Sekilas Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) .

Sejak dicanangkannya sekolah gratis, maka partisipasi masyarakat melalui iuran SPP yang dikoordinir oleh Komite Sekolah tidak berjalan. Akibatnya honorarium bagi guru guru honorer yang selama ini diterima dari Komite Sekolah tidak ada lagi. Honorarium guru guru honorer dialihkan melalui penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Penggunaan dana BOS dimungkinkan maksimal 50% untuk honorarium. Kenyataannya banyak sekolah yang mengalokasikan untuk honorarium guru honorer sisa dari kegiatan operasinal lainnya. Untuk itu petunjuk pelaksanaan penggunaan Dana BOS harus jelas mencantumkan besaran honorarium bagi guru guru honorer, semisal berdasarkan Upah Minimum Provinsi ( UMP). Hal ini sesuai Pasal 14  ( a) UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyebutkan bahwa hak guru adalah memperoleh penghasilaan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penggunaan frasa kata Bantuan dalam program Bantuan Operasional Sekolah kurang tepat, karena Pemerintah sifatnya hanya membantu bukan membiayai. Selayaknya Pemerintah sebagai penyelenggara satuan pendidikan membiayai seluruh kebutuhan sekolah, termasuk honorarium Guru honorer.

Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.

Dalam pelaksanaan dan pengelolaannya,yang mengelola dana BOS wajib memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pertanggungjawaban keuangan. Untuk dapat mewujudkan dan mendukung tata kelola yang baik sesuai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah,

Pihak Yang Terlibat Dalam Dana BOS

Berikut yang berhubungan langsung terhadap perencanaan, pelaksanasan dan evaluasi pertanggungjawaban program dana BOS di sekolah

1. Kepala Sekolah

Berdasarkan Juknis 2020, Kepala sekolah adalah salah satu anggota tim BOS yang memiliki tugas untuk memastikan dan bertanggung jawab penuh terhadap kesesuiaan pengelolaan Dana BOS.

Selama darurat Corona Virus 2019 (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberi kebabsan kepada kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

2. Bendahara Sekolah

Bendahara sekolah adalah anggota yang memegang peranan sangat penting, karena fungsinya adalah sebagai operator dapodik (data pokok kependidikan). Pengelolaan dana BOS tidak terlepas dari peranan bendahara sekolah dalam penyaluran alokasi pemanfaatan dana BOS

3. Komite Sekolah

Komite sekolah adalah individu yang dapat membantu proses pengelolaan Dana BOS di sekolah untuk menjaga agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran maupun penggunaan dana BOS di tingkat sekolah

4. Guru

Guru adalah salah satu orang yang merasakan akan adanya pemberian biaya dana BOS. Maka dari itu, guru juga wajib mengetahui transparan penerimaan dan pengelolaan dana BOS

5. Wali Murid

Wali murid juga perlu mengetahui secara transparan dipakai apa saja dana BOS yang dikelola oleh suatu sekolah

Kegunaan Dana BOS

Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut:

  1. Pengembangan perpustakaan,
  2. Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru,
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa,
  4. Kegiatan ulangan dan ujian,
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai,
  6. Langganan daya dan jasa,
  7. Perawatan sekolah,
  8. Pembayaran honorarium bulanan Guru honorer dan tenaga kependidikan honorer,
  9. Pengembangan profesi guru,
  10. Membantu siswa miskin,
  11. Pembiayaan pengelolaan dan pembelian perangkat komputer, dan biaya lainnya

Agar Guru guru honorer memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum maka, BOS bukan hanya berasal dari Pemerintah Pusat, melainkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sesuai amanat UUD 45 bahwa APBN/APBD 20 % wajib dialokasikan untuk dana Pendidikan.

Kemendikbud telah mengeluarkan  Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang revisi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 terkait Petunjuk Teknis Dana BOS Reguler. Dana BOS reguler bisa digunakan untuk pembayaran gaji guru honorer, biarpun mereka belum memiliki NUPTK. Untuk membantu para guru honorer yang terkena dampak pandemi Covid-19

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Frimawati

Frimawati,kelahiran Makassar 4Juni 1989 Pribadi yang menarik, profesional,supel,pekerjakeras,aktif sebagai pendidik dan motivator menyukai dan
tertarik pada bidang pertanian maju,perkembangan teknologi digital,manajemen dan bisnis digital

Artikel: 10

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *