Literasi Teknologi Masyarakat untuk Pengawasan E-Procurement

Sistem Pengadaan barang secara elektronik (e-procurement) yang memanfaatkan kemajuan informasi dan teknologi berbasis web diharapkan dapat menghilangkan praktik kolusi antara pembeli dan pemasok yang sering terjadi pada model pengadaan sistem konvensional. Terdapat enam indikator prinsip pengadaan barang/jasa Pemerintah yang menjadi acuan mengacu pada Pepres no 16 tahun 2018 yaitu: efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil; dan akuntabel.

Namun demikian diterapkannya sistem pengadaan melalui e-procurement bukan berarti transaksi pengadaan barang/jasa menjadi bebas seratus persen dari praktik-praktik nakal. Data yang dikeluarkan KPK menunjukkan hingga akhir 2018 kasus persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa berada di urutan kedua setelah penyuapan sebagai perkara korupsi paling banyak disidik.

Aksi-aksi kreatif untuk mengakali e-procurement ini dapat dikelompokan menjadi tiga tipe, yaitu persekongkolan vertikal, horizontal dan gabungan. Model vertikal yaitu persengkokolan yang langsung melibatkan aparat pemerintah. Cara yang biasa dilakukan adalah menetapkan syarat yang diskriminatif kepada peserta lelang sehingga syarat-syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh perusahaan tertentu saja. Ada juga yang dengan cara membocorkan informasi yang menjadi kriteria pertimbangan utama dari lelang, seperti dokumen-dokumen yang dibutuhkan hanya kepada perusahaan calon pemenang dan proses melengkapi dokumen diumumkan beberapa jam menjelang pemilihan.

Model horisontal adalah persekongkolan yang dilakukan oleh antar peserta lelang. Katakanlah ada beberapa perusahaan yang mendaftar, namun kesemua peserta sepakat kemenangan akan diberikan kepada salah satu dari peserta, dengan kompensasi “bagi-bagi” kue diantara mereka. Sehinga akan dibuat skenario dengan cara beberapa perusahaan memberikan dokumen-dokumen yang tidak memenuhi syarat, dan menggugurkan kepesertaannya.

Model ketiga adalah gabungan merupakan konbinasi dari vertikal dan horizontal dengan melibatkan petugas lelang di dalam lingkaran persekongkolan.

Bagaimanapun canggihnya teknologi yang mendukung proses e-procurement, peranan publik tetap yang utama dalam mengawasi sistem pengaadaan. Pengawasan ini mungkin sulit dilakukan di model pengadaan lelang secara konvensional. Sejatinya penerapan E-procurement akan memudahkan publik dalam mengakses dan memantau proses tersebut.

Sayangnya tingkat partisipasi publik di Indonesia dalam pengawasan ini masih kurang dibandingkan dengan negara-negara lain. Salah satu sebabnya adalah publik yang belum terbiasa dengan budaya pengawasan kinerja pemerintah. Budaya timur yang melekat pada publik masih sungkan untuk memberikan masukan dan kritik yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Kekurangan ini diperparah lagi dengan rata-rata literasi di Indonesia yang tergolong masih rendah .  Kominfo melalui data UNESCO, menyebutkan minat baca masyarakat Indonesiahanya 0,001%. Artinya, dari 1,000 orang Indonesia, cuma 1 orang yang rajin membaca.

Peningkatan literasi publik yang prioritas untuk ditingkatkan adalah literasi terhadap teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kelemahan ini bukan semata lantaran karena keinginan mempelajari TIK yang rendah, namun karena penetrasi TIK yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia. Di daerah dengan failitas TIK yang memadai masyarakat di tingkat bawahpun terbukti dapat dengan cepat menyerap kemampuan literasi teknologi.

Dalam membangun literasiini, ada empat tahap yang harus dilalui, yaitu: literasi informasi, literasi komputer, literasi digital dan literasi internet. Literasi infomasi sebagai kumpulan keterampilan, pengetahuan, pemahaman, nilai, dan hubungan kerabat yang mengijinkan seseorang berfungsi sebagai warga negara yang produktif dalam masyarakat yang berkiblat pada komputer (Watt, 1980). Literasi komputer yaitu kemampuan dalam menggunakan komputer untuk memenuhi kebutuhan pribadi (Rhodes, 1986). Literasi digital adalah kemampuan untuk memahami bagaimana informasi dihasilkan dan dikomunikasikan dalam berbagai bentuk melalui penciptaan kerangka kerja kritis untuk perbaikan dan evaluasi lembaga, evaluasi, presentasi, dan menggunakan informasi menggunakan alat-alat teknologi digital (Central European University). Literasi internet adalah kemampuan menggunakan pengetahuan teoritis dan praktis mengenai internet sebagai satu media komunikasi dan informasi yang memberikan umpan baik untuk perbaikan (Doyle, 1996).

Literasi publik terhadap TIK menjadi pintu gerbang bagi literasi lainnya. Jika seorang individu telah menganggap informasi teknologi dan komunikasi sebagai bagian tidak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari, dan secara langsung maupun tidak langsung telah mewarnai perilaku dan budaya hidupnya (bagian dari information society atau manusia berbudaya informasi), maka proses kepedulian masyarakat terhadap berjalannya tata kelola pemerintahan di lingkungannya akan meningkat. Peningkatan literasi TIK harus menjadi target pencapaian pemerintah untuk mendukung kinerja e-procurement yang mengacu pada Pepres no 16 tahun 2018.

Daftar Referensi

Doyle, C. (1996). Information literacy: status report from the United States. In D. Booker (Ed.), Learning for life: information literacy and the autonomous learner (p. 39-48).

Rhodes, L. A. (1986). On computers, personal styles, and being human: A conversation with Sherry Turkle. Educational Leadership, 43(6), p.12-16.

Watt, D. H. (1980). Computer literacy: What should schools be doing about this?, Classroom Computer News, 1(2), p.1-26.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Fahrul Riza

Dosen bidang ilmu ekonomi di Program Studi Manajemen Universitas Bunda Mulia, Jakarta.

Artikel: 5

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *