TNI-POLRI sedang gencar menumpas kekerasan aksi teror yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat). Terhitung sejak meninggalnya Kepala BIN Daerah Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya (25/4), TNI-Polri berpatroli sampai 27 April telah menewaskan 9 Aggota KKB. Seperti yang dilansir dalam laman suara.com pada 25 April KABINDA berangkat ke Kampung Damber, Distrik Boega, Kabupaten Puncak, Papua sekitar pukul 09.20 WIT menggunakan 8 sepeda motor bersama anggota lainnya untuk observasi lapangan dengan tujuan memulihkan kembali keadaaan dimana sebelumnya telah terjadi aksi brutal TPNPB membakar sekolah hingga menembak mati guru SD, observasi sekaligus memberikan semangat kepada masyarakat yang selama ini terganggu. Namun, pada pukul 15.50 WIT terjadi aksi tembak dalam pengadangan yang dilakukan KKB, sehingga menewaskan Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya.
Latar Belakang KKB
KKB adalah singkatan dari Kelompok Kriminal Bersenjata yang dinamai pemerintah terhadap kelompok/organisasi separatis. Sampai saat ini KKB di Papua khususnya tergolong dalam beberapa organisasi diantaranya:
- Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (United Liberation Movement for West Papua—ULMWP) dibentuk pada 7 Desember 2014 di Vanuatu, yang menggabungkan Republik Federal Papua Barat (Federal Republic of West Papua, NRFPB), Koalisi Pembebasan Nasional Papua Barat (West Papua National Coalition for Liberation, WPNCL), dan Parlemen Nasional Papua Barat (National Parliament of West Papua, NPWP).
- Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) adalah sayap militer dari Organisasi Papua Merdeka (OPM). TPNPB sendiri dibentuk pada 26 Maret 1973, sementara OPM dibentuk pada tahun 1965, yang bertujuan untuk memisahkan diri dari Indonesia.
- Tentara Revolusi West Papua (TRWP).
- Komite Nasional Papua Barat (KNPB)
KKB Makin Beringas, Apa motifnya?
Jika melihat sejarah, terbentuknya Organisasi Papua Merdeka adalah hasil dari referendum untuk membebaskan diri dari negara indonesia dan membentuk negara baru. Namun upaya-upaya yang dilakukan sejak 1965 kemudian hadir organisasi-organisasi serupa hingga saat ini tidak membuahkan hasil. Tentu saja untuk mendirikan negara baru harus memenuhi syarat-syarat diantaranya : wilayah, penduduk, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Ketidakberhasilan memisahkan diri dari Indonesia memunculkan aksi-aksi kekerasan dimana KKB menolak segala sesuatu yang berhubungan dengan pembangunan di tanah Papua. Seperti yang diumumkan OPM pada Desember 1965 :
“Kami tidak mau kehidupan modern! Kami menolak pembangunan apapun: rombongan pemuka agama, lembaga kemanusiaan, dan organisasi pemerintahan. Tinggalkan kami sendiri! [sic]”
Selain itu, timbul motif-motif baru melenceng dari motif awal yang pro-kemerdekaan Papua. Mulai dari motif dendam, ekonomi, hingga politik.
Selama ini aksi KKB telah mengancam keamanan Republik Indonesia khususnya di tanah Papua. Sejumlah aksi pembunuhan yang dilakukan KKB mulai dari warga sipil, ojek online, anggota Brimop, hingga KABINDA menunjukan pelanggaran HAM sekaligus tindakan provokativ. Pemerintah harus berhati-hati terhadap aksi-aksi yang selama ini dilakukan KKB. Bisa jadi, hal tersebut memprovokasi TNI-Polri untuk membalas kelakuan brutal mereka dengan tindakan yang keras pula. Hal ini akan mendiskreditkan Pemerintah Indonesia khususnya TNI-polri dalam penanganan konflik internal dengan menggunakan kekerasan yang berlebihan.
Mengetahui Akar Masalah di Tanah Papua
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ada 4 akar masalah yang selalu memicu konflik di Papua diantaranya ialah :
- Diskriminasi dan Rasialisme, Marjinalisasi yang selama ini dirasakan masyarakat Papua terlepas dari diskriminasi terhadap etnis dan ras, keterbelakangan pendidikan dan dianggap kulot serta primitif tentu menimbulkan luka bagi masyarakat Papua. Dilihat dari kacamata siapapun, wilayah barat dan timur Indonesia menunjukan ketimpangan yang besar.
- Pembangunan yang belum mengangkat Kesejahteraan orang asli Papua, kenyataan yang terjadi bahwa tingkat kesejahteraan Masyarakat Papua masih rendah baik dilihat dari kesejahteraan ekonomi, pendidikan, maupun dalam pembangunan manusia jauh untuk mengungguli secara nasional. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua dan Papua Barat cenderung menempati posisi terbawah secara nasional selama periode 1996-2020. Kurangnya pengembangan sumber daya manusia juga tercermin dari lebih rendahnya rata-rata lama sekolah dan umur harapan hidup saat lahir di Papua dan Papua Barat jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain. BPS mencatat, kedua provinsi ini secara konsisten pula menjadi provinsi yang termiskin di Indonesia dalam dua dekade terakhir, meskipun persentase penduduk miskin menurun dari 41,80 persen pada tahun 2002 menjadi 26,8 persen pada semester II 2020. Angka kemiskinan di provinsi-provinsi tersebut juga dua kali lipat lebih tinggi dari persentase penduduk miskin nasional.
- Pelanggaran HAM, kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di tanah Papua mandek,tidak menyelesaikan persoalan, bahkan dibuat hilang dan lupa. Masyarakat Papua sudah cukup pasrah dan tidak percaya kepada pemerintah dengan mengabaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Berikut beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua dan Papua Barat : Kasus Biak berdarah (6 Juli 1998), Kasus Wasior berdarah (Juni, 2001), Kasus Wamena berdarah (April 2003), Kerusuhan Universitan Cenderawasih Jayapura (16 Maret 2006), Kasus Paniai berdarah di Enarotali (8 Desember 2014), Kasus Deayai (1 Agustus 2017), Kasus Nduga (2 Desember 2018), dan masih banyak anak kasus lainnya.
- Status dan Sejarah Politk Papua. Poin keempat ini merupakan poin penting yang perlu diluruskan dalam memahami sejarah politik Papua dari Sejarah hubungan Indonesia dan Papua, hubungan dalam perjuangan mengusir penjajah, proses pencaplokan Papua sebagai bagian dari Negara Indonesia, referendum, hingga Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1996. Bagian dari sejarah tersebut perlu diluruskan dan diungkap kebenarannya sesuai fakta-fakta yang terjadi. Bisa saja infomarsi sejarah Politik Papua yang selama ini kita dengar ternyata ada bagian yang terlewat sehingga menimbulkan kesalapahaman serta memicu konflik.
Dari akar masalah yang sudah pemerintah dan kita semua ketahui, upaya untuk meredakan konflik dan menumpas permasalahan yang terjadi di Papua masih melalui metode pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Untuk meningkatkan kesejahteraan di tanah Papua pemerintah melalui UU No. 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi khusus yakni kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan rakyat / masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak masyarakat Papua. Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fisikal, agama, dan peradilan, serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan dengan paraturan perundang-undangan. Selain kewenangan tersebut, Provinsi Papua diberi kewenangan khusus, antara lain adalah : pengaturan kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan; serta pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar. Selain itu, sebagai perwujudan dari status otonomi khusus ini, Provinsi Papua mendapatkan kucuran dana otonomi khusus yang besar dari pemerintah yang ditetapkan dalam APBN pada setiap tahun.
Dana Otsus telah mulai disalurkan sejak 2002 untuk Papua, sedangkan Papua Barat sejak 2008. Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan alokasi perpanjangan anggaran dana Otsus akan mencapai Rp234 triliun, hampir dua kali lipat dari dana Otsus dan dana tambahan infrastruktur (DTI) selama periode 2002-2021 untuk kedua propinsi tersebut. Sri Mulyani juga merencanakan agar alokasi anggarannya ditingkatkan dari sebelumnya hanya 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), yang juga tertuang pada revisi UU Otsus.
Penggelontoroan dana Otonomi khusus tidak serta merta menjadi pemicu meningkatnya kesejahteraan Papua dan Papua Barat. Masih ada kalangan yang menolak otsus dan juga alokasi dana yang masih tidak transparan dan akuntabel. Selain itu dana tersebut sebagian habis untuk biaya pendekatan keamanan militerisasi dalam mengirimkan TNI-POLRI menumpas konflik-konflik yang terjadi. Melihat konflik yang terjadi saat ini serta cita-cita kesejahteraan yang di harapkan bangsa Indonesia terhadap Papua, Apakah pendekatan kesejahteraan dan keamanan di tanah Papua sudah cukup optimal? kita kembalikan ke Pemerintah.
Sumber :
Posumah, J.H, Tulusan, F.M.G, Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Distrik jayapura Utara Kota Jayapura. Jurnal Administrasi Publik. No 63-74. Di akses 29/04/2021
Matamatapolitik.com
https://tirto.id/dana-otsus-tak-kunjung-menyejahterakan-papua-papua-barat-gaXF
https://jubi.co.id/melawan-lupa-kasus-pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham-di-papua/