Kampus Merdeka sebagai Pemicu Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi dalam Menghadapi Era Revolusi

Mungkin kita semua sudah tidak asing dengan istilah kampus merdeka akhir-akhir ini. Program yang dicetus oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayan Bapak Nadiem Anwar Makarim merupakan salah satu program kemendikbud yang menyasar seluruh perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia. Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang dimaksud oleh bapak Menteri yaitu memberi kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, dan merdeka dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai. Selanjutnya, menurut beliau kampus merdeka bertujuan untuk mendorong mahasiswa untuk dapat menguasai berbagai bidang keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. selain itu memberikan keleluasan kepada mahasiswa untuk belajar diluar kampus. Konsep tersebut terus dikembangkan oleh Kemendikbud untuk dapat menghasilkan calon-calon pemimpin dimasa depan yang mumpuni.

Kebijakan ini sendiri dari segi historis dirilis pertama kali pada tanggal 24 Januari 2020 dengan empat kebijakan utama, yaitu: 1) otonomi bagi PTN dan PTS untuk melakukan pembukaan program studi baru. Otonomi ini diberikan jika perguruan tinggi tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi atau universitas yang termasuk QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk program studi kesehatan dan pendidikan. Seluruh program studi baru tersebut akan otomatis mendapat akreditas C; 2) program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan program studi yang sudah siap naik peringkat. Perguruan tinggi dengan akreditasi B dan C dapat mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun sedangkan perguruan tinggi dengan akreditasi A dapat diberikan kepada perguruan tinggi yang sudah terakreditasi secara internasional; 3) Kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH) tanpa terikat status akreditasi; dan 4) Memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studi melakukan perubahan defenisi Satuan Kredit Semester (SKS). Setiap SKS yang berarti “jam belajar” diubah menjadi “jam kegiatan”.

Kebijakan ini secara legitimasi termuat dalam Permendikbud No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada Pasal 18 yang berbunyi (1) Pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 1(satu) huruf d dapat dilaksanakan dengan cara: a) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; atau b) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi. (2) Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Fasilitas oleh Perguruan Tinggi untuk pemenuhan masa dan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan cara sebagai berikut: a) paling sedikit 4 (empat) semester dan paling lama 11 (sebelas) semester merupakan pembelajaran di dalam program studi; b) 1 (satu) semester akan setara dengan 20 (dua puluh) sks merupakan Pembelajaran di luar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan c) paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks merupakan: 1) Pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda; 2) Pembelajaran pada Program Studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang  berbeda; dan atau 3) Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.

Pemerintah terus berbenah dan mencari cara untuk mendukung terlaksananya program kampus merdeka. Berbagai upaya yang telah dijalankan untuk dapat mendukung terselenggaranya kampus merdeka termuat dalam skema pembiayaan kampus merdeka yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Kemendikbud) antara lain: 1) Insentif Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan insentif yang diberikan kepada PTN maupun PTS yang mengacu pada capaian delapan IKU. Adapun penilaian terhadap delapan IKU dilihat dari lulusan pendidikan tinggi mendapatkan pekerjaan yang layak; mahasiswa mendapat pengalaman diluar kampus; praktisi mengajar di dalam kampus; hasil kerja dosen berguna bagi masyarakat dan diakui internasional; program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia; kelas bersifat kolaboratif dan partisipatif; serta program studi berstandar internasional. 2) Matching Fund adalah dukungan dana dari mitra industri yang dipilih oleh perguruan tinggi, yang akan disamakan dengan jumlah yang diberikan oleh kemendikbud. 3) Competitive Fund merupakan pembiayaan yang dipilih berdasarkan dampak program suatu perguruan tinggi dan dalam meningkatkan capaian delapan IKU.

Realisasi program pemerintah yang sudah berjalan selama tahun 2020, beberapa diantaranya pembuatan Platform Kedaireka dan Kegiatan Fasilitasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). (1) Platform Kedaireka. Platform ini dirilis pada tanggal 12 Desember 2020 dengan memecahkan rekor MURI kategori peluncuran platform pendidikan secara daring oleh peserta perguruan tinggi terbanyak. Melalui platform kedai reka ini, tercipta kolaborasi antara perguruan tinggi dengan dunia industri sebelum mengajukan dana hibah matching fund. (2) Fasilitasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan pelaksanaan Program Fasilitasi RPL bagi mahasiswa dab pengembangan kapasitas institusi penyelenggara pendidikan akademik secara daring di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal pada masa Covid 19.

Pemerintah turut andil mengambil bagian di dalam kampus merdeka tersebut, sebagai pelaku yang memonitoring jalannya kerja sama serta memberikan insentif berupa dana miliyaran rupiah yang tentunya dapat dipergunakan oleh perguruan tinggi maupun organisasi atau lembaga dalam menjalankan program atau kegiatan yang diinginkan. Imbas yang tatkala penting bagi perguruan tinggi dimana setiap dosen ataupun tenaga pendidik mendorong ide-ide kreatif maupun wacara akademik guna bersaing memperebutkan hal tersebut. Peningkatan mutu perguruan tinggi menjadi target utama dari program kampus merdeka ini. Seluruh civitas akademika yang terlibat didalam perguruan tinggi tersebut, memberikan sumbangsih dalam program kampus merdeka ini. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam program tersebut antara lain:

  1. Hak Belajar Tiga Semester Diluar Program Studi. Mahasiswa dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS; mahasiswa dapat mengambil SKS di Program Studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud serta ada didalamnya antara lain magang/praktek kerja, asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian/riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi independen, membangun desa dan pertukaran pelajar.
  2. Penjaminan Mutu. Menyusun kebijakan dan manual mutu, menetapkan mutu dan melaksanakan monitoring dan evaluasi. Ketiga hal tersebut untuk dapat memfasilitasi merdeka belajar-kampus merdeka yang akan dilaksanakan di tingkat perguruan tinggi.

Perguruan tinggi berperan penting dalam perkembangan masyarakat serta daerah yang menjadi tempat perguruan tinggi tersebut berasal. Mengapa demikian? Hal ini sejalan dengan Tri Dharma perguruan tinggi yang menjadi “roh” atau motor penggerak perguruan tinggi tersebut. Tri dharma perguruan tinggi yang dimaksud yaitu pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Mendirikan sebuah perguruan tinggi bukan semata-mata orientasi untuk pengajaran, bukan juga untuk penelitian ataupun pengabdian kepada masyarakat. Terlepas dari itu, ketiga aspek tersebut harus seiring sejalan untuk menjaga keseimbangan eksisnya suatu perguruan tinggi. Pelaku yang bertanggungjawab terlaksananya ketiga program tersebut tentunya para dosen yang bernaung pada perguruan tinggi tersebut. Hal yang menarik tentunya disamping terus berjalannya roda tri dharma perguruan tinggi yaitu tentunya kesiapan yang dimiliki oleh para tenaga pendidik ataupun dosen dalam mendorong kreatifitas serta inovasi untuk dapat mengembangkan bidang yang dimiliki memajukan masyarakat ataupun daerahnya. Melalui kampus merdeka, program tersebut memotivasi dosen untuk berlomba-lomba menghasilkan ide-ide kreatif. Sasaran dari kegiatan ini sendiri tidak lain adalah mahasiswa sebagai lulusan yang dihasilkan dapat bersaing secara global, memiliki profesionalitas yang tinggi, dan mempunyai visi untuk membangun daerah serta mensejahterakan masyarakat.

Melahirkan generasi unggul yang berwawasan global serta berdaya saing tentunya bukan pekerjaan yang mudah untuk diatasi mengingat semakin berkembangnya teknologi serta pusat informasi. Akan tetapi ditengah berbagai tantangan tersebut muncul optimisme yang tinggi dengan berbagai terobosan yang baru di dunia pendidikan yang menjadi wadah untuk menciptakan generasi-generasi unggul Indonesia. Jaya Selalu Indonesiaku. Bangga Menjadi Orang Indonesia. Indonesia Unggul, Indonesia Hebat, Indonesia Cerdas.

 

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Florianus Nay

Seorang pegiat literasi dan berkecimpung dalam dunia pendidikan serta penelitian. Sekarang mengajar pada sebuah kampus swasta di Kupang Nusa Tenggara Timur. Mempunyai spirit dalam bidang pendidikan matematika dan matematika serta passion dalam menulis.

Artikel: 13

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *