Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik. Namun, dalam pelaksanaannya, pajak masih menghadapi berbagai permasalahan yang menghambat optimalisasi penerimaan dan keadilan.
Permasalahan Pajak
Permasalahan yang sering ditemui kaitannya dengan pajak antara lain:
Rendahnya rasio pajak
yaitu perbandingan antara penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB). Rasio pajak Indonesia masih di bawah rata-rata negara-negara ASEAN, yaitu sekitar 11%, padahal potensi pajak Indonesia diperkirakan mencapai 16%¹. Rendahnya rasio pajak menunjukkan bahwa masih banyak potensi pajak yang belum tergali secara maksimal.
Tingginya tax gap
yaitu selisih antara potensi pajak dengan realisasi pajak. Tax gap Indonesia diperkirakan mencapai 35%, yang berarti ada sekitar Rp 1.000 triliun pajak yang tidak terbayar setiap tahunnya². Tingginya tax gap menunjukkan bahwa masih banyak wajib pajak yang tidak patuh atau menghindari pajak.
Kompleksnya peraturan perpajakan
yaitu banyaknya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta antara sektor-sektor yang terkait, yang seringkali tumpang tindih, bertentangan, atau tidak sinkron. Kompleksnya peraturan perpajakan menyebabkan ketidakpastian hukum, kesulitan administrasi, dan sengketa pajak.
Lemahnya pelayanan perpajakan
yaitu rendahnya kualitas, responsivitas, dan inovasi pelayanan perpajakan yang diberikan oleh pemerintah, baik melalui kantor pajak, website, call center, maupun media sosial. Lemahnya pelayanan perpajakan menyebabkan ketidakpuasan, ketidakpercayaan, dan ketidakpatuhan wajib pajak.
Maraknya praktik KKN
yaitu adanya perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di lingkungan birokrasi perpajakan, baik di antara aparatur pajak, maupun antara aparatur pajak dengan wajib pajak atau pihak lain. Praktik KKN menyebabkan kerugian negara, ketidakadilan, dan pelanggaran hukum.
Kurangnya koordinasi antar lembaga terkait
yaitu lemahnya sinergi dan komunikasi antara lembaga-lembaga yang berwenang dalam bidang perpajakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta antara sektor-sektor yang terkait, seperti keuangan, perdagangan, industri, pertanian, dan lain-lain. Kurangnya koordinasi antar lembaga terkait menyebabkan inefisiensi, inkonsistensi, dan tumpang tindih kebijakan dan pelaksanaan perpajakan.
Cara Penyelesaian
Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, pemerintah perlu melakukan reformasi birokrasi dalam sistem perpajakan, yaitu proses perubahan dan penyempurnaan sistem, struktur, prosedur, dan perilaku birokrasi perpajakan agar lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Reformasi birokrasi dalam sistem perpajakan dapat dilakukan melalui beberapa langkah, antara lain:
Menyederhanakan dan menyelaraskan peraturan perpajakan
yaitu melakukan revisi, penyempurnaan, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta antara sektor-sektor yang terkait, agar tidak tumpang tindih, bertentangan, atau tidak sinkron. Peraturan perpajakan harus sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, kesederhanaan, kepastian, efisiensi, dan keseimbangan.
Meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan perpajakan
yaitu melakukan peningkatan kompetensi dan integritas aparatur perpajakan, maupun melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Pelayanan perpajakan harus dilakukan dengan prinsip-prinsip good governance, yaitu partisipatif, konsensus, akuntabel, transparan, responsif, efektif, efisien, inklusif, dan berkelanjutan.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perpajakan
yaitu melakukan keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, maupun pengawasan internal dan eksternal. Pengelolaan perpajakan harus dilakukan dengan prinsip-prinsip rule of law, yaitu supremasi hukum, legalitas, kesamaan di depan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan penegakan hukum yang adil dan tegas.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran perpajakan
yaitu melakukan penghematan biaya, waktu, dan sumber daya, maupun melalui peningkatan output dan outcome. Penggunaan anggaran perpajakan harus dilakukan dengan prinsip-prinsip value for money, yaitu ekonomi, efisiensi, efektivitas, dan dampak.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang sering ditemui kaitannya dengan pajak melalui birokrasi yang efisien. Birokrasi yang efisien adalah birokrasi yang mampu memberikan pelayanan, pengelolaan, dan penyelesaian perpajakan yang optimal dengan menggunakan sumber daya yang minimal.
Sumber Referensi :
https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/download/128/125
https://www.pajak.com/pajak/pemungutan-pajak-dan-permasalahannya-di-indonesia/
https://news.ddtc.co.id/ini-4-isu-pajak-yang-perlu-dicermati-dan-diantisipasi-pada-2022-36411
https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/128
https://www.kompasiana.com/putri43926/5fba25e48ede481d0e0e5222/mengupas-permasalahan-perpajakan-yang-terjadi-di-indonesia-siapa-pihak-yang-pantas-disalahkan
https://news.ddtc.co.id/5-masalah-pengadilan-pajak-dan-alternatif-solusinya-11812