Landasan Hukum dan Regulasi Penyusunan RKPD

Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) di Indonesia didasarkan pada serangkaian landasan hukum dan regulasi yang mengatur proses perencanaan pembangunan. Pemahaman yang mendalam terhadap landasan hukum ini penting agar RKPD dapat disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencerminkan visi pembangunan nasional dan daerah. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap dan mendalam tentang landasan hukum dan regulasi terkait penyusunan RKPD, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan-peraturan terkait lainnya.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 merupakan landasan hukum utama dalam perencanaan pembangunan nasional di Indonesia. Beberapa poin penting yang terkait dengan penyusunan RKPD adalah sebagai berikut:

1. RPJMN
Undang-Undang SPPN menetapkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) merupakan dokumen perencanaan utama yang menjadi acuan dalam penyusunan RKPD. RKPD harus disusun berdasarkan RPJMN untuk memastikan keselarasan dan konsistensi dalam pembangunan nasional dan daerah.

2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Undang-Undang SPPN juga menetapkan pentingnya RKPD dalam merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk memastikan kontinuitas pembangunan jangka panjang.

3. Partisipasi Masyarakat
Undang-Undang SPPN mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan, termasuk dalam penyusunan RKPD, untuk memastikan bahwa program dan kegiatan pembangunan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur tentang pemerintahan daerah di Indonesia. Beberapa poin penting terkait dengan penyusunan RKPD adalah sebagai berikut:

1. Kewenangan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan RKPD sebagai rencana strategis pembangunan daerah.

2. Konsultasi dengan DPRD
Undang-Undang ini menetapkan bahwa RKPD harus disusun dengan memperhatikan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wakil rakyat.

3. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi
Pemerintah daerah diharuskan untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dalam penyusunan RKPD untuk memastikan keselarasan dengan RPJMD provinsi.

Peraturan-Peraturan Terkait Lainnya

Selain Undang-Undang tersebut, terdapat juga peraturan-peraturan lainnya yang turut mengatur tentang penyusunan RKPD, antara lain:

1. Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyusunan RKPD
Peraturan ini memberikan pedoman teknis tentang proses penyusunan RKPD, termasuk tahapan-tahapan, format, dan isian yang harus disertakan dalam dokumen RKPD.

2. Peraturan Daerah tentang Penyusunan RKPD
Setiap daerah dapat memiliki peraturan daerah yang mengatur lebih lanjut tentang penyusunan RKPD sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal.

Kesimpulan

Landasan hukum dan regulasi terkait penyusunan RKPD di Indonesia merupakan fondasi yang penting dalam memastikan bahwa proses perencanaan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memahami Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan-peraturan terkait lainnya, penyusunan RKPD dapat dilakukan dengan baik dan sesuai dengan visi pembangunan nasional dan daerah.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 874

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *