Kebijakan Sistem Pertahanan Negara Dan Spirit Jogokariyanisme Pasca Tenggelamnya KRI Naggala 402

Sumber gambar : [email protected]

Innalillahi Wainna Ilaihi Raji’un, itulah kalimat yang pertama bisa kita ucapkan setelah mengetahui kabar duka mengenai tenggelamnya KRI Nanggala 402 yang tengah melakukan latihan di perairan utara Pulau Bali, serelah dilakukan pencarian selama 4 (empat) hari, secara resmi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memberikan keterangan bahwa 53 awak kapal dinyatakan gugur. Peristiwa ini seakan memberikan pesan mendalam mengenai resiko perjuangan prajurit dan patriotik kita dalam mengabdikan diri pada bangsa Negara dengan berbagai situasi dan kondisi, baik saat latihan, penugasan, pengamanan dan perjuangan mempertahankan kedaulatan bangsa dan Negara. Peristiwa tersebut juga menjadi bahan diskusi hangat di ruang Publik mengenai kualitas dari produk kapal selam Jerman yang dibuat pada tahun 1978, dipesan Indonesia pada tahun 1979, diserahkan kepada Indonesia pada tahun 1981 serta dimodernisasi di Jerman pada tahun 1989 dan dipostmodernisasi pada tahun 2012 di Korea Selatan. Meskipun demikian, upaya konkrit tersebut pada akhirnya tidak bisa menyelamatkan kondisi KRI Nanggala 402 yang sudah berusia sejak tahun pembuatannya kurang lebih sekitar 43 tahun. Lalu bagaimana sebenarnya kebijakan dan potensi pertahanan dan keamanan Indonesia secara holistik?

A. Kebijakan Pertahanan dan Keamanan Negara

Berdasarkan pemaparan konkrit dari Dewan Analisis Strategis BIN (2014) mengenai kebijakan pertahanan memiliki korelasi dengan ketahanan enerji sebagai base construction yang didasarkan pada konsep 5S-4A, yang memiliki kata kunci, yaitu mengenai ketersediaan (Availability), Kemampuan (Accessibility), Biaya (Afordbility), Penggunaan (Acceptability) melalui Sistem Ketahanan Energi mengacu pada Kebijakan Pengembangan Energi sesuai Undang-Undang Energi Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Kebijakan Pengembangan Energi. Sedangkan dalam pengembangan konsep pertahanan dan keamanan Negara sebagai sebuah produk kebijakan yang aplikatif berdasarkan ide dan gagasan besarnya, terdapat beberapa kebijakan pertahan, yaitu

Kebijakan Pertahanan Geostrategis

Kebijakan pertahanan Geostrategis merupakan sebuah pandangan besar mengenai sistem pertahanan Negara yang memaksimalkan kekuatan TNI yang berjumlah 438.410 untuk personel aktif dan 400.000 untuk personel cadangan sebagai center of security berdasarkan strategi berbasis kebijakan pertahanan di tiga area utama, yaitu darat, laut dan udara secara bersamaan. Bahkan dalam pemaparan Kementrian Pertahan Republik Indonesia pada tahun 2019 mengenai strategi pertahanan internasional akan menjaga stabilitas keamanan antar Negara dalam menjaga batas wilayah masing-masing Negara secara kondusif, mencegah adanya konflik di daerah perbatasan, meningkatkan industri pertahanan serta bersama-sama menciptakan perdamaian dunia, teramsuk penyeimbang dan penghubung antar wilayah Indo-Pasifik demi perdamaian, stabilitas dan kemakmuran bersama, baik dalam menanggapi kebijakan rebalancing policy, partisipasi pelatihan militer, patrol laut dan pengamanan batas wilayah laut Indonesia dalam kasus Natuna.

Kebijakan Geostrategis mengenai pertahanan merupakan kedaulatan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kedaulatannya termasuik mengakomodasi konsep Poros Maritim Global (Global Maritime Fulcrum). Hal ini mendorong untuk menekankan kedaulatan Indonesia di sekitar laut dan memperkuat batas kelautan. Bahkan dalam upaya menanggapi isu geostrategis dalam menciptakan perdamaian global dan pertahanan harga diri bangsa, Indonesia akan memprioritaskan dialog, kompromi, kolaborasi untuk menjamin stabilitas dan keamanan nasional.

Kebijakan Alutsista Pertahanan dan Keamanan Bangsa

Kebijakan Minimmum Essential Force (MEF) atau batas persenjataan minimum yang harus dimiliki dalam memperkuat sistem persentaan kita dalam upaya menegakkan kedaulatan dalam sistem pertahanan bangsa, bahkan dalam release pada tahun 2019 kebijakan MEF telah mencapai angka 72 persen berdasarkan 3 (tiga) fase pelaksanaannya yang dimulai sejak tahun 2004. Bahkan upaya penguatan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) diperkuat dengan ketersediaan anggaran pertahanan yang mencapai 126 Triliyun dalam APBN tahun anggaran 2020 yang meningkat hingga 16 persen dan merupakan salah satu pos kementrian dengan anggaran besar karena menghabiskan dana 5 persen dari keseluruhan postur APBN Tahun Anggaran 2020.

Selain penguatan konsep MEF yang diimbangi dengan ketersediaan anggaran, maka salah satu yang perlu dikuatkan lagi tentunya adalah implementasi dan komitemen mewujudkan cita-cita pertahanan yang tangguh di berbagai area pertahanan (laut, darat dan udara) dengan juga menguatkan 4 (empat) komponen pembentuknya, yaitu Rematerialisasi, Pengadaan, Revitalisasi, dan Relokasi yang mengarah pada prinsip kebutuhan pertahanan nasional minimum bukan mangarah pada arms race sebagai tujuan utama penyelenggaraan Alutsista.

Selain memiliki dimensi penguatan terhadap sistem pertahanan ideal  bangsa dan Negara secara komprehenshif-integratif, lahirnya kebijakan penguatan Alutsista juga berpotensi melahirkan lead integrator dalam pengembangan industri pertahanan nasional berbasis kemandirian pembangunan Alutsists sesuai Undang-Undang 16 Tahun 2012 yang juga mendukung kebijakan kemandirian industri pertahanan dalam negeri yang berkualitas. Artinya secara ekonomi industry pertahanan akan memiliki 3 (tiga) keuntungan strategis, yaitu, 1) Memenuhi kebutuhan Alutsista dalam negeri, 2) Kebutuhan ekspor Alutsista, dan 3) Menaikkan martabat dan harga diri bangsa.

Kebijakan Ofset Dalam Pertahanan Negara

Kebijakan defence offset sebenernya merupakan kebijakan teknis dalam dimensi pengadaan berbagai alat pertahanan Negara dengan mengelaborasi kesiapan struktural dan kesiapan kultural melalui konsep transfer teknologi atau ToT (transfer of technology) yang harus melihat kesiapan pengada yaitu Kementerian Pertahanan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, peraturan yang menjadi legal standing sebagai aturan main yang mengikat, lembaga penelitian, bahan baku serta kesiapan sumber daya manusia sebagai pelaksana teknis dan non teknis-nya

Dengan kata lain, segala proses pengadaan alat pertahanan Negara tersebut mutlak menuntut kehadiran dan peranan Negara dalam mendesain dan mengimplementasikan kebijakan besar tersebut melalui berbagai proses negosisasi, akuisisi dan transformasi yang membutuhkan keputusan Negara terhadap berbagai pembaharuan alat kebutuhan pertahanan di masa sekarang atau masa yang akan dating melalui berbagai kebijakan strategis yang mampu menghadirkan kemandirian dalam urusan pengelolaan militeristik sebagai kebutuhan pertahanan dan menjaga kedaulatan bangsa dan Negara.

Kebijakan Ofset ini juga merupakan rangkaian dari proses pembeliam dan investasi timbal balik yang disepakati oleh produsen atau pemasok persenjataan sebagai imbalan dari kesepakatan pembelian jasa dan barang-barang militer, baik melalui direct offset maupun indirect offset. Upaya-upaya tersebut tentunya dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai sistem Alutsista negara yang lebih modern dalam upaya pengembangan multidimensional baik berkaitan dengan politik, ekonomi, militer dan pembangunan nasional.

Kebijakan Bela Negara

Kaelan (dalam Zubaidi, 2018), mengungkapkan bahwa bela negara merupakan sebuah tekad, sikap dan tindakan warga Negara yang teratur, meneluruh dan berkelanjutan yang dilandasi kecintaannya terhadap tanah air serta kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan pada pengembangannya, Bela Negara diartikad sebagai sebuah semangat dan gerakan terstruktur untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dari segala ancaman, baik yang datang dari dalam maupun luar dengan rela berkorban demi tanah air.

Secara konstitusional, kebijakan Bela Negara merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi …“Bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”… serta diperkuat lagi oleh Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi…”Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”… kebijakan Bela Negara-pun menjadi bagian integral untuk mengedukasi peserta dari tiap angkatan yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat untuk berjuang secara tanpa henti dalam melindungi bangsa dan Negara dari berbagai ancaman, baik bersifat langsung maupun proxy, sehingga pesertanya sebagai pasukan cadangan sudah siap dari berbagai faktor, baik fisik, pemikiran, pengetahuan, strategi dan cara mengatasi dalam menghadapi ancaman yang data baik sifatnya hard war maupun soft war terutama dari ancaman kolonialisme, separatisme, radikalisme dan terorisme, sehingga sebagai perwujudan bela Negara itu sendiri, Kementrian Pertahanan menggaungkan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) sebagai ide besar pertahanan yang berasal dari gagasan Jenderal nasution yang terdiri dari pasukan utama dan cadangan dengan memaksimalkan segala potensi yang ada dan keikutsertaan seluruh komponen bangsa dalam upaya mempertahankan kedaulatan bangsa Indonesia dengan menguatkan dokrtinasi mengenai kecintaan rakyat terhadap cinta tanah air dan Ibu Pertiwi.

B. Kebijakan Strategis Pertahanan Laut

Berdasarkan 4 (empat) kebijakan penting dalam sistem pertahanan Negara yang meliputi Geostrategis, Penguatan Alutsista dan Industri Pertahanan, Offset Defence serta Bela Negara dan Sishankamrata, maka jelas bahwa Tragedi Tenggelamnya KRI 402 tidak boleh menurunkan semangat juang kita terus mendukung dan mengupayakan pertahanan bangsa semakin lebih ideal lagi dan tangguh dalam menghadapi berbagai ancaman yang dating, terutama pertahanan terluar kita baik dari darat, laut dan udara. Khusus mengenai sistem pertahanan laut kita juga harus diperkuat karena banyaknya ancaman yang datang dari laut seperti kejahatan pencurian ikan (illegal fishing), isu spionase hingga konflik Laut Natuna, dan kewaspadaan dini mengenai konflik geopolitik Laut China Selatan yang butuh menjadi perhatian dari sistem pertahanan laut.

Apalagi Indonesia meruapakan Negara Maritim dengan luas pantai sekitar 81 ribu km dengan 17 ribu pulau yang tersebar serta wilayah laut 5.8 juta kilo meter persegi dan wilayah laut sebagai daerah terluas dengan hamper 70 persen dari luas total wilayah Indonesia. Artinya, dengan deskripsi singkat tersebut dan dapat dibaca tentu berbagai kepentingan baik dari dalam maupun dari luar akan mudah tertarik dengan kekayaan sumber daya alam Indonesia, seperti kekayaan laut seperti perikanan, terumbu karang, mutiara hingga minyak dan gas yang berada di lepas pantai. Sistem pertahanan laut harus bisa siaga dalam mengatasi berbagai upaya perongrongan dan kejahatan sistemik yang dilakukan pihak-pihak luar untuk merebut kedaulatan maritim Indonesia serta jangan ada lagi kasus Sipadan dan Ligita, Celah Timor, Laut Ambalat, Laut China Selatan serta Natuna yang membutuhkan ketegasan dan pertahanan yang tangguh.

Konsep Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia tidak boleh hanya merupakan jargon dan konsep formal diatas meja dan hilang diantara ombak Perairan Bali yang telah menenggelamkan KRI Nanggala 402. Penguatan kembali Konsep PMD sebagai prioritas pembangunan pertahanan laut yang kapabel harus terus di-upgrade dengan semangat pantang menyerah sehingga perjuangan dari 53 awak KRI Nanggala 402 tidak hanya menjadi cerita yang hilang di sapu samudera melainkan tumbuh sebagai semangat dan inspirasi tentang keberanian dan pengerbanan para patriotik-patriotik masa depan untuk Indonesia yang berdaulat.

Kebijakan strategis untuk National of Interest harus terus dipelihara, diupayakan dan dicapai oleh para penerusnya dengan spirit  bertahan hidup (survival), vital (vital), terutama (major), dan sisi luar (peripheral) dengan tujuan menguatkan National Security dari elemen ancaman (treat elements) yang menjadi tantangan dari pertahanan nasional laut yang semakin masif dan berubah motif. Hal yang paling sederhana tentunya melihat realita pencurian ikan di Perairan Indonesia dalam beberapa tahun berdasarkan data yang dipaparkan KKP, yaitu:

No Tahun Jumlah Jenis Kejahatan
1 2020 44 Illegal Fishing, Distruvctive Fishing
2 2019 38 Illegal Fishing, Distruvctive Fishing
3 2018 106 Illegal Fishing

 

Selain pencurian ikan, perairan Nusantara yang begitu luas juga sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk berbagai macam kejahatan, seperti penyelundupan Narkoba, BBM Illegal, Hewan, Hasil tangkap laut dan berbagai kejahatan lainnya, bahkan tahun 2019 terdapat sekitar 500 tindak kejahatan laut yang terstruktur dan masif. Oleh sebab itu, penguatan Sea Power Security Good Order at Sea merupakan hal konkrit yang dilakukan secara konsisten sehingga berbagai tindak kejahatan bisa diatasi dengan kesigapan dan ketegasan berbagai aparat dengan berbagai komponen personil yang terus mendukung Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia dengan mendukung program Pengamanan Laut Indonesia.

Penguatan yang juga strategis tentunya dengan terus melakukan penambahan terhadap jumlah Kapal Selam Indonesia pasca Peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 yang memiliki sejarah panjang, baik sebagai patrol daneksplorasi ancaman bawah laut, inspeksi, penyelamatan, pengintaian bahkan senjata mematikan untuk menyerang kapal musuh yang masuk mengganggu kedaulatan bangsa, sebab saat ini Indonesia otomatis hanya memiliki 4 (empat) stock tersisa kapal selam sejenis KRI Nanggala 402, yaitu KRI Cakra 401 yang tengah menjalani overhaul di Korea Selatan (usia 40 tahun) serta KRI Nagapasa 403, KRI Ardadedali 404 dan KRI Alugoro 405 yang tengah beroperasi.

Dengan kata lain, dengan hanya sisa kapal selam tersebut, dibutuhkan revolusi anggran agar segera bisa dilakukan penambahan armada dengan melihat realita dunia yang semakin kompleks dan penuh dengan konflik militer sebagai basis penguatan sistem pertahanan wilayah dan Negara tentunya. Meskipun, harga kapal selam memang tidak murah, bisa mencapai range antara puluhan bahkan ratusan Triliyun dan itu bukan hal yang mudah untuk direalisasikan dalam waktu dekat dengan melihat kondisi keuangan Negara yang di serang oleh keganasan Covid-19 yang tidak kunjung selesai.

C. Spirit Jogokariyan Dalam Peristiwa Tenggelamnya KRI Nanggala 402

Ditengah perdebatan dan diskusi hangat pasca tenggelamnya KRI Nanggala yang telah menggugurkan 53 Patriotik terbaik bangsa ini, terdapat semangat membara yang diinisiasi oleh masyarakat di sekitar Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, Jawa Tengah dengan mengajak seluruh masyarakat sekitar dan masyarakat luas mengumpulkan dana untuk mengganti kapal selam KRI Nanggala 402 yang tenggelam di Perairan Bali dalam latihan rutin.

Bahkan Spirit Jogokariyan ini membuka rekening untuk mengganti KRI Nanggala 402 dan per 1 Mei 2021 yang dapat dari Republika.Co.Id, terkumpul dana sekitar 1.2 Milyar yang dihimpun selama 4 hari.

Spirit kebangsaab ini tentunya bukan semangat yang main-main, jika melihat kondisi masyarakat ditengah gempuran Covid-19 yang tidak kunjung mereda dan menghancurkan basis kehidupan masyarakat secara menyeluruh dari sektor perekonomian. Kenyataan ini juga seakan menjadi otokritik sekaligus penegas kita bersama bahwa “Siskanhamrata” sedang bekerja. Spirit ini tidak boleh dipandang sebelah mata atau di bawa ke ranah Politik yang nantinya akan bekerja penuh dengan multiinterpretasi dan dipenuhi dengan “drama” yang tidak dibutuhkan untuk saat ini, karena nasionalisme masyrakat tengah bekerja di tengah keterbatasan pemerintah dalam masalah anggaran pertahanan nasional yang ideal.

Jika boleh kita optimis dan percaya dengan spirit Jogokariyan sebagai representasi semangat bangsa Indonesia, seperti halnya kasus pengumpulan koin untuk Saeni, koin untuk Australia, Koin untuk KPK dan Koin Peduli Prita yang viral melalui kekuatan sosial media dari Netijen +62, tentu kita harus percaya bahwa spirit untuk KRI Nanggala 402 bisa terealisasi dengan menggunakan kekuatan elemen bangsa untuk merepresentasikan kecintaan masyarakat terhadap Negara, Bangsa dan Tumpah darah Indonesia.

 

Sumber:

*C. Bueger. 2015. “What is Maritime Security?”. Marine Policy Journal. No. 53.

*Hayward, Keith 2000. “The Globalisation of Defense Industry” Survival Vol. 42 No. 2, Summer

*Singgih Tri Sulistiyono, “Ocean Territory Border Concept of Indonesia: A Historical perspective”, makalah dipresentasikan pada The 22nd Conference of International Association of Historian of Asia (Surakarta: 2-6 July 2012), hlm 4

*THC Insight. 2020. Prabowo Subianto dan Pandangan Pertahanan Geosentris Indonesia.

*Wira. 2020. Kebijakan Pertahanan Negara tahun 2018

 

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Mata Abu

Penulis lepas
Tenaga pengajar di Perguruan Tinggi Swasta
Telah menerbitkan dua judul buku
"Tokoh, Konsep dan Kata Kunci Teori Postmoderen" (2017)
"Interelasi Disiplin Ilmu Sosiologi : Catatan Kunci dan Ikhtisar Teoritik" (2020)

Artikel: 12

5 Comments

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *