Cara Menghitung Pajak Penghasilan 21 dengan Cepat

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu, termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan jenis penghasilan lainnya. PPh 21 ini sangat penting karena menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara dan berperan dalam sistem perpajakan di Indonesia. Bagi pekerja atau karyawan, perhitungan pajak penghasilan 21 menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya, dan seringkali dibayar langsung oleh pemberi kerja melalui pemotongan otomatis. Namun, penting bagi setiap individu untuk memahami bagaimana cara menghitungnya dengan cepat dan tepat.

Artikel ini akan membahas tentang pengertian PPh 21, jenis-jenis penghasilan yang dikenakan pajak, cara menghitung PPh 21 dengan cepat, serta tips dan contoh perhitungan yang dapat mempermudah proses pemahaman pajak ini.

1. Pengertian PPh 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dalam negeri, baik yang bekerja sebagai karyawan, pegawai tetap, pekerja lepas (freelancer), maupun pihak lain yang menerima penghasilan di Indonesia. Pajak ini termasuk dalam kategori pajak penghasilan yang dibayar langsung oleh penerima penghasilan (dalam hal ini, karyawan atau pekerja), namun pemotongannya dilakukan oleh pemberi kerja atau instansi yang membayar penghasilan tersebut.

PPh 21 terdiri dari dua jenis:

  • PPh 21 yang dipotong oleh pemberi kerja (pemotongan otomatis), yang berlaku untuk pegawai tetap dan tidak tetap.
  • PPh 21 yang dipungut oleh pihak lain, misalnya dalam bentuk honorarium atau penghasilan lainnya yang tidak terkait dengan hubungan kerja tetap.

2. Jenis-jenis Penghasilan yang Dikenakan Pajak

PPh 21 dikenakan atas berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Penghasilan yang dikenakan pajak dapat dibagi menjadi beberapa kategori berikut:

a. Gaji dan Upah

Gaji dan upah yang diterima oleh karyawan adalah penghasilan utama yang dikenakan PPh 21. Ini termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, dan berbagai jenis penghasilan lainnya yang diberikan oleh pemberi kerja.

b. Tunjangan dan Fasilitas

Tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja, seperti tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, atau tunjangan anak, juga termasuk dalam penghasilan yang dikenakan pajak. Begitu pula dengan fasilitas lainnya yang diberikan kepada karyawan, seperti kendaraan dinas.

c. Honorarium

Honorarium yang diterima oleh pekerja lepas atau orang yang memberikan jasa secara profesional (misalnya, dosen, konsultan, atau pengacara) juga dikenakan PPh 21. Besar honorarium yang diterima sering kali mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar.

d. Penghasilan Lain-lain

Selain itu, penghasilan lain-lain yang diterima oleh individu, seperti komisi, royalti, dan hadiah, juga dapat dikenakan PPh 21. Semua jenis penghasilan ini harus dilaporkan dalam SPT tahunan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.

3. Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Sebelum membahas cara menghitung PPh 21, penting untuk memahami Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, jika penghasilan seseorang tidak melebihi PTKP, maka orang tersebut tidak diwajibkan untuk membayar PPh 21.

Pada umumnya, PTKP ditentukan berdasarkan status pribadi wajib pajak. Berikut adalah PTKP yang berlaku di Indonesia untuk tahun 2023 (perlu diperhatikan bahwa PTKP ini dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan peraturan yang berlaku):

  • Untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP): Rp 54.000.000 per tahun.
  • Untuk wajib pajak yang sudah menikah: Rp 58.500.000 per tahun.
  • Untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang): Tambahan Rp 4.500.000 per orang.

Dengan demikian, jika penghasilan seseorang lebih rendah dari PTKP yang berlaku, maka orang tersebut tidak akan dikenakan pajak penghasilan 21.

4. Cara Menghitung PPh 21 dengan Cepat

Menghitung PPh 21 dapat dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah sederhana. Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung PPh 21 secara cepat dan tepat:

a. Menentukan Penghasilan Bruto

Langkah pertama adalah menentukan total penghasilan bruto (sebelum pajak) yang diterima oleh karyawan atau individu selama satu bulan atau setahun. Penghasilan bruto ini mencakup gaji pokok, tunjangan, bonus, honorarium, dan penghasilan lainnya.

Misalnya, seorang karyawan menerima:

  • Gaji Pokok: Rp 10.000.000
  • Tunjangan: Rp 2.000.000
  • Bonus: Rp 1.000.000

Maka, total penghasilan bruto per bulan adalah:

PenghasilanBruto=10.000.000+2.000.000+1.000.000=Rp13.000.000

b. Mengurangi Penghasilan dengan PTKP

Setelah mengetahui total penghasilan bruto, langkah berikutnya adalah mengurangi penghasilan tersebut dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika total penghasilan bruto melebihi PTKP, maka selisih antara penghasilan bruto dan PTKP akan dikenakan pajak. Sebagai contoh, jika statusnya adalah wajib pajak orang pribadi (tanpa tanggungan), maka PTKP-nya adalah Rp 54.000.000 per tahun atau sekitar Rp 4.500.000 per bulan.

Jika penghasilan bruto adalah Rp 13.000.000 per bulan, maka penghasilan kena pajak (PKP) per bulan adalah:

PKP=PenghasilanBruto−PTKP=13.000.000−4.500.000=Rp8.500.000PKP = Penghasilan Bruto – PTKP = 13.000.000 – 4.500.000 = Rp 8.500.000

c. Menerapkan Tarif Pajak

Setelah mengetahui jumlah penghasilan kena pajak (PKP), langkah selanjutnya adalah menerapkan tarif pajak yang berlaku. Tarif PPh 21 di Indonesia bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajaknya. Berikut adalah tarif PPh 21 yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60.000.000 per tahun (Rp 5.000.000 per bulan).
  • 15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 60.000.000 hingga Rp 250.000.000 per tahun (Rp 5.000.000 hingga Rp 20.833.333 per bulan).
  • 25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 per tahun (Rp 20.833.334 hingga Rp 41.666.667 per bulan).
  • 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500.000.000 per tahun (lebih dari Rp 41.666.667 per bulan).

Untuk contoh di atas, penghasilan kena pajak adalah Rp 8.500.000 per bulan, yang berarti tarif pajaknya adalah 5%, karena masih di bawah Rp 60.000.000 per tahun.

Maka, perhitungan pajaknya adalah:

Pajak=5%×8.500.000=Rp425.000

d. Menambahkan Pemotongan Pajak Lainnya (Jika Ada)

Selain tarif pajak progresif, terdapat kemungkinan pemotongan pajak lainnya, seperti potongan atas penghasilan tidak tetap, potongan untuk lembaga pensiun, dan lain sebagainya. Semua potongan ini harus diperhitungkan dengan benar agar jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan.

5. Contoh Perhitungan PPh 21

Berikut adalah contoh perhitungan PPh 21 yang lebih lengkap:

Contoh Kasus:

  • Gaji Pokok: Rp 12.000.000
  • Tunjangan: Rp 3.000.000
  • Bonus: Rp 1.500.000
  • Status Wajib Pajak: Menikah, 1 anak (PTKP = Rp 58.500.000 per tahun atau Rp 4.875.000 per bulan).
  1. Total Penghasilan Bruto:

Penghasilan Bruto=12.000.000+3.000.000+1.500.000=Rp16.500.000

  1. Penghasilan Kena Pajak (PKP):

PKP=PenghasilanBruto−PTKP=16.500.000−4.875.000=Rp11.625.000

  1. Tarif Pajak (5% karena PKP di bawah Rp 60.000.000 per tahun):

Pajak=5%×11.625.000=Rp581.250.

6. Kesimpulan

Menghitung PPh 21 sebenarnya tidak terlalu sulit jika Anda mengikuti langkah-langkah yang tepat. Yang terpenting adalah mengetahui penghasilan bruto, PTKP yang berlaku, dan tarif pajak yang sesuai dengan penghasilan Anda. Dengan memahami cara menghitung PPh 21, Anda dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakan Anda dipenuhi dengan benar dan tepat waktu.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 873

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *