Perpres 46 Tahun 2025: Batas Pengadaan Langsung Konstruksi Naik Jadi Rp400 Juta

1. Pendahuluan

Pemerintah kembali melakukan penyempurnaan kebijakan pengadaan barang/jasa melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang menggantikan Perpres 16 Tahun 2018 beserta turunannya. Salah satu poin krusial dan paling terasa dampaknya di lapangan adalah kenaikan ambang batas nilai untuk pengadaan langsung pekerjaan konstruksi, dari semula Rp200 juta menjadi Rp400 juta.

Perubahan ini bukan sekadar revisi angka, melainkan kebijakan strategis yang disusun untuk menjawab tantangan nyata di lapangan, khususnya pada pelaksanaan proyek-proyek pembangunan fisik berskala kecil. Selama ini, tidak sedikit paket konstruksi sederhana yang terhambat hanya karena prosedur tender memakan waktu dan tenaga, padahal nilai pekerjaan tidak terlalu besar dan lingkup pekerjaannya tidak rumit. Di sisi lain, kontraktor lokal dan pelaku UMKM jasa konstruksi sering kesulitan ikut bersaing dalam tender terbuka karena keterbatasan sumber daya dan administratif.

Dengan dinaikkannya batas pengadaan langsung konstruksi menjadi Rp400 juta, pemerintah ingin memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan, mendorong partisipasi penyedia lokal, dan memperkuat pemerataan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur desa dan kecamatan.

Namun, perubahan ambang ini juga membawa konsekuensi administratif dan tanggung jawab baru bagi pihak yang terlibat. Tanpa persiapan dokumen yang baik, survei pasar yang akurat, dan pemilihan penyedia yang hati-hati, fleksibilitas ini justru berisiko menciptakan moral hazard atau ketidakefisienan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap batas baru ini perlu diiringi dengan tata kelola yang disiplin, transparan, dan terukur.

2. Ketentuan Baru Batas Pengadaan Langsung Konstruksi

Salah satu perubahan normatif yang sangat ditunggu oleh pelaksana pengadaan di lapangan adalah ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) Perpres 46 Tahun 2025, yang secara eksplisit menyatakan:

“Untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp400 juta, PPK dapat menerapkan metode pengadaan langsung.”

Kenaikan ambang batas ini memberikan keleluasaan baru bagi instansi pemerintah dalam menangani proyek fisik skala kecil secara lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran. Jika sebelumnya ambang pengadaan langsung untuk konstruksi hanya sampai Rp200 juta, maka dengan ambang baru Rp400 juta, ruang untuk mengelola pembangunan infrastruktur lokal menjadi lebih terbuka.

2.1 Kriteria Umum Paket Konstruksi yang Bisa Dikerjakan Langsung

Tidak semua pekerjaan konstruksi bisa langsung ditunjuk penyedianya. Agar tetap tepat sasaran dan sesuai prinsip kehati-hatian, PPK harus memastikan bahwa pekerjaan memenuhi beberapa kriteria teknis dan administratif berikut:

Nilai Paket Maksimal Rp400 Juta

  • Nilai total kontrak (termasuk PPN) tidak melebihi batas.
  • Berlaku untuk satu pekerjaan atau satu lokasi, tidak boleh dipecah secara artifisial (split contract).

Spesifikasi Pekerjaan Sederhana

  • Pekerjaan tidak memerlukan desain teknis tingkat lanjut atau konsultasi pendahuluan.
  • Contoh: pembangunan pos jaga, renovasi atap kantor desa, pengerasan jalan lingkungan, saluran air kecil.

Sumber Daya Lokal Mampu Menyediakan

  • Tenaga kerja tersedia di daerah setempat (tukang, mandor, operator alat ringan).
  • Bahan/material dapat dipenuhi dari toko bangunan lokal yang memenuhi syarat TKDN (minimal 40%).

Tidak Termasuk dalam Pengadaan Khusus

  • Paket yang dananya berasal dari sumber pinjaman hibah luar negeri (PHLN), atau proyek strategis nasional dengan pengawasan ketat tetap tunduk pada ketentuan sektoral tambahan.

2.2 Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Langsung Konstruksi (Rp ≤ 400 juta)

Dengan pengadaan langsung, prosedur yang ditempuh menjadi lebih ringkas, namun tetap harus transparan dan dapat diaudit. Berikut alur minimal yang harus dilaksanakan PPK:

1. Identifikasi dan Verifikasi Penyedia
  • Pilih satu penyedia konstruksi yang:
    • Memiliki izin usaha Jasa Konstruksi (SBU/sertifikat usaha konstruksi yang sah),
    • Terdaftar di e-Procurement nasional (LPSE) atau sistem UKPBJ daerah,
    • Masuk dalam daftar UMKM atau penyedia lokal sesuai NIB.

Idealnya, pemilihan didasarkan pada rekam jejak (track record) pekerjaan sebelumnya dan hasil survei lapangan.

2. Penerbitan Surat Penunjukan Langsung (SPL)
  • SPL ditandatangani oleh PPK setelah mempertimbangkan kelayakan teknis, harga satuan yang wajar (HPS), dan kapasitas penyedia.
  • SPL dilampiri dengan:
    • Rencana Kerja dan Syarat (RKS),
    • Harga Perkiraan Sendiri (HPS),
    • Dokumen teknis lain jika dibutuhkan (gambar kerja, jadwal waktu).
3. Kontrak Kerja Ringkas
  • Gunakan format kontrak sederhana (kontrak harga satuan/lump sum) yang sesuai dengan nilai dan kompleksitas pekerjaan.
  • Lampirkan:
    • RKS dan HPS,
    • Jadwal pelaksanaan dan termin,
    • Ketentuan denda keterlambatan (jika ada).
4. Pemberian Uang Muka Minimal 50%
  • Berdasarkan ketentuan dalam Perpres 46/2025, untuk pengadaan langsung oleh UMKM, uang muka minimal 50% dapat diberikan di awal.
  • Hal ini membantu penyedia dalam menyiapkan bahan, tenaga, dan mobilisasi awal proyek.
5. Pembayaran Bertahap Sesuai Progres
  • Sisanya dibayarkan setelah pekerjaan mencapai tahap-tahap tertentu:
    • 30% selesai: bisa dibayarkan 30% dari total,
    • 100% selesai: pembayaran final disertai Berita Acara Serah Terima (BAST).

2.3 Catatan Tambahan: Kewaspadaan dan Auditabilitas

Meskipun metode pengadaan langsung memberi kemudahan, bukan berarti bebas dari pengawasan. PPK tetap bertanggung jawab atas:

  • Ketepatan harga dalam HPS (jangan sampai mark-up),
  • Kesesuaian spesifikasi dengan kebutuhan riil,
  • Legalitas penyedia,
  • Dan terutama, pembuktian bahwa metode pengadaan langsung dipilih secara objektif dan bukan akal-akalan untuk menghindari kompetisi.

Seluruh dokumen harus disimpan dengan rapi dan bisa diperiksa oleh auditor internal maupun eksternal (BPK, Inspektorat, BPKP).

3. Dampak Positif dan Risiko

Kenaikan batas nilai pengadaan langsung konstruksi menjadi Rp400 juta dalam Perpres 46 Tahun 2025 membawa dampak luas bagi pelaksanaan proyek pemerintah, terutama di tingkat daerah, OPD teknis, dan satuan kerja yang menangani pembangunan fisik skala kecil. Namun, meskipun kebijakan ini membuka banyak peluang, tetap ada sejumlah risiko yang harus diantisipasi dengan pengelolaan yang baik.

3.1 Dampak Positif

⏱️ Percepatan Proyek

Salah satu hambatan terbesar dalam pelaksanaan proyek pemerintah adalah lamanya proses tender, terutama untuk paket kecil yang tidak terlalu kompleks. Dengan metode pengadaan langsung:

  • Proses pemilihan penyedia bisa dilakukan dalam hitungan hari, bukan minggu.
  • Proyek pembangunan jalan desa, renovasi kantor kelurahan, atau pembuatan talud tidak perlu menunggu proses evaluasi berjenjang seperti dalam tender terbuka.
  • Ini sangat relevan di masa mendesak seperti akhir tahun anggaran, respon bencana, atau pembangunan pemulihan ekonomi.

Implikasinya: PPK bisa segera menandatangani kontrak dan memulai kegiatan fisik tanpa tertahan proses administratif yang panjang.

👷 Pemberdayaan UMKM dan Kontraktor Lokal

Dengan ambang nilai pengadaan langsung dinaikkan menjadi Rp400 juta, lebih banyak UMKM jasa konstruksi dan kontraktor lokal kini dapat ikut serta secara langsung:

  • Mereka tidak perlu bersaing dengan perusahaan besar dalam proses tender terbuka.
  • Cukup dengan legalitas dasar (NIB dan Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi), pelaku usaha kecil dapat dipercaya mengerjakan proyek senilai hingga Rp400 juta.
  • Ini memberi peluang nyata bagi usaha kecil di desa/kecamatan untuk tumbuh dan berkontribusi terhadap pembangunan.

Efek domino: Perputaran ekonomi daerah meningkat, lapangan kerja lokal bertambah, dan kualitas usaha kecil meningkat karena terpapar langsung pada proyek pemerintah.

💡 Efisiensi Administrasi

Metode pengadaan langsung memiliki jalur birokrasi yang lebih sederhana:

  • Tidak perlu dokumen tender lengkap seperti dokumen pemilihan, undangan, evaluasi, dan BAHP.
  • Cukup dengan Surat Penunjukan Langsung (SPL), Rencana Kerja dan Syarat (RKS), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
  • Semua dokumen bisa disusun dalam waktu singkat, dengan biaya administrasi rendah dan beban kerja UKPBJ minimal.

Ini sangat membantu instansi kecil seperti kelurahan, kecamatan, UPTD, atau desa, yang kadang kekurangan tenaga administrasi berpengalaman dalam tender elektronik.

3.2 Risiko dan Tantangan

⚠️ Potensi Mark-up Harga

Tanpa persaingan harga melalui tender, ada potensi harga dalam HPS dinaikkan melebihi kewajaran pasar:

  • Penyedia bisa menetapkan harga tinggi karena tahu tidak ada kompetitor yang akan menyodorkan penawaran lebih rendah.
  • Jika PPK tidak cermat membuat HPS berdasarkan survei pasar riil, maka negara bisa dirugikan secara tidak langsung.

Solusi: PPK harus melakukan 3-5 survei harga aktual, gunakan referensi e-Katalog konstruksi, dan melibatkan pejabat teknis dalam validasi HPS.

🛠️ Kualitas Pekerjaan Tidak Konsisten

Karena tidak melalui seleksi kompetitif, kualitas penyedia kadang kurang disaring dengan ketat. Akibatnya:

  • Pekerjaan bisa dilaksanakan asal jadi,
  • Tidak sesuai standar teknis,
  • Atau terjadi keterlambatan karena manajemen proyek penyedia lemah.

Antisipasi: Sertakan standar teknis jelas dalam RKS, pastikan penyedia memiliki pengalaman sejenis, dan lakukan pengawasan ketat selama pelaksanaan fisik.

📊 Transparansi dan Potensi Kecurigaan Publik

Metode pengadaan langsung sering dianggap rawan penyimpangan karena hanya melibatkan satu penyedia. Jika tidak disertai dokumentasi lengkap, bisa menimbulkan:

  • Kecurigaan intervensi atau konflik kepentingan,
  • Sorotan dari media atau LSM,
  • Masuknya proyek dalam daftar temuan Inspektorat atau BPK.

Solusi:

  • Simpan audit trail berupa notulensi pemilihan, HPS, hasil survei harga, SPL, dan bukti rekam jejak penyedia.
  • Gunakan tanda tangan elektronik (TTE) untuk menambah validitas dokumen.
  • Upload ringkasan paket ke portal PBJ sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

4. Langkah Persiapan PPK/PA

Meskipun metode pengadaan langsung konstruksi menawarkan kecepatan dan kemudahan, PPK dan PA tetap bertanggung jawab penuh atas akuntabilitas, transparansi, dan kesesuaian teknis pekerjaan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah sistematis agar pelaksanaan tetap sesuai aturan dan tahan audit.

4.1 Revisi RUP dan Klasifikasi Paket

  • Identifikasi Paket Potensial
    Tinjau kembali daftar rencana kegiatan (DPA/RKA-KL) dan identifikasi semua pekerjaan konstruksi yang nilainya ≤ Rp400 juta. Pisahkan paket yang bisa dikerjakan dengan metode pengadaan langsung.
  • Klasifikasi yang Jelas
    Dalam sistem RUP, pastikan setiap paket diklasifikasikan sebagai:

    • Pengadaan Langsung Konstruksi,
    • Dilengkapi kodefikasi jenis pekerjaan, jenis pelaksana, dan kelompok pelaku UMKM.
  • Unggah RUP Terbaru ke SIRUP
    Lakukan unggahan RUP triwulanan yang telah direvisi sebelum kegiatan berjalan, sebagai syarat validitas metode pengadaan.

Tips: Tandai paket langsung UMKM untuk mendukung perhitungan kuota 40% afirmasi Perpres 46/2025.

4.2 Penyusunan HPS dan RKS yang Akurat

  • Survei Harga Riil
    Lakukan survei harga minimal di 3 toko bangunan lokal atau supplier terpercaya, baik secara offline maupun melalui e-Katalog LKPP.
  • Gunakan Referensi Harga yang Sahih
    Manfaatkan:

    • e-Katalog Konstruksi LKPP,
    • Harga Satuan Bangunan Daerah (HSBG),
    • Atau standar SNI untuk pekerjaan serupa.
  • Rancang RKS Sesuai Sumber Daya Lokal
    Cantumkan volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan jadwal waktu yang realistis.Hindari membuat RKS terlalu rumit yang tidak bisa dilaksanakan oleh kontraktor kecil.
  • Cantumkan Komponen TKDN
    Sesuai arahan Perpres 46/2025, pastikan bahan konstruksi utama mengandung minimal 40% komponen dalam negeri (TKDN). Ini bisa termasuk:

    • Semen, batu bata, cat produksi lokal,
    • Baja ringan bersertifikat lokal,
    • Tenaga kerja lokal.

4.3 Verifikasi dan Penilaian Penyedia Lokal

  • Legalitas dan Kompetensi
    Pastikan calon penyedia memiliki:

    • Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU),
    • Nomor Induk Berusaha (NIB),
    • Akun aktif di sistem e-Procurement atau daftar lokal UKPBJ.
  • Rekam Jejak
    Tinjau proyek sebelumnya: apakah pernah mengerjakan pekerjaan sejenis? Apakah bermasalah dalam mutu/tenggat waktu?
  • Database Cadangan
    Buat daftar minimal tiga calon penyedia untuk menjaga keberlanjutan jika penyedia utama berhalangan. Ini juga bisa digunakan dalam laporan audit bila diminta klarifikasi proses pemilihan.

4.4 Dokumentasi Transparan dan Auditabel

  • SPL (Surat Penunjukan Langsung)
    Harus dibuat bermaterai dan disahkan oleh PPK, disertai alasan pemilihan penyedia, ringkasan RKS, dan HPS.
  • Lampiran Wajib
    Sertakan:

    • Daftar harga survei,
    • Sketsa pekerjaan atau gambar kerja sederhana (jika ada),
    • Pernyataan kesanggupan dari penyedia.
  • Gunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik)
    Semua dokumen, mulai dari SPL, kontrak, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST), idealnya ditandatangani dengan TTE untuk menjamin keabsahan hukum dan kemudahan verifikasi online.

4.5 Pengawasan dan Pelaporan Kinerja

  • Monitoring Fisik dan Keuangan
    Buat jadwal pengawasan secara berkala, misalnya:

    • Minggu ke-1: persiapan bahan,
    • Minggu ke-3: progres 50%,
    • Minggu ke-4: finishing dan BAST.
  • Dokumentasi Visual
    Ambil foto progres pekerjaan, simpan dalam folder proyek atau dashboard monitoring. Ini penting jika ada pemeriksaan mendadak oleh auditor.
  • Pelaporan Realisasi ke e-Monitoring
    Input nilai pekerjaan ke sistem e-Monitoring LKPP sebagai bagian dari pelaporan:

    • Realisasi TKDN,
    • Kontribusi ke kuota UMKM,
    • Status termin pembayaran.

Data ini akan otomatis masuk ke penghitungan Indeks Kepatuhan Produk Dalam Negeri (PDN) dan menjadi bagian dari evaluasi kinerja instansi dalam belanja afirmatif.

5. Studi Kasus: Renovasi Kantor Kelurahan

Untuk mengilustrasikan penerapan kebijakan baru dalam Perpres 46 Tahun 2025, berikut disajikan studi kasus nyata fiktif namun representatif mengenai pemanfaatan metode pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi senilai ≤ Rp400 juta di tingkat kelurahan.

5.1 Latar Belakang Proyek

Kelurahan Sukamaju di Kabupaten Sukacita merencanakan renovasi kantor pelayanan masyarakat yang telah mengalami kerusakan minor, khususnya pada bagian atap, plafon, dan fasilitas pintu. Selama bertahun-tahun, bangunan ini belum mendapatkan pemeliharaan yang memadai karena keterbatasan anggaran dan lamanya proses tender. Setelah terbitnya Perpres 46 Tahun 2025, kelurahan melihat peluang besar untuk mempercepat pelaksanaan melalui metode pengadaan langsung, karena nilai paket renovasi berada dalam batas baru: Rp350 juta.

5.2 Rincian Proyek

  • Nilai Anggaran: Rp350 juta (termasuk PPN dan ongkos kerja)
  • Metode: Pengadaan langsung konstruksi
  • Jenis Pekerjaan:
    • Pengecatan ulang seluruh dinding bagian dalam dan luar,
    • Perbaikan dan penggantian plafon gypsum yang rusak,
    • Penggantian seluruh pintu dan jendela kantor menggunakan aluminium lokal.
  • Sumber Dana: APBD Kabupaten (DAK non-fisik)

5.3 Pemilihan Penyedia

  • Penyedia Terpilih: CV Maju Terus, kontraktor lokal dengan pengalaman membangun balai desa dan sekolah dasar.
  • Legalitas: Terdaftar di OSS, memiliki NIB, SBU, dan akun aktif di SPSE Kabupaten.
  • Justifikasi Pemilihan:
    • Lokasi usaha dalam kecamatan yang sama,
    • Pernah menyelesaikan 3 proyek pemerintah tanpa komplain,
    • Menyanggupi jadwal pengerjaan 30 hari kerja.

5.4 Proses Administratif

  • RKS:
    • Disusun oleh tim teknis Kecamatan, terdiri atas uraian pekerjaan, spesifikasi bahan, standar cat lokal, dan jadwal mingguan pelaksanaan.
  • HPS:
    • Berdasarkan rata-rata harga cat, plafon, kusen aluminium, dan upah tukang lokal (Rp120.000/hari).
    • Total HPS = Rp342 juta, ditetapkan oleh PPK.
  • SPL dan Kontrak:
    • Diterbitkan dan ditandatangani secara digital menggunakan TTE.
    • Kontrak harga satuan dengan termin:
      • Uang muka 50% (Rp175 juta) dibayarkan di awal,
      • Pelunasan dilakukan setelah hasil pekerjaan dinyatakan sesuai oleh pengawas lapangan.

5.5 Implementasi dan Hasil

  • Durasi Pengerjaan: 30 hari kerja, tanpa keterlambatan.
  • Pengawasan: Dilakukan mingguan oleh staf teknis kecamatan, dengan dokumentasi foto progres.
  • Kualitas Pekerjaan: Baik, sesuai RKS, dan mendapat apresiasi warga.
  • Capaian Indeks PDN dan UMKM:
    • Pembelian cat dan kusen berasal dari produsen lokal dengan sertifikasi TKDN,
    • Tenaga kerja berasal dari warga sekitar,
    • Total penyerapan nilai lokal (UMKM dan TKDN) mencapai 45% dari total nilai kontrak, sehingga kontribusi terhadap kuota 40% UMKM Perpres 46/2025 tercapai.

5.6 Pelajaran dari Kasus Ini

Pengadaan langsung konstruksi dapat dilakukan tanpa kompromi terhadap mutu dan akuntabilitas, jika direncanakan dengan baik.
Penyedia lokal dan UMKM sanggup menyelesaikan pekerjaan fisik dalam waktu singkat dengan hasil memuaskan.
Administrasi yang ringkas dan akurat (SPL, RKS, HPS) menjadi kunci kelancaran tanpa celah audit.
✅ Dengan pelibatan kontraktor lokal dan produk dalam negeri, proyek ini bukan hanya menciptakan output fisik, tetapi juga menghasilkan manfaat ekonomi lokal yang langsung terasa.

6. Kesimpulan

Kenaikan batas nilai pengadaan langsung konstruksi menjadi Rp400 juta sebagaimana diatur dalam Perpres 46 Tahun 2025 bukanlah sekadar perubahan nominal administratif, melainkan kebijakan strategis yang berdampak langsung terhadap akselerasi pembangunan dan pemberdayaan pelaku usaha kecil di daerah.

Dengan ambang baru ini, PPK dan PA memiliki keleluasaan lebih besar untuk mengambil keputusan cepat dan responsif, khususnya untuk pekerjaan konstruksi sederhana yang bersifat lokal, mendesak, dan mudah dijangkau oleh penyedia UMKM. Proyek-proyek seperti perbaikan jalan lingkungan, rehabilitasi kantor desa, renovasi sekolah, atau pembuatan saluran drainase kini dapat dilaksanakan tanpa harus terhambat prosedur tender yang panjang dan kompleks.

Namun, fleksibilitas tersebut datang dengan tanggung jawab yang tidak ringan. Setiap rupiah yang dibelanjakan melalui pengadaan langsung tetap harus:

  • Direncanakan secara tepat (melalui RUP yang realistis dan pemetaan paket berbasis potensi lokal),
  • Dihitung secara akurat (dengan HPS dan RKS yang mencerminkan kondisi pasar riil),
  • Didokumentasikan secara transparan dan auditabel,
  • Diawasi secara ketat dan berkelanjutan hingga tahap serah terima pekerjaan.

Tanpa kedisiplinan dalam aspek-aspek tersebut, pengadaan langsung rentan menjadi ruang abu-abu bagi inefisiensi, pelanggaran etika, atau bahkan korupsi kecil yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi. Sebaliknya, bila dikelola dengan integritas dan profesionalisme, metode ini justru dapat menjadi sarana memperkuat ekonomi lokal, mempercepat realisasi APBD/APBN, serta mendorong indeks kepatuhan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM.

PPK dan PA yang cerdas akan melihat kebijakan ini bukan sebagai celah, tetapi sebagai peluang:

  • Peluang untuk mengeksekusi proyek tepat waktu,
  • Peluang untuk melibatkan lebih banyak penyedia lokal,
  • Dan yang terpenting, peluang untuk membuktikan bahwa pengadaan yang cepat juga bisa tetap akuntabel dan berkualitas.

Pada akhirnya, pengadaan langsung bukan shortcut, melainkan fast track-jalur cepat yang hanya bisa ditempuh oleh mereka yang siap dengan tanggung jawab penuh. Ketika dikelola dengan baik, kenaikan ambang ini akan menjadi tonggak penting menuju PBJP yang inklusif, efisien, berdampak langsung pada masyarakat, dan berdaya saing tinggi.

Cepat bukan berarti ceroboh. Mudah bukan berarti bebas kontrol.Kunci dari suksesnya implementasi ambang baru ini adalah: perencanaan matang, pelibatan pelaku lokal, dan pengawasan menyeluruh dari awal hingga akhir.Itulah esensi dari transformasi pengadaan versi Perpres 46/2025.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 973

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *