Prosedur dan Syarat Menjadi BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sebuah unit kerja pada pemerintah daerah yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan status BLUD, sebuah unit kerja dapat mengelola keuangan seperti badan usaha, namun tetap mengutamakan tujuan pelayanan publik. Untuk menjadi BLUD, terdapat serangkaian prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh unit kerja pemerintah daerah. Artikel ini membahas langkah-langkah dan persyaratan penting untuk memperoleh status BLUD.

Pengertian BLUD dan Keunggulannya

Sebelum membahas prosedur dan syarat, penting untuk memahami apa itu BLUD dan keunggulannya. BLUD memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran, termasuk dalam hal penerimaan, pengeluaran, dan pengadaan barang/jasa. Beberapa keunggulan utama BLUD adalah:

  1. Fleksibilitas Keuangan: BLUD tidak terikat pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang cenderung kaku.
  2. Peningkatan Kualitas Layanan: Dengan fleksibilitas ini, BLUD dapat berfokus pada peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.
  3. Kemampuan Berinovasi: BLUD dapat mengembangkan program-program inovatif tanpa terhambat oleh birokrasi yang rumit.

Contoh unit kerja yang dapat menjadi BLUD antara lain rumah sakit umum daerah (RSUD), puskesmas, unit pengelolaan sampah, dan taman hutan raya.

Syarat Menjadi BLUD

Untuk memperoleh status BLUD, sebuah unit kerja harus memenuhi beberapa persyaratan utama yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. Persyaratan Substantif

Persyaratan substantif berkaitan dengan jenis layanan yang diberikan oleh unit kerja. Unit kerja yang ingin menjadi BLUD harus:

  • Menyediakan layanan umum yang bersifat operasional.
  • Memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  • Dapat menghasilkan pendapatan dari layanan yang diberikan.

Contohnya, sebuah RSUD yang memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat dan memiliki potensi untuk berkembang dapat mengajukan status BLUD.

2. Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis mencakup kemampuan unit kerja dalam memberikan layanan yang berkualitas. Persyaratan ini meliputi:

  • Tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.
  • Adanya standar pelayanan minimal (SPM) yang jelas dan terukur.
  • Infrastruktur dan fasilitas yang memadai untuk mendukung pelayanan.

3. Persyaratan Administratif

Persyaratan administratif mencakup dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh unit kerja. Dokumen ini antara lain:

  • Surat permohonan menjadi BLUD yang ditujukan kepada kepala daerah.
  • Rencana strategis bisnis (business plan) yang mencakup visi, misi, tujuan, strategi, dan program kerja BLUD.
  • Dokumen standar pelayanan minimal.
  • Laporan keuangan dua tahun terakhir (jika sudah beroperasi sebelumnya).
  • Dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah.

Prosedur Menjadi BLUD

Setelah memenuhi persyaratan di atas, unit kerja dapat mengikuti prosedur berikut untuk memperoleh status BLUD:

1. Persiapan Internal

Langkah pertama adalah melakukan persiapan internal di unit kerja. Ini meliputi:

  • Membentuk tim internal untuk menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Melakukan kajian kelayakan untuk memastikan bahwa unit kerja memenuhi semua persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
  • Menyusun rencana strategis bisnis (business plan) yang menjelaskan bagaimana unit kerja akan beroperasi sebagai BLUD.

2. Pengajuan Permohonan

Unit kerja mengajukan permohonan secara resmi kepada kepala daerah (bupati, wali kota, atau gubernur). Permohonan ini harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti rencana strategis bisnis dan laporan keuangan.

3. Evaluasi oleh Tim Pemerintah Daerah

Setelah menerima permohonan, pemerintah daerah akan membentuk tim evaluasi untuk menilai kelayakan unit kerja menjadi BLUD. Tim ini akan mengevaluasi:

  • Kesesuaian dengan persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
  • Kemampuan unit kerja dalam memberikan layanan yang berkualitas.
  • Potensi unit kerja untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

4. Penetapan Status BLUD

Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa unit kerja memenuhi semua persyaratan, kepala daerah akan menerbitkan keputusan untuk menetapkan unit kerja tersebut sebagai BLUD. Penetapan ini biasanya dilakukan melalui peraturan kepala daerah atau surat keputusan (SK).

5. Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD)

Setelah ditetapkan sebagai BLUD, unit kerja harus mulai menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Ini mencakup:

  • Pengelolaan pendapatan dan pengeluaran secara mandiri.
  • Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
  • Pelaksanaan audit internal dan eksternal secara berkala.

Tantangan dalam Menjadi BLUD

Meskipun menjadi BLUD memiliki banyak keuntungan, prosesnya juga tidak lepas dari tantangan. Beberapa tantangan yang sering dihadapi adalah:

  1. Keterbatasan SDM: Tidak semua unit kerja memiliki staf yang memahami konsep BLUD dan mampu menyusun dokumen yang diperlukan.
  2. Hambatan Regulasi: Beberapa daerah memiliki peraturan yang kurang mendukung fleksibilitas BLUD.
  3. Kurangnya Pemahaman: Masih ada unit kerja yang belum sepenuhnya memahami manfaat dan tanggung jawab sebagai BLUD.

Menjadi BLUD adalah langkah strategis bagi unit kerja pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, sebuah unit kerja dapat memperoleh status BLUD dan menikmati fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.

Namun, kesuksesan BLUD tidak hanya bergantung pada proses administrasi, tetapi juga pada komitmen unit kerja untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional. Dengan manajemen yang baik, BLUD dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 873

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *