MAKALAH PENGADAAN BARANG DAN JASA
STUDI KASUS PENGADAAN LAMPU AIR GARAM
Oleh : SRI MURNI
- Persoalan
Pembatalan pengadaan Lampu Air Garam yang dilakukan oleh KPA Satker X tanpa melalui proses pengadaan sesuai Perpres 16 Tahun 2018
- Praanggapan
Pembatalan pengadaan Lampu Air Garam yang dilakukan oleh KPA Satker X diduga dapat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.63.000.000,00 (Enam puluh tiga juta rupiah) sesuai tagihan yang diajukan oleh pihak penyedia.
- Fakta Yang Mempengaruhi
- Tidak adanya kontrak atau perikatan lain dari Pejabat Pembuat Komitmen kepada pihak penyedia
- Adanya tagihan pengiriman barang dari pihak penyedia sebesar Rp.63.000.000,00 (Enam puluh tiga juta rupiah).
- Analisis
- Latar belakang
Adanya bencana yang menimpa beberapa daerah telah mengakibatkan penderitaan masyarakat. Dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui arahan Menteri PPPA telah melakukan intervensi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak, terutama kebutuhan spesifik untuk perempuan, anak dan lansia. Sehubungan dengan hal tersebut, Deputi X telah berinisiasi untuk memberikan kebutuhan spesifik perempuan dan anak serta Lampu Air Garam yang diperkirakan dibutuhkan oleh korban bencana. Namun sayangnya, pengadaan Lampu Air Garam tersebut telah dilakukan tanpa memperhitungkan analisis kebutuhan, TUSI Kemen PPPA serta tidak berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Mengetahui hal tersebut, maka pada saat Rapim tanggal 17 Januari 2021, sesuai pertimbangan dari Inspektur Kemen PPPA, maka Menteri PPPA memerintahkan Deputi X untuk membatalkan pengadaan tersebut.
- Permasalahan
Pengadaan Lampr Air Garam sebesar Rp.300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) telah terlanjur dipesan oleh KPA tanpa melalui prosedur pengadaan yang sesuai dan tanpa melibatkan PPK. Berdasarkan Perpres 16/2018, pengadaan dengan nilai di atas Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) harus melalui prosedur lelang. KPA beranggapan pengadaan tersebut dapat dilakukan melalui penunjukkan langsung dengan memakai klausul dalam keadaan bencana.
Menyikapi hal tersebut, klausul bencana kemungkinan bisa dijadikan dasar dalam suatu pengadaan karena sifatnya yang mendesak. Tetapi hal yang paling penting untuk dipertimbangkan adalah harus dilakukan analisis kebutuhan dan tidak boleh melanggar TUSI dari Kemen PPPA, serta tidak melakukan hal yang menjadi TUSI dari kementerian/Lembaga lain, dalam hal ini BNPB dan Kementerian Sosial. Berdasarkan fakta, BNPB juga telah memberikan bantuan Lampu Air Garam kepada korban bencana dengan jumlah yang jauh lebih besar. Hal tersebut membuktikan bahwa bantuan pemberian Lampu Air Garam sudah dilakukan oleh intansi yang tepat sesuai TUSI masing-masing.
Persoalan lain dari pengadaan Lampu Air Garam adalah belum adanya anggaran yang tersedia pada RKAKL pada saat pengadaan dilakukan. Pagu anggaran masih dalam keadaan terblokir sehingga tidak dapat dicairkan. Hal ini berdampak juga pada pembayaran ganti rugi kepada penyedia yang telah melakukan pengiriman barang ke sejumlah daerah bencana. Pembayaran ganti rugi biaya pengiriman tidak dapat dilakukan sampai proses pembukaan blokir pagu anggaran selesai.
- Alternatif Penyelesaian Masalah
Berdasarkan permasalahan di atas, maka yang dapat dilakukan antara lain:
- Adanya teguran tertulis kepada KPA karena telah melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui prosedur yang benar;
- Mempercepat proses pembukaan blokir pagu anggaran sehingga pembayaran tagihan ganti rugi kepada penyedia dapat diselesaikan.
- Simpulan
KPA tidak cermat dalam melakukan kewenangannya dan melanggar Perpres 16 Tahun 2018.
- Saran
KPA harus melibatkan PPK dan PBJ dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, mulai pada perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
Jakarta, 11 Februari 2021
Analis Pengelolaan Keuangan APBN
Ahli Madya
Sri Murni