Peran DPRD dalam Mengawasi APBD

Pendahuluan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen keuangan penting yang menjadi acuan utama pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di tingkat daerah. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memegang peranan krusial dalam memastikan APBD disusun, dijalankan, dan dievaluasi secara efektif, akuntabel, dan transparan. Melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD bertanggung jawab menjaga agar pengelolaan keuangan daerah benar-benar menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Bagian I: Landasan Hukum dan Konstitusional DPRD dalam Pengawasan APBD

DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memperoleh kewenangan dan tanggung jawabnya dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Pasal-pasal dalam UU tersebut menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, termasuk APBD.

  1. Dasar Konstitusional UUD 1945 Pasal 18 dan 18B memberikan kerangka umum otonomi daerah, di mana DPRD menjadi representasi rakyat untuk mengawasi penggunaan keuangan yang bersumber dari penerimaan pajak daerah, retribusi, dan dana perimbangan. Ini menempatkan DPRD tidak sekadar sebagai pembuat peraturan, tetapi juga sebagai lembaga kontrol yang melibatkan publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
  2. UU Pemerintahan Daerah UU 23/2014 dan PP-PP pelaksana mengatur mekanisme penyusunan dan perubahan APBD, di mana DPRD memiliki hak inisiatif, hak angket, hak interpelasi, serta hak menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penggunaan anggaran. Lembaga ini dapat memanggil kepala daerah atau kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk mempertanggungjawabkan realokasi anggaran, menyampaikan hasil reses, dan ikut dalam Rapat Paripurna tentang penggunaan anggaran.

Bagian II: Mekanisme Pengawasan DPRD terhadap Tahapan Penyusunan APBD

Pengawasan DPRD terhadap APBD tidak berhenti pada saat anggaran disahkan, melainkan sudah dimulai jauh sebelum dokumen RAPBD diajukan oleh eksekutif. Pada hakekatnya, DPRD menggunakan deretan instrumen formal-mulai dari verifikasi asumsi dasar hingga rapat paripurna pengesahan-untuk memastikan setiap angka dan kebijakan yang tertuang betul-betul mencerminkan visi pembangunan dan kebutuhan masyarakat. Mekanisme ini terdiri atas tiga tahapan utama: penyusunan rancangan, pembahasan teknis melalui rapat kerja dan hearing, serta pengesahan akhir bersama eksekutif.

1. Penyusunan Rancangan APBD

Tahap pertama diawali oleh penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) oleh Pemerintah Daerah, yang memuat proyeksi pendapatan dan usulan belanja SKPD. Di sinilah peran Badan Anggaran (Banggar) DPRD sangat krusial: mereka memverifikasi asumsi dasar keuangan-seperti pertumbuhan ekonomi, target PAD, dan alokasi dana perimbangan-untuk menilai kewajaran angka-angka tersebut.

  • Analisis Kelayakan Proyeksi Banggar memeriksa data historis realisasi pendapatan tiga sampai lima tahun terakhir, membandingkan target tahun berjalan dengan pencapaian aktual. Jika misalnya PAD dari sektor retribusi pasar tampak terlalu optimistik, Banggar akan meminta revisi atau penjelasan rencana peningkatannya, misalnya lewat digitalisasi retribusi.
  • Penyusunan Skala Prioritas Berdasarkan hasil verifikasi, DPRD merumuskan skala prioritas program-misalnya kesehatan darurat, penanggulangan banjir, dan peningkatan kualitas guru. Dengan demikian, anggaran tidak terjebak pada daftar keinginan SKPD yang sekadar mempertahankan pagu lama, melainkan berpijak pada isu strategis dan indikator capaian kinerja yang terukur.

2. Rapat Kerja Komisi dan Hearing Publik

Setelah asumsi dasar disetujui, DPRD memecah pembahasan teknis ke dalam rapat kerja komisi-komisi sesuai fungsi.

  • Rapat Kerja Teknis Masing-masing Komisi A, B, C, dan D memanggil kepala SKPD terkait untuk memaparkan rencana program dan kebutuhan anggarannya. Dalam sesi-sesi ini, anggota DPRD mengajukan pertanyaan mendalam: apakah realokasi belanja perjalanan dinas dapat digeser ke program subsidi listrik masyarakat, atau adakah potensi kerjasama pihak ketiga (KPBU) untuk proyek jalan desa? Setiap penjelasan diverifikasi dengan dokumen pendukung, seperti perencanaan kerja SKPD (Renja) dan capaian kinerja tahun sebelumnya.
  • Hearing dengan Pemangku Kepentingan Untuk memperkuat legitimasi APBD, DPRD rutin mengundang LSM, asosiasi profesi, akademisi, dan tokoh masyarakat dalam forum hearing terbuka. Misalnya, dalam pembahasan anggaran pendidikan, perwakilan guru dan mahasiswa diajak memaparkan tantangan riil di lapangan: kekurangan peralatan laboratorium, atau rendahnya insentif guru honorer di daerah terpencil. Input ini kemudian diolah menjadi rekomendasi tertulis Banggar yang menjadi lampiran risalah rapat.

3. Pengesahan RAPBD menjadi Perda APBD

Setelah seluruh pembahasan teknis selesai, Banggar menyusun Nota Kesepakatan RAPBD yang mencakup ringkasan hasil koreksi asumsi dasar, revisi pagu indikatif, serta daftar rekomendasi perubahan program.

  • Evaluasi Gubernur/Mendagri Nota ini kemudian diajukan ke Gubernur (atau Mendagri untuk provinsi) untuk dievaluasi. Jika masih ada temuan-misalnya porsi belanja modal untuk infrastruktur jalan melebihi ambang batas 30% dari total belanja-pemerintah daerah wajib melakukan revisi dan meneruskan kembali ke DPRD.
  • Sidang Paripurna Pengesahan Pada sidang paripurna, seluruh anggota DPRD menilai finalisasi RAPBD. Pengesahan dilakukan secara formal melalui pemungutan suara. Hanya apabila terdapat persetujuan sekurang-kurangnya 50% +1 dari jumlah anggota, RAPBD disahkan menjadi Peraturan Daerah APBD. Kegagalan mencapai kuorum atau abstain massal dapat menunda proses dan mengharuskan pemerintah daerah menjalankan APBD tahun sebelumnya secara teknis lewat Perda Perubahan Sementara.

Bagian III: Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pelaksanaan APBD

Setelah APBD disahkan, DPRD memantau realisasinya agar sesuai dengan dokumen anggaran. Pengawasan ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi dan Kinerja Secara periodik, SKPD wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran dan pencapaian kinerja program kepada DPRD. Melalui fungsi ini, DPRD membandingkan target dengan capaian fisik dan keuangan, kemudian menilai apakah program berjalan efektif atau memerlukan revisi.
  2. Sidang Paripurna Evaluasi APBD Setiap akhir semester, DPRD menggelar sidang paripurna evaluasi, di mana hasil audit internal dan eksternal (BPK) dipaparkan. DPRD menetapkan rekomendasi perbaikan, misalnya mengurangi efisiensi biaya atau mempercepat pelaksanaan proyek yang tertunda.
  3. Hak interpelasi dan hak angket Jika ditemui indikasi penyimpangan serius, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi kepala daerah. Apabila penjelasan tidak memadai, hak angket memberi DPRD kewenangan melanjutkan investigasi mendalam, memanggil saksi, dan menyoroti kebijakan strategis.

Bagian IV: Peran Komisi dan Badan Anggaran DPRD dalam Pengawasan Khusus

Setelah Peraturan Daerah APBD disahkan, tugas DPRD beralih dari peran legislatif murni menjadi fungsi kontrol operasional yang memastikan setiap alur belanja dan pendapatan sesuai dengan dokumen anggaran. Pengawasan ini bersifat dinamis, dilakukan secara berlapis, dan memadukan data kuantitatif-melalui laporan keuangan dan kinerja-dengan pemantauan kualitatif di lapangan. Berikut ini pengembangan mendalam fungsi pengawasan DPRD dalam pelaksanaan APBD:

1. Analisis Laporan Realisasi Keuangan dan Capaian Kinerja

a. Laporan Berkala SKPD Setiap satu bulan atau triwulan, SKPD wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Realisasi Fisik (LRF) kepada DPRD. LRA mencakup informasi rinci tentang pendapatan yang sudah ditagih (PAD, dana perimbangan, dan lain-lain) serta belanja yang telah dibayar. LRF memuat progres fisik program proyek-misalnya persentase pembangunan gedung puskesmas atau jumlah keluarga miskin terlayani bantuan sosial.

b. Pembandingan Target vs. Realisasi DPRD membandingkan data realisasi dengan target dalam dokumen APBD. Misalnya, jika target penyerapan anggaran belanja modal 30% pada triwulan I hanya terealisasi 15%, DPRD harus menanyakan kendala yang dihadapi: apakah karena proses lelang lambat, masalah administrasi, atau kendala eksternal seperti cuaca? Pertanyaan ini dapat diajukan dalam rapat kerja khusus.

c. Penilaian Efisiensi dan Efektivitas Lebih jauh, DPRD tidak hanya mencermati angka realisasi, tetapi juga mengevaluasi efisiensi (rasio output terhadap input) dan efektivitas (capaian outcome). Misalnya, jika dana cetak buku pelajaran sudah terbayar penuh, tetapi distribusi buku di lapangan hanya 60% dari jumlah sekolah, maka terdapat masalah efektivitas yang perlu ditindaklanjuti.

2. Sidang Paripurna Evaluasi Tengah Tahun dan Akhir Tahun

a. Sidang Evaluasi Tengah Tahun Biasanya pada akhir semester pertama, DPRD menggelar Sidang Paripurna Evaluasi APBD. Pada momen ini, pemerintah daerah memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah yang mencakup realisasi keuangan, capaian kinerja, serta kendala strategis. DPRD mengajukan sejumlah pertanyaan dan rekomendasi. Contohnya, DPRD dapat merekomendasikan realokasi anggaran untuk program penanganan bencana alam yang meningkat intensitasnya.

b. Sidang Paripurna Akhir Tahun Sebagai puncak pengawasan, sidang akhir tahun menyajikan laporan LRA dan LRF keseluruhan, serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam sidang ini, DPRD menilai apakah realisasi sudah sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika terdapat temuan material-misalnya pengeluaran fiktif atau selisih saldo kas-DPRD akan menegaskan poin-poin rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti oleh eksekutif.

3. Pelaksanaan Kunjungan Kerja (Site Visit) dan Audit Lapangan

a. Kunjungan Proyek Prioritas DPRD sering menjadwalkan kunjungan ke lokasi proyek strategis, misalnya pembangunan jalan desa, puskesmas, atau infrastruktur irigasi. Delegasi DPRD-melalui Komisi atau Banggar-memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan dokumen spesifikasi teknis. Dalam kunjungan ini, DPRD juga berdialog langsung dengan kontraktor, pengelola, dan masyarakat penerima manfaat.

b. Audit Teknis oleh Tim Ahli Untuk proyek beranggaran besar, DPRD dapat melibatkan tim ahli independen (konsultan pengawas atau dosen teknik sipil). Tim ini melakukan pengecekan kualitas material, volume pekerjaan, dan ketepatan prosedur lelang. Hasil audit teknis disajikan dalam laporan khusus yang dijadikan dasar rapat tindak lanjut.

4. Penggunaan Hak Interpelasi, Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat

a. Hak Interpelasi Jika laporan berkala atau temuan lapangan menunjukkan kejanggalan kebijakan, DPRD dapat menggunakan Hak Interpelasi untuk meminta penjelasan tertulis dan/atau lisan dari Kepala Daerah atau kepala SKPD. Misalnya, interpelasi dapat memfokuskan pada alasan pemangkasan anggaran program pemberdayaan UMKM.

b. Hak Angket Ketika penjelasan interpelasi dinilai tidak memadai atau melibatkan potensi korupsi/pemborosan, DPRD dapat membentuk Panitia Angket yang memiliki kewenangan investigasi lebih mendalam-termasuk meminta dokumen kontrak, memanggil saksi, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Panitia ini wajib menyusun laporan akhir yang dibacakan dalam sidang paripurna dan diserahkan ke pemerintah daerah serta instansi pengawas eksternal.

c. Hak Menyatakan Pendapat Selain interpelasi dan angket, DPRD memiliki Hak Menyatakan Pendapat untuk memberikan sikap politik kolektif terkait kebijakan anggaran tertentu. Contohnya, DPRD bisa menyatakan pendapat menolak penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek non-prioritas dan meminta dialihkan ke sektor pendidikan dasar.

5. Rangkaian Tindak Lanjut dan Monitoring Perbaikan

a. Rencana Tindak Lanjut (RTL) DPRD merumuskan RTL berdasarkan rekomendasi sidang paripurna dan hasil temuan audit. RTL memuat jadwal, penanggung jawab, dan indikator keberhasilan perbaikan. Misalnya, jika ditemukan keterlambatan lelang, RTL bisa mensyaratkan percepatan proses e-Lelang dalam waktu 30 hari.

b. E-Monitoring dan E-Reporting Pemerintah daerah yang progresif mengintegrasikan sistem e-Monitoring APBD yang bisa diakses DPRD secara real time. Setiap perubahan pagu, realisasi, atau pergeseran anggaran tercatat dalam satu portal terpusat. DPRD cukup melakukan login untuk memantau perkembangan tanpa harus menunggu laporan resmi.

c. Sosialisasi Hasil Pengawasan Demi meningkatkan akuntabilitas publik, DPRD menerbitkan ringkasan hasil pengawasan dan RTL ke dalam bentuk laporan publik atau dashboard online. Ini memungkinkan masyarakat memantau sejauh mana rekomendasi DPRD dijalankan, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam mengawasi anggaran.

Bagian V: Tantangan dalam Pengawasan APBD oleh DPRD

Meskipun memiliki kewenangan, DPRD menghadapi sejumlah kendala:

  1. Ketergantungan pada Eksekutif Akses data dan dokumen sering dikelola oleh pemerintah daerah, sehingga DPRD bergantung pada itikad baik eksekutif untuk menyediakan informasi lengkap. Kondisi ini melemahkan fungsi kontrol formal.
  2. Keterbatasan Sumber Daya Banyak DPRD di daerah memiliki staf ahli anggaran yang minim dan anggaran operasional yang terbatas. Kekurangan sumber daya manusia berkualitas mempengaruhi kedalaman analisis laporan keuangan dan kinerja.
  3. Politik Transaksional dan Intervensi Intervensi partai politik maupun kepentingan bisnis dapat menggerus independensi DPRD. Anggota DPRD yang terpilih karena dukungan aktor politik tertentu cenderung menahan diri mengambil sikap kritis demi menjaga “keamanan politik”.
  4. Literasi Keuangan dan Kapasitas Teknis Pengawasan efektif membutuhkan pemahaman mendalam tentang akuntansi pemerintahan, analisis belanja modal, dan manajemen risiko. Kurangnya pelatihan teknis membuat sebagian anggota DPRD kesulitan memeriksa dokumen APBD secara komprehensif.

Bagian VI: Strategi dan Rekomendasi Penguatan Pengawasan DPRD

Untuk mengoptimalkan perannya, DPRD perlu menerapkan sejumlah langkah strategis:

  1. Peningkatan Kapasitas SDM Menyelenggarakan pelatihan berkelanjutan tentang analisis anggaran, manajemen proyek, serta audit kinerja. Melibatkan perguruan tinggi dan lembaga pemerintah (BPKP, KPK) agar materi bersifat terkini dan praktik.
  2. Penerapan E-Budgeting dan E-Monitoring Memanfaatkan sistem informasi anggaran terpadu yang bisa diakses DPRD secara real time. Dengan e-budgeting, setiap perubahan pagu, revisi, dan realisasi tercatat transparan; DPRD hanya perlu login untuk mengunduh laporan riil.
  3. Kolaborasi dengan Masyarakat dan LSM Membuka saluran pengaduan publik dan forum konsultasi rutin. Masukan warga terkait serapan anggaran dan kualitas program di lapangan bisa menjadi bahan audit sosial DPRD.
  4. Penguatan Mekanisme Sanksi Internal Menetapkan kode etik anggota DPRD terkait pengawasan APBD, termasuk sanksi bagi anggota yang tidak hadir rapat Banggar tanpa alasan jelas atau yang terbukti terlibat konflik kepentingan.
  5. Sinergi dengan Aparat Pengawas Eksternal Membangun koordinasi resmi dengan BPK, BPKP, dan Inspektorat. DPRD dapat meminta hasil pemeriksaan yang komprehensif dan memanfaatkan rekomendasi eksternal sebagai dasar penyusunan rencana tindak lanjut.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, peran DPRD dalam mengawasi APBD bukanlah sekadar formalitas legislasi, melainkan suatu bentuk komitmen moral dan politik untuk menegakkan akuntabilitas publik. Pengawalan anggaran yang efektif akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, memperbaiki kualitas pelayanan publik, dan pada akhirnya mempercepat terwujudnya kesejahteraan bersama. Tanpa DPRD yang aktif dan profesional, APBD rentan menjadi instrumen birokrasi yang terisolasi dari realitas warga-padahal sejatinya, anggaran daerah adalah modal utama untuk mensejahterakan rakyat. Oleh karena itu, semua pihak-dari legislatif, eksekutif, hingga masyarakat sipil-perlu bersinergi membangun budaya pengawasan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel demi kemajuan daerah dan bangsa.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 888

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *