Pendahuluan
Salah satu kebijakan kunci dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah mekanisme preferensi harga sampai 25% untuk produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25% pada paket pengadaan bernilai di atas Rp 1 miliar. Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri berkualitas, sekaligus memberi insentif harga bagi penyedia yang memenuhi persyaratan TKDN. Bagi penyedia, UMKM, dan instansi pengadaan, memahami esensi serta tata cara penerapannya sangat penting agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan tepat dan memberi manfaat maksimal.
Artikel ini akan membahas secara sederhana:
- Arti TKDN dan kriteria produk yang berhak mendapat preferensi.
- Mekanisme perhitungan preferensi harga 25%.
- Prosedur bagi instansi pengadaan dan penyedia.
- Dampak dan strategi praktis bagi pelaku usaha.
- Tantangan implementasi serta cara mengatasinya.
1. Apa Itu TKDN dan Mengapa Penting?
1.1 Definisi TKDN
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) mengukur porsi biaya atau nilai komponen lokal dalam suatu produk industri. Singkatnya, TKDN adalah persentase biaya bahan baku, proses produksi, atau tenaga kerja yang berasal dari dalam negeri dibanding total biaya produksi. Perpres 46/2025 memperkenalkan sistem pelapisan (Layering System) yang membagi produk industri menjadi beberapa lapisan (1-6) berdasarkan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
- Lapisan 1: Produk dengan TKDN + BMP > 40% dan TKDN > 25% (diprioritaskan paling tinggi).
- Lapisan 2-6: Memuat kriteria TKDN dan BMP menurun hingga produk non-industri lokal.
Produk di Lapisan 1 dinilai sebagai “produk berkomponen lokal tinggi” dengan dukungan BMP (misalnya nilai manfaat bagi pembangunan nasional atau penguatan rantai pasok), sehingga mendapat prioritas unggulan.
1.2 Mengapa Pemerintah Fokus pada TKDN?
Peningkatan TKDN berarti:
- Pertumbuhan Industri Domestik: Lebih banyak bahan baku dan proses dihasilkan oleh industri lokal, yang mendorong penciptaan lapangan kerja dan peningkatan nilai tambah dalam negeri.
- Pengurangan Ketergantungan Impor: Dengan mendorong produk lokal, kebutuhan impor berangsur-angsur menurun.
- Transfer Teknologi dan Inovasi: Produsen lokal terdorong meningkatkan kualitas dan inovasi agar dapat memenuhi kriteria TKDN tinggi.
Dengan demikian, kebijakan preferensi harga bertujuan mendorong produsen untuk menaikkan TKDN, sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 20 ayat 3 dan Pasal 67 Perpres 46/2025.
2. Mekanisme Preferensi Harga 25%: Bagaimana Cara Kerjanya?
2.1 Ketentuan Dasar
- Syarat Utama: Paket pengadaan harus bernilai di atas Rp 1 miliar.
- Kriteria Produk: Untuk barang/jasa selain konstruksi, produk harus memiliki TKDN minimal 25%.
- Komitmen Kontruksi: Untuk paket konstruksi, komitmen TKDN harus sama atau lebih tinggi dari ambang batas minimal yang ditentukan (umumnya juga 25%).
Jika syarat tersebut terpenuhi, maka saat menilai kewajaran harga penawaran, instansi memperoleh “diskon khayal” (fiktif) sebesar 25% pada nilai penawaran penyedia TKDN ≥ 25%.
2.2 Contoh Perhitungan Preferensi
- Penawaran Penyedia A: Rp 1,200,000,000 (TKDN 30%)
- Penawaran Penyedia B: Rp 1,100,000,000 (TKDN 15%)
- Karena TKDN A ≥ 25%, berlaku diskon harga 25%:
- Nilai khayal A = Rp 1,200,000,000 × (1 – 0,25) = Rp 900,000,000.
- Penyedia B tidak mendapat diskon karena TKDN < 25%, sehingga Nilai khayal B = Rp 1,100,000,000.
Instansi akan menilai bahwa Penyedia A lebih murah (Rp 900 juta vs. Rp 1,100 juta), sehingga A keluar sebagai pemenang, meski secara nominal tawaran A lebih tinggi.
2.3 Tahapan Penerapan oleh Instansi
- Identifikasi Kebutuhan: Pastikan paket yang direncanakan memiliki nilai estimasi di atas Rp 1 miliar.
- Kriteria TKDN di Dokumen Pengadaan: Masukkan persyaratan minimal TKDN 25% dalam dokumen pemilihan (Terms of Reference, RKS).
- Evaluasi Penawaran: Setelah penawaran masuk, buat kolom “Nilai Khayal” untuk setiap penawaran yang memenuhi TKDN 25% dengan formula (harga penawaran × 0,75).
- Penetapan Pemenang: Pemenang ditentukan dari harga khayal terendah, kemudian diverifikasi harga nominal dan dokumen TKDN-nya.
3. Langkah Praktis bagi Pelaku Usaha dan UMKM
3.1 Bagi Pelaku Usaha (Penyedia)
- Menghitung dan Meningkatkan TKDN
- Kumpulkan faktur atau bukti pembelian bahan baku, komponen lokal, tenaga kerja, hingga biaya overhead dari dalam negeri.
- Realisasikan kemitraan dengan supplier lokal agar TKDN produk semakin tinggi (idealnya di atas 25%, atau bahkan targetkan masuk Lapisan 1: TKDN + BMP > 40% dan TKDN > 25%).
- Persiapan Dokumen TKDN
- Daftarkan produk di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mendapatkan sertifikat TKDN resmi (Product Based Assessment).
- Sertakan dokumen TKDN saat mendaftar di e-Katalog dan saat mengajukan penawaran ke instansi.
- Strategi Penawaran
- Saat mengikuti tender > Rp 1 miliar, utamakan menonjolkan status TKDN ≥ 25% dan lampirkan sertifikat TKDN.
- Ingat bahwa meski harga nominal sedikit lebih tinggi, nilai khayal (setelah diskon 25%) akan membuat penawaran Anda kompetitif.
- Peningkatan Kualitas dan Standar
- Pastikan produk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), terutama untuk produk kritis yang disyaratkan.
- Sertifikasi mutu (ISO, SNI) akan meningkatkan keyakinan instansi bahwa produk lokal dapat diandalkan.
3.2 Bagi UMKM dan Koperasi
- Validasi Status UMKM
- Pastikan legalitas usaha lengkap (NIB, NPWP, SIUP/TDP), sehingga e-Katalog dan lokapasar dapat memverifikasi HMKM.
- Walaupun kebanyakan UMKM belum mampu mencapai TKDN ≥ 25% untuk produk industri tertentu, banyak peluang di produk non-industri-di mana pelaku UMKM cukup “mendeklarasikan” komponen lokal (self-declare) selama sesuai syarat.
- Meningkatkan Kolaborasi
- Bergabunglah dalam klaster UMKM untuk mendapatkan bahan baku lokal dengan harga lebih kompetitif, menaikkan persentase TKDN.
- Jalin kemitraan dengan perusahaan manufaktur lebih besar sebagai sub-supplier, untuk memanfaatkan proses manufaktur pihak lain sambil menyumbang komponen lokal.
- Manfaatkan Uang Muka Afirmatif
- Jika memenangkan kontrak UMKM < Rp 200 juta, dapat uang muka 50% untuk modal produksi, yang dapat membantu memastikan pasokan komponen lokal dapat dibeli lebih awal.
- Gunakan mekanisme ini untuk membeli bahan baku lokal dalam jumlah cukup sehingga TKDN semakin besar.
4. Dampak dan Manfaat Kebijakan Preferensi 25%
4.1 Bagi Pemerintah dan Ekonomi Makro
- Pemberdayaan Industri Lokal
- Dengan preferensi harga 25%, pemerintah secara efektif “melindungi” pasar internal bagi produsen lokal, mendorong pabrik atau usaha kecil menengah untuk meningkatkan kapasitas produksi dan inovasi.
- Menurunkan Ketergantungan Impor
- Penurunan impor komponen yang bisa diproduksi dalam negeri mengurangi defisit neraca perdagangan jangka panjang.
- Memacu Transformasi Ekonomi
- Kebijakan ini adalah bagian dari strategi “rekayasa permintaan” (demand engineering) yang memanfaatkan kekuatan belanja publik untuk membentuk pasar domestik yang lebih tangguh.
4.2 Bagi Instansi Pemerintah (PPK/KPA)
- Nilai untuk Uang (Value for Money)
- Meskipun nilai nominal penawaran lokal bisa lebih tinggi, nilai khayal setelah diskon 25% memungkinkan instansi mendapatkan produk lokal berkualitas dengan harga efektif kompetitif.
- Pencapaian Target TKDN
- Setiap instansi memiliki target capaian TKDN sebagai bagian dari Indeks Kepatuhan PDN/UMKM. Dengan menggunakan preferensi harga, instansi lebih mudah mencapai target ini sehingga mengurangi risiko peringatan atau sanksi administratif.
- Transparansi dan Akuntabilitas
- Mengintegrasikan perhitungan preferensi harga dalam sistem e-Purchasing/e-Kontrak memudahkan audit dan pelaporan capaian TKDN.
4.3 Bagi Pelaku Usaha dan UMKM
- Peningkatan Peluang Menang Tender
- Meski harga nominal lebih tinggi, status TKDN ≥ 25% menjadi nilai tambah signifikan. Penyedia lokal dapat lebih mudah memenangkan tender besar.
- Dorongan untuk Inovasi dan Peningkatan Kapasitas Lokal
- Persaingan antarlokal mengharuskan produsen meningkatkan kualitas, efisiensi, dan kemampuan riset agar tetap kompetitif di masa depan, terutama jika preferensi harga menurun atau kriteria TKDN berubah.
- Skala Ekonomi
- Jika permintaan pemerintah meningkat, produsen dapat meningkatkan volume produksi, memanfaatkan skala ekonomi untuk menekan biaya dan memperbesar margin keuntungan.
5. Tantangan dan Cara Mengatasinya
5.1 Tantangan Umum
- Penghitungan TKDN yang Rumit
- Menghitung dengan benar persentase biaya lokal membutuhkan pemahaman detail tentang rantai pasok, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead.
- Banyak UMKM belum memiliki sistem pembukuan terstruktur untuk mendokumentasikan seluruh nilai komponen lokal.
- Ketersediaan Bahan Baku Lokal
- Di beberapa sektor, bahan baku berkualitas tinggi belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri, sehingga TKDN sulit ditingkatkan tanpa konsumsi impor.
- Pemahaman dan Kapasitas SDM
- Pejabat pengadaan (PPK) dan penyedia perlu memahami tata cara perhitungan TKDN, memasukkan klaim TKDN dalam dokumen, serta menyiapkan sertifikat TKDN.
- Potensi Korupsi dan Manipulasi
- Karena preferensi harga signifikan, risiko manipulasi dokumen TKDN (menggelembungkan nilai input lokal) dapat terjadi jika pengawasan lemah.
5.2 Solusi Praktis
- Pelatihan dan Bimbingan Teknis
- Pemerintah daerah, LKPP, dan asosiasi industri perlu mengadakan workshop tentang pelaporan TKDN, menghitung komponen lokal, dan cara mendapatkan sertifikat TKDN resmi.
- Template penghitungan TKDN yang disediakan secara elektronik bisa membantu penyedia mengisi data dengan benar.
- Penguatan Rantai Pasok Lokal
- Dorong kemitraan antara UMKM/pabrik menengah dengan petani atau produsen komponen agar bahan baku berkualitas memadai tersedia.
- Insentif tambahan (subsidi, tax holiday) bagi industri yang bersedia berbagi data komponen lokal kepada UMKM.
- Audit dan Verifikasi Ketat
- Inspektorat dan tim audit PBJP wajib memeriksa dokumen TKDN, melakukan sampling audit untuk memastikan klaim komponen lokal valid.
- Sanksi tegas bagi penyedia yang terbukti memanipulasi data TKDN (sanksi administratif hingga pencabutan izin pengadaan).
- Penerapan Sistem Digital
- Integrasikan modul kalkulasi TKDN dalam sistem e-Purchasing/e-Kontrak, sehingga saat menyusun dokumen penawaran, penyedia tinggal memasukkan nominal biaya lokal dan sistem akan menghitung persentase otomatis.
- Fitur ini juga memudahkan PPK melihat tingkat TKDN setiap penawaran secara real-time.
6. Kesimpulan
Preferensi harga 25% untuk produk dengan TKDN minimal 25% adalah instrumen strategis Perpres 46/2025 untuk mendorong perkembangan industri dalam negeri. Dengan memanfaatkan “diskon khayal” 25%, instansi pemerintah dapat memperoleh produk lokal berkualitas dengan harga efektif yang kompetitif, sedangkan penyedia lokal terdorong meningkatkan TKDN produknya agar masuk Lapisan 1 (TKDN + BMP > 40% dan TKDN > 25%).
Kebijakan ini diharapkan memperkuat rantai pasok domestik, mengurangi ketergantungan pada impor, dan memacu inovasi di kalangan produsen lokal. Bagi pelaku usaha-termasuk UMKM-langkah-langkah praktis seperti menghitung TKDN dengan benar, meningkatkan kemitraan rantai pasok, serta mengikuti pelatihan resmi dapat membantu memaksimalkan manfaat preferensi harga ini. Sementara itu, instansi pengadaan perlu memperkuat audit dan verifikasi dokumen TKDN serta menerapkan sistem digital yang memudahkan perhitungan otomatis.
Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga pengawas, kebijakan preferensi harga 25% akan menjadi pendorong utama nilai tambah ekonomi nasional, sekaligus menjadikan pengadaan publik sebagai katalisator pembangunan industri dan kemandirian ekonomi.