BLUD atau Badan Layanan Umum adalah suatu sistem yang diterapkan oleh suatu unit kerja perangkat daerah atau unit kerja pada unit kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya¹. BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktik Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah².
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya¹.
Persyaratan BLUD
Sebuah unit kerja atau unit kerja pada unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD, dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, seperti:
- Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
- Pola tata kelola;
- Rencana strategis bisnis;
- Laporan keuangan pokok;
- Standar pelayanan minimal; dan
- Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen⁴.
Jenis Layanan BLUD
Jenis-jenis BLUD yang ada di Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan bidang pelayanan yang diselenggarakan, yaitu:
Bidang Layanan Kesehatan
BLUD yang menyelenggarakan layanan kesehatan untuk masyarakat, seperti rumah sakit, balai kesehatan, dan balai laboratorium. Contoh BLUD di bidang layanan kesehatan adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD), Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD), Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM), Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK), dan lain-lain.
Bidang Layanan Pendidikan
BLUD yang menyelenggarakan layanan pendidikan bagi masyarakat, yakni perguruan tinggi, sekolah, akademi, institut, vokasi, dan pendidikan lainnya. Contoh BLUD di bidang layanan pendidikan adalah Universitas Negeri, Institut Teknologi, Politeknik, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD), dan lain-lain.
Bidang Layanan Perhubungan
BLUD yang menyelenggarakan layanan perhubungan bagi masyarakat, seperti terminal, pelabuhan, bandara, dan angkutan umum. Contoh BLUD di bidang layanan perhubungan adalah Terminal Bus, Pelabuhan Penyeberangan, Bandara Udara, Angkutan Kota, Angkutan Perdesaan, dan lain-lain.
Bidang Layanan Pertanian
BLUD yang menyelenggarakan layanan pertanian bagi masyarakat, seperti balai benih, balai inseminasi, balai karantina, dan balai pengolahan. Contoh BLUD di bidang layanan pertanian adalah Balai Benih Induk, Balai Inseminasi Buatan, Balai Karantina Hewan, Balai Pengolahan Hasil Pertanian, dan lain-lain.
Bidang Layanan Lainnya
BLUD yang menyelenggarakan layanan lainnya bagi masyarakat, seperti pasar, tempat rekreasi, perpustakaan, museum, dan lain-lain. Contoh BLUD di bidang layanan lainnya adalah Pasar Umum, Taman Wisata, Perpustakaan Daerah, Museum Daerah, dan lain-lain.
Sumber Rerensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Layanan_Umum_Daerah
http://www.pdamtirtabenteng.co.id/berita/mengenal-badan-layanan-umum-daerah-blud
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Layanan_Umum
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Layanan_Umum_Daerah
https://news.detik.com/berita/d-6471260/bukan-buat-cari-untung-ini-fungsi-utama-badan-layanan-umum-dibentuk
https://birokratmenulis.org/salah-paham-pengadaan-barang-jasa-pada-blud/