PENGENDALIAN KONTRAK SEBAGAI USAHA MEMINIMALISIR SENGKETA KONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PENGENDALIAN KONTRAK SEBAGAI USAHA MEMINIMALISIR SENGKETA KONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 

Arman Endika Putra., SKM., MKes

 

 

Dalam proses pengadaan dibagi dalam 3 (tiga) tahapan, yaitu tahapan persiapan,  pemilihan  penyedia  barang/  jasa,  pelaksanaan  kontrak, dan masa serah terima pengadaan barang/ jasa. Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, maka kompetensi pelaku pengadaan barang/jasa menjadi salah satu persyaratan utama agar proses pengadaan barang/jasa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Perubahan peranan PjPHP/PPHP yang menjadi terbatas pada masalah administrasi dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16/2018 menuntut peranan yang lebih besar dari PPK, dalam menerima atau menolak barang/jasa yang diadakan. PPK tidak seperti pada kebijakan sebelumnya selalu menyerahkan proses pengadaan barang/jasa sepenuhnya kepada PjPHP atau PPHP sehingga “sedikit” melempar tanggung jawab atas barang/jasa yang diadakan kepada PjPHP atau PPHP. Mengingat peranan PPK yang besar, maka yang diangkat dan ditetapkan sebagai PPK harus memiliki pengetahuan berkenaan pengadaan barang/ jasa mulai dari tahapan persiapan sampai dengan tahapan serah terima hasil pengadaan barang/ jasa.

 

Dalam mengawali proses pengadaan barang/jasa, PPK akan mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa unit  kerja, menyusun  KAK,

Spesifikasi Teknis, menetapkan HPS, menyusun SSUK dan SSKK, dan membuat draft/konsep rancangan kontrak. Agar proses pemilihan dan pelaksanaan kontrak dapat berjalan sesuai yang diinginkan, maka diperlukan

adanya pengendalian terhadap semua tahapan. Pengendalian ini antara lain sebagai berikut :

  1. Pengendalian dokumen pemilihan (KAK, Spesifikasi Teknis, HPS, SSUK, SSKK, dan draft kontrak);
  1. Pengendalian waktu pemilihan penyedia barang/jasa;
  2. Pengendalian Kontrak:
    1. waktu pelaksanaan kontrak,
    2. kualitas dan kuantitas barang/jasa,
    3. fungsionalitas barang/jasa, dan
    4. Lokasi akhir serah terima barang/jasa.

Tujuan dilakukannya kegiatan pengendalian pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa adalah memastikan bahwa sasaran atau target yang ditetapkan di dalam kontrak pengadaan barang/jasa akan tercapai. Sasaran atau target yang ditetapkan di dalam kontrak pengadaan barang/jasa meliputi pemenuhan terhadap syarat kualitas, persyaratan waktu, dan persyaratan biaya. Cara yang ditempuh dalam kegiatan pengendalian kontrak pengadaan barang/jasa adalah dengan memastikan para pihak yang terlibat menjalankan kewajibannya masing-masing sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.

 

Dalam Pasal 1313 KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) perjanjian atau overencoomst diartikan sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. Dari pengertian tersebut, setidaknya ada dua hal yang terkandung dalam suatu perjanjian, yaitu adanya perbuatan dan adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri.

Perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum yaitu perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi. Prestasi tersebut meliputi perbuatan memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata). Kelalaian dalam pelaksanaan prestasi tersebut dinamakan wanprestasi atau cidera janji.

Sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Suatu perjanjian dianggap sah jika memenuhi empat persyaratan, yaitu: 1). adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri; 2). adanya kecakapan untuk membuat perjanjian; 3) adanya suatu hal tertentu; dan 4). adanya suatu

sebab yang halal. Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sehingga disebut sebagai Syarat Subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat menyangkut obyek maka disebut sebagai Syarat Obyektif. Jika persyaratan subyektif tidak terpenuhi maka konsekuensi hukumnya adalah perjanjian dapat dibatalkan (voidable), sedangkan jika syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum (void/nietig).

KUH Perdata juga mengatur tentang asas-asas perjanjian. Setidaknya ada  lima asas yang harus diperhatikan dalam membuat suatu perjanjian, yaitu:

  1. Asas kebebasan berKontrak (freedom of contract); Setiap orang dapat secara bebas membuat suatu perjanjian selama perjanjian

tersebut memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum.

  1. Asas konsensualisme (concsensualism); konsensualisme berarti

adanya kesepakatan (consensus) diantara para pihak. Pada dasarnya kesepakatan sudah lahir sejak detik pertama tercapainya kata sepakat. Dalam Kontrak pengadaan barang/jasa, kesepakatan telah tercapai pada saat Kontrak ditanda tangani oleh para pihak.

  1. Asas kepastian hukum (pacta sunt servanda); Suatu perjanjian yang

dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu, sepatutnya para pihak wajib mematuhi segala ketentuan yang telah disepakati.

  1. Asas itikad baik (good faith); Itikad baik berarti keadaan batin para

pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Keadaan batin para pihak itu tidak boleh dicemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan sebenarnya.dan

  1. Asas kepribadian (personality). isi perjanjian hanya mengikat para

pihak secara personal dan tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya dalam Kontrak. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Dalam Kontrak pengadaan barang/jasa, PPK sebagai pihak pertama bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan Penyedia merupakan pihak

kedua yang berindak untuk dan atas nama suatu korporasi atau untuk dirinya sendiri.

Menurut Senior Counsel pada Hermawan Juniarto & Partners, Derryan Rahmat Putra, sesuai dengan Pasal 27 Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat dua jenis kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah; Pertama, kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Kontrak ini terdiri dari lumpsum, kontrak payung, gabungan lumpsum dan harga satuan, terima jadi (turnkey), dan harga satuan. Dan kedua adalah kontrak pengadaan jasa konsultasi yang terdiri dari lumpsum, kontrak payung, dan waktu penugasan. Adapun kedua jenis kontrak ini memiliki ciri masing-masing.

Disampaikan pula oleh Derryan Rahmat Putra bahwa

“Jangan sampai karena kesalahan yang sifatnya administrasi dan bisa diselesaikan, contoh judul perjanjian tidak sesuai dengan substansi, kita harus coba menggalakkan, maksudnya jangan sedikit-sedikit llitigasi misalkan pengadilan atau arbitrase. Jadi penyelesaian hal semacam ini bisa mengarah ke arah komunikasi antara kedua belah pihak, supaya secara substansi kontrak bisa dijalankan,”

kepada pihak berkontrak dalam pengadaan barang dan jasa untuk tidak langsung membawa perkara ke ranah litigasi ataupun arbitrase. Terutama untuk kesalahan atau kekeliruan dalam kontrak yang bersifat administrasi.

Jika merujuk kepada Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyelesaian sengketa kontrak antara PPK dan penyedia dalam pelaksanaan kontrak dapat dilakukan melalui layanan penyelesaian sengketa kontrak seperti mediasi dan konsolidasi, arbitrase, atau penyelesaian melalui pengadilan, sesuai dengan Pasal 85 ayat (1) Perpres 16/2018 dan Pasal 3 Peraturan LKPP 18/2018 terdapat pengecualian terhadap sengketa kontrak pengadaan berdasarkan Pasal 4 Peraturan LKPP 18/2018, diantaranya sengketa yang berasal dari kontrak pengadaan yang sedang dilakukan penyidikan oleh pihak yang berwajib; dan/atau sengketa yang pernah atau sedang disidangkan di Pengadilan dan/atau Lembaga Arbitrase lainnya.

Beberapa permasalahan yang umum terjadi terkait Kontrak pengadaan barang/jasa, antara lain

1. Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan

Keterlambatan penyelesaian pekerjaan harus disikapi secara arif oleh masing-masing pihak yang terikat dalam Kontrak. Menjadi tidak fair (menurut saya) tatkala Penyedia/Kontraktor harus selalu disalahkan akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Keterlambatan tidak perlu terjadi jika PPK benar-benar melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana dan pengendali Kontrak (Pasal 11 ayat (1) Perpres 54/2010).

PPK dan semua tim pendukungnya (terutama Konsultan Pengawas Konstruksi) seharusnya mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan sejak awal. Jika hal ini benar-benar dilakukan, indikasi keterlambatan dapat diketahui dan ditangani lebih cepat. Dalam praktiknya, seringkali justeru PPK-lah yang lalai dalam melakukan tugas pengendalian Kontrak. Pada akhirnya, Penyedia harus menanggung denda keterlambatan, tindakan pemutusan Kontrak secara sepihak, bahkan pengenaan sanksi pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).

Singkatnya waktu pelaksanaan juga menjadi alasan yang wajar suatu pekerjaan tidak selesai (terutama pekerjaan konstruksi). Jika secara teknis suatu pekerjaan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan karena alasan waktu yang tidak cukup, sebaiknya jangan dipaksakan. Kondisi seperti ini umumnya dialami jika pengadaan barang/jasa dilaksanakan menjelang atau bahkan pada triwulan keempat tahun anggaran berkenaan

2. Pembayaran Yang Tidak Sesuai Dengan Prestasi Pekerjaan.

Tindakan tersebut seringkali dilakukan pada saat mendekati akhir tahun anggaran. Alasan klasiknya tidak lain adalah untuk “menyelamatkan” anggaran, sehingga walaupun pekerjaan belum selesai atau bahkan belum dilaksanakan sama sekali namun pembayarannya sudah seratus persen. Akibatnya, tidak sedikit yang harus berurusan dengan aparat berwenang karena diduga melakukan tindakan merugikan keuangan Negara.

Kegiatan pengendalian kontrak bukan hanya perlu dilakukan oleh pemilik pekerjaan (PPK), tetapi juga melibatkan penyedia barang/jasa. Hal tersebut mengingat ketika para pihak telah terlibat di dalam suatu kontrak pengadaan barang/jasa, maka para pihak tersebut telah menjadi suatu entitas dan memiliki tujuan yang sama. Sehingga, kegiatan pengendalian pelaksanaan kontrak merupakan kontribusi dari berbagai pihak yang terlibat di dalam kontrak tersebut.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 873

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *