Sebagai negara berkembang indonesia memerlukan sumber energi untuk menggerakkan pembangunannya. Sumber energi yang dapat digunakan dapat terbagi menjadi dua macam , yaitu sumber energi yang dapat diperbaharui (renewable energy resources), dan sumber energi yang tidak dapat diperbaharui (non renewable energy resources).
Batu bara sebagai sumber energi yang tidak dapat diperbarui.
Saat ini pasokan sumber energi yang banyak digunakan di indonesia, khususnya dalam menunjang perekonomian dan sumber penghidupan, seperti listik dan penghasil energy lainnya adalah minyak dan batu bara.
Sayangnya minyak bumi dan batu bara adalah sumber energi tidak dapat diperbarui, akan tetapi memegang peran dominan dalam kehidupan, yaitu sebagai sumber pembangkit energi pada PLTU (batu bara).
Kebutuhan akan batu bara sebagai sumber energi sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Hal ini tidak hanya terjadi untuk negara berkembang seperti indonesia semata, akan tetapi juga kebutuhan di dunia. Karena tidak dapat dipungkiri, jika ingin melakukan pembangunan yang pesat maka dibutuhkan listrik sebagai energi, dan dengan itu pula berarti diperlukan batu bara yang melimpah.
Peran batu bara sebagai penghasil energi
Berkaitan dengan semakin meningkatnya kebutuhan dunia terhadap energi termasuk batu bara, efisiensi penggunaan batu bara perlu dilakukan. Hal ini tidak terlepas dari keberadaan batu bara sebagai non renewable energy resources atau sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.
Dalam perkembangan ke depannya, pemerintah RI melalui departemen SDM telah menyusun roadmap energi nasional. Dalam hal ini, batu bara memegang peranan sangat penting untuk menggantikan posisi minyak bumi yang cadangannya mulai menipis.
Produksi batu bara di indonesia cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Namun peningkatan produksi batu bara indonesia ternyata tidak serta merta diikuti dengan meningkatnya investasi baru pada sektor ini. Sebagaimana diketahui, investasi merupakan salah satu indikator pertumbuhan perekonomian nasional.
Peran investasi saham batu bara
Investasi pada hakikatnya merupakan penempatan sejumlah dana pada saat ini dengan harapan untuk memperoleh keuntungan dimasa yang akan datang. Tingkat keuntungan yang diperoleh di pasar modal dalam bentuk surat berharga khususnya saham lebih besar dibandingkan tingkat keuntungan di pasar uang yang ditanamkan dalam bentuk deposito.
Pasar modal didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri, baik yang diterbitkan pemerintah.
Penanaman saham pasar modal memberikan peluang keuntungan tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi. Pasar modal juga memungkinkan investor untuk mendapatkan return atau keuntungan (capital gain) dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Namun, seiring dengan harga yang fluktuatif, maka dapat membuat investor mengalami kerugian atau risk besar dalam waktu yang singkat pula.
Resiko dan keuntungan investasi saham batu bara di indonesia
Dalam melakukan investasi hal yang perlu diperhatikan adalah keuntungan dan risiko dari investasi tersebut. Dalam berinvestasi pada pasar modal, ada dua hal yang akan dihadapi oleh investor, yaitu tingkat keuntungan yang diharapkan dan tingkat risiko. Unsur risiko selalu melekat dalam dunia investasi. Dengan adanya risiko ini, investor akan mengalami atau menerima keuntungan yang tidak sesuai harapan.
Pasar modal indonesia secara historis telah hadir jauh sebelum indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial belanda, tepatnya pada tahun 1912 di batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah hindia belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC. Instrumen keuangan yang diperdagangakan di pasar modal merupakan instrument jangka panjang, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrument derivative maupun instrument lainnya. (www.idx.co.id).
Di indonesia, pasar modal atau bursa efek di atur dan di awasi oleh ojk (otoritas jasa keuangan). UU nomor 21 tahun 2011 menyebutkan bahwa, lembaga-lembaga yang akan berada di bawah pengawasan OJK adalah perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan atau multifinance, dan lembaga jasa keuangan lainnya. OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB.
Perusahaan pertambangan masuk dalam sektor utama, perusahaan- perusahaan yang masuk sektor utama merupakan perusahaan-perusahaan penghasil bahan baku. Dalam penelitian ini data yang diperlukan yaitu data perusahaan yang masuk dalam sub sektor pertambangan batu bara (coal mining). Tercatat ada 22 perusahaan pertambangan di indonesia yang merupakan perusahaan publik (tercatat di bei) yang masuk kategori perusahaan industri penghasil bahan baku sektor pertambangan, sub sektor pertambangan batu bara selama periode penelitian 2010-2014. Namun hanya terdapat 6 perusahaan yang memenuhi kriteria untuk dijadikan sampel penelitian.
Semakin meningkatnya nilai produksi dan konsumsi batu bara dari tahun ke tahun, namun tidak di imbangi dengan peningkatan investasi baru disektor ini. Setiap pilihan keputusan investasi pasti dihubungkan dengan tingkat risiko dan tingkat keuntungan, dengan demikian dapat diketahui seberapa besar nantinya hasil investasi yang akan diperoleh dengan tingkat risiko yang seminimal mungkin.
Investasi saham pertambangan batu bara cenderung mengalami potensi kerugian dikarenakan var (zero) menunjukkan nilai positif, atau dengan kata lain investasi saham pertambangan batu bara menyatakan bahwa hubungan antara var (zero) dengan rata-rata gross expected return tidak terdapat nilai prospektif artinya high risk low return.
Investor dapat memahami bahwa bobot net return investasi saham pertambangan batu bara diperoleh antara selisih nilai gross expected return dengan var (mean). Pada saham adro tahun 2010 nilai rata-rata gross expected return sebesar -97.02 persen dan var (mean) sebesar 10.97 persen, maka net return yang dihasilkan adalah -108.00 persen. Artinya tidak terdapat keuntungan atau tidak adanya nilai pendapatan yang akan diperoleh investor. Penjelasan yang sama juga berlaku untuk keenam saham lainnya.