Sistem Keuangan Berbasis SIPD

Pendahuluan

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menjadi tulang punggung transformasi pengelolaan pemerintahan daerah di era digital. Ketika SIPD diimplementasikan secara menyeluruh, salah satu fungsi penting yang dapat dioptimalkan adalah sistem keuangan daerah – mulai dari perencanaan anggaran hingga pelaporan realisasi dan pertanggungjawaban. Artikel ini membahas secara komprehensif bagaimana SIPD dapat menjadi platform pusat untuk mengelola siklus keuangan daerah: integrasi RKPD/RPJMD → Renja → RKA → DPA → SPJ → Laporan Keuangan Daerah. Selain menjelaskan konsep teknis dan proses bisnis, tulisan juga menyorot manfaat, tantangan implementasi, aspek governance, integrasi dengan sistem lain (bank, BPKAD, OSS, e-procurement), serta rekomendasi praktis untuk OPD dan pimpinan daerah.

Target pembaca adalah pejabat pengelola keuangan daerah, BPKAD, kepala OPD, pengembang sistem, auditor, serta pemangku kepentingan lainnya yang ingin memahami bagaimana migrasi ke SIPD mengubah manajemen fiskal daerah. Fokus utama artikel ini bersifat praktis: menyajikan langkah-langkah implementasi yang dapat langsung dijadikan referensi, checklist risiko yang harus diantisipasi, dan indikator keberhasilan. Dengan pemahaman yang benar, SIPD bukan sekadar database-melainkan alat strategis untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kualitas pengambilan keputusan fiskal di daerah.

Pengertian dan Konsep Sistem Keuangan Berbasis SIPD

Sistem Keuangan Berbasis SIPD adalah pengaplikasian modul-modul pengelolaan keuangan dalam platform SIPD yang mengintegrasikan seluruh proses anggaran dan keuangan pemerintahan daerah. Secara konseptual, ini bukan hanya memindahkan form dan tabel dari kertas ke layar: transformasinya lebih dalam-menyatukan data perencanaan (perencanaan pembangunan), penganggaran, penatausahaan, pelaporan, dan monitoring dalam satu referensi data tunggal (single source of truth). Dengan begitu, setiap proses-misalnya perubahan DPA, pencairan SP2D, hingga realokasi anggaran-tercatat secara audit-trail dan dapat dilacak mulai dari alasan perubahan hingga pejabat yang mengesahkan.

Inti dari sistem keuangan berbasis SIPD adalah integrasi logika fiskal (chart of accounts, klasifikasi belanja, kode rekening) dengan siklus perencanaan. Ketika OPD menyusun Renja dan RKA, item-item program diinput ke SIPD yang kemudian dapat berlanjut menjadi DPA elektronik. Ketika pelaksanaan memerlukan pembayaran, proses pembayaran (SP2D) dapat dipicu dengan data yang konsisten sehingga meminimalkan perbedaan antara anggaran yang disetujui dan realisasi keuangan. Lebih jauh, SIPD dapat mengintegrasikan komponen penatausahaan seperti penerimaan pajak daerah, pendapatan asli daerah (PAD), bantuan sosial, serta belanja modal sehingga laporan keuangan daerah (LKPD) lebih cepat disusun.

Konsep lainnya penting: role based access control-hanya pengguna dengan hak tertentu dapat melakukan entry, approval, atau revisi. Fitur workflow memastikan ada alur persetujuan yang sesuai aturan daerah (PPK, Bendahara, Kepala SKPD). SIPD juga memuat dashboard kunci (cash flow, realisasi anggaran, deviasi fisik), memberikan visibilitas bagi pimpinan. Dalam konteks audit, sistem ini menyimpan bukti digital (dokumen pendukung, faktur, kontrak) yang memudahkan pemeriksaan eksternal.

Dengan kata lain, sistem keuangan berbasis SIPD mengubah paradigma keuangan daerah dari proses dokumen-sentris menjadi data-sentris, dengan keuntungan utama pada konsistensi data, percepatan proses, pengurangan human error, dan penguatan akuntabilitas. Implementasi yang baik memerlukan penyesuaian SOP, kapasitas SDM, dan interoperabilitas dengan sistem pendukung lain.

Manfaat SIPD bagi Pengelolaan Keuangan Daerah

SIPD menawarkan sejumlah manfaat strategis ketika diterapkan secara menyeluruh untuk pengelolaan keuangan daerah.

  1. Peningkatan efisiensi proses: otomatisasi alur perencanaan, penganggaran, hingga pencairan dana mengurangi pekerjaan manual (duplikasi entry, kertas), mempercepat siklus budget-to-cash, dan menurunkan risiko kesalahan input. Dengan adanya template standar dan validasi on-the-fly, dokumen anggaran yang masuk cenderung lebih konsisten sehingga kebutuhan revisi berkurang.
  2. Transparansi dan akuntabilitas meningkat. Karena semua transaksi, keputusan revisi anggaran, dan dokumen pendukung terekam dalam sistem, publikasi ringkasan realisasi anggaran dapat dilakukan secara periodik. Untuk auditor dan DPRD, akses ke dashboard yang relevan mempercepat fungsi pengawasan. Fitur audit trail mendokumentasikan siapa mengambil keputusan dan kapan, mengurangi ruang bagi maladministrasi.
  3. Pengelolaan kas yang lebih baik. SIPD dapat menampilkan proyeksi arus kas berdasarkan SP2D yang direncanakan dan penerimaan yang diharapkan. Hal ini membantu BPKAD dalam merencanakan jadwal penerbitan SP2D, menghindari overcommitment, dan mengoptimalkan sinkronisasi dengan kas daerah di bank. Integrasi dengan sistem perbankan (bank feed) dapat memberikan update riil saldo sehingga forecasting kas lebih akurat.
  4. Peningkatan kualitas pelaporan. Karena data sumber konsisten, penyusunan LKPD dan laporan kinerja dapat diotomatisasi sebagian, mengurangi waktu penyusunan dan memperkaya informasi analitis. Misalnya perbandingan realisasi fisik vs keuangan per program bisa disajikan langsung untuk manajemen kinerja.
  5. Dukungan pengambilan keputusan berbasis data. Dashboard analitik memudahkan identifikasi over/under spending, tren belanja, dan kebutuhan re-alokasi, memberi dasar bagi kebijakan cepat. Ini relevan pada situasi emergensi (bencana, pandemi) ketika realokasi anggaran diperlukan segera.
  6. Harmonisasi antar-unit dan antar-sistem. SIPD memungkinkan integrasi dengan e-procurement, sistem aset, payroll, pajak daerah, serta sistem pembayaran sehingga siklus pengadaan hingga pembayaran berjalan konsisten. Manfaat tersebut memerlukan investasi pada infrastruktur, pelatihan, dan perubahan proses, namun payoff jangka menengah-panjang signifikan: pengelolaan fiskal menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan.

Arsitektur Teknis dan Integrasi SIPD dengan Sistem Keuangan Lain

Mengimplementasikan sistem keuangan berbasis SIPD menuntut arsitektur teknis yang matang dan kemampuan integrasi lintas sistem. Secara arsitektural, SIPD biasanya terdiri dari beberapa modul: perencanaan & penganggaran, bookkeeping/GL (General Ledger), manajemen kas, manajemen aset, e-procurement interface, dan modul pelaporan. Backend harus berbasis database relasional yang mendukung referensi kode rekening daerah, klasifikasi program, serta metadata per OPD.

  1. Interoperabilitas. SIPD harus dapat bertukar data dengan:
    • Sistem perbankan (untuk cek saldo & mutasi agar realisasi kas sinkron),
    • e-procurement (supply kontrak dan status pelaksanaan),
    • Sistem payroll (potongan iuran dan belanja pegawai),
    • Sistem aset & inventaris (untuk capitalisasi belanja modal), dan
    • Sistem perbendaharaan nasional atau aplikasi DJPK bila ada kebutuhan pelaporan ke pusat.
      Interkoneksi ini biasanya diimplementasikan melalui API (Application Programming Interface) yang aman dan terstandarisasi.
  2. Security architecture. Karena data keuangan bersifat sensitif, SIPD harus menerapkan enkripsi in transit dan at rest, autentikasi multi-faktor bagi pengguna penting (bendahara, PPK), dan role-based access control. Logging aktivitas dan sistem deteksi anomaly (mis. akses di luar jam kerja) perlu disiapkan untuk keamanan operasional.
  3. Workflow engine penting untuk mengelola alur persetujuan SPJ, SP2D, dan revisi anggaran. Workflow memaksa ketaatan pada prosedur: siapa harus approve RKA, siapa verifikasi SPJ, dan kapan dokumen mundur ke awal. Implementasi dapat memanfaatkan BPM (Business Process Management) atau modul workflow internal SIPD.
  4. Data master dan reference data: chart of accounts daerah, kode program, serta tabel penerimaan harus terstandardisasi. Ketidaksesuaian master data antara OPD menyebabkan distorsi laporan. Oleh karena itu, governance data-yang mengatur siapa berhak membuat atau mengubah master data-adalah elemen kunci.
  5. Capability for offline/low-connectivity. Beberapa daerah masih memiliki konektivitas terbatas. SIPD perlu menyediakan mekanisme sinkronisasi offline (mobile apps atau modul lokal) sehingga entry data tetap bisa dilakukan di lapangan dan di-sync saat koneksi tersedia.
  6. Disaster recovery & backup: rencana pemulihan bencana, backup berkala, dan site redundancy (multi-region hosting) menjadi keharusan agar layanan keuangan tetap tersedia di kondisi kritis. Dengan arsitektur teknis yang kuat dan integrasi yang baik, SIPD dapat menjadi tulang punggung sistem keuangan daerah yang andal.

Proses Bisnis: Dari Perencanaan hingga Pelaporan dalam SIPD

SIPD menyatukan proses bisnis fiskal menjadi workflow digital yang terstruktur. Mari kita paparkan alur utama: perencanaan (Renja → RKA), pengesahan (DPA), pelaksanaan (SP2D & pembukuan), hingga pelaporan (LKPD, LAKIP).

  • Perencanaan & Penganggaran: Proses dimulai saat OPD menyusun Renja dan RKA. Di SIPD, program-kegiatan diinput dengan indikator, target, dan RAB. Sistem dapat memaksa validasi (mis. format indikator SMART, kesesuaian dengan RPJMD) sehingga dokumen lebih berkualitas. Ketersediaan pagu indikatif dari TAPD dapat diinput sebagai constraint sehingga OPD menyesuaikan RKA sesuai pagu.
  • Pengesahan & Anggaran Definitif: Setelah review oleh TAPD dan DPRD, perubahan anggaran di-approve dan DPA dibuat. SIPD mencatat DPA sebagai baseline anggaran yang akan dipakai sepanjang tahun fiskal. Perubahan nanti tercatat sebagai revisi dengan alasan dan otoritas yang menandatangani.
  • Pelaksanaan & Pengadaan: OPD melakukan pengadaan sesuai DPA. Integrasi e-procurement memungkinkan data kontrak, nilai kontrak, dan jadwal kewajiban tersambung ke SIPD. Saat pekerjaan berjalan, LPJ/BAST dan invoice diserahkan; SIPD menerima data SPJ elektronik dan memulai proses verifikasi dokumen.
  • Pembayaran (SP2D) & Pencatatan: Setelah verifikasi, bendahara memproses SP2D elektronik yang terhubung ke bank. Ketika bank mengeksekusi pembayaran, SIPD menerima notifikasi mutasi sehingga realisasi kas terekam otomatis. Pembukuan GL diupdate: beban diakui, kas berkurang. Semua jurnal otomatis dapat dihasilkan untuk mengikuti standar akuntansi pemerintahan.
  • Monitoring & Reconciliation: SIPD menyediakan dashboard realisasi anggaran per program, sisa pagu, persentase belanja, dan deviasi fisik vs keuangan. BPKAD melakukan rekonsiliasi antara data SIPD dan sistem perbankan untuk mengonfirmasi saldo kas.
  • Pelaporan & Pertanggungjawaban: Di akhir periode, laporan keuangan daerah disusun menggunakan data yang tersimpan: neraca, LRA, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Karena bukti pendukung digital terlampir, proses audit internal/eksternal dipermudah. SIPD juga mendukung penyusunan laporan kinerja (IKU) dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP).

Siklus ini menekankan satu prinsip: single entry, multiple use. Data yang dimasukkan sekali digunakan untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan sehingga mengurangi redundansi dan mempercepat proses administrasi.

Tantangan Implementasi dan Risiko Adopsi SIPD

Meskipun manfaatnya besar, implementasi SIPD tidak tanpa tantangan. Memahami risiko ini membantu penyusunan mitigasi yang realistis.

1. Kapasitas SDM dan Cultural Change: Transisi ke sistem digital membutuhkan peningkatan kompetensi pegawai-dari operator input data, bendahara, hingga pimpinan OPD. Resistensi terhadap perubahan (habit kerja manual) adalah hambatan umum. Pelatihan intensif, mentoring on-the-job, dan change management diperlukan untuk membangun budaya berbasis data.

2. Kualitas Data Master yang Buruk: Banyak daerah menghadapi masalah master data yang tidak bersih-kode rekening tidak konsisten, daftar aset tidak lengkap, atau daftar pegawai/pegawai tidak up-to-date. Data yang buruk menyebabkan output SIPD juga tidak dapat dipercaya. Tahap cleansing data sebelum go-live menjadi sangat penting.

3. Infrastruktur dan Konektivitas: Konektivitas internet yang tidak stabil di beberapa wilayah dapat mengganggu operasi SIPD. Selain itu, ketersediaan perangkat (PC, scanner) di kantor OPD juga beragam. Solusi teknis termasuk modul offline, mobile client, dan investasi infrastruktur.

4. Integrasi dengan Sistem Lama: Banyak sistem legacy (payroll, aset, tax) yang belum mendukung interoperabilitas. Penyusunan middleware atau API custom diperlukan, yang memerlukan biaya dan waktu. Risiko mismatch schema dan ketergantungan vendor juga perlu diantisipasi.

5. Keamanan & Privasi Data: Data keuangan sangat sensitif. Potensi kebocoran data, akses tidak sah, atau serangan siber adalah risiko nyata. Investasi pada keamanan (enkripsi, IDS, SOP akses) dan uji penetrasi wajib dilakukan.

6. Legal & Regulatory Alignment: SIPD harus selaras dengan aturan akuntansi pemerintah, regulasi pengadaan, dan kebijakan perbendaharaan. Perubahan aturan nasional selama implementasi dapat memerlukan penyesuaian besar.

7. Sustainability & Funding: Penerapan awal memerlukan biaya (lisensi, hosting, pelatihan). Banyak daerah kesulitan menyediakan anggaran berkelanjutan untuk pemeliharaan, upgrade, dan dukungan teknis.

8. Governance & Ownership: Tanpa kepemilikan yang jelas (siapa PIC di daerah), proyek berisiko stagnan. Pimpinan daerah harus menunjukkan komitmen politik dan menyediakan governance structure (steering committee, data steward).

Mitigasi yang relevan mencakup rencana capacity building, data cleansing projects, phased rollout (pilot → scale up), kontrak layanan (SLA), security by design, serta alokasi anggaran berkelanjutan. Fokus pada quick wins dan komunikasi keberhasilan awal membantu mengamankan dukungan stakeholder.

Praktik Terbaik, Governance, dan Pengendalian Internal

Agar SIPD berfungsi sebagai alat pengelolaan keuangan yang handal, praktik governance dan pengendalian internal harus diprioritaskan. Berikut prinsip dan praktik yang terbukti efektif.

1. Kepemimpinan & Kebijakan Formal: Kepala daerah perlu menerbitkan kebijakan (Perda/Perkada atau SK) yang mengamanatkan penggunaan SIPD untuk siklus perencanaan dan keuangan. Kejelasan regulasi lokal mendorong kepatuhan.

2. Struktur Tata Kelola: Bentuk steering committee yang melibatkan BPKAD, Bappeda, Inspektorat, Bagian Hukum, dan perwakilan OPD. Tim teknis (SIPD unit) bertanggung jawab untuk operasi harian, admin data, dan change requests.

3. Data Governance: Tetapkan data steward untuk masing-masing domain (master anggaran, master pegawai, aset). Prosedur change control untuk master data harus ketat: perubahan hanya oleh otoritas tertentu dan dimonitor.

4. Pengendalian Akses & Separation of Duties: Role based access memastikan siapa dapat membuat RKA, siapa menandatangani SP2D, dan siapa merekonsiliasi bank. Separation of duties mengurangi risiko fraud; misalnya personel yang merekam pengeluaran tidak boleh bertanggung jawab pada eksekusi pembayaran.

5. SOP & Dokumentasi Proses: Semua alur-pembuatan RKA, verifikasi SPJ, proses penandatanganan elektronik-harus terdokumentasi. SOP membantu onboarding staf baru dan mempermudah audit.

6. Audit Trail & Logging: Sistem harus menyimpan log lengkap: siapa input data, perubahan, approval, dan timestamp. Logs ini dipakai inspektorat dan auditor eksternal untuk investigasi.

7. Continuous Improvement & Internal Audit: Unit internal audit harus rutin melakukan review sistemik, memeriksa compliance dan efektivitas kontrol automatis. Temuan audit menjadi bahan perbaikan proses dan konfigurasi SIPD.

8. Pelatihan & Penilaian Kompetensi: Rencana pelatihan berjenjang (operator, reviewer, manajer) dan sertifikasi internal membantu menjaga kualitas operasi. Penilaian periodik mengidentifikasi area kebutuhan training.

9. Transparansi & Pelibatan Publik: Publikasi ringkasan realisasi dan dashboard terbuka (mis. portal transparansi anggaran daerah) memperkuat akuntabilitas. Mekanisme feedback publik (aduan) menjadi sumber perbaikan.

Dengan memadukan teknologi SIPD dan praktik governance yang solid, daerah dapat meminimalkan risiko operasional dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan secara signifikan.

Pemanfaatan Data SIPD untuk Analitik Anggaran dan Transparansi

Salah satu nilai tambah utama SIPD adalah kemampuan analitik data yang mendukung kebijakan fiskal berbasis bukti. Ketika data anggaran dan realisasi tersentralisasi, analis keuangan dapat menggali insight untuk optimasi anggaran dan peningkatan layanan publik.

1. Dashboard Real Time: Dashboard interaktif menampilkan realisasi per OPD, per program, sisa pagu, serta tren pengeluaran periode berjalan. Pimpinan dapat mengecek area yang memerlukan intervensi (mis. belanja terakumulasi di ujung tahun).

2. Analitik Kinerja dan Outcome: Menggabungkan data keuangan dengan indikator kinerja (fisik) memungkinkan pengukuran cost-effectiveness: berapa biaya per unit hasil? Analisis ini membantu menyusun prioritas program berbasis value for money.

3. Predictive Analytics & Cash Forecasting: Dengan data historis, SIPD dapat menghasilkan prediksi arus kas dan beban riil, membantu BPKAD merencanakan penjadwalan SP2D dan memitigasi risiko likuiditas.

4. Deteksi Anomali & Fraud Analytics: Analitik dapat memindai pola pengeluaran abnormal (sudden spikes, duplicate payments) dan menandai transaksional untuk investigasi lebih lanjut. Tools machine learning sederhana dapat meningkatkan efektivitas deteksi.

5. Monitoring Kinerja Kontraktor dan Vendor: Integrasi e-procurement dan SIPD memberikan data waktu nyata mengenai realisasi kontrak, penyerapan anggaran, dan keterlambatan. Hal ini memudahkan pengembangan KPI vendor dan keputusan stop/go pada kontrak besar.

6. Dashboard Publik & Open Data: Menyajikan subset data ke portal publik (mis. realisasi belanja per OPD, proyek infrastruktur) memperkuat akuntabilitas. Open data juga memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

7. Analisis Scenarios & Policy Simulation: Simulasi skenario (mis. cut budget 10% pada sektor X) membantu merancang opsi kebijakan sebelum pengambilan keputusan. SIPD mampu menjalankan simulasi dampak anggaran pada outcome layanan.

8. Capacity Building for Data Literacy: Pemanfaatan analitik memerlukan kapasitas analitik di internal pemerintah daerah-data analyst dan dashboard admin. Program pelatihan serta kolaborasi dengan perguruan tinggi atau konsultan dapat dioptimalkan.

Manfaat ini menjadikan SIPD bukan hanya sistem transaksi, tetapi juga pusat intelijen fiskal yang mendukung kebijakan lebih responsif, terukur, dan partisipatif.

Rekomendasi Implementasi dan Roadmap Adopsi SIPD

Agar implementasi SIPD berdaya guna, perilaku “big bang” jarang berhasil; pendekatan bertahap lebih realistis. Berikut roadmap dan rekomendasi praktis.

1. Assessment & Business Case: Lakukan assessment awal: gap analysis infrastruktur, SDM, dan master data. Buat business case yang memperlihatkan manfaat (WYS) dan estimasi ROI – membantu mendapatkan dukungan politik dan anggaran.

2. Data Cleansing & Master Data: Alokasikan fase awal untuk cleansing data (chart of accounts, daftar pegawai, aset, daftar vendor). Data bersih adalah fondasi implementasi sukses.

3. Pilot & Phased Rollout: Mulai pilot di beberapa OPD (mis. BPKAD, Bappeda, atau satu OPD besar) untuk menguji workflow, integrasi, dan user acceptance. Evaluasi pilot lalu scale up bertahap ke seluruh OPD.

4. Capacity Building & Change Management: Jalankan program pelatihan terstruktur untuk operator, reviewer, dan pimpinan. Sertakan sesi praktik, manual, helpdesk, serta coaching on-site pada minggu pertama go-live.

5. Integrasi Sistem: Prioritaskan integrasi dengan bank dan e-procurement. Gunakan middleware bila diperlukan, dan pastikan security testing sebelum koneksi langsung dibuat.

6. Governance & SOP: Tetapkan governance (steering committee, data stewards), SOP pengelolaan master data, dan SLA support. Hukuman administrasi bagi pelanggaran prosedur dapat dibuat untuk menegakkan disiplin.

7. Monitoring & KPI Implementasi: Tetapkan KPI implementasi: waktu closing monthly, persentase aset yang terdaftar, akurasi data, dan uptime sistem. Lakukan review bulanan dan perbaikan berkelanjutan.

8. Pendanaan & Sustainability: Siapkan anggaran operasional jangka menengah untuk maintenance, lisensi, dan upgrade. Pertimbangkan model pembiayaan: APBD, hibah teknis, atau kerja sama dengan pemprov/pusat.

9. Komunikasi Publik & Transparansi: Umumkan roadmap dan capaian sehingga masyarakat dan DPRD memahami proses transformasi. Publikasi early wins meningkatkan legitimasi program.

Dengan road map ini, daerah meningkatkan peluang keberhasilan implementasi SIPD secara berkelanjutan, menekan risiko kegagalan teknis, dan membangun kapasitas institusional untuk pengelolaan keuangan modern.

Kesimpulan

Sistem Keuangan Berbasis SIPD menawarkan peluang besar untuk mentransformasi pengelolaan fiskal pemerintah daerah menjadi lebih efisien, transparan, dan berbasis data. Dengan mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan dalam satu sistem, SIPD mempercepat siklus pengambilan keputusan, memperkuat pengendalian internal, serta meningkatkan kualitas laporan keuangan. Keberhasilan implementasi bergantung pada aspek teknis (integrasi, keamanan, infrastruktur) sekaligus kapabilitas non-teknis (data governance, pelatihan SDM, dan komitmen politik).

Tantangan nyata-mulai dari kualitas data, kapasitas SDM, hingga pendanaan berkelanjutan-harus ditangani lewat pendekatan bertahap: data cleansing, pilot, training intensif, dan governance yang kuat. Pemanfaatan analitik dari SIPD membuka ruang kebijakan fiskal yang lebih cerdas, sementara publikasi data mendukung akuntabilitas. Untuk pimpinan daerah dan pengelola keuangan, rekomendasi praktis meliputi: menyusun business case, memperkuat struktur tata kelola, alokasikan anggaran operasional, dan jalankan program change management.

Dengan langkah-langkah terencana dan dukungan lintas stakeholder, SIPD tidak hanya menjadi sistem IT-melainkan fondasi modernisasi keuangan daerah yang mampu mendorong layanan publik lebih baik, responsif, dan akuntabel.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Tim LPKN

LPKN Merupakan Lembaga Pelatihan SDM dengan pengalaman lebih dari 15 Tahun. Telah mendapatkan akreditasi A dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pemegang rekor MURI atas jumlah peserta seminar online (Webinar) terbanyak Tahun 2020

Artikel: 1002

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *