Menggali Lebih dalam Akreditasi dan Sistem Penjamin Mutu

Pengantar

Pemerintah telah menetapkan peningkatan mutu pendidikan secara berkala dalam bentuk akreditasi. Hal ini tentunya dapat memancing sekolah-sekolah untuk dapat berbenah meningkatkan kualitas sekolah sehingga mempunyai daya saing yang optimal. Semua muara akhir dari peningkatan mutu pendidikan pada suatu lembaga atau instansi yakni pada profil lulusan. Akreditasi sebagai pemicu peningkatan kualitas lembaga ataupun sekolah merupakan sistem penjaminan mutu eksternal oleh pemerintah. Sebagai pemangku kebijakan yang menetapkan standar serta peraturan, Pemerintah perlu mengevaluasi pelaksanaanya pada lembaga atau sekolah penyelenggara satuan pendidikan.

Pendidikan  pada Indonesia terdiri dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Anak Non Formal (PNF), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan yang terakhir Perguruan Tinggi. Tentunya setiap jenjang pendidikan tersebut memiliki target atau pencapaian serta pembentukan lulusan yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan. Hal tersebut menunjukkan bahwa setiap jenjang tersebut wajib untuk meningkatkan mutu maupun kualitasnya sehingga menghasilkan lulusan yang kompetitif dan unggul. Secara terstruktur, masif dan sistematis semuanya sudah termuat dalam akreditasi maupun sistem penjaminan mutu untuk dapat mengukur ketercapaian instansi atau lembaga terkait

Setiap jenjang pendidikan masing-masing mempunyai standar nasional. Tentunya melalui standar-standar tersebut menjadi rujukan bagi peningkatan kualitas pendidikan oleh masing-masing satuan penyelenggara pendidikan. Contohnya standar yang terdapat pada jenjang sekolah dasar dan menengah akan berbeda sesuai dengan jenjang pendidikannya. Pertanyaan mendasar yakni apakah masyarakat atau civitas akademika yang terlibat dalam dunia pendidikan sudah memahami peranan akreditasi maupun sistem penjaminan mutu. Sehingga tentunya rujukan maupun segala aktivitas proses yang berjalan di dalam masing-masing jenjang pendidikan harus dapat memaksimalkan akreditasi maupun sistem penjaminan mutu. Tulisan kali ini akan menggali secara mendalam peranan akreditasi maupun sistem penjaminan mutu . Hal ini bertujuan memberikan wawasan serta memperkaya referensi masyarakat berkaitan dengan kedua istilah tersebut.

Akreditasi dan Sistem Penjamin Mutu

Kamus Besar Bahasa Indonesia memuat defenisi tentang akreditasi yaitu (a) pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu;(b)pengakuan oleh suatu jawatan tentang adanya wewenang seseorang untuk melaksanakan atau menjalankan tugasnya. Berdasarkan defenisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa akreditasi merupakan pengakuan terhadap lembaga penyelenggara pendidikan berdasarkan kriteria atau standar yang telah ditetapkan secara nasional.

Delapan standar nasional pendidikan menjadi landasan dalam Sistem akreditasi pada jenjang PAUD, Pendidikan Non Formal, Sekolah Dasar, Menengah dan Perguruan Tinggi. Standar-standar tersebut yaitu Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, serta Standar Penilaian Pendidikan. Pada perguruan tinggi lebih kompleks dimana kedelapan standar tersebut juga dilibatkan dalam standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tri dharma perguruan tinggi.

Instrumen penilaian dalam proses pelaksanaan akreditasi harus dapat menentukan bukan hanya pada ketersediaan dokumen dan input melainkan pada kualitas proses secara keseluruhan. Menilik dari permasalahan tersebut maka untuk memaksimalkan tercapainya  proses akreditasi maka perlu adanya sistem penjaminan mutu. Dibutuhkan suatu sistem yang mengatur sehingga peningkatan dan pemberdayaan mutu pada sekolah atau lembaga tersebut dapat terlaksana secara optimal.

Konsentrasi standar-standar tersebut jika diurutkan dimulai dengan standar kompetensi lulusan. Standar tersebut menjadi arah atau rujukan berkaitan dengan tujuan pembelajaran yang akan diperoleh peserta didik pada lembaga atau instansi tersebut. Yang kedua, Standar Isi merupakan arah atau rujukan bagi kompetensi minimum pada suatu jenjang pendidikan. Ketiga, Standar proses merupakan rujukan dalam melaksanakan proses pembelajaran yang terdapat pada masing-masing jenjang pendidikan. Selanjutnya keempat, Standar pendidik dan tenaga kependidikan merupakan landasan bagi pendidikan ataupun keahlian yang dimiliki oleh guru, dosen dan pegawai yang terlibat dalam pelaksana satuan pendidikan. Berikutnya, kelima Standar sarana dan prasarana merupakan rujukan fasilitas yang terdapat pada setiap jenjang pendidikan untuk mendukung ketercapaian proses belajar mengajar maupun aktivitas civitas akademik pada suatu satuan pendidikan.

Standar pengelolaan merupakan arah atau rujukan dalam pengelolaan segala hal yang berkaitan dengan satuan pendidikan pada lembaga atau instansi terkait. Berikutnya, berkaitan dengan Standar pembiayaan merupakan landasan biaya pengelolaan, investasi, dan pengembangan pada suatu jenjang pendidikan. Terakhir, Standar penilaian pendidikan merupakan landasan bagi seluruh civitas akademika dalam penilaian terhadap lembaga atau instansi berkaitan dengan jenjang pendidikan. Seluruh standar tersebut mempunyai keterkaitan erat antara satu dengan yang lainnya sehingga membentuk suatu proses atau sistem yang bermuara pada peningkatan kualitas instansi atau lembaga tersebut.

Peranan Akreditasi dan Sistem Penjamin Mutu

Pembangunan sistem penjaminan mutu pada masing-masing jenjang pendidikan membutuhkan perhatian dan komitmen yang tinggi. Input, prosess, dan output merupakan keseluruhan proses dalam pendidikan sebagai suatu proses yang utuh. Untuk memudahkan dalam pelaksaana peningkatan kualitas tersebut maka optimalisasi sistem penjaminan mutu menjadi urgent untuk diadakan oleh masing-masing jenjang pendidikan.

Pengadaan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) menjadi salah satu Strategi guna peningkatan kualitas. Hal ini untuk mengevaluasi segala proses pendidikan secara mandiri dan berkesinambungan sehingga ketika saatnya untuk melaksanakan Akreditasi menjadi lebih mudah.Proses peningkatan kualitas sebaiknya memfokuskan pada pengembangan organisasi satuan pendidikan, evaluasi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi terhadap inovasi proses pendidikan.  Penyelenggaraan pendidikan oleh instansi atau lembaga yaitu pengembangan kurikulum, capaian pembelajaran, dan sistem penilaian turut menjadi fokus peningkatan kualitas. Selain itu, tim penjaminan mutu internal suatu instansi atau lembaga wajib melibatkan masyarakat dalam proses pemenuhan standar. Masyarakat akan berperan penting dalam mendukung dan memberikan akselerasi pemenuhan seluruh komponen standar karena masyarakat sangat mendambakan pendidikan yang berkualitas.

Penjaminan mutu yang berkelanjutan akan mendorong munculnya peningkatan mutu (quality enhancement) sebagai suatu proses yang berkelanjutan. Proses penjaminan mutu dan peningkatan mutu saling terkait sebagai satu kesatuan. Penjaminan mutu internal menjadi sangat vital, karena seluruh kebijakan, prosedur, sistem, dan praktik internal atau eksternal dapat menunjukkan keberhasilan penjaminan mutu tersebut. Penjaminan mutu secara internal dan eksternal sengaja dirancang agar mampu mencapai, menjaga, dan meningkatkan akreditasi suatu lembaga. Perhatian masyarakat untuk menempuh pendidikan berkualitas meningkat seiring berjalannya waktu. Melalui pendidikan masyakarat meyakini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup. Tingkat partisipasi masyarakat untuk bersekolah semakin meningkat.

Masing-masing jenjang pendidikan mempunyai keterkaitan dan berkesinambungan antara satu dengan yang lainnya. Masyarakat harus dapat memaknai kualitas masing-masing jenjang pendidikan berdasarkan  akreditasi. Masyarakat pada umumnya lebih memprioritaskan akreditasi pada jenjang perguruan tinggi daripada jenjang pendidikan yang lain. Pemenuhan seluruh standar nasional pendidikan oleh masing-masing lembaga formal maupun nonformal tersebut memberikan garansi akan pemenuhan kualitas. Semakin tinggi akreditasi maka semakin tinggi pula mutu lembaga atau instansi penyelenggara pendidikan tersebut.

Harapannya, lembaga atau instansi pendidikan di Indonesia memiliki kualitas yang merata. Muara dan tujuan akhirnya untuk melahirkan generasi Indonesia yang cerdas, berdaya saing global dan mempunyai kualitas yang mumpuni sesuai dengan kualitas pendidikan. Semakin maju Pendidikan Indonesia, Berdaya Saing Global serta Memiliki Pendidikan yang Menawarkan Kualitas bukan hanya Kuantitas. Salam.

Referensi:

[1] https://mankotapasuruan.sch.id/blog/standar-nasional-pendidikan-dan-regulasinya/

[2] https://bsnp-indonesia.org/standar-nasional-pendidikan-2/

[3] Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI)

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Florianus Nay

Seorang pegiat literasi dan berkecimpung dalam dunia pendidikan serta penelitian. Sekarang mengajar pada sebuah kampus swasta di Kupang Nusa Tenggara Timur. Mempunyai spirit dalam bidang pendidikan matematika dan matematika serta passion dalam menulis.

Artikel: 13

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *