1. Pendahuluan
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting dalam tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kini dituntut tidak hanya memenuhi prosedur administratif, tetapi juga memastikan aspek produk dalam negeri, UMKM, dan sustainability terintegrasi dalam setiap paket pengadaan. Agar dapat menjalankan tugas baru ini dengan lancar, berikut 5 hal krusial yang harus dipersiapkan oleh setiap PPK.
2. Lima Hal Wajib Dipersiapkan PPK
2.1 Sertifikasi Kompetensi Tipologi Pengadaan
Apa yang Dimaksud?
Di era Perpres 46 Tahun 2025, PPK tidak cukup hanya ditunjuk melalui SK, tetapi juga harus memiliki sertifikasi yang sesuai dengan jenis pengadaan yang akan dikelolanya. Inilah yang disebut sebagai sertifikasi tipologi. Sertifikasi ini menjadi persyaratan mutlak agar PPK sah menandatangani dokumen pengadaan, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga mengesahkan dokumen kontrak.
Mengapa Harus Disertifikasi Sesuai Tipologi?
Pengadaan tidak lagi dianggap sebagai pekerjaan seragam. Perpres membedakan secara tegas antara:
- Pengadaan Barang
- Pengadaan Jasa Konsultansi
- Pengadaan Jasa Lainnya
- Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Masing-masing memiliki karakteristik teknis, resiko, hingga metode evaluasi yang berbeda. Misalnya:
- Seorang PPK dengan latar belakang teknis tidak otomatis boleh mengelola proyek konstruksi jika belum bersertifikat konstruksi.
- Seorang PPK yang terbiasa menangani ATK tidak boleh memproses proyek jasa konsultan perencanaan bangunan tanpa sertifikasi jasa konsultansi.
Tujuannya:
- Meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan kontrak,
- Meminimalkan kesalahan administratif dan gugatan hukum,
- Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas belanja negara.
Apa Konsekuensinya Jika Tidak Bersertifikat?
Tanpa sertifikasi tipologi yang sesuai:
- SK PPK bisa dinilai tidak sah secara administratif.
- Seluruh aktivitas pengadaan yang dilakukan bisa dianggap cacat prosedur.
- Pembayaran kontrak bisa tertunda jika diperiksa oleh auditor atau inspektorat.
- PPK dan UKPBJ dapat dikenai teguran, bahkan rekomendasi pergantian personel.
Ingat: Dalam audit PBJ, salah satu poin yang sering diperiksa adalah kecocokan antara tipe paket dan sertifikasi kompetensi PPK-nya.
Bagaimana Cara Memperoleh Sertifikat Tipologi?
Untuk mendapatkan sertifikat ini, PPK harus:
- Mendaftar pelatihan kompetensi PBJ sesuai tipologi pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) resmi yang diakui LKPP.
- Mengikuti ujian kompetensi (asesmen) berdasarkan unit kompetensi SKKNI.
- Jika lulus, mendapatkan sertifikat kompetensi berlaku 3 tahun.
- Wajib memperpanjang sebelum habis masa berlakunya melalui uji ulang (re-assessment) atau pelatihan lanjutan.
Tips:
- Jika Anda ditunjuk mengelola lebih dari satu tipologi (misalnya barang dan konstruksi), Anda wajib memiliki dua sertifikasi berbeda.
- Mulailah pengurusan sertifikat jauh-jauh hari sebelum masa tender dimulai.
Apa yang Diuji dalam Sertifikasi Tipologi?
Beberapa aspek yang umumnya diuji adalah:
- Kemampuan menyusun RUP dan HPS berdasarkan spesifikasi teknis sesuai tipologi.
- Pemahaman regulasi pengadaan terbaru (termasuk TKDN, kuota UMKM, eβPurchasing).
- Studi kasus pelaksanaan kontrak tipikal berdasarkan sektor.
- Penguasaan dokumen e-Kontrak, dokumen e-Monitoring, dan manajemen risiko.
Contoh: Seorang calon PPK konstruksi akan diuji pada proses pengadaan desain & build, spesifikasi teknis bangunan, hingga justifikasi addendum karena perubahan kondisi lapangan.
Apa Dampak Positifnya bagi PPK?
- Kepercayaan Institusi Meningkat: Kepala Dinas atau Kepala Instansi lebih yakin memberikan pendelegasian karena dasar kompetensi jelas.
- Efisiensi Proses: PPK tidak harus terus-menerus bertanya ke Pokja atau tim teknis karena sudah memahami alur pengadaan sendiri.
- Perlindungan Pribadi: Jika terjadi sengketa atau audit, PPK bersertifikat punya dasar hukum dan profesional yang lebih kuat.
- Pengembangan Karier: Sertifikasi PBJ tipologi diakui secara nasional dan bisa menjadi poin tambahan dalam promosi jabatan struktural maupun fungsional.
2.2 Infrastruktur dan Akses Sistem e-Procurement
Apa yang Dimaksud?
Dalam era digitalisasi pengadaan berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib tidak hanya memahami substansi teknis pengadaan, tetapi juga menguasai dan aktif menggunakan sistem elektronik pengadaan pemerintah. Ini mencakup akses dan pemanfaatan beberapa platform utama:
- e-Purchasing melalui e-Katalog,
- e-Kontrak untuk pengelolaan kontrak digital,
- e-Monitoring untuk pelaporan realisasi pengadaan dan TKDN.
Tanpa infrastruktur digital yang memadai dan akses yang aktif, PPK akan tertinggal, bahkan tidak bisa melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan Perpres.
Mengapa Infrastruktur e-Procurement Menjadi Kewajiban?
Perpres 46/2025 mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, yang semuanya hanya dapat dicapai jika proses pengadaan dilakukan secara end-to-end dalam sistem elektronik.
Manfaat langsung bagi PPK yang menguasai sistem e-Procurement:
- Mengurangi risiko kesalahan dokumentasi dan administrasi.
- Mempercepat tahapan RUP, HPS, pemilihan penyedia, hingga pelaporan.
- Menjaga akurasi pelaksanaan kontrak dan pencatatan realisasi belanja.
- Meningkatkan skor kinerja instansi melalui dashboard nasional.
Apa Konsekuensinya Jika Tidak Menguasai Sistem?
Tanpa akses dan penguasaan sistem elektronik pengadaan, PPK akan menghadapi risiko berikut:
- Dokumen tidak dapat ditandatangani secara digital, sehingga proses kontrak terhenti.
- RUP tidak bisa diinput, menyebabkan proses tender batal atau molor.
- E-Kontrak tidak tercatat dalam sistem nasional, membuat paket pengadaan tidak terpantau oleh pusat.
- Gagal input realisasi kuota UMKM dan TKDN, menyebabkan instansi gagal mencapai target nasional.
Catatan: LKPP dan Kementerian/Lembaga teknis memiliki dashboard yang menampilkan realisasi kinerja masing-masing PPK. PPK yang tidak menginput atau menggunakan sistem akan terlihat stagnan dan menjadi catatan audit.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan PPK
Berikut ini adalah hal-hal teknis yang harus dipastikan oleh PPK agar siap secara sistem dan infrastruktur:
1. Pastikan Akun dan Hak Akses Aktif
- PPK harus memiliki akun aktif di:
- SIRUP (untuk input RUP),
- SPSE/e-Proc (untuk tender & kontrak),
- e-Katalog LKPP, dan
- e-Monitoring LKPP atau aplikasi lokal.
Langkah praktis:
β
Koordinasikan dengan UKPBJ atau admin sistem di OPD/KL Anda.
β
Minta admin mendaftarkan dan mengaktifkan Anda sebagai PPK resmi di sistem.
2. Siapkan Perangkat Kerja Digital
- Gunakan komputer atau laptop dengan spesifikasi memadai, setidaknya:
- RAM 4 GB,
- Browser modern (Chrome, Firefox),
- Koneksi internet minimal 10 Mbps stabil.
- Siapkan perangkat cadangan seperti modem seluler atau tethering jika Wi-Fi utama bermasalah.
Tambahan:
- Gunakan email resmi kedinasan yang aktif karena notifikasi sistem akan dikirim ke sana.
3. Gunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
- Perpres 46/2025 mendorong pemanfaatan TTE tersertifikasi, baik untuk dokumen kontrak, adendum, maupun berita acara.
Langkah praktis:β Daftar TTE melalui BSSN, Balai Sertifikasi Elektronik, atau penyedia resmi lainnya.β Pastikan perangkat Anda bisa mengakses dan menggunakan TTE secara aman.
4. Ikuti Pelatihan Sistem Secara Berkala
- Sistem e-Procurement terus berkembang. LKPP maupun UKPBJ daerah sering mengadakan:
- Pelatihan e-Katalog terbaru,
- Simulasi penggunaan e-Kontrak,
- Workshop input monitoring realisasi TKDN dan kuota UMKM.
Tips:π Jangan hanya mengandalkan admin. PPK wajib paham sistem yang digunakan, terutama bagian input dan validasi.
5. Pelajari Fitur-Fitur Sistem untuk Kepentingan PPK
- Di dalam e-Kontrak, PPK dapat:
- Menyusun dan merevisi kontrak digital,
- Menyimpan seluruh dokumen penunjang,
- Mengisi berita acara pelaksanaan.
- Di dalam e-Monitoring, PPK dapat:
- Menginput realisasi kontrak berbasis produk dalam negeri (TKDN),
- Merekam realisasi belanja UMKM untuk kebutuhan audit.
Manfaat:π Semua input PPK akan otomatis terakumulasi dalam dashboard nasional untuk menghitung indeks kepatuhan PDN dan kuota UMKM. Skor ini akan dievaluasi oleh BPK, LKPP, dan bahkan Presiden.
2.3 Penguasaan Persyaratan TKDN dan Kuota UMKM
Apa yang Dimaksud?
Dalam Perpres 46 Tahun 2025, dua indikator penting yang harus dicapai setiap instansi dan PPK adalah:
- Pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), minimal 40% untuk barang/jasa umum dan bisa lebih tinggi untuk sektor strategis;
- Pengalokasian minimal 40% anggaran PBJP untuk pelaku UMKM dan koperasi dalam negeri.
Kedua ketentuan ini bersifat wajib dan terukur, bahkan sudah dimasukkan ke dalam dashboard monitoring nasional PBJ. Artinya, PPK harus dapat membuktikan bahwa paket-paket pengadaannya benar-benar menyerap produk dalam negeri dan melibatkan pelaku usaha kecil.
Mengapa Penguasaan Dua Aspek Ini Penting?
Karena kesalahan memahami atau mengabaikan keduanya akan berdampak besar, antara lain:
- Penawaran penyedia bisa gugur akibat tidak memenuhi ambang batas TKDN;
- Target instansi tidak tercapai, yang akan berdampak pada evaluasi kinerja dan potensi sanksi administrasi;
- Anggaran bisa ditunda pencairannya jika realisasi belanja untuk UMKM tidak memenuhi 40%;
- Data tidak bisa dilaporkan ke LKPP jika tidak dihitung dan dicatat sejak awal.
Apa yang Harus Dikuasai PPK?
1. Ambang Batas dan Skema TKDN
- Barang/jasa umum: TKDN β₯ 40%
- Produk strategis seperti alat kesehatan, infrastruktur digital, dan konstruksi vital: TKDN β₯ 60%
- Barang gabungan: mengikuti formula TKDN + BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)
PPK harus tahu: batas minimal TKDN untuk setiap jenis produk berbeda-beda. Misalnya, AC lokal bisa punya TKDN 45%, tapi mesin cetak digital baru mencapai 30%.
2. Mekanisme Verifikasi TKDN
- Hanya produk yang memiliki Sertifikat TKDN resmi dari Kemenperin yang dapat dihitung sebagai pemenuh target.
- Sertifikat harus:
- Berlaku pada saat penawaran,
- Sesuai dengan produk yang dibeli,
- Mencantumkan nilai TKDN secara spesifik.
PPK wajib menolak penawaran yang hanya mencantumkan klaim TKDN tanpa bukti sertifikat resmi.
3. Kuota 40% untuk UMKM: Apa Artinya?
- Setidaknya 40% dari total pagu anggaran PBJP per tahun harus dialokasikan untuk penyedia dari kalangan:
- UMKM lokal,
- Koperasi,
- atau industri kecil menengah yang terverifikasi di OSS atau eβKatalog.
Bukan berarti jumlah paketnya 40%, tapi nilai total kontraknya yang harus mencapai minimal 40% dari pagu.
Langkah Praktis untuk PPK:
β Petakan Paket UMKM Sejak Tahap RUP
- Tandai paket-paket yang:
- Bernilai kecil (< Rp200 juta),
- Tidak memerlukan teknologi tinggi,
- Tidak memerlukan izin khusus atau modal besar.
Contoh: pengadaan ATK, pelatihan lokal, meubel kantor, seragam, pengadaan sayur/buah untuk puskesmas.
β Pilih Penyedia Bersertifikat TKDN
- Saat menyusun spesifikasi teknis, cantumkan persyaratan TKDN minimal.
- Gunakan eβKatalog untuk mencari produk dengan TKDN β₯ 40% dan pastikan sertifikatnya tersedia di dokumen penyedia.
β Pecah Paket Secara Cerdas
- Jika suatu kebutuhan bernilai besar dan tidak mungkin dijalankan UMKM secara langsung, pecah menjadi beberapa subpaket.
- Misalnya: Paket makan minum Rp1 miliar β pecah ke 5 penyedia UMKM lokal masing-masing Rp200 juta.
- Paket pengadaan laptop β software, tas laptop, dan training dapat dialokasikan ke UMKM.
β Pantau Realisasi Kuota dan TKDN Berkala
- Gunakan spreadsheet atau sistem eβMonitoring untuk mencatat:
- Nama penyedia,
- Nilai kontrak,
- Status UMKM,
- Nilai TKDN produk,
- Total pagu vs realisasi.
Jika pencapaian masih < 40%, rancang paket tambahan menjelang akhir tahun untuk mengejar kuota.
Sumber Referensi Teknis untuk PPK
- Daftar Produk TKDN: https://tkdn.kemenperin.go.id
- Portal OSS dan verifikasi UMKM: https://oss.go.id
- e-Katalog LKPP: https://e-katalog.lkpp.go.id
- Regulasi Acuan:
- UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM,
- PP No. 29 Tahun 2018 (Pemberdayaan Industri),
- Perpres 46 Tahun 2025.
2.4 RUP dan HPS yang Matang serta Spesifikasi Berkelanjutan
Apa yang Dimaksud?
Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah tahap awal paling krusial yang harus disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kedua dokumen ini menjadi dasar semua proses selanjutnya: mulai dari metode pemilihan penyedia, evaluasi penawaran, penyusunan kontrak, hingga pelaporan realisasi.
Di era Perpres 46/2025, RUP dan HPS tidak cukup hanya “diisi” atau “diunggah” saja. Keduanya harus mengandung unsur afirmatif seperti:
- Alokasi untuk UMKM (kuota minimal 40%),
- Produk dengan TKDN tinggi,
- Aspek pengadaan berkelanjutan (ramah lingkungan, efisien energi, dan berpihak lokal).
Tanpa perencanaan yang matang dan keberlanjutan yang dirancang sejak awal, pengadaan akan sulit mencapai target nasional dan rentan gagal tender.
Mengapa Ini Menjadi Prioritas PPK?
Karena:
- RUP yang tidak akurat β tender batal, e-purchasing tidak bisa dilakukan.
- HPS yang tidak relevan β harga kemahalan atau malah tidak menarik penyedia.
- Spesifikasi yang tidak inklusif β hanya bisa dipenuhi oleh penyedia besar atau produk impor.
- RUP yang tidak mengakomodasi afirmasi UMKM dan TKDN β indeks kepatuhan rendah, target kementerian/lembaga gagal.
PPK tidak hanya bertugas mengeksekusi tender, tetapi juga mempersiapkan sejak awal agar seluruh paket memiliki dasar teknis, harga, dan keberpihakan yang sesuai kebijakan nasional.
Apa Saja Komponen Kunci dalam RUP & HPS yang Harus Disiapkan PPK?
β 1. Penentuan Kebutuhan Realistis dan Spesifik
- Kebutuhan harus dirumuskan berbasis:
- Rencana kerja instansi (renja),
- Hasil Musrenbang,
- Arah kebijakan pusat (misal: digitalisasi, pengadaan hijau),
- Pemetaan siklus proyek (barang habis pakai, kegiatan periodik).
Tips:
- Hindari overestimasi dan jangan copy-paste kebutuhan tahun lalu.
- Sertakan nama kegiatan, volume, lokasi, target waktu, dan perkiraan jenis penyedia (UMKM atau non-UMKM).
β 2. Pemetaan Kuota UMKM dan Produk TKDN
- Tandai mana paket yang dapat dialokasikan khusus untuk:
- UMKM β nilainya < Rp200 juta atau tidak kompleks,
- Produk lokal bersertifikat TKDN β tersedia di e-Katalog dan pasar.
Tips:
- Susun tabel pemetaan awal:
Nama Paket Nilai UMKM (Y/T) TKDN (Y/T) Produk Lokal Seragam Guru Rp150 juta Ya Ya (Kain lokal) Konveksi Lokal
β 3. Penyusunan HPS yang Rasional dan Terbuka
- HPS harus berbasis:
- Data historis kontrak,
- Harga pasar yang wajar,
- Referensi e-Katalog (bukan hanya perkiraan kasar).
Langkah Praktis:
- Gunakan setidaknya tiga referensi harga: katalog, vendor lokal, dan harga satuan pemerintah.
- Sertakan margin wajar untuk biaya distribusi dan margin risiko.
Catatan: HPS terlalu tinggi β boros anggaran; terlalu rendah β tidak ada penyedia yang mau ikut.
β 4. Penyusunan Spesifikasi Berkelanjutan
- Spesifikasi tidak hanya teknis, tetapi juga mengandung aspek:
- Keberlanjutan β hemat energi, bisa daur ulang, tidak merusak lingkungan.
- Produk lokal β tersedia di dalam negeri.
- Sesuai kebutuhan nyata β tidak berlebihan atau dipaksakan tinggi.
Contoh:
- Pengadaan printer:
- Spesifikasi buruk: “Harus merek X, kapasitas tinggi, cetak 10.000 lembar/hari.”
- Spesifikasi berkelanjutan: “Minimal 20 ppm, hemat tinta, mendukung refill, TKDN β₯ 40%, konsumsi listrik rendah.”
β 5. Integrasi ke Dalam Sistem SIRUP
- RUP harus diinput dan diumumkan ke SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) sebelum proses tender dimulai.
Tips:
- Input RUP per triwulan agar tetap relevan.
- Gunakan format lengkap: kode kegiatan, nilai, lokasi, metode, dan jadwal pengadaan.
RUP yang tidak diumumkan = tender batal. Jangan sampai tahapan mundur hanya karena lupa unggah atau belum final.
Apa Saja Dampak Positif RUP & HPS yang Baik?
- Tender lancar tanpa sengketa. Penyedia paham kebutuhan dan tahu cara memenuhi.
- PPK mudah mengevaluasi dan membuat e-Kontrak.
- Indeks belanja lokal meningkat β skor PDN, TKDN, dan UMKM naik.
- Kinerja instansi positif di dashboard LKPP, BPK, dan Kemendagri.
2.5 Pelatihan, SOP, dan Tim Pendukung Internal
Apa yang Dimaksud?
Menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di era Perpres 46 Tahun 2025 tidak bisa lagi dijalani sebagai tugas individual semata. Peran PPK kini melebar ke ranah strategis dan teknis sekaligus, mulai dari pengelolaan TKDN, afirmasi UMKM, e-purchasing, hingga pelaporan indeks PDN dan belanja berkelanjutan. Maka, dibutuhkan dukungan organisasi, sistem kerja yang tertib (SOP), dan tim pendukung internal yang solid.
Tanpa dukungan ini, PPK akan mudah kewalahan, terjadi overload tugas, atau kesalahan input dalam sistem yang berdampak serius pada kontrak dan kinerja instansi.
Mengapa Ini Penting Bagi PPK?
Karena kompleksitas tugas PPK mencakup:
- Penetapan RUP dan HPS berbasis regulasi baru,
- Penilaian kelayakan penyedia berdasarkan TKDN, OSS, NIB,
- Interaksi dengan e-Katalog dan e-Kontrak,
- Pelaporan berkala realisasi anggaran dan kuota UMKM.
Dengan beban tugas yang multidimensi, PPK memerlukan:
- SOP internal agar semua langkah dilakukan konsisten dan tersistem.
- Tim kerja mini yang dapat membantu dalam input data, analisis harga, dan dokumentasi.
- Pelatihan berkelanjutan agar semua anggota tim memahami update regulasi dan teknologi terbaru.
Apa Saja Komponen Pendukung yang Harus Disiapkan?
β 1. SOP Pengadaan Versi Perpres 46/2025
SOP (Standard Operating Procedure) adalah dokumen hidup yang menjabarkan langkah-langkah teknis dalam proses pengadaan mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Langkah Praktis:
- Revisi SOP lama sesuai dengan Perpres 46/2025 dan aturan turunannya (Permen, SE LKPP, dsb).
- Tambahkan bagian baru terkait:
- TKDN dan verifikasi sertifikat,
- Kuota UMKM dan pemetaan paket,
- Proses e-Kontrak dan pengawasan berkelanjutan.
Format Ideal SOP:
- Singkat (maksimal 15 halaman),
- Dibagi per tahapan (perencanaan, pelaksanaan, pelaporan),
- Dilengkapi flowchart dan check list per tugas PPK.
β 2. Tim Pendukung Teknis Internal PPK
PPK bukan superman. Ia harus didukung minimal oleh:
Peran | Tugas Utama |
---|---|
Staf Perencana | Membantu penyusunan RUP, HPS, dan evaluasi teknis awal paket |
Staf Administrasi | Mengelola dokumen fisik dan digital, unggah ke sistem e-Procurement |
Staf IT / e-Kontrak | Memastikan kelancaran input data e-Kontrak, e-Monitoring, dan pelaporan realisasi |
Tim Teknis Subjek | Menyediakan masukan teknis sesuai jenis pengadaan (konstruksi, barang, jasa) |
Tips:
- Penunjukan tim dapat berdasarkan SK Kepala OPD/PA/KPA,
- Libatkan ASN yang sudah bersertifikat PBJP, atau sudah familiar dengan sistem elektronik.
β 3. Pelatihan dan Workshop Berkala
Tanpa pembaruan pengetahuan, PPK dan timnya bisa kehilangan arah terhadap:
- Update platform e-Katalog dan e-Kontrak,
- Perubahan peraturan (misalnya preferensi harga, TKDN minimum baru),
- Tata cara pelaporan indeks belanja UMKM dan produk lokal.
Langkah Praktis:
- Jadwalkan pelatihan internal minimal setiap semester, bisa kolaborasi dengan UKPBJ atau Biro Pengadaan daerah.
- Undang narasumber dari:
- LKPP,
- Kementerian Perindustrian (untuk TKDN),
- Dinas Koperasi/UMKM (untuk klasifikasi penyedia lokal).
Materi pelatihan yang disarankan:
- Menggunakan dashboard e-Monitoring PDN,
- Evaluasi penyedia berdasarkan TKDN dan OSS,
- Strategi penyusunan spesifikasi ramah UMKM.
β 4. Alat Bantu Harian PPK
Sediakan dokumen kerja dan tools harian agar tim PPK bisa bekerja lebih cepat dan akurat:
- Template RUP berbasis Excel dengan kolom kuota UMKM dan TKDN,
- Tabel realisasi belanja dan indeks PDN per triwulan,
- Daftar produk lokal bersertifikat TKDN (update dari Kemenperin),
- Daftar UMKM lokal berdasarkan wilayah dan jenis usaha.
Tips:
- Gunakan Google Sheet atau Sharepoint agar tim dapat bekerja kolaboratif.
- Backup seluruh file ke cloud/flashdisk agar aman dari gangguan teknis.
Apa Dampak Positifnya Jika Ini Dilakukan?
- Tugas PPK tidak menumpuk, distribusi kerja berjalan adil dan produktif.
- Dokumen selalu siap audit, karena dikelola sistematis sejak awal.
- Progres pengadaan mudah dipantau karena ada sistem pelaporan internal.
- Kinerja pengadaan meningkat drastis, karena prosedur berjalan konsisten dan berbasis data.
3. Kesimpulan
Menghadapi dinamika baru dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bukan lagi sekadar pelaksana administrasi kontrak. PPK kini berada di titik sentral transformasi pengadaan, dengan tanggung jawab yang menyentuh ranah strategis nasional: penguatan produk dalam negeri, pemberdayaan UMKM, penggunaan sistem elektronik, dan pengadaan berkelanjutan.
Agar dapat menunaikan tugas dengan benar dan berdampak nyata, ada lima hal fundamental yang wajib disiapkan PPK:
- Sertifikasi Tipologi β memastikan legalitas dan keahlian teknis sesuai jenis pengadaan yang dikelola,
- Infrastruktur dan Akses Sistem β menjadi syarat sah pengoperasian e-Katalog, e-Kontrak, dan e-Monitoring,
- Penguasaan TKDN dan Kuota UMKM β alat ukur utama keberpihakan pengadaan kepada industri lokal dan usaha kecil,
- RUP, HPS, dan Spesifikasi Berkelanjutan β kunci sukses perencanaan pengadaan yang efisien, inklusif, dan sesuai regulasi,
- Pelatihan, SOP, dan Tim Pendukung β pondasi manajerial agar pengadaan tidak lagi tergantung individu, melainkan sistem kerja kolaboratif.
Kelima hal ini bukan hanya daftar cek formalitas, tetapi merupakan peta jalan menuju pengadaan pemerintah yang transparan, berdampak, dan akuntabel. Ketika PPK memahami perannya sebagai penggerak nilai tambah nasional, maka setiap keputusan pembelian bukan lagi soal harga terendah-tetapi investasi jangka panjang pada kemandirian bangsa.
PPK hari ini adalah manajer perubahan.Dengan pengetahuan, sistem, dan tim yang tepat, pengadaan bukan hanya selesai, tetapi memberi manfaat luas untuk UMKM, industri lokal, dan kepercayaan publik.
Maka, segera siapkan diri, perbarui kompetensi, benahi infrastruktur kerja, dan bangun ekosistem internal yang tangguh. Karena suksesnya implementasi Perpres 46/2025 sangat bergantung pada kesiapan Anda-sebagai PPK yang andal, modern, dan berdampak.