Sejak berakhirnya Perang Dunia ke-II, banyak negara-negara jajahan melepaskan diri dari penjajahnya. Negara-negara jajahan juga ingin merasakan bagaimana menjadi suatu negara yang berdaulat. Saat ini banyak negara-negara telah berdaulat. Namun hukum internasional tidak dapat memberikan gelar “negara berdaulat” secara sembarangan. Suatu negara dapat disebut sebagai “negara berdaulat” jika memenuhi beberapa syarat yang ada pada Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933, yaitu;
- Penduduk tetap (masyarakat);
- Wilayah tertentu;
- Pemerintahan; serta
- Kemampuan untuk melakukan hubungan.
Unsur wilayah menjadi salah satu unsur yang terpenting karena wilayah akan menjadi area atau “rumah” bagi penduduk dan pemerintah suatu negara dalam menjalankan aktivitas-aktivitasnya. Seberapa luas wilayah negara tersebut tidak diatur secara spesifik. Bahkan sebelum ada kodifikasi internasional luas suatu negara tergantung pada sejarah atau perjanjian bilateral negara tersebut pada saat penjajahan. Luas satu negara akan berbeda dengan luas negara-negara lainnya.
Mengingat kembali bahwa suatu negara berdaulat pada 3 dimensi wilayah yaitu;
- Dimensi Daratan;
- Dimensi Udara; dan
- Dimensi Lautan.
Hingga saat ini, masih banyak-banyak negara berdaulat menghadapi beberapa masalah / isu dalam batas wilayah terutama dalam wilayah laut. Terkadang batas wilayah laut satu negara dengan negara lainnya akan berbeda bahkan dapat menimbulkan overlapping. Pembahasan kali ini memuat delimitasi batas laut suatu negara berdaulat.
Zona-zona laut dalam delimitasi batas laut
Perbatasan laut menjadi isu penting dalam menentukan kedaulatan suatu negara. Analogi hukum ini seperti layaknya seseorang memiliki rumah. Ada batasan-batasan atau ukuran-ukuran tertentu yang dipakai antara satu pemilik rumah dengan pemilik rumah lainnya. Biasanya suatu “pagar” akan menjadi tanda perbatasan kedua rumah tersebut. Batasan atau ukuran bertujuan agar tidak terjadi overlapping atau sengketa kedua belah pihak di kemudian hari. Dalam hukum laut, perihal ini disebut Delimitasi Batas Laut.
Delimitasi batas laut merupakan suatu penetapan batas zona laut suatu negara berdaulat dengan batas zona laut negara lainnya (negara tetangga). Untuk mengenal lebih mendalam, harus mengetahui terlebih dahulu zona-zona laut suatu negara secara berurutan. Hukum laut internasional mengakui beberapa zona, yaitu;
- Zona Perairan Pedalaman (Internal Waters)
- Zona Laut Teritorial (Territorial Sea)
- Zona Perairan Kepulauan (Archipelagic Waters)
- Zona Tambahan (Contiguous Zone)
- Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone)
- Zona Perairan Bebas (High Sea)
Selain itu terdapat delimitasi batas Landas Kontinen yang terbagi dalam beberapa zona juga, yaitu;
- Dataran Kontinen (Continental Shelf)
- Lereng Kontinen (Continent Slope)
- Kaki Kontinen (Continent Rise)
- Dasar Laut (Abyssal Plain)
Source: International Law and Federal Regulation PPT, Naval ROTC, Boston University
Landas Kontinen termasuk zona terpenting juga karena zona ini akan menjadi penentu dasar kedalaman laut suatu negara yang mana berfungsi sebagai batasan dalam eksploitasi dan eksplorasi kekayaan alam hayati laut serta energi. Seperti contoh yaitu eksplorasi dan ekspoitasi perikanan (fisheries), mineral pertambangan serta minyak dan gas bumi (oil and gas).
Pertanyaan selanjutnya bagaimana membagi zona-zona tersebut? UNCLOS 1982 mengaturnya melalui metode penarikan garis pangkal (Baseline). Metode tersebut menjadi faktor utama delimitasi batas laut suatu negara dan membaginya dalam beberapa zona.
Apa itu garis pangkal (Baseline)?
Garis Pangkal (Baseline) merupaka suatu garis yang ditarik dari garis-garis pulau terluar pada waktu air laut paling surut. Singkat kata garis ini ditarik saat air laut berada di tingkat terendah. Serupa namun tak sama, garis pantai (Coastline) juga merupakan suatu garis yang berbatasan dengan daratan. Namun garis pantai diukur pada saat air laut berada di tingkat tertinggi. Di antara Coastline dan Baseline dengan jarak dan kondisi tertentu biasanya akan terdapat suatu perairan yang dinamakan Internal Waters. Itulah zona pertama yang didapat. Bagaimana zona-zona lain? Zona-zona lain harus diukur dengan metode garis pangkal yang ditarik keluar. Metode-metode tersebut yaitu;
- Garis Pangkal Normal (Normal Base Line)
- Garis Pangkal Lurus (Straight Base Line)
- Garis Pangkal Lurus Kepulauan (Archipelagic Straight Base Line)
Garis Pangkal Normal (Normal Baseline)
Metode garis pangkal normal merupakan metode yang telah ada sejak lama bahkan sebelum adanya kodifikasi internasional. Bagaimana cara penggunaan metode garis pangkal normal?
Metode garis pangkal normal terdapat di dalam Pasal 5 UNCLOS 1982, yaitu;
Except where otherwise provided in this Convention, the normal baseline for measuring the breadth of the territorial sea is the low-water line along the coast as marked on large-scale charts officially recognized by the coastal State.
Metode garis pangkal normal yaitu garis ini ditarik dari garis air rendah sepanjang pantai. Pada intinya penarikan garis ini mengikuti bentuk / kontur dari Coastline. Metode garis ini tidak dapat dipakai semua negara karena bergantung pada kontur geografis wilayah suatu negara tersebut.
Garis Pangkal Lurus (Straight Baseline)
Garis Pangkal Lurus merupakan metode garis penarikan yang digunakan pada beberapa kondisi geografis tertentu dan pada umumnya tidak mengikuti kontur garis pantai seperti garis pangkal normal. Garis Pangkal Lurus diatur pada Pasal 7 UNCLOS 1982, yaitu;
In localities where the coastline is deeply indented and cut into, or if there is a fringe of islands along the coast in its immediate vicinity, the method of straight baselines joining appropriate points may be employed in drawing the baseline from which the breadth of the territorial sea is measured.
Terdapat 2 kondisi tertentu, yaitu;
- Terdapat garis pantai yang menjorok jauh ke dalam dan menikung ke dalam (Deep Indented Coastline); atau
- Terdapat suatu deretan pulau sepanjang pantai di dekatnya (Fringing Islands)
Source: International Law and Federal Regulation PPT, Naval ROTC, Boston University
Bagaimana cara penarikan garis pangkal lurus ini? Garis pangkal lurus ditarik pada titik-titik yang tepat. Maksud dari titik-titik yang tepat adalah titik-titik terluar pada saat air berada di tingkat rendah yang menjorok paling jauh ke arah laut. Titik-titik ini akan saling berhubungan satu sama lain sehingga terbentuk garis pangkal lurus dan membagi zona-zona laut perairan pedalaman dan laut territorial. Biasanya dari garis-garis ini akan terbentuk suatu kontur geografis laut seperti “zigzag” (Teluk / Bay).
Namun bagi garis-garis yang ditarik pada Fringing Islands, harus memperhatikan beberapa prinsip internasional. Setidaknya terdapat 2 prinsip yaitu;
- Jarak dari pulau satu terhadap pulau lain tidak boleh melebihi dari 24 mil
- Jarak pulau lain tidak boleh melebihi dari 24 mil dari jarak pulau utama.
Jika kedua syarat tersebut melebihi 24 mil, maka melanggar ketentuan prinsip internasional. Mengapa harus 24 mil? Penentuan ini tidak sembarangan dan mempunyai alasan yuridis. Dasar pertama yaitu, hukum laut internasional mengatur jarak maksimum zona laut territorial yaitu 12 mil dan terdapat dalam Pasal 3 UNCLOS 1982.
Every State has the right to establish the breadth of its territorial sea up to a limit not exceeding 12 nautical miles, measured from baselines determined in accordance with this Convention.
Dasar kedua yaitu terdapat zona transisi setelah zona laut territorial yang berjarak hingga 24 mil. Zona ini disebut Zona Tambahan (Contiguous Zone). Contiguos zone ini berfungsi sebagai garis kontras antara garis yang tunduk pada kedaulatan negara dengan hak berdaulat. Pasal 24 ayat 2, yaitu;
The contiguous zone may not extend beyond 24 nautical miles from the baselines from which the breadth of the territorial sea is measured.
Perlu diingat bahwa pengukuran kedua zona ini masing-masing ditarik dari garis pangkal (not exceeding 12 nautical miles measured from baselines dan not extend beyond 24 nautical miles from the baselines). Artinya;
- Laut territorial bisa saja kurang 12 mil karena tidak ada penentuan batas minimum. Namun pada umumnya batas minimum bisa 3 mil sesuai prinsip lama hukum laut internasional. Begitu juga dengan Contiguous Zone. Jika jarak maksimum laut territorial suatu negara yaitu 12 mil, maka Contiguous Zone nya yaitu mencapai hingga 12 mil.
- Dari point 1, maka kesimpulan pengukuran penarikan garis pangkal lurus secara maksimum yaitu 12 mil + 12 mil = 24 mil.
Garis Pangkal Lurus juga dapat diterapkan pada kondisi wilayah suatu negara yang terdapat delta (Pasal 7 (2)), a low tide elevation (Pulau Timbul Tenggelam) (Ps 7 (4)), saat air sungai mengalir langsung ke laut (Ps 9), dan kondisi alam lainnya yang tidak menentu.
Source: International Law and Federal Regulation PPT, Naval ROTC, Boston University
Contoh Teluk di Laut Mediterania, Source: International Law and Federal Regulation PPT, Naval ROTC, Boston University
Garis Pangkal Lurus Kepulauan (Archipelagic Straight Base Line)
Garis pangkal ini merupakan garis pangkal yang terbaru sejak diakuinya Negara Kepulauan. Oleh sebab itu yang hanya dapat memakai garis pangkal ini adalah negara-negara yang secara unilateral mengakui dirinya sebagai negara kepulauan serta secara geografis memenuhi definisi Pasal 45 UNCLOS 1982 seperti Indonesia dan Filipina. Mengapa secara unilateral? Karena menurut pendapat penulis ada beberapa negara yang sebenarnya secara yuridis dapat mengakui sebagai negara kepulauan, namun menolak mengakuinya seperti Inggris, Jepang, dan Selandia Baru. Ada pula sebaliknya yaitu mengakui sebagai negara kepulauan namun tidak berdasarkan sesuai dengan definisi Pasal 45 UNCLOS 1982 seperti Kasus Malaysia dalam Blok Ambalat.
Metode garis pangkal lurus kepualaun sebenarnya tidak jauh berbeda dengan 2 garis pangkal lainnya. Metode ini merupakan suatu kombinasi pengukuran metode garis pangkal normal dan garis pangkal lurus.
Namun terdapat beberapa poin penting dalam pengukuran memakai garis pangkal lurus kepulauan yang terdapat di dalam Pasal 47 UNCLOS 1982, yaitu;
- Perbandingan antara daratan dan lautan yaitu antara 1:1 hingga 1:9.
- Garis pangkal satu pulau terluar dengan pulau terluar lainnya maksimum 100 mil. Namun jika hingga 3% dari total garis pangkal melebihi batas maksimum, maka diperbolehkan menarik garis panjangnya hingga 125 mil.
- Penarikan garis tidak boleh ke atau dari elevasi laut kecuali jika terdapat mercusuar atau instalasi permanen.
- Garis pangkal tidak boleh memotong laut territorial negara lain dari laut lepas atau ZEE.
- Jika bagian perairan kepulauan milik suatu negara kepulauan berada di antara dua bagian Negara tetangga yang berbatasan langsung, yang ada hak dan semua kepentingan sah lainnya yang secara tradisional dimiliki oleh Negara terakhir dilaksanakan di perairan tersebut dan semua hak yang ditentukan oleh perjanjian di antara negara-negara tersebut akan terus berlanjut dan dihormati. Seperti Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-Hak Malaysia Di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara Diatas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang Terletak di Antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat. Perjanjian tersebut telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1983.
Jenis-jenis garis pangkal ini juga telah diatur dalam perundang-undangan nasional Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang mana pemerintah daerah juga mempunyai kewenangan dalam penetapan batas wilayah laut kabupaten / kota masing-masing).
Source: International Law and Federal Regulation PPT, Naval ROTC, Boston University
Reference:
- UNCLOS 1982
- Kusumaatmadja, Mochtar. 1978. Hukum Laut Internasional. Bandung: Bina Cipta.
- Sunyowati, Dina, Enny Narwati. 2019. Buku Ajar Hukum Laut. Surabaya: Airlangga University Press.
- Johan, Eva. 2009. Pengukuran Lebar Laut Teritorial Menggunakan Garis Pangkal Menurut UNCLOS 1982 dan Penerapannya dalam Hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9 No. 1 Januari 2009.
- http://afirmankaryono.blogspot.com/2012/03/aspek-teknis-pembatasan-wilayah-laut.html (accessed on 28 April 2021)