PERAN DAN FUNGSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DALAM PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PERAN DAN FUNGSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

DALAM

PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Oleh : Nina Candra Dewi, SE, MKM

 

 

  1. PERENCANAAN BARANG/JASA

Pengadaan Barang/jasa Pemerintah mempunyai peranan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan public dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Pengadaan ini bertujuan : menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia juga meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;

Pengadaan Barang/Jasa ini meliputi:

  1. Barang;
  2. Pekerjaan Konstruksi;
  3. Jasa Konsultansi; dan
  4. Jasa Lainnya.
  5. TIM PERENCANAAN

Para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tugas dan kewenangan :

  1. Pengguna Anggaran (PA)
  2. Menetapkan Perencanaan Pengadaan;
  3. Menetapkan dan mengumumkan RUP; dan
  4. Melaksanakan Konsilidasi Pengadaan Barang/jasa.
  5. PA dapat mendelegasikan tugas dan kewenangannya kepada KPA; KPA melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan pelimpahan dari PA.
  6. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara/anggaran belanja daerah.

PPK memiliki tugas, antara lain ;

  1. menyusun perencanaan pengadaan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah masing-masing, untuk tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan;
  2. Menetapkan spesifikasi teknis/KAK;
  3. Menetapkan rancangan kontrak;
  4. Menetapkan HPS;
  5. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia;
  6. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  7. Menetapkan tim pendukung dan tenaga ahli;
  8. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai diatas 200.000.000,-
  9. Mengendalikan kontrak;
  10. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  11. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
  12. Menilai Kinerja Penyedia
  13. MENYUSUN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA

Menyusun rencana pengelolaan pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi kegiatan:

  • Menyusun rencana pengelolaan jadwal, biaya dan kualitas dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/ jasa secara lengkap,
  • Mengidentifikasi pengelolaan risiko terhadap jadwal, biaya, dan kualitas dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa secara lengkap,
  • mendokumentasikan rencana pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa secara lengkap.

Dalam pelaksanaannya kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilihat sebagai satu kesatuan ketentuan hukum perikatan perdata yang wajib ditaati oleh para pihak. Dalam hal ini adalah Pengguna dan Penyedia Barang/Jasa beserta organisasinya.

Bahwa struktur kontrak merupakan satu kesatuan ketentuan hukum perikatan perdata yang terdiri dari dokumen-dokumen sebagai berikut :

  1. Amandemen kontrak/surat perjanjian apabila sudah diterbitkan.
  2. Kontrak atau surat perjanjian yang merupakan pokok-pokok dari perjanjian tersebut.
  3. Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
  4. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
  5. Surat penawaran dari Penyedia Barang/Jasa berikut penawaran harga (daftar kuantitas dan harga).
  6. Spesifikasi khusus.
  7. Spesifikasi umum.
  8. Gambar perencanaan atau gambar-gambar.
  9. Dokumen lain yang tidak terpisahkan yang ditentukan oleh Pengguna dan Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan tingkat kepentingan hubungan kontraktualnya.

Dokumen nomor 1 sampai 9 tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Dalam penyusunan kontrak perlu diketahui kelengkapan ketentuan dan isi Kontrak. Adapun ketentuan dan isi kontrak yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

  1. Pembukaan

adalah ketentuan yang merupakan bagian dari surat perjanjian yang mencakup:

  1. Judul Kontrak
  • Menjelaskan tentang judul kontrak yang akan ditandatangani.
  • Menjelaskan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan (pekerjaan jasa pengadaan barang, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya).
  1. Nomor Kontrak
  • Menjelaskan nomor kontrak yang akan ditandatangani.
  • Apabila Kontrak berupa perubahan Kontrak maka nomor kontrak harus berurut sesuai dengan berapa kali mengalami perubahan.
  1. c) Tanggal Kontrak

Menjelaskan hari, tanggal, bulan, dan tahun kontrak, ditandatangani oleh para pihak.

  1. d) Kalimat Pembuka

Merupakan kalimat pembuka dalam kontrak yang menjelaskan, bahwa para pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun mereka membuat danmenandatangani kontrak.

  1. e) Para Pihak dalam Kontrak
  • Menjelaskan identitas dari para pihak yang menandatangani kontrak. Identitas para pihak meliputi nama, jabatan, dan alamat serta kedudukan para pihak dalam kontrak tersebut, apakah sebagai pihak pertama atau pihak kedua.
  • Para pihak dalam kontrak terdiri dari dua pihak yaitu:

Pihak pertama adalah pihak Pemilik/Pengguna.

Pihak kedua adalah pihak Penyedia Barang/Jasa yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.

  • Menjelaskan bahwa pihak-pihak tersebut bertindak untuk dan atas nama siapa dan dasar kewenangannya.
  • Apabila pihak kedua dalam kontrak merupakan suatu konsorsium, kerjasama atau bentuk lainnya, maka harus dijelaskan nama bentuk kerjasamanya, siapa saja anggotanya dan siapa yang memimpin dan mewakili kerjasama tersebut.
  1. f) Latar Belakang

Bagian ini menjelaskan latar belakang ditandatanganinya kontrak yang meliputi informasi:

  • Bahwa telah diadakan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang telah sesuai dengan dokumen pemilihan dan Pemilik/Pengguna telah menunjuk Penyedia Barang/Jasa yang menjadi pihak dalam kontrak ini melalui SPPBJ.
  1. Isi Kontrak
  2. Pernyataan bahwa para pihak telah sepakat atau setuju untuk mengadakan kontrak mengenai obyek yang dikontrakkan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
  3. Pernyataan bahwa para pihak telah menyetujui besarnya harga kontrak. Harga kontrak harus ditulis dengan angka dan huruf serta rincian sumber pembiayaannya.
  4. Pernyataan bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam kontrak.
  5. Pernyataan bahwa kontrak yang dibuat ini meliputi beberapa dokumendan merupakan satu kesatuan yang disebut kontrak.
  6. Pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen-dokumen kontrak, maka urutannya lebih dahulu sesuai hirarkinya.
  7. Pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing.
  8. Pernyataan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, yaitu kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan tersebut.
  9. Pernyataan mengenai kapan mulai efektif berlakunya kontrak.
  10. Penutup

Penutup surat perjanjian memuat:

  1. Pernyataan bahwa para pihak, dalam perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia pada hari dan tanggal penandatanganan perjanjian tersebut.
  2. Tanda tangan para pihak dalam Surat Perjanjian dengan dibubuhi materai.
  3. Kontrak ditandatangani setelah ada penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Oleh karena itu tanggal penandatanganan kontrak tidak boleh mendahului tanggal SPPBJ.
  1. PENGADAAN

Pengadaan dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu:

  1. Swakelola

Swakelola cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian /Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah lain, Organisasi Kemasyarakatan, atau Kelompok Masyarakat.

  1. Penyedia

adalah Pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Perencanaan pengadaan melalui penyedia meliputi kegiatan sebagai berikut:

  1. Penyusunan Spesifikasi teknis/KAK:

Spesifikasi Mutu/Kualitas, Spesifikasi Jumlah, Spesifikasi Waktu, Spesifikasi Pelayanan

  1. Penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB):
  2. Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

Konsolidasi dilakukan dengan menggabungkan beberapa paket pengadaan yang sejenis menjadi satu paket pengadaan dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi proses serta satu kesatuan output/fungsi.

  1. Biaya Pendukung

Biaya pendukung terdiri dari: Biaya Pelatihan, Biaya Instalasi, Biaya Administrasi, Biaya Lainnya.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 873

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *