sengketa internasional, Negotiations merupakan langkah pertama yang harus dilakukan (Conditio Sine Quanon) dan lazim digunakan hingga saat ini. Hal ini sesuai Pasal 33 ayat 1 UN Charter dikatakan;

The parties to any dispute, …, shall, first of all, seek a solution by negotiation, enquiry, mediation, conciliation, arbitration, judicial settlement, resort to regional agencies or arrangements, or other peaceful means of their own choice.

Langkah Negotiations ini termasuk salah satu cara yang menguntungkan karena hanya melibatkan pihak-pihak yang bersengketa. Artinya tidak ada keterlibatan pihak ketiga (intervensi) sehingga para pihak dapat menyelesaikan masalah dengan caranya sendiri secara damai. Dalam praktik internasional, biasanya Negotiations didahulukan dengan Diplomatic Exchanges. Pada umumnya, jika Negotiations berhasil, maka para pihak menuliskan hasilnya dalam perjanjian agar mempunyai keterikatan hukum. Namun kelemahan penyelesaian sengketa internasional melalui Negotiations terkadang berjalan lambat karena setiap pihak (konteks negara) bersikeras mempertahankan argumennya dan mempunyai kepentingan masing-masing terutama dalam penyelesaian menentukan batas wilayah.

Contoh Negotiations Indonesia pernah laksanakan yaitu dalam Kasus Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia sejak 1969 hingga 1998 yang mana pada akhirnya kedua belah pihak membawa sengketa melalui jalur hukum. Namun sebelumnya  Negotiations ini menghasilkan suatu Perjanjian Langkawi Understanding yang mana isinya yaitu kedua pulau tersebut berstatus quo hingga para pihak dapat menemukan penyelesaian yang tepat. Selain itu ada Negotiations Blok Ambalat. Malaysia mengklaim sebagai Negara Kepulauan. Namun dalam hal ini pihak Malaysia mengalah karena memang berdasarkan UNCLOS 1982 Malaysia tidak dapat menganggap negaranya sebagai Negara Kepulauan melainkan hanya negara pantai biasa.

Source: thediplomat.com

Penyelidikan (Enquiry)

Masyarakat mungkin lebih mengenal penyelidikan dalam hukum pidana. Penyelidikan pada umumnya yaitu serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa dugaan tindak pidana. Tidak berbeda jauh dengan hukum pidana, dalam hukum internasional publik juga mengenal penyelidikan. Langkah penyelidikan merupakan langkah kedua jika Negotiations gagal. Penyelidikan bisa juga disebut sebagai upaya pencarian fakta yang menyebabkan timbulnya sengketa. Tujuan utama dari penyelidikan yaitu mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran perjanjian internasional. Berbeda dengan Negotiations dan penyelidikan dalam hukum pidana yang biasa kita kenal yaitu melibatkan anggota kepolisian dan dapat dilakukan pemanggilan secara paksa, cara penyelidikan dalam hubungan diplomatik harus mendapatkan persetujuan oleh para pihak yang bersengketa. Selain itu ada pihak ketiga yang akan mengintervensi kasus. Pihak ketiga ini dapat merupakan seorang independen atau suatu komisi pencari fakta.

Langkah penyelidikan ini cukup jarang digunakan karena salah satu pihak pasti tidak akan menerima fakta yang didapat oleh para pencari fakta. Selain itu tidak ada rekomendasi-rekomendasi dalam menyelesaikan masalah karena memang tujuan utama penyelidikan hanya mencari fakta yang terjadi. Indonesia pernah menempuh langkah penyelidikan pada saat kasus Timor Timur. Vittorio Guicciardi  bertindak sebagai UN Secretary General’s Special Representative melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut. Selain itu, Indonesia melalui perwakilannya juga pernah ikut dalam berpartisipasi dalam suatu komisi penyelesaian pelanggaran HAM di Korea Utara yaitu the Commission of Inquiry on Human Rights in North Korea (2013-2014) yang salah satu anggotanya merupakan seorang mantan Jaksa Agung Indonesia, Marzuki Darusman.

Jasa-Jasa Baik (Good Offices)

Langkah lain jika Negotiations dan Penyelidikan gagal yaitu Good Offices. Istilah Good Offices memang tidak lazim dalam kehidupan sehari-hari atau hukum lainnya karena langkah Good Offices umum dalam praktik internasional.  Menurut Bindschedler dalam buku Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Good Offices dapat melibatkan negara atau organisasi internasional dalam menyelesaikan masalah;

“The involvement of one or more States or an international organization in a dispute between States with the aim of settling it or contributing to its settlement.”

Tugas utama dari Good Offices tentu untuk mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa agar segera menyelesaikan perundingan. Good Offices memerlukan pihak ketiga juga. Pada umumnya jika para pihak bersengketa telah memutushkan hubungan diplomatik, maka negara atau organisasi sukarelawan dapat memberikan langkah Good Offices. Mantan-mantan kepala negara atau bahkan hingga badan PBB, seperti Security Council (Dewan Keamanan) dapat terlibat dalam langkah ini. Ada 2 bentuk Good Offices yaitu Technical Good Offices yang mana para negara atau organisasi internasional mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dalam suatu konferensi internasional. Serta Political Good Offices yang mana langkah ini biasa dilakukan pada negara yang sedang berperang dan meminta kedua belah pihak yang bersengketa untuk segera berdamai dan menghentikan perang (gencatan senjata / ceasefire). Indonesia pernah menempuh langkah Good Offices dalam kasus Timor Timur dengan membentuk Tripartite Talks antara Indonesia dan Portugal dan menghasilkan New York Agreement 5 May 1999 yang mana isinya menyetujui referendum Timor Timur.

Mediasi (Mediation)

Langkah mediasi ini serupa dengan Good Offices. Individu, negara atau organisasi internasional dapat berpartisipasi sebagai mediator. Namun terdapat perbedaan yang mana mediator akan mempunyai intervensi penuh terhadap para pihak agar segera menyelesaikan masalah. Mediator dapat memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada para pihak yang bersengketa namun dia tidak tunduk pada hukum acara apa pun melainkan dapat menggunakan status ex aequo et bono (kepatutan dan kelayakan). Indonesia pernah menggunakan mediasi dalam kasus Irian Barat tahun 1962 oleh mediator Amerika Serikat, Ellsworth Bunker.

Konsiliasi (Conciliation)

Conciliation merupakan cara kombinasi dari penyelidikan dan mediasi atau Good Offices dan sifatnya lebih formal karena memakai hukum acara tertentu. Jika para pihak ketiga penyelidikan dan mediasi atau Good Offices melakukan secara sukarela, maka berbeda dengan Conciliation yang mana para pihak bersengketa dapat memilih badan / komisi conciliation yang netral. Pada saat persidangan, komisi Conciliation dapat mencari fakta-fakta, mendengarkan penjelasan kedua belah pihak dan memberikan rekomendasi-rekomendasi. Namun sayang rekomendasi tetap tidak mempunyai keterikatan hukum.

Melalui Badan Regional

Organisasi-organisasi regional juga mempunyai aturan jika para anggotanya terlibat suatu sengketa internasional. Contoh yang paling mudah adalah organisasi  Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Indonesia merupakan negara anggota organisasi ASEAN, sehingga Indonesia juga terikat dengan peraturan-peraturan yang ada dalam organisasi ASEAN. Organisasi ASEAN mempunyai dasar hukum atau perjanjian internasional yang mana berisi aturan-aturan yang berlaku bagi sertiap anggotanya yaitu ASEAN Charter 2007. Beberapa pasal mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa yang serupa dengan bentuk penyelesaian di dalam Pasal 33 UN Charter (Pasal 22-28 ASEAN Charter). Perbedaannya organisasi ASEAN menginginkan penyelesaian sengketa berdasarkan regional terlebih dahulu. Namun ketika penyelesaian melalui organisasi regional tidak berjalan baik, maka dapat menempuh langkah-langkah dalam Pasal 33 UN Charter yang melibatkan organisasi-organisasi internasional lainnya.

Penyelesaian secara hukum

Arbitrase Internasional (International Arbitration)

Pada umumnya mungkin masyarakat mengenal arbitrase hanya dalam sengketa bisnis. Namun kenyataannya hukum internasional publik juga mengenal arbitrase. Menurut Huala Adolf, Arbitrase Internasional Publik yaitu

“Suatu alternatif penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (badan arbitrase) yang ditunjuk dan disepakatai para pihak (negara) secara sukarela untuk memutus sengketa yang bukan bersifat perdata dan putusannya bersifat final dan mengikat.”

Dari pengertian tersebut menegaskan kembali subjek hukum dalam arbitrase internasional ini merupakan negara atau organisasi internasional walaupun tidak menutup kemungkinan individu atau badan hukum dapat terlibat juga dalam arbitrase internasional publik. Namun jika individu atau badan hukum melakukan arbitrase internasional publik, maka subjek lawannya yaitu negara atau organisasi internasional. Hal ini berkaitan dengan sifat dasar hukum publik yang penulis jelaskan sebelumnya.

Seperti contoh Kasus Arbitrase Iran vs US (The Iran-United States Claims Tribunal 1982) warga negara US menuntut ganti kerugian kepada pemerintah Iran dan warga negara Iran juga menuntut ganti kerugian kepada pemerintah US akibat kasus Hostage Kedutaan Besar AS di Iran yang mana berakibat kepada foreign investment masyarakat kedua negara. Pada umumnya sifat putusan arbitrase bersifat final and binding yang mana artinya putusan tersebut tidak bisa banding (appeal). Namun dalam hal tertentu, tidak menutup kemungkinan para pihak melakukan banding kepada Mahkamah Internasional dengan syarat bahwa arbitrase internasional melampaui yurisdiksi pemberian para pihak (Guinea-Bissau vs Senegal 1991).

Saat ini nama lembaga arbitrase internasional publik yang cukup terkenal yaitu Permanent Court of Arbitration (PCA) yang mana lembaga arbitrase ini bersifat permanen. Selain lembaga arbitrase permanen, ada juga lembaga arbitrase yang bersifat sementara (ad hoc). Salah satu persyaratan jika ingin mengajukan arbitrase menurut hukum internasional yaitu kedua belah pihak bersepakat (consensus) untuk membawa sengketa ke dalam arbitrase internasional dan juga membuat suatu Acta Compromis serta perjanjian yang berisi uraian dari Acta Compromis. Pada umumnya perjanjian berisi penunjukkan badan arbitrase, syarat-syarat arbitrator, bahasa, biaya, dsb. (Ps 2 The United Nations Model on Arbitration Procedure 1962). Keuntungan dari penggunaan arbitrase ini para pihak bebas menentukan hukum acara yang berlaku dan sifatnya tertutup dalam menjalankan persidangannya. Salah satu kasus terkenal yang menggunakan lembaga PCA yaitu Kasus Sengketa Laut Cina Selatan antara Cina dengan Filipina dan Vietnam yang telah mendapatkan putusannya tahun 2016.

Pengadilan Internasional (International Court)

Pengadilan internasional merupakan suatu lembaga peradilan tertinggi di dunia internasional. Ada 3 lembaga peradilan internasional yang cukup terkenal yaitu:

  1. Mahkamah Internasional (International Court of Justice / ICJ). Dasar hukum pendirian ICJ yaitu ICJ Statue yang mana statuta tersebut merupakan bagian dari UN Charter secara integral dalam Bab XIV. ICJ merupakan salah satu badan dari 6 badan utama PBB yang sifatnya independen. Artinya setiap putusan ICJ tidak terpengaruh oleh pihak-pihak lain termasuk badan-badan utama PBB. Oleh karena Indonesia merupakan salah satu anggota PBB, maka Indonesia secara ipso facto bagian dari ICJ juga. ;
  2. The International Tribunal for the Law of the Sea. Dasar hukum peradilan ini terdapat dalam UNCLOS 1982; serta
  3. Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ ICC). Peradilan ini menggunakan dasar hukum Statuta Roma 1998 dan mempunyai wewenang / yurisdiksi menyelesaikan masalah pidana dalam kejahatan genosida, kejahatan melawan kemanusiaan, serta kejahatan perang. Hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma 1998 sehingga ICC tidak mempunyai wewenang terhadap Indonesia.

 

Dalam hal yurisdiksi ICJ, tidak sembarang pihak dapat mengajukan gugatan melalui peradilan tersebut. Berbeda dengan arbitrase internasional publik yang mana salah satu subjek merupakan suatu negara atau organisasi internasional sementara pihak lain dapat berupa individu atau badan hukum, subjek hukum ICJ hanyalah antar negara sesuai Pasal 34 ICJ Statue;

“Only states may be parties in cases before the Court;”

Itu artinya subjek selain negara tidak dapat menggugat kepada ICJ. Jika individu atau badan hukum ingin mengajukan gugatan melalui ICJ, maka negara lah yang harus mengambil alih gugatan. Seperti Kasus Barcelona Traction, Light, and Power Company, Ltd (Belgium vs Spain) mengenai foreign investments yang mana pemegang saham terbesar perusahaan tersebut adalah masyarakat Belgia sehingga pemerintah Belgia turun tangan untuk melindungi saham masyarakatnya dari kebangkrut

Layaknya Arbitrase Internasional Publik, ICJ juga memerlukan Acta Compromis / Special Agreement. Jika tidak mempunyai Acta Compromis, maka yurisdiksi ICJ tidak akan bekerja pada kedua belah pihak. Yurisdiksi ini merupakan Voluntary Jurisdiction sesuai Pasal 36 ayat 1 ICJ Statue. Namun tidak menutup kemungkinan ICJ bertindak tanpa adanya Special Agreement dalam hal penafsiran perjanjian, setiap masalah hukum internasional, pelanggaran kewajiban internasional, serta ruang lingkup ganti rugi. Hal ini biasanya berlaku jika salah satu pihak menentang yurisdiksi ICJ sementara pihak lain menerima yurisdiksi (Compulsory Jurisdiction). Indonesia pernah menggunakan Voluntary Jurisdiction pada Kasus Sipadan-Ligitan melalui Special Agreement pada tanggal 31 Mei 1997 di Kuala Lumpur, Malaysia.

ICJ juga dapat menangani kasus seperti perbatasan maritim antar negara yang bisa terkait dengan UNCLOS 1982, perlindungan diplomatik, pelanggaran perjanjian internasional, dsb.

Itulah bentuk-bentuk penyelesaian sengketa internasional. Namun menurut penulis tentu cara Negotiations merupakan cara yang paling damai tanpa menimbulkan permusuhan antar negara karena para pihak dapat menyelesaikannya dengan tatap muka langsung.

Source: https://news.un.org/en/story/2014/03/465062-un-court-rules-against-japans-whaling-activities-antarctic

Reference:

  • United Nations Charter
  • ICJ Statue
  • Adolf, Huala, 2004, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta; Sinar Grafika.
  • Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes, 1976, Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Bina Cipta.
  • Dewa Gede Sudika Mangku, 2012, Suatu Kajian Umum tentang Penyelesaian Sengketa Internasional termasuk di dalam tubuh ASEAN, Perspektif Volume XVII No. 3 Edisi September.
  • Rama Mani and Richard Ponzio, 2018, Peaceful Settlement of Disputes and Conflict Preventation, The Oxford Handbook on the United Nations.

 

 

 

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Debora Clara Octaviani, S.H.

An author who is interested in International Law

Artikel: 10

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *