Bansos Berlanjut Di 2021, Inilah Skema Perubahan Yang Disiapkan Pemerintah

Pada tahun ini pemerintah menyiapkan Anggaran sebesar 110 Triliun untuk program bansos APBN 2021 yang nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat melalui sejumlah program yang telah disiapkan oleh pemerintah khususnya untuk bantuan sosial Covid-19. Melansir sumber News Research Center, terdapat beberapa program diantaranya :

  1. Program kartu sembako dengan anggaran dana sebesar 45 triliun yang akan diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan bantuan masing-masing sebesar 200 ribu per bulan
  2. Program Keluarga Harapan (PKH) dengan anggaran sebesar 28,7 triliun yang akan diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama satu tahun
  3. Bansos tunai dengan anggaran sebesar 12 triliun yang akan diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan bantuan masing-masing sebesar 300 ribu selama 4 bulan
  4. Program Kartu Prakerja dengan anggaran 10 triliun
  5. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebesar 14,4 triliun
  6. Diskon listrik selama enam bulan dengan anggaran 3,78 triliun

Tentunya semua program-program ini akan dijalankan dengan perbaikan mekanisme bansos Covid 2021. Nantinya akan ada perubahan skema penyaluran bansos yang akan dilakukan selama tiga bulan sekali yang sudah dimulai sejak 4 Januari 2021, berlanjut ke bulan April, Juli, dan Oktober. Untuk Bansos Reguler, dalam hal ini akan ada perubahan baru dimana nantinya program keluarga harapan (PKH) dengan nominal sebesar 300 ribu per penerima akan disalurkan dari PT Pos Indonesia. Untuk diskon listrik masih akan tetap dilakukan oleh PLN dengan sistem pasca bayar yang nanti akan  dipotong langsung dari PLN, dan yang prabayar akan diberikan melalui token listrik. Selain itu juga ada bantuan yang diberikan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Untuk program Bansos Non Reguler, ini merupakan program yang sudah berjalan sejak tahun 2020 silam, yang mana ada Bantuan Sosial Tunai (BTS) yang akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia kepada penerima yang berhak menerima bansos tersebut. Terakhir ada Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang akan dikelola oleh pemerintah desa.

Dalam penyaluran bansos akan ada pengawasan yang ketat oleh Risma selaku menteri sosial baru, terkait dengan jalannya pendistribusian bansos kepada masyarakat. Dimana nantinya bansos akan dilakukan secara transparan, tidak akan ada lagi bantuan yang diberikan kerumah-rumah melainkan semuanya akan dilakukan secara elektronik. Selain itu nantinya saat Kemensos memberikan bantuan sosial akan ada pelaporan untuk para penerima bansos dan juga yang akan diterima oleh Kemensos, sebagai bentuk feedback yang diberikan oleh masyarakat kepada Kementrian Sosial. Selain itu ada kontrak dengan pihak penyalur, yang dimaksud disini adalah pihak ke tiga yang sudah dinyatakan dari sejak awal siapa-siapa saja yang akan melakukan penyaluran. Pihak-pihak tersebut adalah PT Pos Indonesia, PLN, dan Himbara. Diharapkan dengan pengawasan bansos ini akan meminimalisir kerumunan pada saat pembagian bansos, dan tidak akan ada lagi jenis-jenis penyelewengan terkait dengan distribusi bansos Covid-19 yang dilakukan tahun 2020.

Ini merupakan langkah tepat yang dilakukan oleh pemerintah, karena selain untuk menghentikan kasus dugaan korupsi, dengan langkah ini juga bisa menjadi solusi bagi para penjual atau pemilik toko kelontong yang merasa tidak mendapatkan dampak positif dari bantuan berupa sembako. “Saya rasa ini adalah salah satu langkah yang harusnya dilakukan, karena kalau dalam bentuk sembako banyak yang mengeluhkan seperti penjual atau para pemilik toko kelontong yang merasakan tidak mendapatkan dampak positifnya.” Ujar Hidayat Nur Wahid, wakil ketua MPR.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Monica desiana

Nama saya Monica Desiana, biasa dipanggil Monic. Saya mahasiswa aktif di Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta, jurusan Penerbitan.

Artikel: 4

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *