Penunjukan Langsung untuk Tender Ulang Gagal

Pada hari senin, tanggal 29 Maret 2021, kira-kira setelah mengikuti Apel Pagi di Kantor, saya menerima pesan WA (whatsapp) dari seseorang, dia bertanya seperti ini :

“Jika Tender mengalami gagal sebanyak 2 (dua) kali, apakah Pokja Pemilihan mengembalikan Paket pekerjaan tersebut kepada SKPD dan selanjutnya SKPD tersebut melakukan Penunjukan Langsung?”

Dari pertanyaan di atas, dapat saya ambil point-point yang akan dibahas dalam tulisan kali ini, yaitu antara lain :

  • Gagal tender sebanyak 2 (dua) kali;
  • Penunjukan Langsung.

Untuk Penunjukan Langsung dapat dilihat pada tulisan saya sebelumnya pada tautan berikut https://ilmu.lpkn.id/2021/04/09/pengadaan-langsung-atau-penunjukan-langsung/ dimana berdasarkan pasal 38 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa Penunjukan Langsung dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu, salah satu keadaan tertentu yang dapat dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung adalah Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan.

Apa yang dimasud dengan Tender Ulang mengalami Kegagalan?

Tender Ulang mengalami Kegagalan adalah tender yang mengalami kegagalan, kemudian tender tersebut diulang, namun setelah diulang, tender tersebut masih mengalami kegagalan. Atau dengan kata lain, kita sering mengartikan bahwa Tender tersebut mengalami kegagalan sebanyak 2 (dua) kali.

Gambar 1. Tender Ulang mengalami Kegagalan (Tender Ulang Gagal)
Gambar 1. Tender Ulang mengalami Kegagalan (Tender Ulang Gagal)

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Alfeatra Rapa

Alfeatra Rapa dilahirkan di Ujung Pandang, 01 Oktober 1984. Gelar Sarjana Teknik Sipil (ST) di Universitas Atmajaya Yogyakarta, dan Magister Sains (M.Si.) di Universitas Cenderawasih Papua.
Menjadi Pelaku Pengadaan sejak Tahun 2013 sampai dengan 2018, yaitu sebagai Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, dan PPHP. Tahun 2017 hingga saat ini menjadi Fasilitator PBJ Tingkat Dasar LKPP (TOT LKPP), Fasilitator PBJ Tingkat Lanjut LKPP, menjadi Mentor CoE LKPP – MCA-I pada Tahun 2017, Tahun 2020 hingga saat ini menjadi Pendamping Kontrak dan Advisor LKPP, dan memiliki Sertifikat Kompetensi PPK.

Artikel: 8

One comment

  1. setelah lelang gagal karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi, bolehkah?
    1. tidak melakukan lelang ulang
    2. menurunkan pagu pekerjaan menjadi dibawah 200 juta
    3. menunjuk penyedia yang telah ikut lelang tersebut, untuk melaksanakan pekerjaan.
    mohon pencerahannya. terimakasih

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *