Apakah Semua Pejabat Pengadaan Harus Bersertifikat?

Pendahuluan

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), salah satu perubahan signifikan adalah ketentuan penajaman sertifikasi bagi Pejabat Pengadaan. Bagi yang belum familiar, istilah “Pejabat Pengadaan” mencakup berbagai posisi-mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), anggota Pokja Pemilihan, hingga pejabat teknis yang terkait perencanaan dan evaluasi. Muncul pertanyaan: Apakah semua pejabat pengadaan harus memiliki sertifikat? Artikel ini akan menggali aturan sertifikasi dalam Perpres 46/2025, menjelaskan siapa saja yang diwajibkan bersertifikat, siapa yang dikecualikan, serta langkah-langkah praktis bagi instansi dan individu untuk memenuhinya.

1. Definisi Pejabat Pengadaan dan Sertifikasi

1.1 Pejabat Pengadaan: Siapa Saja yang Termasuk?

Dalam Perpres 46/2025, istilah “Pejabat Pengadaan” mencakup:

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Bertanggung jawab menandatangani kontrak dan memantau pelaksanaan hingga selesai.
  • Anggota Pokja Pemilihan: Melakukan evaluasi teknis dan harga saat proses pemilihan penyedia.
  • Pengelola Informasi dan Dokumen Pengadaan: Personel yang menyiapkan RKS, HPS, dokumen tender, dan e-Kontrak.
  • Pejabat Teknis lainnya (misalnya pejabat penyiap Rencana Umum Pengadaan).

Intinya, siapa saja yang terlibat langsung dalam proses PBJP-mulai perencanaan hingga penutupan kontrak-dilakukan oleh “Pejabat Pengadaan.”

1.2 Sertifikasi: Apa Artinya?

Sertifikasi Pejabat Pengadaan adalah pengakuan resmi bahwa seorang pejabat memiliki kompetensi sesuai tipologi pekerjaan (barang, jasa konsultansi, jasa lain, konstruksi). Sertifikasi ini dikeluarkan melalui uji kompetensi yang diselenggarakan lembaga yang ditunjuk LKPP. Tujuannya adalah memastikan pejabat memahami seluk-beluk manajemen pengadaan sesuai standar nasional.

2. Ketentuan Sertifikasi pada Perpres 16/2018 vs. Perpres 46/2025

2.1 Perpres 16/2018: “Anjuran” Sertifikasi Umum

  • Perpres 16/2018 mengatur bahwa pejabat pengadaan dianjurkan memiliki sertifikat PBJ (Pasal 8) tanpa membedakan tipologi pekerjaan secara rinci.
  • Akibatnya, seorang PPK konstruksi dapat memiliki sertifikat PBJ umum yang sama dengan PPK barang, meski kebutuhan kompetensi teknis berbeda. Tingkat kepatuhan bervariasi, sebab konsekuensi jika tidak bersertifikat tidak diatur tegas (hanya anjuran pelatihan).

2.2 Perpres 46/2025: “Wajib” Sertifikasi Berdasar Tipologi

  • Perpres 46/2025 menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan anggota Pokja Pemilihan harus memiliki sertifikasi sesuai tipologi pekerjaan yang diampu:
    • PPK Konstruksi untuk paket konstruksi.
    • PPK Barang untuk pengadaan barang.
    • PPK Jasa Konsultansi untuk pengadaan jasa konsultansi.
    • PPK Jasa Lainnya untuk pengadaan jasa lain (misalnya pelatihan, logistik).
  • Bagi personel pendukung (misalnya penyiap dokumen, staf e-Kontrak) yang tidak bersertifikat, tugasnya dibatasi pada dukungan administratif (Pasal 7 ayat 3). Mereka tidak boleh mengambil alih tugas PPK atau Pokja .

Perbedaan ini mengubah sertifikasi dari “anjuran” menjadi “kewajiban” bagi pejabat inti, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme dan mengurangi kesalahan teknis.

3. Siapa yang WAJIB Bersertifikat?

3.1 Pejabat Inti: PPK dan Pokja Pemilihan

Peraturan menyebutkan secara eksplisit:

  1. PPK: Wajib bersertifikat sesuai tipologi paket yang diselenggarakan (konstruksi, barang, jasa).
  2. Anggota Pokja Pemilihan: Wajib bersertifikat sebagai PPK (umumnya tipologi jasa atau barang, tergantung paket yang ditangani), karena mereka bertanggung jawab mengevaluasi teknis dan harga.

Penting: Sertifikasi tersebut mesti masih berlaku saat penunjukan. Apabila habis masa berlakunya, pejabat tidak dapat mengambil alih peran hingga memperbarui sertifikat.

3.2 Pejabat Lain (Personel Pendukung)

  • Personel Pendukung (misalnya staf perencanaan, pengadministrasi e-Kontrak, atau staf input data di e-Purchasing) tidak diwajibkan sertifikasi.
  • Namun, mereka hanya boleh melakukan tugas administratif seperti:
    • Menyiapkan dokumen RUP, HPS, RKS.
    • Mengunggah e-Kontrak di sistem.
    • Menyusun ringkasan evaluasi teknis.
  • Mereka tidak boleh membuat keputusan teknis atau menandatangani kontrak; tugas tersebut harus dilakukan oleh pejabat bersertifikat.

Dengan demikian, sertifikasi menjadi pembeda antara pejabat utama (PPK dan anggota Pokja) dan staf pendukung administrasi.

4. Kapan Sertifikasi Dapat Diabaikan?

4.1 Kondisi Darurat atau Kekosongan Hukum

Perpres 46/2025 membuka peluang KPA bisa merangkap sebagai PPK saat:

  1. Kekosongan Hukum: Belum ada juknis PBJP sedangkan paket harus segera dilaksanakan.
  2. Stagnasi Pemerintahan: Pergantian PA/KPA atau situasi darurat (bencana alam, pandemi) sehingga proses normal terhambat.

Dalam situasi tersebut, KPA yang bersertifikat sesuai tipologi dapat mengambil alih peran PPK tanpa menunggu terbitnya sertifikasi baru dari pihak lain . Namun, KPA tetap harus memiliki sertifikat PPK yang relevan. Jadi, kondisi darurat tidak menghilangkan kewajiban bersertifikat, melainkan memberikan fleksibilitas penunjukan.

4.2 Nilai Paket Sangat Kecil (Swakelola Khusus)

  • Swakelola Tipe I & II (dikerjakan oleh pemerintah sendiri atau masyarakat) pada nilai sangat kecil kadangkala dapat dikecualikan dari keharusan sertifikasi PPK, asalkan kegiatan tersebut tidak memerlukan keahlian teknis tinggi atau tidak menimbulkan risiko besar.
  • Namun, untuk Swakelola Tipe III & IV (melibatkan pihak ketiga dalam koordinasi), PPK tetap harus bersertifikat karena skala dan kompleksitas paketnya.

Pada dasarnya, kecuali PPK merangkap dari KPA saat darurat atau swakelola sangat minimal, sertifikasi tetap diwajibkan.

5. Proses Sertifikasi: Langkah Praktis

5.1 Menentukan Tipologi Pekerjaan

  1. Identifikasi Paket yang Ditangani
    • Jika instansi sering mengadakan proyek konstruksi, pastikan PPK memiliki Sertifikat PPK Konstruksi.
    • Jika lebih sering pengadaan barang, PPK harus memiliki Sertifikat PPK Barang.
    • Untuk proyek konsultasi/layanan, PPK perlu Sertifikat PPK Jasa Konsultansi/Jasa Lain.
  2. Pendaftaran Uji Kompetensi
    • Kunjungi situs resmi LKPP untuk melihat jadwal dan persyaratan pendaftaran uji sertifikasi (misalnya ijazah minimal, pengalaman kerja).
    • Lengkapi dokumen pendukung (CV, surat pengalaman, rekomendasi) sesuai permintaan lembaga uji.

5.2 Mengikuti Pelatihan dan Uji Sertifikasi

  1. Pelatihan Formal
    • LKPP atau lembaga pelatihan terakreditasi menyediakan modul pelatihan: peraturan PBJP terbaru, perhitungan TKDN, metode pengadaan, hingga etika pengadaan.
    • Waktu pelatihan biasanya 2-3 hari, diikuti dengan simulasi kasus.
  2. Ujian Sertifikasi
    • Setelah pelatihan, peserta mengikuti ujian teori dan praktek, mencakup soal regulasi, studi kasus, hingga simulasi e-Purchasing.
    • Bila lulus, peserta mendapatkan Sertifikat Kompetensi Pejabat Pengadaan sesuai tipologi.

5.3 Pencatatan dan Perpanjangan Sertifikat

  1. Pencatatan di Sistem PBJ Nasional
    • Sertifikat yang sudah diterima wajib diunggah ke sistem e-Purchasing dan e-Kontrak, sehingga sistem dapat memverifikasi kelayakan PPK saat penunjukan.
  2. Perpanjangan Masa Berlaku
    • Umumnya sertifikat berlaku 3 tahun. Setahun sebelum habis, PPK harus mengikuti uji ulang atau pelatihan lanjutan untuk memperbarui sertifikasi.

Dengan mengikuti proses ini, PPK dan anggota Pokja terjamin memiliki kompetensi yang sesuai perannya, serta terdata dalam sistem PBJ sehingga memudahkan verifikasi instansi.

6. Implikasi dan Manfaat Sertifikasi Wajib

6.1 Bagi Instansi Pemerintah

  1. Meningkatkan Profesionalisme
    • Pejabat pengadaan yang bersertifikat memiliki standar kompetensi yang terukur, sehingga meminimalkan kesalahan teknis atau penyusunan dokumen yang keliru.
  2. Mengurangi Risiko Hukum
    • Dengan pejabat bersertifikat, instansi memiliki bungkus legal yang kuat jika terjadi dispute atau audit BPK, karena dapat menunjukkan bahwa personel telah mengikuti standar nasional.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas
    • Sistem integrasi e-Purchasing/e-Kontrak otomatis memverifikasi status sertifikat saat penunjukan PPK, sehingga tidak ada pejabat “bodong” yang mengambil alih tugas.

6.2 Bagi Pejabat Pengadaan

  1. Validasi Kompetensi
    • Sertifikat menjadi bukti kompetensi di bidang pengadaan, meningkatkan reputasi profesional dan peluang karier.
  2. Pengakuan Bagi Kinerja
    • Pejabat bersertifikat memiliki peluang lebih besar ditunjuk sebagai PPK untuk paket bernilai tinggi atau paket strategis, karena kredibilitasnya sudah terjamin.
  3. Kenaikan Tanggung Jawab
    • Bersertifikat berarti dipercaya memegang posisi krusial-mulai perencanaan hingga kontrak-namun juga memikul risiko hukum dan administratif jika keliru.

6.3 Bagi Proses Pengadaan Secara Keseluruhan

  1. Standarisasi Kualitas
    • Semua PPK, terutama di daerah terpencil, diharuskan memiliki minimum kompetensi yang sama.
  2. Penerapan Metode Modern
    • Pejabat yang berpengalaman dengan e-Purchasing, e-Kontrak, dan metode berbasis kinerja dapat lebih efisien menjalankan paket pengadaan.
  3. Penguatan Kepercayaan Publik
    • Publik dan penyedia lebih percaya bahwa pengadaan menitikberatkan keahlian, bukan nepotisme atau kolusi.

7. Tantangan dan Cara Mengatasinya

7.1 Tantangan Utama

  1. Keterbatasan Akses Pelatihan
    • Tidak semua daerah memiliki lembaga pelatihan bersertifikat; PPK di kabupaten/kota terkecil sulit mengikuti pelatihan di kota besar.
  2. Biaya Sertifikasi
    • Biaya pelatihan dan ujian sertifikasi tidak murah, apalagi jika instansi enggan menganggarkan untuk pelatihan rutin.
  3. Arus Balik Beban Administrasi
    • PPK juga harus menjaga dokumen sertifikat, memperbarui sebelum kedaluwarsa, serta memantau jadwal ujian ulang.

7.2 Solusi Praktis

  1. Program Pelatihan Berbasis Daring (Online)
    • Pemerintah pusat dan LKPP dapat menyediakan pelatihan daring bersertifikat, memungkinkan PPK di daerah terpencil mengikuti modul tanpa harus datang ke kota.
  2. Skema Bantuan Biaya
    • Dinas Ketenagakerjaan/Koperasi/UKM dapat bekerja sama dengan LKPP memberi subsidi biaya pelatihan bagi PPK di daerah tertinggal/terpencil.
  3. Tim Fasilitator Regional
    • Bentuk tim fasilitator di tingkat provinsi/kabupaten untuk membantu pendaftaran, pembekalan, dan pendampingan PPK yang akan sertifikasi.
  4. Pembentukan Satuan Tugas Sertifikasi
    • Instansi pemerintah di setiap provinsi membuat Satuan Tugas (Satgas) Sertifikasi PBJ untuk mengoordinasikan pelatihan, ujian, dan pencatatan sertifikat.

Dengan solusi tersebut, hambatan geografis dan biaya dapat diminimalkan, dan seluruh pejabat pengadaan di berbagai lapisan pemerintahan dapat terakreditasi sesuai standar.

Kesimpulan

Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, tidak semua personel pengadaan-hanya pejabat inti (PPK dan anggota Pokja Pemilihan)-yang wajib bersertifikat sesuai tipologi pekerjaan. Personel pendukung administratif tidak harus bersertifikat, tetapi tugasnya dibatasi pada dukungan dokumen dan data.

Ringkasan poin utama:

  1. PPK dan Pokja Pemilihan wajib bersertifikasi PPK tipologi (konstruksi, barang, jasa).
  2. Personel pendukung tidak diwajibkan, tetapi tidak boleh mengambil alih tugas teknis.
  3. KPA dapat merangkap PPK saat darurat/kekosongan hukum, tetapi tetap harus bersertifikat.
  4. Swakelola tipe I-II bisa dikecualikan, namun tipe III-IV wajib mengacu pada standar sertifikasi.
  5. Sertifikasi bersifat wajib dan berlaku 3 tahun, perlu diperpanjang sebelum masa kedaluwarsa.

Dengan sertifikasi wajib, kualitas dan profesionalisme PBJP diharapkan meningkat. Tantangan geografis dan biaya dapat diatasi melalui skema pelatihan daring, subsidi, dan pendampingan daerah. Dengan demikian, tujuan utama Perpres 46/2025-mewujudkan pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel-dapat dicapai secara berkelanjutan.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 927

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *