Narkoba dan Lapas, Sebuah Dilema

Tulisan ini menggambarkan bagaimana narapidana kasus peredaran narkotika tetap dapat menjalankan bisnis haramnya meskipun sudah berada di dalam jeruji besi.

Narkoba dan lapas, dua hal yang saat ini tidak bisa terpisahkan ketika berbicara tentang peredaran narkotika. Lapas saat ini seakan menjadi ruang kerja baru bagi para narapidana kasus peredaran narkotika yang masih menjalankan bisnis haram tersebut. Keberadaan para narapidana tersebut di lapas ternyata tidak membuat mereka jera dengan perbuatan yang telah mereka lakukan, malah mereka semakin beringas melakukan pekerjaan haram tersebut meskipun berada di dalam kurungan yang dijaga oleh puluhan aparat penjaga lapas. Praktik haram tersebut dilakukan mereka dengan berbagai cara. Ada yang menyelipkan telepon genggam saat narapidana bertemu dengan keluarganya pada saat jam besuk, ada oknum dari luar yang bekerjasama dengan narapidana di dalam lapas tanpa dapat diketahui oleh penjaga yang ada di dalam lapas, dan yang paling sering terjadi adalah narapidana yang bekerjasama dengan oknum penjaga lapas dalam melaksanakan dan mengatur peredaran narkoba tersebut dari dalam lapas. Kebanyakan oknum penjaga lapas tersebut mau membantu narapidana kasus peredaran narkoba tersebut adalah karena iming-iming pemberian sejumlah uang yang nominalnya cukup besar. Tentunya hal tersebut akan sulit ditolak oleh oknum penjaga lapas tersebut, terlebih bila nominal yang ditawarkan berkali-kali lipat dari gaji dan tunjangan yang ia terima sebagai penjaga lapas.

Berdasarkan keterangan yang dirangkum oleh media Harian Singgalang dan Haluan, Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, Kota Pekanbaru, menangkap seorang warga Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, yang berinisial F perihal kepemilikan sabu seberat 80,16 gram. Berdasarkan keterangan tersangka, dia baru tiga kali mengedarkan sabu ketika ada pesanan. Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik Polsek Bukit Raya, dia bertindak demikian berdasar arahan dari salah seorang narapidana yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan F menambah catatan kriminal bagi warga negara Indonesia yang terlibat di dalam praktek bisnis barang narkotika. Penangkapan F bukanlah menjadi yang terakhir. Bahkan, dari kasus F saja, pihak kepolisian masih memburu penyuplai sabu berinisial AW. Baru satu yang ditangkap, pihak kepolisian kembali mesti bekerja keras untuk mengejar yang lain.

Pengakuan yang mencengangkan dari F, yaitu tindakannya diarahkan oleh salah seorang narapidana yang masih mendekam di Lapas Padang, Sumatera Barat. Pengakuan ini kembali menambah satu catatan penting dari penegakan hukum atas bisnis barang narkotika di Indonesia, bahwa mereka yang sudah mendekam di penjara pun masih memiliki akses untuk menjalankan bisnis haram tersebut. Kasus F yang diarahkan oleh Mr.X (Panggilan F terhadap narapidana yang mengarahkannya) bukan yang perdana. Beberapa kasus lain dengan pola serupa juga pernah terjadi, khususnya di regional Riau dan Sumatera Barat. [Aduan masyarakat]

Seminggu sebelum penangkapan F dengan pengakuannya, Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru, juga menangkap tersangka AJ dengan barang bukti 645 gram sabu dan 389 butir ekstasi. Dari pengakuan tersangka AJ, diketahui bahwa tindakan tersangka diarahkan oleh salah seorang narapidana Lapas Pekanbaru. Kembali, pengendali dari para pengedar merupakan seorang narapidana.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, pada 29 September 2020 silam, mengumumkan penangkapan terhadap tiga orang tersangka pengedar barang narkotika. Barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 53 kilogram, sabu seberat 198,28 gram, dan pil ekstasi sejumlah 200 butir. Ketiga tersangka mengaku, bahwa mereka diarahkan oleh salah seorang narapidana di Lapas Pariaman, Sumatera Barat. Kembali, pengendali dari para pengedar merupakan seorang narapidana. [Aduan masyarakat]

Pada Mei 2020, hasil koordinasi antara Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat membuahkan suatu rangkaian penangkapan dari jaringan pengedaran narkoba dari Rutan tersebut. Pada tanggal 03 Mei 2020, seorang narapidana diamankan dengan barang bukti sabu seberat 305 gram, pil ekstasi sejumlah 37 butir, dan uang tunai senilai Rp. 21.400.000. Pada tanggal 09 Mei 2020, Polres Inhu kembali mengamankan salah seorang pengedar. Barang bukti yang diamankan berupa belasan pil ekstasi, sabu-sabu, dan ponsel pintar.

Badan Narkotika Nasional (BNN) pada sebuah konferensi pers tanggal 25 Juni 2019 melaporkan pengungkapan komplotan pengedar narkoba. Bukan sembarang komplotan, sebab komplotan yang diungkap ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Padang. Barang bukti yang disita pun fantastis. Barang bukti tersebut meliputi pil ekstasi sejumlah 27.000 butir dan satu kilogram sabu.

Barang bukti tersebut akan dikirimkan oleh empat orang pelaku ke salah seorang narapidana di Lapas Pariaman, Sumatera Barat. Bukan sekedar menerima, narapidana yang dimaksud juga merupakan seorang pengendali dari jaringan Malaysia-Medan-Padang tersebut. Kembali, pengendali dari para pengedar merupakan seorang narapidana.

Beberapa kasus yang dicantumkan di dalam tulisan ini hanyalah sampel. Dengan kata lain, masih banyak kasus-kasus lain yang terjadi, dan melibatkan antara pengedar barang narkotika di luar Lapas dengan narapidana yang masih mendekam di dalam jeruji besi. Sampel yang ditampilkan pun juga hanya mencakup kawasan Sumatera Barat dengan Riau. Masih ada 32 provinsi lain yang tidak dicakupi kasus barang narkotikanya di dalam tulisan ini.

Satu hal yang kentara, bahwa permasalahan pengedaran barang narkotika dengan melibatkan narapidana di dalam Lapas di kawasan Sumatera Barat dan Riau belum tuntas dari tahun 2019 hingga tahun 2021 awal. Belum lagi tahun-tahun sebelumnya yang tidak ditampilkan di dalam tulisan ini.

Permasalahan ini mengingatkan kepada permasalahan efektivitas Lapas dan Rutan sebagai pemutus rantai pengedaran barang narkotika di tengah-tengah masyarakat. Hal yang patut disayangkan. Lapas dan Rutan dimaknai sebagai tempat yang diawasi dengan ketat, dan tempat penahanan dari beberapa narapidana yang dipandang sebagai patogen di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Akan tetapi, institusi-institusi tersebut malah “kebobolan”. Terbukti, banyak kasus peredaran barang narkotika yang bisa dikendalikan oleh para narapidana.

Kita tidak mengetahui secara pasti, kapan pola peredaran barang narkotika yang didalangi oleh narapidana akan berakhir. Padahal, pemerintah berupaya keras untuk melawan pengedaran barang narkotika di tengah-tengah masyarakat. Sudah diketahui secara umum, bahwa penggunaan barang narkotika berdampak buruk dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Sayang, bahkan institusi negara sendiri ternyata menjadi tempat persembunyian yang lain bagi para pengontrol pengedaran barang narkotika. Yang lebih disayangkan, oknum dari institusi tersebut juga bermain dalam peredaran barang haram tersebut, sehingga hal tersebut semakin membuat sulit bagi pemerintah dalam memutus rantai peredaran barang narkotika itu sendiri.

Beruntung, beberapa kasus yang ditampilkan di tulisan ini dapat diketahui berkat adanya tindakan proaktif dari masyarakat. Kasus tersangka F dan kasus yang dibongkar oleh BNNP Sumatera Barat adalah contohnya. Kepercayaan kepada masyarakat tetap ada dengan pembongkaran dua kasus ini. Masyarakat kita, secara umum kalaupun bukan seluruhnya, masih berpegang teguh dengan prinsip mendasar, bahwa penggunaan barang narkotika berbahaya bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dalam hal ini, masyarakat masih berada di lini yang sama dengan pemerintah, yaitu berupaya keras agar war on drugs dapat dimenangkan.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Arwin Kurniansyah
Artikel: 9

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *