10 Kesalahan Umum dalam Pengisian SPT dan Cara Menghindarinya

Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengisian SPT adalah bagian penting dari kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu. Namun, banyak wajib pajak yang masih melakukan kesalahan dalam pengisian SPT, yang bisa berujung pada denda atau sanksi administratif.

Artikel ini akan membahas sepuluh kesalahan umum yang sering dilakukan oleh wajib pajak dalam pengisian SPT dan memberikan solusi serta cara menghindarinya. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan wajib pajak dapat lebih teliti dalam mengisi SPT dan menghindari masalah yang tidak diinginkan.

1. Tidak Menyertakan Semua Penghasilan

Salah satu kesalahan paling umum dalam pengisian SPT adalah tidak mencantumkan seluruh penghasilan yang diterima dalam setahun. Wajib pajak terkadang hanya melaporkan sebagian dari penghasilan mereka atau bahkan ada yang sengaja tidak melaporkan sebagian penghasilannya untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Padahal, penghasilan yang tidak dilaporkan dapat terdeteksi oleh DJP, yang berisiko mengakibatkan pemeriksaan pajak dan denda.

Cara Menghindarinya:

  • Pastikan mencatat semua penghasilan: Catat dengan teliti semua sumber penghasilan, baik itu penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau investasi. Jika Anda bekerja dengan lebih dari satu perusahaan, pastikan untuk melaporkan penghasilan dari setiap perusahaan.
  • Gunakan bukti potong yang sah: Pastikan semua bukti potong PPh Pasal 21, 22, atau 23 yang diterima sudah tercatat dengan benar.
  • Lakukan pengecekan kembali: Sebelum mengirimkan SPT, pastikan semua penghasilan yang diperoleh telah dimasukkan dengan benar.

2. Tidak Memasukkan Penghasilan dari Luar Negeri

Bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari luar negeri, kesalahan dalam melaporkan penghasilan ini juga sering terjadi. Banyak orang tidak mengetahui bahwa penghasilan yang diperoleh di luar negeri juga harus dilaporkan dalam SPT jika mereka merupakan wajib pajak orang pribadi yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun.

Cara Menghindarinya:

  • Pahami ketentuan internasional: Jika Anda menerima penghasilan dari luar negeri, pastikan untuk memahaminya sesuai dengan ketentuan pajak internasional dan pastikan untuk melaporkannya dalam SPT.
  • Konsultasikan dengan ahli pajak: Jika penghasilan dari luar negeri cukup kompleks, sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan telah dipenuhi.

3. Mengabaikan Penghasilan yang Bersumber dari Bisnis atau Usaha

Sering kali, wajib pajak yang memiliki usaha atau bisnis kecil mengabaikan kewajiban melaporkan penghasilan usaha tersebut dalam SPT. Penghasilan yang diperoleh dari bisnis atau usaha, baik itu usaha sampingan atau utama, tetap harus dilaporkan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Cara Menghindarinya:

  • Jaga catatan keuangan usaha: Selalu simpan dan kelola laporan keuangan yang jelas mengenai pendapatan dan pengeluaran bisnis Anda. Gunakan pembukuan atau software akuntansi untuk mempermudah pencatatan.
  • Laporkan seluruh penghasilan usaha: Termasuk penghasilan yang berasal dari transaksi tunai maupun non-tunai.

4. Salah Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah kesalahan dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP). PKP adalah penghasilan yang sudah dikurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kesalahan dalam menghitung PKP akan berakibat pada penghitungan pajak yang salah.

Cara Menghindarinya:

  • Hitung dengan teliti: Pastikan Anda mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang dapat dikurangkan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Misalnya, biaya operasional usaha, biaya kesehatan, atau biaya lainnya yang sesuai dengan ketentuan.
  • Gunakan kalkulator pajak online: Jika perlu, manfaatkan kalkulator pajak online yang disediakan oleh DJP atau aplikasi perpajakan untuk mempermudah perhitungan pajak yang benar.

5. Tidak Menggunakan Formulir SPT yang Tepat

Kesalahan berikutnya adalah menggunakan formulir SPT yang tidak sesuai dengan jenis pajak yang dikenakan. Misalnya, wajib pajak yang seharusnya menggunakan SPT 1770 untuk orang pribadi dengan penghasilan lebih dari satu sumber justru menggunakan SPT 1770 S. Hal ini bisa berakibat pada pengisian yang tidak lengkap dan pemeriksaan lebih lanjut oleh DJP.

Cara Menghindarinya:

  • Pastikan memilih formulir yang tepat: Sebelum mengisi SPT, pastikan Anda memilih formulir yang sesuai dengan jenis pajak yang Anda laporkan. Jika Anda tidak yakin, Anda bisa berkonsultasi dengan petugas pajak atau menggunakan aplikasi e-filing yang secara otomatis menyediakan formulir yang sesuai.
  • Periksa kembali formulir yang digunakan: Jika Anda melakukan pengisian secara manual, pastikan formulir yang dipilih adalah formulir terbaru sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. Mengabaikan Pengurangan dan Kredit Pajak yang Berlaku

Beberapa wajib pajak sering kali melewatkan atau mengabaikan pengurangan pajak yang dapat mengurangi kewajiban pajaknya. Misalnya, pengurangan biaya pendidikan, biaya kesehatan, atau kredit pajak atas pajak yang telah dibayar di luar negeri. Hal ini dapat menyebabkan jumlah pajak yang dibayar lebih tinggi dari yang seharusnya.

Cara Menghindarinya:

  • Manfaatkan seluruh pengurangan dan kredit pajak: Pelajari semua pengurangan dan kredit pajak yang dapat diterapkan pada penghasilan Anda, seperti biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, atau pajak luar negeri.
  • Jangan ragu untuk meminta bantuan ahli pajak: Jika Anda merasa kesulitan atau tidak yakin dengan potongan pajak yang bisa diterima, konsultasikan dengan ahli pajak untuk memastikan bahwa semua hak pajak Anda diperoleh.

7. Tidak Melaporkan Harta dan Kewajiban dengan Benar

Kesalahan lain yang sering ditemukan dalam pengisian SPT adalah tidak melaporkan harta dan kewajiban secara lengkap atau tidak sesuai dengan nilai yang sebenarnya. Hal ini bisa mengarah pada masalah hukum dan pemeriksaan pajak lebih lanjut.

Cara Menghindarinya:

  • Lakukan inventarisasi harta: Pastikan Anda mencatat semua harta yang Anda miliki, baik yang berupa properti, kendaraan, rekening bank, maupun investasi lainnya.
  • Laporkan kewajiban dengan benar: Jangan lupa untuk melaporkan semua kewajiban, seperti pinjaman atau utang yang dimiliki, yang dapat mempengaruhi jumlah pajak yang terutang.

8. Tidak Memperbarui Status Keluarga dan PTKP

Pajak Penghasilan Orang Pribadi memiliki ketentuan tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang dapat bervariasi tergantung pada status keluarga wajib pajak. Kesalahan dalam memperbarui status keluarga, seperti status kawin atau jumlah tanggungan, dapat menyebabkan perhitungan pajak yang salah.

Cara Menghindarinya:

  • Perbarui status keluarga dengan tepat: Jika ada perubahan dalam status keluarga Anda, seperti menikah, memiliki anak, atau perubahan jumlah tanggungan, pastikan untuk memperbarui data pada SPT Anda.
  • Verifikasi PTKP sesuai dengan status: Pastikan Anda menghitung PTKP sesuai dengan kondisi keluarga dan jumlah tanggungan Anda.

9. Mengisi SPT Setelah Batas Waktu

Seringkali, wajib pajak terlambat dalam mengisi dan melaporkan SPT, padahal keterlambatan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Meskipun terkadang alasan keterlambatan dianggap sepele, hal ini tetap menjadi masalah yang bisa dihindari.

Cara Menghindarinya:

  • Rencanakan pengisian jauh-jauh hari: Jangan tunggu hingga mendekati batas waktu untuk mengisi SPT. Sebaiknya, mulai mengisi SPT beberapa minggu sebelum batas waktu yang ditentukan.
  • Gunakan aplikasi e-filing: Aplikasi e-filing memungkinkan Anda untuk mengisi dan melaporkan SPT secara online, yang lebih mudah dan praktis serta meminimalisir kesalahan.

10. Tidak Mengecek Kembali SPT Sebelum Mengirimkan

Kesalahan terakhir yang sering terjadi adalah tidak melakukan pengecekan ulang pada SPT sebelum mengirimkannya ke DJP. Pengisian SPT yang terburu-buru atau tanpa verifikasi bisa menyebabkan kesalahan fatal yang berisiko pada pemeriksaan dan denda.

Cara Menghindarinya:

  • Lakukan pengecekan kembali: Setelah selesai mengisi SPT, pastikan untuk memeriksa setiap bagian dengan teliti, mulai dari penghasilan, pengurangan, hingga kewajiban pajak.
  • Minta bantuan orang lain: Jika Anda merasa ragu, mintalah bantuan rekan atau ahli pajak untuk memeriksa SPT Anda sebelum diajukan.

Pengisian SPT adalah tugas yang penting bagi setiap wajib pajak, dan kesalahan dalam pengisiannya dapat menyebabkan denda, pemeriksaan pajak, bahkan sanksi pidana. Dengan memahami kesalahan umum yang sering terjadi dan cara menghindarinya, Anda dapat memastikan bahwa pengisian SPT Anda berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jangan ragu untuk mencari bantuan jika diperlukan, dan pastikan untuk selalu melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 873

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *