Gambar pesawat SJ 182

Perlindungan Ganti Kerugian Terhadap Korban Kecelakaan Pesawat Terbang

Gambar pesawat SJ 182
Pesawat SJ182

Indonesia telah meratifikasi Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air (Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu tentang Angkutan Udara Internasional) yang telah ditetapkan pada tanggal 28 Mei 1999 di Montreal, Kanada. Hasil ratifikasi tersebut menjadi aturan hukum nasional dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016 Mengenai Konvensi Unifikasi Aturan-aturan tertentu Tentang Angkutan Udara Internasional.

Perpres nomor 95 tahun 2016 mengatur bahwa besaran ganti rugi oleh korban penumpang. sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Konvensi Montreal 1999 adalah:

  1. Jumlah kompensasi bagi penumpang yang meninggal atau menderita akibat kecelakaan pesawat udara sampai dengan 113.100 Special Drawing Rights (SDR) atau sekitar Rp 2,03 miliar sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Jika penumpang ingin mengajukan klaim melebihi batas 113.100 SDR tersebut, berlaku asas tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault). Maskapai penerbangan harus membuktikan bahwa tidak ada kesalahan yang disengaja di pihaknya sesuai dengan Pasal 21 ayat (2)
  2. Dalam hal kerugian yang diakibatkan oleh keterlambatan pesawat udara, maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi maksimum 4.694 SDR atau sekitar Rp. 84,2 juta sesuai dengan Pasal 22 ayat (1)
  3. Untuk kehilangan, kerusakan, ataupun musnahnya barang bawaan dan bagasi, tanggung jawab pengangkut udara dibatasi sampai dengan maksimum 1.131 SDR atau sekitar Rp 20,3 juta sesuai dengan Pasal 22 ayat (2)
  4. Untuk pengiriman kargo, pada kerusakan, kehilangan, keterlambatan, atau musnahnya kargo, pengirim berhak atas ganti rugi maksimum 19 SDR atau sekitar Rp 341 ribu per kilogram sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) 1 SDR setara dengan sekitar 1,45 USD berdasarkan data IMF per tanggal 11Januari 2021. Sedangkan kurs dollar AS rata-rata sebesar Rp207.50,- per tanggal 11 Januari 2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Pasal 3, besarnya ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka yaitu sebagai berikut :

– Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang. Pasal 3 bagian a

– Penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka 6 waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang. Sedangkan untuk cacat sebagian diberikan ganti rugi maksimal 150 juta per penumpang

– Jumlah kompensasi bagi penumpang yang meninggal akibat kejadian yang ada hubungannya dengan pengangkutan udara saat meninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat atau saat meninggalkan pesawat menuju ruang kedatangan bandara tujuan atau bandara transit adalah Rp 500 juta sesuai dengan Pasal 3 ayat (b)

– Sedangkan pada pasal 3 bagian e, penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) per penumpang.

– Untuk kehilangan, kerusakan, ataupun musnahnya barang bawaan dan bagasi setelah 14 hari kalender, maskapai harus memberikan kompensasi Rp 200.000,- per kg dan maksimal Rp 4 juta. Dalam masa menunggu tersebut, penumpang mendapat uang tunggu Rp 200.000,- per hari selama maksimal tiga hari sesuai dengan Pasal 5 ayat (1/), (2), (3)

– Untuk kerusakan kargo, pengirim mendapat kompensasi Rp 50.000,- per KG. sedangkan untuk kehilangan, atau musnahnya kargo, pengirim mendapat kompensasi Rp 100.000,- per kilogram sesuai dengan Pasal 7.

Proses Evakuasi Puing Puing Pesawat

Selain itu korban penumpang Warga Negara Indonesia juga mendapatkan santunan dari perusahaan asuransi negara PT. Jasa Raharjda (Persero) berdasarkan PMK Nomor 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Penumpang Angkutan umum di Darat, Sungai/ Danau, Feri/ Penyeberangan, Laut, dan Udara yang menyebutkan: Pada pasal 4



  • Penumpang yang menjadi korban akibat Kecelakaan selama berada di dalam Angkutan penumpang umum di udara atau ahli warisnya berhak atas Santunan.
  • Besar Santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:

a. Ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia berhak atas Santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh ju ta rupiah).

b. Penumpang yang mengalami cacat tetap berhak atas Santunan yang dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)

c. Penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas Santunan berupa: 1. penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) 2. biaya ambulans atau kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas 7 kesehatan paling banyak

Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/ atau 3. biaya pertolongan pertama pada Kecelakaan paling banyak Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah). Pasal 5 PMK Nomor 15 tahun 2017 menyebutkan dalam hal penumpang yang meninggal dunia akibat Kecelakaan selama berada di dalam alat Angkutan umum di darat, sungai/ danau, feri/ penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Namun ganti kerugian juga memperhitungkan beberapa kondisi mengenai permasalahan terjadinya kecelakaan. Besarnya ganti rugi tersebut mempertimbangkan perusahaan maskapai dan juga negara beserta jasa raharja. Perpres Nomor 95 Tahun 2016 juga menyebutkan bahwa perjanjian oleh pengangkut atau maskapai yang mengandung klausul batasan tanggungjawab atau pelepasan tanggungjawab, maka klausulnya saja yang tidak sah/ batal demi hukum. Jika maskapai, maka pertanggungjawaban para pihak menjadi tidak terbatas, sistem Liability based on fault menjadi perlindungan hukum terhadap korban yang telah diatur dalam tiap Hukum positif di Indonesia, seperti KUHPerdata, UU perlindungan Konsumen, UU Penerbangan, Permenhub Nomor 77 tahun 2011 bahkan Perpres Nomor 95 tahun 2016 tentang ratifikasi Montreal Convention 1999.

Ahli waris korban memiliki hak untuk menuntut lebih tinggi untuk kerugian materiil maupun imateriil kepada pihak maskapai. Terkadang kecelakaan penerbangan terjadi bukan semata-mata kelalaian atau kesalahan maskapai, cacat produk terhadap pesawat yang diproduksi perusahaan produsen pesawat juga menjadi faktor terjadinya kecelakaan. Tanggungjawab produsen atas cacat produk dalam hukum perdata berlaku prinsip Liability based on fault. Pertanggungjawaban yang mensyaratkan adanya unsur kesalahan (fault liability) di Indonesia, pertanggungjawaban yang mensyaratkan adanya unsur kesalahan adalah perbuatan melawan hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata menjelaskan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang menyebabkan adanya kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya, untuk mengganti kerugian tersebut. Akan tetapi belum ada aturan nasional maupun yang secara khusus mengatur ganti rugi kepada penumpang akibat cacat produk pesawat.ecelakaan penerbangan terjadi akibat kesalahan pengangkut.

Gambar jatuhnya pesawat

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube https://www.youtube.com/channel/UCDYl55gmR97drxxI_61d-ew

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Reyhandhi

Reyhandhi Alfian M. Seorang pemuda dari Sleman Yogyakarta, yang saat ini sedang berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Ia adalah orang yang sangat senang berdiskusi dan membaca mengenai sistem pemerintahan serta mengamalkan dan menyebarkan kebaikan. Dapat kalian kenal melalui intagram @Reyhandhi.

Artikel: 5

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *