Tetap Sehat Menjalani Dua Kali Ramadhan Masa Pandemi Covid-19

Pada tanggal 02 Maret 2020 untuk pertama kalinya pemerintah mengumumkan ditemukannya kasus dua pasien positif Covid-19 di Indonesia, terlepas dari pernyataan beberapa pakar kesehatan dan penyakit menular/Epidemiologi  bahwa sejak bulan Januari 2020 sebenarnya virus corona jenis SARS Cov-2 penyebab Covid-19  sudah masuk ke Indonesia dapat menular antar manusia, dan sudah menjajah di berbagai negara lain selain Wuhan di China. masuknya virus tersebut sangat mungkin terjadi melalui pintu-pintu gerbang di beberapa wilayah Indonesia.

Waktu terus berjalan mengiringi bertambah meluas dan menyebarnya kasus postif masyarakat yang terinfeksi/terpapar Covid-19. Upaya pemerintah menanggulangi penyebaran Covid-19 dilakukan, berbagai usaha dijalankan agar masyarakat menyadari adanya ‘Wabah Covid-19″ bukan hanya sekedar “omong kosong” dan dijadikan bahan guyonan dan gossip liar  yang kian menyebar di kalangan masyarakat (kalangan bawah), bahwa virus ini disebar merupakan upaya “konspirasi” negara adi daya dan China yang lebih mementingkan aspek ekonomi dan bisnis semata.

Datangnya cobaan ini kian terasa menjadi lebih berat bagi kalangan umat muslim (dunia) karena dalam hitungan bulan umat muslim akan menghadapi dan menjalankan ibadah saum di bulan Ramadhan 1441H yang jatuh pada hari Jumat tanggal 24 April 2020. Sementara pemerintah telah mengeluarkan peraturan dan himbauan demi menjaga meluasnya penyebaran wabah ini dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dikoordinir oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan ketuanya Doni Mordano.

Semakin dirasakan “berat” nya umat muslim (Indonesia) untuk menjalankan kewajiban agamanya karena demi untuk mengantisipasi lebih meluas/menyebarnya wabah Covid-19, warga muslim dan warga lainnya (non-muslim) harus mematuhi peraturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), dan sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Pandemik Covid 19. Salah satu rekomendasi yang dikeluarkan oleh MUI adalah agar umat islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah dalam mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid 19. Dan ini menjadi pengalaman pertama bagi masyarakat muslim pada bulan Ramadhan 1441H  tidak dapat menjalankan solat tarawih berjamaah di masjid/mushola.

Pengorbanan lainnya adalah khususnya bagi saudara kita yang merantau adanya larangan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi darat, laut, udara dan larangan pergerakan dari satu kota ke kota lainnya, menjadikan Ramdhan dan Iedul Fitri 1441H terasa menjadi semakin “hambar” karena ritual mudik tahunan yang biasa dilakukan dengan penuh kegembiraan untuk bersilarturahmi bertemu orang tua, kerabat, famili di kampung halaman tidak bisa dilakukan.

Kini Ramdhan 1442H sudah menanti untuk disambut dengan sukacita, meskipun semua belum keluar dari situasi pandemi karena Covid-19, namun dengan pengalaman tahun lalu seharusnya membuat kita menjadi semakin kuat menghadapinya, sejumlah perubahan dalam bentuk pelonggaran aturan diberikan. Tentu saja, syaratnya tetap sama yaitu penerapan disiplin protokol kesehatan tetap harus dijaga dan dijalankan.

Jika kita abai atau malah menjadi “pasrah” tanpa melakukan apapun untuk tetap menjaga kesehatan dan kebugaran (jasmani-rohani) tidak tertutup kemungkinan masa pandemi yang melanda ini menjadi semakin kian panjang, bertambah  banyaknya jumlah orang yang terpapar Covid-19 di Indonesia akibat masyarakat yang sudah mulai lelah menghadapi pandemi yang tidak kunjung selesai. ditambah banyaknya beredar berita negatif  di media sosial juga menjadi faktor penyebab masyarakat akhirnya menjadi lelah dan melanggar protokol kesehatan.

Kasus COVID-19 Melonjak, Masyarakat Masih Abai Prokes

Dan semoga jargon, ungkapan pesimistis atau ungkapan yang dinarasikan berbalut keagamaan dan keimanan seperti, “biarlah semua ini terjadi, hidup-mati ini bukan karena adanya Covid, segalanya serahkan kepada Allah SWT yang Maha Pengatur” tanpa juga berupaya atau ikhtiar menghindar atau mau meminimalisir terjangkitnya Covid-19, masyarakat hendaknya dapat memilah dan meyaring ucapan/konten provokatif yang beredar di media sosial secara bijak dan rasional apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Upaya dari para pemuka agama, tokoh masyarakat untuk terus memberikan “pencerahan” dalam menerapkan protokol kesehatan dalam berkegiatan sebagai wujud adaptasi kebiasaan baru di era pandemi COVID-19 masih perlu dilanjut dan lebih ditingkatkan lagi dalam usaha menjaga munculnya rasa “bosan dan lelah” yang berkepanjangan.  

Kita pun berharap ungkapan atau “mind set” yang selama ini beredar di kalangan tertentu akan hilang dan memunculkan kesadaran tentang pentingnya menjaga kesehatan dan mengikuti arahan anjuran (dari pemerintah, pemuka agama, tokoh masyarakat dll.) Karena jika saya ingin sehat maka Anda pun harus sehat, jika Anda ingin membangun imunitas terhadap Covid-19…………sekarang saatnya Anda melakukan vaksinasi. Jangan ada lagi narasi Vaksin Haram, Vaksinasi menghambur-hamburkan uang negara, Vaksinasi mubazir………Stop semua narasi-narasi negatif ini.

Memasuki bulan Ramadhan 1442H ini, pemerintah dengan segala kehati-hatiannya dan pertimbangan telah mengeluarkan peraturan yang mungkin dapat dikatakan “tidak populis” melalui Kementerian Perhubungan dengan mengeluarkan larangan mudik untuk perayaan Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021 melarang operasi semua moda transportasi untuk peniadaan kegiatan mudik atau perjalanan jauh ke kampung halaman,

Larangan dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 mengatur pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan. Larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.

Hal ini jika diberlakukan menjadikan kali kedua masyarakat kembali tidak dapat “menyempurnakan” kegembiraannya setelah 30 hari menunaikan ibadah puasa dan ditutup dengan menyambut hari kemenangan bersukacita pada Idul Fitri mendatang tidak dapat berkumpul dengan orang tua, sanak famili di kampung halaman.

Untuk itu ada catatan kecil yang harus diperhatikan dari larangan dalam Permenhub Nomor 13 tahun 2021 ini yaitu adanya pengecualian diberikan bagi mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya. Pengecualian ini membuka celah dan bisa jadi bahan perbantahan tidak berkesudahan soal perlakuan adil atau tidak adil.

Bagaimana meminimalkan celah perdebatan itu? Tentunya para pemangku kepentingan yang diberikan privilege atau bagi mereka yang mendapat pengecualian dan mayoritas adalah pejabat dengan status pelayan masyarakat, jangan lantas mentang-mentang. Pertimbangkan perasaan warga yang dua tahun ini dilarang mudik ke kampung halaman dan berusaha patuh menerapkan demi kesehatan dan kebaikan. Mereka sudah rela untuk tetap mengikuti anjuran dan peraturan yang dikeluarkan. Jangan sampai “kesucian” Idul Fitri yang akan datang nanti ternodai oleh segilintir orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Mungkin perlu disadari bahwa satunya kata dalam perbuatan utamanya para pembuat aturan akan jadi ingatan warga untuk mempertimbangkan tetap akan patuh atau abai dan membangkang di masa datang.

Sebelum mengakhiri tulisan ini, tidak ada salahnya kita mengingat kembali sambutan Wakil Presiden Bpk K.H Ma’ruf Amin :

“Ramadan kali ini kita masih dalam perjuangan mengakhiri pandemi COVID-19 untuk itu di bulan Ramadan yang penuh magfiroh, marilah kita sempurnakan segala ikhtiar lahiriah kita dalam mengatasi pandemi ini,” kata Ma’ruf dikutip dari YouTube Wakil Presiden, Senin, 12 April.

Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1442H

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Suryana

Hobi membaca untuk menambah wawasan. Belajar dan pembelajaran menjadi menu tetap keseharian. Berbagi ilmu dan pengalaman melalui UNIVERSITAS RAHARJA-TANGERANG.

Artikel: 18

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *