Revenge Porn adalah Tindak Kejahatan Privacy Cybercrime

Sumber Gambar : https://homegrown.co.in/article/803204/surviving-revenge-porn-3-indian-women-share-their-experience

Pada desember 2020, Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia atau Michael Yokinobu De Fretes atau Nobu sebagai tersangka kasus video porno. Hal tersebut juga pernah dialami oleh Ariel, Luna Maya dan Cut Tari pada tahun 2010. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno. Ariel dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun. Tetapi hanya dipenjara selama 2 tahun karena berperilaku baik selama dipenjara. Sedangkan Cut Tari dan Luna Maya ditetapkan sebagai tersangka. Tahun 2019, Cinta Laura pernah dipermalukan oleh mantan kekasihnya, menyebar foto dan video vulgar mereka di Instagram milik Frank setelah mereka mengakhiri hubungan.

Penetapan bagi orang yang terlibat dalam video porno sebagai tersangka adalah sebuah kekeliruan. Menurut The South China Morning Post, di Indonesia, membuat konten dewasa bisa mengirimmu ke penjara dan dilarang menjadi model atau objek dalam konten pornografi apa pun. Padahal pembuat konten vulgar maupun seks tidak bisa dikriminalisasikan. Pembuat konten memiliki hak atas privasi untuk melakukan seks dan merekamnya untuk kepentingan pribadi seperti yang terdapat dalam UU Pornografi. Selama tidak untuk komersial. Seharusnya para penyidik fokus untuk mencari pelaku penyebar konten pribadi ke publik tanpa persetujuan orang yang terlibat. Mereka tetaplah korban revenge porn. Walaupun mereka adalah public figure. Korban revenge porn bisa terjadi kepada siapa saja tanpa melihat status sosialnya.

Menurut komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, Kasus revenge porn patut menjadi perhatian berbagai pemangku kepentingan mengingat efek yang besar bagi para korban, baik sisi psikis maupun sosial. Banyak korban yang takut untuk melapor lantaran berhubungan dengan materi pribadi dengan pasangan.

Memberikan perlindungan hukum pada korban adalah hal yang paling utama, terutama untuk perempuan. Dalam masyarakat patriarkal, perempuan lebih rentan menjadi korban revenge porn dan menerima dampak lebih besar dibanding laki – laki. Perempuan kerap mendapat dampak struktural seperti bullying, cacian, hinaan, persepsi negatif, penghakiman dari masyarakat terus menerus. Tetapi hal itu tidak terjadi kepada laki – laki. Perempuan diminta untuk menjadi perempuan baik – baik terutama menjaga keperawanan. Selain itu, orang lebih fokus pada tubuh perempuan dibanding laki – laki. Perempuan bisa langsung menjadi tersangka karena tubuh telanjang perempuan yang menjadi alasan penetapan tersebut. Masyarakat masih memandang bahwa korban revenge porn itu bersalah dan patut dihukum.

Untuk itu, perlu berkonsultasi dengan psikolog maupun meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum. Selain itu, kita bisa memberi bantuan kepada korban dengan tidak menghina, membagi video tersebut dan mengubah pandangan kepada masyarakat bahwa orang yang terlibat dalam video adalah korban. Ketika menjadi korban cybercrime, jangan langsung menghapus bukti-bukti digital. Perlu adanya dokumentasi yaitu dengan:

  •  Screenshot bukti-bukti yang ada
  •  Simpan/catat tautan atau URL atau link apabila konten intim   tersebut disebar di media online yang bisa di-browsing untuk   keperluan verifikasi bukti dan validasi data
  •  Membuat kronologis (5W + 1H)

Menurut ahli hukum pidana Miko Ginting, konstruksi tindak pidana dan pemilihan delik menjadi penting. Pornografi ini diatur dalam KUHP, UU ITE dan UU Pornografi yang masih menggunakan istilah kesusilaan dan bukan pornografi. UU Pornografi tidak mengandung unsur dengan sengaja. Maka dari itu, kepolisian harus menerapkan delik yang tepat. Dimana dengan sengaja menyebarluaskan video dengan motif eksploitasi seksual dan tanpa persetujuan atau revenge porn.



Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. kekerasan seksual;
  3. masturbasi atau onani;
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. alat kelamin; atau
  6. pornografi anak

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Kepolisian perlu meninjau kembali keputusannya dalam menangani kasus revenge porn. Di Indonesia, penanganan kasus video porno selalu berakhir dengan korban revenge porn yang seharusnya dilindungi oleh hukum malah menjadi tersangka. Seharusnya konten vulgar maupun seksual yang sudah tersebar tanpa persetujuan, tidak mengubah status orang yang terlibat menjadi tersangka. Seharusnya Kepolisian segera menangkap dan menahan pelaku penyebar konten pribadi akibat perbuatannya yang membuat konten bisa diakses oleh publik dan menjadi berita di platform.

Pemerintah masih belum mampu melindungi korban untuk kasus revenge porn. Dalam catatan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), revenge porn termasuk kasus yang sulit ditangani dan masih menjadi permasalahan yang abu – abu. Konteks hukum untuk kasus revenge porn di Indonesia masih di samaratakan antara pelaku dan korban dalam UU ITE dan UU Pornografi.

Semoga Pemerintah segera membuat gerakan atau membentuk tim untuk memberantas Penyebar Foto Telanjang maupun Video seksual tanpa persetujuan dari orang yang terlibat dan menghapus video atau foto itu dari semua platform dengan bekerjasama dengan beberapa pihak seperti ahli IT untuk menghilangkan jejak digital korban revenge porn.

Sumber :

https://www.scmp.com/week-asia/people/article/3115881/indonesian-womens-rights-activists-defend-singer-caught-grip-anti

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt540b73ac32706/sanksi-bagi-pembuat-dan-penyebar-konten-pornografi/

https://mediaindonesia.com/humaniora/283979/perlu-aturan-lindungi-korban-revenge-porn

https://www.liputan6.com/news/read/4404034/pakar-kasus-penyebaran-konten-porno-harus-utamakan-perlindungan-korban

http://www.lbhapik.org/2020/04/notulensi-diskusi-online-dengan-safenet.html

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Nadia Ahla

Saya menyukai fotografi, menulis, membaca sejarah & gender, menonton film, pecinta kopi. Envision it. Manifest it.

Artikel: 5

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *