Pada hari senin, tanggal 29 Maret 2021, kira-kira setelah mengikuti Apel Pagi di Kantor, saya menerima pesan WA (whatsapp) dari seseorang, dia bertanya seperti ini :
“Jika Tender mengalami gagal sebanyak 2 (dua) kali, apakah Pokja Pemilihan mengembalikan Paket pekerjaan tersebut kepada SKPD dan selanjutnya SKPD tersebut melakukan Penunjukan Langsung?”
Dari pertanyaan di atas, dapat saya ambil point-point yang akan dibahas dalam tulisan kali ini, yaitu antara lain :
- Gagal tender sebanyak 2 (dua) kali;
- Penunjukan Langsung.
Untuk Penunjukan Langsung dapat dilihat pada tulisan saya sebelumnya pada tautan berikut https://ilmu.lpkn.id/2021/04/09/pengadaan-langsung-atau-penunjukan-langsung/ dimana berdasarkan pasal 38 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa Penunjukan Langsung dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu, salah satu keadaan tertentu yang dapat dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung adalah Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan.
Apa yang dimasud dengan Tender Ulang mengalami Kegagalan?
Tender Ulang mengalami Kegagalan adalah tender yang mengalami kegagalan, kemudian tender tersebut diulang, namun setelah diulang, tender tersebut masih mengalami kegagalan. Atau dengan kata lain, kita sering mengartikan bahwa Tender tersebut mengalami kegagalan sebanyak 2 (dua) kali.

Apa yang menyebabkan Tender menjadi Gagal?
Jika mengacu pada Keputusan Deputi bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan melalui tender, seleksi, dan tender cepat untuk pengadaan barang/jasa lainnya/jasa konsultansi, bahwa Tender dinyatakan gagal dalam beberapa sebagai berikut :
- terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
- tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
- tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
- ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya;
- seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
- seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
- seluruh penawaran harga terkoreksi Tender Barang/Jasa Lainnya di atas HPS; dan/atau
- KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
Dijelaskan juga di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal, apabila:
- terdapat kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi;
- tidak ada peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
- tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
- dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan yang substansial atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
- seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
- seluruh penawaran harga terkoreksi di atas HPS; atau
- calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dengan alasan yang tidak dapat diterima pada klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.
Dan PA/KPA menyatakan Tender gagal, apabila KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK/Peserta.
Apa tindak Lanjut jika terjadi Tender Gagal? Apakah Tender Ulang?
Tidak semua Tender Gagal ditindaklanjuti dengan Tender Ulang. Berdasarkan Keputusan Deputi bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018, setelah pemberitahuan adanya Tender gagal, maka Pokja Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila diganti) menentukan tindak lanjut berupa evaluasi penawaran ulang, penyampaian penawaran ulang; atau Tender ulang.
Dan penjelasan di dalam Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020, Setelah pengumuman adanya tender gagal, Pokja Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila diganti) meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya tender gagal, menentukan pilihan langkah selanjutnya, yaitu antara lain melakukan:
- evaluasi ulang terhadap Dokumen Penawaran yang telah masuk;
- penyampaian ulang Dokumen Penawaran hanya untuk peserta yang memasukkan penawaran pada tender yang ditetapkan gagal sebelumnya;
- tender ulang; atau
- penghentian proses tender.
Penjelasan di atas menunjukan bahwa Tindak lanjut dari Tender gagal tidak selalu Tender Ulang, ada Evaluasi Ulang, Penyampaian Penawaran Ulang, bahkan dapat penghentian proses Tender jika mengacu Permen PUPR No.14 Tahun 2020. Tentunya Pokja Pemilihan meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya tender gagal, sehingga dapat menentukan pilihan langkah selanjutnya.
Kalo Begitu, Apa yang menyebabkan diambilnya langkah Tender Ulang, jika terjadi Tender Gagal?
Berdasarkan Keputusan Deputi bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018, Pokja Pemilihan melakukan Tender ulang, apabila :
- Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
- tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
- seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
- seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
- seluruh penawaran harga Tender Barang/Jasa Lainnya di atas HPS; atau
- KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020, Pokja pemilihan melakukan tender ulang apabila:
- tidak ada peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran sampai dengan batas akhir waktu pemasukan dokumen penawaran;
- tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
- seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
- seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
- seluruh penawaran harga di atas HPS; dan/atau
- KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
Khusus untuk tender gagal yang disebabkan karena kesalahan dalam Dokumen Pemilihan berupa adanya persyaratan yang diskriminatif atau apabila penyelesaiannya tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan yang tertuang di dalam IKP point. 40.4 (Pokja pemilihan mengundang peserta yang memasukkan penawaran pada tender yang ditetapkan gagal sebelumnya untuk menyampaikan penawaran ulang, apabila ditemukan kesalahan yang substansial dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundangundangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan Dokumen Pemilihan).


Bagaimana jika Tender Ulang mengalami kegagalan (Tender Ulang Gagal)?
Apakah Tender Ulang Gagal dapat ditindaklanjuti dengan Penunjukan Langsung?
Siapa yang melakukan proses Penunjukan Langsung jika dilakukan Penunjukan Langsung sebagai akibat dari Tender Ulang Gagal?
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, bahwa dalam hal Tender/Seleksi ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria sebagai berikut:
- kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
- tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.
Hal serupa dijelaskan di dalam Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020, bahwa dalam hal Tender ulang gagal, Pokja Pemilihan melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria sebagai berikut:
- persetujuan PA/KPA;
- kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
- tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Penunjukan Langsung dapat dilakukan sebagai tindaklanjut dari Tender Ulang Gagal jika ada Persetujuan dari PA/KPA, dengan memperhatikan bahwa kebutuhan tersebut tidak dapat ditunda, dan waktu tidak mencukupi untuk dilakukan Tender/Seleksi.
Jadi 3 (tiga) kriteria di atas harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan Penunjukan Langsung sebagai tindaklanjut dari Tender Ulang Gagal.
Jika ditanya siapa yang akan melakukan proses Penunjukan Langsung tersebut, apakah SKPD? Dalam hal ini adalah PA/KPA? Tentunya tidak.
Berdasarkan ketentuan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020, yang melakukan Penunjukan Langsung tersebut adalah Pokja Pemilihan.

Bagaimana Tahapan Pelaksanaan Penunjukan Langsung?
Tahapan Penunjukan Langsung dijelaskan juga di dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018, yaitu sebagai berikut :
- Undangan prakualifikasi;
- Penyampaian dan Evaluasi dokumen kualifikasi;
- Pembuktian kualifikasi;
- Penetapan hasil kualifikasi dan penyampaian undangan (apabila lulus kualifikasi);
- Pemberian penjelasan;
- Penyampaian dan Pembukaan dokumen penawaran;
- Evaluasi dokumen penawaran;
- Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan
- Penetapan dan pengumuman.
Pokja Pemilihan menyusun jadwal pemilihan sesuai dengan kebutuhan, dengan Tahapan Pelaksanaan sebagai berikut :
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan mengundang sekaligus menyampaikan Dokumen Kualifikasi untuk Penunjukan Langsung kepada Pelaku Usaha yang dianggap mampu untuk menyediakan Barang/Jasa.
- Pelaku Usaha yang diundang menyampaikan Dokumen Kualifikasi.
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi kualifikasi.
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi.
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan penetapan hasil kualifikasi dan penyampaian undangan (apabila lulus kualifikasi);
- Pokja Pemilihan memberikan penjelasan.
- Pelaku Usaha menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 (satu) file yang berisi dokumen administrasi, teknis, dan harga.
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Penawaran, melakukan evaluasi administrasi, teknis, koreksi aritmatik, dan harga.
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
- Apabila hasil evaluasi administrasi, teknis, atau harga dinyatakan tidak memenuhi syarat, Pokja Pemilihan mengundang calon Penyedia lain (jika ada). Jika tidak ada calon Penyedia lain Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melaporkan kepada PPK.
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung.
- Pokja Pemilihan mengumumkan hasil Penunjukan Langsung di dalam aplikasi SPSE.
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyampaikan hasil Penunjukan Langsung kepada Kepala UKPBJ untuk disampaikan kepada PPK.
Referensi :
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
- Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia;
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia;
- Keputusan Deputi bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan melalui tender, seleksi, dan tender cepat untuk pengadaan barang/jasa lainnya/jasa konsultansi.
- http://inaproc.id/unduh
- https://pixabay.com
Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN
setelah lelang gagal karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi, bolehkah?
1. tidak melakukan lelang ulang
2. menurunkan pagu pekerjaan menjadi dibawah 200 juta
3. menunjuk penyedia yang telah ikut lelang tersebut, untuk melaksanakan pekerjaan.
mohon pencerahannya. terimakasih