Pemerintah Memberikan Keputusan Larangan Mudik, Dampaknya Kunjungan Mall Meningkat

Peraturan Final Dari Pemerintah

Pemerintah memastikan akan melarang mudik untuk Lebaran tahun ini. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merilis Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021. Peraturan yang akan dirilis tersebut sebagai kelanjutan larangan mudik yang telah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy. Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. Mudik dilarang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya. Jadi ditegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menerangkan, mudik Lebaran 2021 dilarang sebagai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sesuai dengan arahan bapak presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Dan mengatakan mudik dilarang karena mempertimbangkan program vaksinasi virus Corona (Covid-19) yang sedang digelar pemerintah. Adanya larangan mudik diharapkan dapat menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal.

Dia menambahkan, alasan larangan mudik Lebaran 2021 adalah karena masih tingginya angka penularan dan kematian di masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19. Menurut Muhadjir, beberapa kali libur panjang juga membuat angka positif Covid-19 meningkat sehingga pemerintah perlu mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Dampak bagi Pertumbuhan Ekonomi

Ekonom Institute for Development for Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan pertumbuhan ekonomi di kuartal II/2021 diperkirakan turun meskipun awalnya sempat diperkirakan naik. Bhima memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2021 akan masih negatif. Menurutnya, titik kritis berada pada kebijakan pemerintah yang dianggap maju-mundur.

Dia mencontohkan industri otomotif yang awalnya difasilitasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pengusaha fesyen yang sudah menyiapkan bahan baku dan desain. Menurutnya beberapa pengusaha dan industri berpotensi menanggung rugi karena tidak adanya mudik. Lembaga riset Bahana Macro Data Flash justru menyimpulkan larangan mudik tidak perlu ditanggapi berlebihan.

Berdasarkan riset yang dikirimkan kepada Bisnis, pelarangan mudik tahun ini justru dapat menahan permintaan dan menjaga uang mengalir di Jakarta, di mana pertumbuhan ekonomi cukup tertahan. Meski begitu, riset menuturkan pelarangan mudik diperkirakan akan berdampak pada turunnya pertumbuhan ekonomi. Upaya vaksinasi juga diperkirakan memberi dampak positif yang lebih kuat karena akan meningkatkan mobilitas masyarakat dan kepercayaan konsumen ke depannya.

Peningkatan Pengunjung Ke Pusat Perbelanjaan

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adanya aturan tambahan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menuturkan, diperkirakan akan ada potensi peningkatan kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan pada masa tersebut. Khususnya bagi kota-kota besar terutama di DKI Jakarta. Larangan mudik dapat menjadi peluang atau kesempatan bagi Pusat Perbelanjaan di kota – kota besar, khususnya DKI Jakarta untuk mendapatkan peningkatan kunjungan.

Namun, Ia menggarisbawahi peluang tersebut akan terwujud jika larangan mudik benar – benar dapat ditegakkan, sehingga membuat masyarakat akan berdiam di kota dan berkunjung ke Pusat Perbelanjaan untuk mengisi liburan. Diperkirakan akan ada peningkatan kunjungan ke pusat perbelanjaan sekitar 30% – 40%. Guna menyambut adanya peluang tersebut, pengelola pusat perbelanjaan dipastikan telah melakukan persiapan untuk memastikan protokol kesehatan dapat dilaksanakan dengan ketat, disiplin, dan tentunya konsisten. Mengenai kondisi pusat perbelanjaan saat ini, Alponzus mengatakan dalam beberapa waktu terakhir diakui terdapat peningkatan kunjungan ke Pusat Perbelanjaan, meski secara umum untuk periode Januari hingga Maret 2021 rata-rata tetap masih berada di bawah 50%.

Tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan diprediksi baru akan mulai bergerak menuju normal setelah vaksinasi untuk masyarakat umum dilaksanakan. Jadi kunci dalam hal peningkatan kunjungan ke Pusat Perbelanjaan adalah vaksinasi untuk masyarakat umum. Sebagai informasi pemberlakuan pengetatan dibagi dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021. Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik, yang berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memutuskan untuk mempercepat dan memperpanjang peniadaan mudik lebaran. Sehingga, peniadaan itu berlaku selama lebih dari satu bulan, mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Perpanjangan dan percepatan ini dilakukan lewat penerbitan adendum atau penambahan pasal untuk kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni pada 6-17 Mei 2021. Adendum itu mengatur penambahan peniadaan mudik mulai dari H-14 hingga H+7 Idul Fitri. Keputusan yang mendadak ini dinilai epidemiolog tidak hanya non-efektif, tapi juga merugikan banyak pihak. Menurutnya, pemerintah seharusnya mengedepankan testing dan tracing untuk mengendalikan pandemi. Sementara menurut Satgas Covid-19 perpanjangan waktu larangan mudik ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus corona.

Calon penumpang membeli tiket bus di loket Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (16/4/2021). Berdasarkan data Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) pemesanan tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) jelang larangan mudik mengalami lonjakan 60 persen untuk jadwal keberangkatan 18 April hingga 5 Mei 2021. Akan tetapi, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berdalih bahwa perpanjangan waktu larangan mudik ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19. Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan kebijakan diambil dengan bersandar pada hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan pascapenetapan peraturan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021.

Hasil survei, menurut Wiku, menemukan masih ada sekelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri. Guna mengetatkan arus pergerakan penduduk, selain mempercepat waktu larangan mudik, pemerintah mewajibkan bagi pelaku perjalanan udara dan laut, menyertakan surat keterangan negatif tes antigen yang dilakukan sehari sebelum keberangkatan. Masyarakat juga bisa melampirkan hasil tes negatif GeNose yang dilakukan di bandara atau di stasiun kereta api. Sejak 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021, diberlakukan masa surat tanda negatif pelaku perjalanan baik PCR maupun rapid antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan.

Kesimpulan

Adanya peraturan dari pemerintah ini memberikan kontorversial dari masyarakat, baik dari mendukung maupun menolak tapi mau tidak mau menerimanya. Bahkan salah satu sektor ekonomi salah satunya pariwisata harus menerima dengan lapang dada. Dan dalam hal ini adanya penurunan Pertumbuhan ekonomi di Indonesia, tetapi menurut pemerintah upaya ini dilakukan untuk memperlambat penyebaran virus corona di Indonesia. Tetapi diberbagai sumber dijelaskan bahwa nantinya malah berdampak  pada Meningkatnya jumlah Pengunjung Mall atau pusat-pusat perbelanjaan disetiap daerah.

Referensi

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-56841572

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210326224108-4-233273/mudik-lebaran-2021-resmi-dilarang-ternyata-begini-alasannya

https://newssetup.kontan.co.id/news/mudik-dilarang-kunjungan-ke-pusat-perbelanjaan-diprediksi-meningkat

https://www.liputan6.com/saham/read/4533061/ada-larangan-mudik-ciputra-development-yakin-kunjungan-ke-mal-meningkat

 

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Dewi Zalfa Nabilla

Freelance writer, pengalaman selama 3 tahun baik itu Content Writer, Article Writer, Copy Writer

Artikel: 7

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *