Tips Bermedia Sosial Agar Terhindar Dari Jeratan Hukum

Siapa saat ini yang tidak memiliki media sosial?

Rasa-rasanya pertanyaan ini akan sangat sedikit orang yang akan menjawab tidak punya media sosial. Media sosial saat ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari diri setiap orang. Dimana-mana dan setiap orang yang kita jumpai dari berbagai umur dan dari berbagai aplikasi media sosial pasti memiliki akun media sosial. Media sosial sangat memberikan kemudahan dalam mencurahkan berbagai ekspresi dan tak jarang mencurahkan kekesalan dalam berbagai bentuk di media sosial.

Permasalahan yang banyak muncul ketika bermedia sosial adalah ketika kita kurang bijak dalam menyampaikan ekspresi diri di media sosial dan kurang toleransi atau merasa dirinya yang paling benar. Saat ini tidak jarang orang dihukum akibat berekspresi di media sosial dengan tidak bijak, maka dari itu berhati-hatilah dalam bermedia sosial. Dahulu ada pribahas mengatakan “Mulutmu Harimaumu”, sekarang dengan adanya perkembangan internet yang kian maju dan pesatnya aplikasi media sosial maka pribahas diatas rasanya lebih cocok menjadi “Medsosmu Harimaumu”.

Salah satunya, kasus pidana yang dialami oleh Prita Mulyasari yang menggunakan media e-mail untuk mengkritik salah satu rumah sakit swasta yang ada di wilayah tangerang selatan. Kemudian kasus Jerinx dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang baru-baru ini ramai diperbincangkan, dimana Jerinx memposting pendapat pribadinya di instagram yang menyatakan bahwa IDI sebagai “Kacung WHO”.

Dari kedua kasus diatas mestinya menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita agar berhati-hati dalam berekspresi bermedia sosial. Terlebih lagi dalam  mempelajari regulasi yang berlaku saat ini dalam mengatur bermedia sosial yang baik dan benar  yakni UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kali ini, kita akan membahas terkait Tips Bermedia Sosial Agar Terhindar dari Jeratan Hukum berdasarkan regulasi yang berlaku yakni UU ITE. Terdapat empat pasal yang mengatur etika dalam bermedia sosial yaitu terdapat pada pasal 27 sampai pasal 30 UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berikut Tips Bermedia Sosial Agar Terhindar dari Jeratan Hukum berdasarkan pasal 27 sampai pasal 30 UU No.19 Tahun 2016 tentang UU ITE:

1. Dilarang mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat akses ke konten yang melangggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik serta pemerasan dan pengancaman.

Tips pertama ini berdasarkan Pasal 27 UU ITE yang berbunyi:

    1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
    2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
    3. Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
    4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

2. Dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian serta menyebarkan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Tips kedua ini berdasarkan Pasal 28 UU ITE yang berbunyi:

    1. Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
    2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

3. Dilarang mengirim informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

Tips ketiga ini berdasarkan Pasal 29 UU ITE yang berbunyi:

    1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

4. Dilarang mengakses sistem elektronik orang lain dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dengan cara apapun.

Tips keempat ini berdasarkan Pasal 30 UU ITE yang berbunyi:

    1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
    2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
    3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Semoga bertambahnya pengetahuan kita dalam bermedia sosial dari segi hukum atau regulasi yang berlaku saat ini menjadikan kita sebagai Netizen yang bijak dan baik bermedia sosial bukan Netizen yang maha benar dengan segala dalil-dalilnya.

Referensi:

UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Wanda Gilangtara, S.H.

Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2020. Senang berbagi ilmu salah satunya dalam bentuk tulisan yang dimulai sejak masa perkuliahan. Saat ini tengah menulis di blog pribadi dan blog dengan niche Hukum Ekonomi Syariah.

Artikel: 8

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *