Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang paling sering dijumpai dalam sistem perpajakan Indonesia. Pajak ini dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan usaha. Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita memahami apa itu Pajak Penghasilan, bagaimana cara menghitungnya, serta ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang PPh, mulai dari pengertian dasar, jenis-jenis PPh, cara perhitungan, hingga kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
1. Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik itu individu (orang pribadi) maupun badan usaha (perusahaan). Pajak ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara, yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan sosial lainnya.
Penghasilan yang dikenakan PPh tidak hanya berupa gaji atau upah, tetapi juga bisa mencakup berbagai bentuk penghasilan lainnya, seperti dividen, bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. PPh dihitung berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun.
2. Jenis-Jenis Pajak Penghasilan (PPh)
PPh dibagi menjadi beberapa jenis, tergantung pada subjek pajaknya (individu atau badan usaha) dan cara pemungutannya. Berikut adalah penjelasan tentang jenis-jenis PPh yang berlaku di Indonesia:
a. PPh Pasal 21 (PPh 21)
PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu, terutama karyawan atau pegawai, sebagai imbalan dari pekerjaan mereka. Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja (perusahaan) dari gaji atau upah karyawan. Jenis PPh ini bersifat final, artinya setelah dipotong oleh pemberi kerja, pajak tersebut dianggap selesai dan tidak perlu dilaporkan lagi oleh karyawan pada SPT Tahunan.
Contoh perhitungan PPh 21 adalah apabila seorang karyawan menerima gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000, maka perusahaan akan memotong PPh 21 berdasarkan penghasilan tersebut.
b. PPh Pasal 22 (PPh 22)
PPh Pasal 22 dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari transaksi perdagangan internasional, seperti impor barang dan ekspor barang. Pajak ini dipungut oleh pihak tertentu, seperti badan atau instansi pemerintah yang melakukan transaksi impor atau ekspor barang. Sebagai contoh, jika Anda membeli barang impor, maka akan dikenakan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pihak bea cukai.
c. PPh Pasal 23 (PPh 23)
PPh Pasal 23 dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari penghasilan tertentu, seperti bunga, royalti, dividen, dan sewa. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 ini umumnya berasal dari kegiatan usaha atau penyediaan jasa. Pajak ini dipotong langsung oleh pihak yang memberikan penghasilan tersebut kepada penerima penghasilan, dan kemudian disetorkan ke kas negara.
d. PPh Pasal 25 (PPh 25)
PPh Pasal 25 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak yang telah memiliki penghasilan tetap. Pajak ini dipungut secara angsuran setiap bulan, dengan jumlah yang telah ditetapkan berdasarkan estimasi penghasilan wajib pajak. Wajib pajak wajib membayar pajak setiap bulan, dan pada akhir tahun, jumlah pajak yang dibayarkan akan dihitung ulang berdasarkan penghasilan yang sebenarnya diperoleh.
e. PPh Pasal 29 (PPh 29)
PPh Pasal 29 adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak yang telah menyelesaikan perhitungan pajak tahunan mereka dan diketahui ada kekurangan bayar dari pajak yang telah dibayar sepanjang tahun. Biasanya, PPh Pasal 29 merupakan penghitungan pajak yang lebih besar daripada angsuran yang telah dibayarkan selama tahun tersebut.
f. PPh Final
PPh Final adalah jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan tertentu yang bersifat final, artinya setelah pajak dipotong, tidak ada kewajiban pelaporan lagi. Pajak ini umumnya dikenakan pada jenis-jenis penghasilan tertentu, seperti bunga deposito, dividen, dan penghasilan dari usaha kecil.
3. Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan?
Untuk menghitung PPh, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan, tergantung pada jenis PPh yang dikenakan. Berikut adalah panduan umum dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk individu atau karyawan.
a. Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Langkah pertama dalam perhitungan PPh adalah menghitung penghasilan bruto (total penghasilan yang diterima) selama satu tahun. Penghasilan bruto ini mencakup gaji, tunjangan, bonus, atau imbalan lain yang diterima oleh wajib pajak. Setelah itu, dilakukan pengurangan terhadap penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto.
Beberapa pengurang yang dapat digunakan untuk menghitung penghasilan neto adalah biaya jabatan, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak, dan jumlahnya bervariasi tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan.
b. Menentukan Penghasilan Kena Pajak
Setelah mengurangi penghasilan bruto dengan pengeluaran-pengeluaran yang sah, kita akan mendapatkan penghasilan neto. Penghasilan neto ini yang akan dikenakan pajak sesuai dengan tarif pajak yang berlaku. Besarnya tarif pajak PPh untuk individu bervariasi berdasarkan lapisan penghasilan.
Berikut adalah tarif pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia untuk individu:
- Penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000: 5%
- Penghasilan antara Rp 60.000.001 hingga Rp 250.000.000: 15%
- Penghasilan antara Rp 250.000.001 hingga Rp 500.000.000: 25%
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000: 30%
c. Menghitung Pajak yang Terutang
Setelah mengetahui penghasilan kena pajak, langkah selanjutnya adalah menghitung pajak yang terutang dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak yang sesuai. Misalnya, jika penghasilan kena pajak seseorang adalah Rp 100.000.000, maka pajak yang terutang akan dihitung sebagai berikut:
- 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000 = 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
- 15% untuk penghasilan antara Rp 60.000.001 dan Rp 100.000.000 = 15% x (Rp 100.000.000 – Rp 60.000.000) = 15% x Rp 40.000.000 = Rp 6.000.000
Total pajak yang terutang adalah Rp 3.000.000 + Rp 6.000.000 = Rp 9.000.000.
d. Pembayaran Pajak
Setelah menghitung pajak yang terutang, wajib pajak wajib membayar pajak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui sistem e-Billing atau langsung melalui bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
4. Kewajiban Wajib Pajak
Sebagai wajib pajak, setiap individu atau badan usaha yang dikenakan pajak penghasilan memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
- Melaporkan SPT Tahunan: Setiap tahun, wajib pajak harus melaporkan penghasilan mereka melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang mencakup laporan penghasilan dan pajak yang telah dibayar.
- Memenuhi Batas Waktu Pembayaran: Wajib pajak harus memastikan bahwa mereka membayar pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, untuk menghindari denda atau sanksi.
- Menyimpan Bukti Pembayaran: Penting bagi wajib pajak untuk menyimpan bukti pembayaran pajak dan dokumen lainnya sebagai referensi apabila diperlukan oleh otoritas pajak.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang sangat penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan memahami cara perhitungan PPh, wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan mereka dan menghindari masalah hukum yang dapat timbul akibat kelalaian dalam membayar pajak. Selalu pastikan untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak dengan tepat waktu, serta mematuhi semua ketentuan yang berlaku untuk mendukung pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat.