Untuk menyiapkan lembaga litbang menjadi unit kerja di BRIN Sebagaimana yang di amanatkan UU. No. 11/2019 tentang Sisnas Iptek, Pemerintah bermaksud menggabungkan seluruh lembaga litbang dalam lingkup Kemenristek menjadi satu lembaga terintegrasi dari invensi sampai inovasi, yakni BRIN yaitu BATAN, BPPT, LAPAN, dan LIPI
Kondisi aplikasi paten nasioal terhadap perkembangan perekonomian nasional.
(HaKI), khususnya paten dan merek dagang mempunyai hubungan erat dengan pertumbuhan ekonomi negara. Semakin banyak permohonan paten dan merek dagang di suatu negara, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) juga akan mengalami peningkatan( Eriko Oikawa) atau dapat dikatakan berbanding lurus antar keduanya.
Dalam tingkat penguasaan teknologi oleh suatu negara, negara yang memiliki teknologi maju akan bermuara pada penguasaan bidang-bidang lain seperti penguasaan ekonomi (Kesowo, 1994) Agar dapat bersaing dalam era perdagangan bebas kita perlu meningkatkan kemampuan bangsa dalam mengembangkan keunggulan teknologi yang berbasis paten. Untuk itu permohonan pendaftaran HaKI hak cipta secara elektronik harus segera diterapkan Seperangkat kebijakan yang mengatur masing masing unsur kelembagaan iptek diharapkan dapat saling mengisi melengkapi memperkuat dan menghindarkan terjadinya tumpng tindih.
Indikator untuk riset dan pengembangan teknologi (invensi) dengan penerapan (inovasi) berbeda, berdasarkan ukuran tingkat kesiapterapan teknologi (TKT) invensi ada pada skala 1-7, sedangkan inovasi pada skala 8-11.Output invensi antara lain adalah jurnal, paten, prototype produk. Sedangkan Output novasi adalah produk komersial.
Keempat LPNK (Lembaga Pemerintahan Non Kementerian) ini diharapkan yang berperan aktif dalam pengembangan Iptek Indonesia sebagai produsen patent teknologi.
Ditjen HAKI mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Kemunkumham untuk pelindungan hukum Kekayaan Intelektual. Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dll. Dimana berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku Ditjen HaKI mempunyai tugas :
- Perencanaan kebijakan teknis di bidang HaKI
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang HaKI
- Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan,pelayanan dan penyiapan standar di bidang HaKI
- Pelayanan teknis dan administratif kepada setiap unsur di lingkungan Ditjen HaKI.
Untuk lebih meningkatkan komersialisasi dan lebih mendongkrak permohohonan HaKI paten teknologi, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menaungi Litbangjirap menyiapkan insentif hak atas kekayaan intelektual (HaKI),baik patent individu yang pada umumnya individu yang berkaitan dengan pergurusn tinggi ataupun paten-paten dari institusi/badan usaha.Selama ini anggaran penelitian dan riset terbagi untuk 72 lembaga riset dan ratusan PTN di indonesia ada juga riset-riset yang belum sinergis dan tumpeng tindih, sehingga anggaran tersebut tidak bisa optimal.
Sinergitas lembaga-lembaga LPNK dibawah unit kerja BRIN ini diharapkan bisa membenahi dan mengoptimalisasi anggaran riset dan penelitian yang ada untuk melahirkan inovasi-inovasi HaKI patent teknologi dll yang bermanfaat untuk masyarakat serta memberi pengaruh signifikan untuk pertumbuhan dan memperkuat ekonomi nasional.
Hasil produk patent di beberapa LPNK (Lembaga Pemerintahan Non Kementerian) berdasarkan sumber yang ada dapat dilihat pada grafik di bawah:
Dilihat dari perbandingan input (jumlah personil litbang) dengan output yang dihasilkan (produk teknologi, jasa
teknologi, dan paten).
Pada grafik jumlah paten LIPI untuk produksi jasa teknologi, LIPI berada diurutan pertama setelah itu posisi kedua ditempati oleh BPPT, jumlah paten yang dihasilkan oleh LAPAN dan BATAN tidak jauh berbeda pada urutan ketiga dan keempat.
Aplikasi paten pada prinsipnya dapat memberikan gambaran langsung dari suatu kinerja riset terapan bahkan sampai pada tingkat pengembangan prototype (experimental development).Aplikasi paten memiliki nilai signifikansi yang lebih tinggi dibandingkan dengan publikasi ilmiah biasa,yang terbatas dan berorientasi pada penelitian dasar.
Dengan kondisi faktual diatas disimpulkan bahwa keberadaan suatu lembaga untuk bersinergi melakukan suatu pengkajian dari paten di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan suatu urgensi yang harus segera dilaksanakan.