5 Tips Menyelesaikan Pekerjaan Konstruksi Akhir Tahun untuk Pemerintah Daerah

Pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang harus dikerjakan dengan baik dan tepat waktu. Namun, tidak jarang terjadi kendala atau hambatan yang mengakibatkan pekerjaan konstruksi tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. Hal ini tentu berdampak negatif bagi kualitas infrastruktur, kinerja pemerintah daerah, dan kepuasan masyarakat.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah daerah perlu memperhatikan beberapa hal penting dalam penyelesaian pekerjaan konstruksi akhir tahun, antara lain:

1. Melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala

Pemerintah daerah harus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap progres pekerjaan konstruksi secara berkala, baik secara fisik maupun keuangan. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi risiko, hambatan, atau permasalahan yang dapat mengganggu kelancaran pekerjaan konstruksi, serta menentukan langkah-langkah penyelesaian atau mitigasi yang tepat.

Evaluasi dan monitoring dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti kunjungan lapangan, rapat koordinasi, laporan bulanan, atau sistem informasi online. Pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan aplikasi SIMPAN (Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Nasional) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR⁴. Aplikasi ini dapat membantu pemerintah daerah dalam mengelola data dan informasi pekerjaan konstruksi, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian.

2. Menyesuaikan jadwal dan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi

Pemerintah daerah harus menyesuaikan jadwal dan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan kondisi lapangan, sumber daya, dan anggaran yang tersedia. Hal ini penting untuk mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas pekerjaan konstruksi, serta menghindari pemborosan atau penyalahgunaan anggaran.

Pemerintah daerah dapat melakukan perubahan atau penyesuaian jadwal dan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti penyedia jasa konstruksi, konsultan pengawas, dan instansi vertikal. Perubahan atau penyesuaian tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta didokumentasikan dengan baik.

3. Menerapkan standar kualitas dan keselamatan kerja

Pemerintah daerah harus menerapkan standar kualitas dan keselamatan kerja dalam pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk menjamin kualitas hasil pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis, serta mencegah terjadinya kecelakaan kerja atau kerugian lainnya.

Pemerintah daerah dapat menerapkan standar kualitas dan keselamatan kerja dengan melakukan pengawasan dan pengendalian kualitas secara rutin, serta memberikan bimbingan dan sosialisasi kepada penyedia jasa konstruksi, konsultan pengawas, dan tenaga kerja konstruksi. Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa penyedia jasa konstruksi memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta memiliki peralatan dan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai.

4. Melakukan pemutusan kontrak secara bijak

Pemerintah daerah harus melakukan pemutusan kontrak secara bijak apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan pekerjaan konstruksi tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. Hal ini bertujuan untuk menghindari sengketa atau gugatan hukum, serta meminimalisir kerugian negara.

Pemerintah daerah dapat melakukan pemutusan kontrak dengan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, serta mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran². Pemerintah daerah juga harus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti penyedia jasa konstruksi, konsultan pengawas, instansi vertikal, dan auditor.

5. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia

Pemerintah daerah harus meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, baik dari internal maupun eksternal. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme pekerjaan konstruksi, serta mengantisipasi perkembangan teknologi dan perubahan regulasi.

Pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia dengan menyelenggarakan atau mengikuti berbagai program pelatihan, sertifikasi, bimbingan teknis, atau seminar yang relevan dengan bidang pekerjaan konstruksi. Pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan pedoman, standar, atau panduan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, seperti Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota³.

Demikian artikel yang saya buat tentang panduan penyelesaian pekerjaan konstruksi akhir tahun untuk pemerintah daerah. Semoga bermanfaat dan dapat membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan baik dan tepat waktu. Terima kasih.

Referensi Online

  1. https://simantu.pu.go.id/epel/edok/55d5f_2_ISI.pdf
  2. https://binamarga.pu.go.id/index.php/peraturan/dokumen/sopupmdjbm-112-rev01-tentang-standar-operasional-prosedur-pemutusan-kontrak-
  3. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/245267/permen-pupr-no-1-tahun-2023
  4. https://binakonstruksi.pu.go.id/wp-content/uploads/Buletin_2021-edisi-2.pdf

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 873

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *