Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Wajib Cantumkan Label BPOM? Cek Faktanya

Besaran belanja pemerintah terhadap pengadaan alat-alat kesehatan, obat-obatan dan makanan mengambil porsi yang cukup besar dari APBN. Pada tahun 2020, berdasarkan keterangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggaran belanja kesehatan sebesar 212,5 triliun. Sementara pada tahun 2021, anggaran belanja kesehatan sebesar 169,7 triliun.

Ada sepuluh prioritas yang akan didanai dari anggaran sebesar 169,7 triliun ini, yakni:

1. Bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan 96,8 juta jiwa: Rp 48,8 triliun

2. Antisipasi pengadaan vaksin Covid-19 untuk 160 juta orang: Rp 18 triliun.

3. Bantuan operasional kesehatan 10.143 puskesmas: Rp 10,7 triliun.

4. Antisipasi pelaksanaan imunisasi 160 juta orang: Rp 3,7 triliun.

5. Layanan pengendalian penyakit Tuberkolosis (TB) 145 layanan: Rp 2,8 triliun.

6. Penyediaan obat TB, HIV/AIDS, dan vaksin 24 paket: Rp 2,77 triliun.

7. Bantuan iuran JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III BPJS Kesehatan: Rp 2,4 triliun.

8. Penyediaan makanan tambahan bagi 238 ribu ibu hamil kurang energi kronis dan 441 ribu balita kurus: Rp 1,1 triliun.

9. Sarana prasarana, laboratorium, penelitian dan pengembangan, PCR: Kemenkes Rp1,1 triliun dan BPOM Rp 100 juta.

10. Pembangunan dan rehabilitasi 971 gedung puskesmas, 559 rumah sakit rujukan: tidak dijelaskan besaran anggarannya. (Tempo, 30 September 2020)

Bisnis pengadaan bahan pangan, obat-obatan dan alat kesehatan tentu sangat menggiurkan bila dilihat dari anggaran yang disediakan pemerintah. Untuk itu, maka perlu adanya jaminan terhadap konsumen atas kandungan barang-barang yang disediakan. Jangan sampai ada penipuan yang merugikan banyak pihak, seperti penggunaan bahan-bahan yang sudah kadaluarsa, pemakaian pewarna pakaian yang berbahaya untuk makanan, atau pengadaan obat-obatan palsu yang akan merusak kesehatan para pengguna.

Atas dasar inilah, pemerintah membentuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND). Ini diatur di dalam Keppres 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Kemudian Keppres ini diubah sebanyak enam kali, terakhir Perpres 64/2005. Berdasarkan Pasal I dalam Perpres ini, maka BPOM berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

BPOM adalah singkatan dari lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh peredaran obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan obat dan perbekalan kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1121/MENKES/SK/XII/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar yaitu :

1. Kriteria obat dan perbekalan kesehatan meliputi kriteria umum dan persyaratan umum. Kriteria umumnya yaitu obat termasuk dalam daftar obat pelayanan kesehatan dasar (PKD), obat program kesehatan, obat generik yang tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang masih berlaku, telah memiliki izin edar atau Nomor Registrasi dari Depkes/Badan POM, batas kadaluwarsa pada saat diterima oleh panitia penerimaan minimal 24 (dua puluh empat) bulan kecuali untuk vaksin dan preparat biologis yang memiliki ketentuan kadaluwarsa tersendiri, memiliki Sertifikat Analisa dan uji mutu yang sesuai dengan Nomor Batch masing-masing produk, serta diproduksi oleh Industri Farmasi yang memiliki sertifikat CPOB untuk masing-masing jenis sediaan yang dibutuhkan. Sementara untuk mutu harus sesuai dengan persyaratan mutu yang tercantum dalam Farmakope Indonesia edisi terakhir dan persyaratan lain sesuai peraturan yang berlaku serta adanya pemeriksaan mutu (Quality Control) oleh industri farmasi selaku penanggung jawab mutu obat hasil produksinya.

Keberadaan BPOM jelas sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk melindungi mereka dari penggunaan produk-produk yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Atas dasar ini, maka wajib bagi setiap pelaku usaha memastikan bahwa produk yang mereka gunakan sudah mengikuti aturan PP 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Baik produk lokal maupun produk dari luar negeri, semua harus memiliki izin edar dan nomor pendaftaran dari BPOM. Sehingga, apabila terjadi sebuah kasus di kemudian hari, mudah bagi BPOM untuk melacak produsen produk berdasarkan nomor pendaftarannya.

Fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dirumuskan di dalam Pasal 67 dan 68 Keppres 103/2001, yakni memiliki fungsi untuk melakukan hal-hal berikut ini:

a. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan.

b. Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan.

c. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM.

d. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengawasan obat dan makanan.

e. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Di dalam pasal 69 Keppres 103/2001 disebutkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga memiliki beberapa kewenangan dalam menjalankan fungsinya, yakni:

a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.

b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.

c. Penetapan sistem informasi di bidangnya.

d. Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman pengawasan peredaran obat dan makanan.

e. Pemberian izin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan industri farmasi.

f. Penetapan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman obat.

Tujuan utama dari dibentuknya BPOM oleh pemerintah adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat konsumen agar pangan yang mereka gunakan bebas dari bahaya, baik bahaya biologis, kimia, maupun fisik, serta diterimanya pangan oleh konsumen dalam keadaan yang layak untuk dikonsumsi. Juga untuk melindungi konsumen dari bahan-bahan yang tidak aman dan rawan dipalsukan.

Perlindungan Melalui Label

Bahan pangan yang diproduksi atau disediakan oleh sebuah perusahaan pengadaan pangan dan obat-obatan memiliki kewajiban untuk mencantumkan label pada kemasan pangan. Baik itu produk impor ataupun produk dari dalam negeri sendiri. Ini sesuai dengan ketetapan pemerintah tentang Pangan di dalam pasal 30 UU 7/1996. Label yang dimaksud harus memuat keterangan berikut ini:

1. Nama produksi

2. Daftar bahan yang digunakan

3. Berat bersih atau isi bersih.

4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia.

5. Keterangan tentang halal, dan

6. Tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa.

Label yang ditulis pada kemasan pangan harus memuat keterangan yang jelas dan tidak multitafsir. Sehingga bisa menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat. Bahkan bisa menimbulkan keresahan juga polemik. Hal ini diatur di dalam Pasal 33 UU 7/1996 yang menyatakan bahwa setiap label dan atau iklan tentang pangan yang diperdagangkan harus memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan.

Sedianya, bisnis dijalankan memang untuk mencari untung. Akan tetapi lebih dari itu, para pelaku bisnis tetap harus berlaku jujur dalam menjalankan usahanya. Jangan sampai ambisi untuk meraih keuntungan yang besar malah merugikan banyak pihak. Bahkan dari sisi pelaku, bila melakukan pelanggaran bisa dihukum kurungan penjara dan atau membayar denda yang tidak sedikit.

Pelanggaran pada pasal 31 UU 7/1999 tentang label pangan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 360 juta (pasal 58 UU 7/1996).

Sedangkan pelanggaran terhadap Pasal 32 UU 7/1996 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengganti, melabel kembali atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan. Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600 juta (berdasarkan Pasal 55 huruf h).

Inilah hal-hal yang wajib diperhatikan para pelaku usaha demi menjaga kelayakan pangan dan bahan obat-obatan yang akan diedarkan kepada konsumen. Ingat, bisnis bukan hanya soal untung dan rugi, tapi juga tentang memberikan pelayanan dan manfaat yang terbaik bagi umat manusia.[]

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Dhia

Penulis Lepas

Artikel: 9

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *