Perlindungan Pada Hak Cipta

Hak cipta merupakan jenis dari hak kekayaan intelektual (HKI) yang diatur secara terpisah dalam undang-undang. HKI adalah hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu karya atau produk yang perlindungannya bersifat teritorial. Artinya, perlindungan ini diberikan hanya di negara tempat di mana HKI ini didaftarkan.

Hak Cipta

Definisi & Masa Berlaku

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, hak cipta akan diperoleh secara otomatis ketika pencipta membuat ciptaannya, tanpa perlu mendaftarkan ciptaan tersebut. Adapun yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Sebagai pemegang hak cipta, Anda memiliki hak ekonomi atas ciptaan tersebut, di mana Anda dapat menggunakan ciptaan untuk tujuan komersial. Sehingga, hak cipta merupakan salah satu jenis aset dan dapat dialihkan ke pihak lain, maupun dijadikan sebagai jaminan atas utang.

Dalam hak cipta, terdapat 2 jenis hak yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang selalu melekat pada pencipta dan berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak ekonomi adalah hak yang dapat dialihkan dan masa berlakunya berbeda-beda, tergantung dari jenis ciptaan. Misalnya untuk program komputer dan video game, masa berlaku hak cipta adalah 50 tahun sejak hak cipta diumumkan.

Objek yang Dilindungi

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta mencakup ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas:

  • buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  • ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  • karya seni terapan;
  • karya arsitektur;
  • Peta;
  • karya seni batik atau seni motif lain;
  • karya fotografi;
  • potret;
  • karya sinematografi;
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  • terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  • kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program Komputer maupun media lainnya;
  • kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  • permainan video; dan
  • program komputer.

Lalu bagaimana dengan ide? Apakah bisa dilindungi dengan hak cipta? Sayangnya ide tidak dapat dilindungi dengan hak cipta karena ide merupakan hasil karya yang belum diwujudkan secara nyata. Misalnya ketika Anda memiliki ide untuk membuat sebuah aplikasi mobile dan Anda belum membuat aplikasi tersebut, maka ide Anda atas aplikasi mobile tidak dapat dilindungi dengan hak cipta karena belum diwujudkan secara nyata.



Pelanggaran Hak Cipta

Seperti yang sudah Anda ketahui, hak cipta diberikan untuk melindungi ciptaan yang Anda buat. Hal ini diperlukan karena banyak sekali kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, misalnya mengutip sebagian atau seluruh ciptaan yang Anda buat, kemudian dimasukkan ke dalam ciptaannya sendiri (tanpa mencantumkan sumber) sehingga membuat kesan seolah-olah itu adalah karyanya sendiri (disebut dengan plagiarisme). Ada juga kasus pelanggaran hak cipta dengan mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan tersebut dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komersial.

Namun, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta, penggunaan, pengambilan, penggandaan, atau pengubahan ciptaan, baik sebagian maupun seluruhnya tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak cipta, yaitu apabila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan sebagai berikut:

Pendidikan, penelitian, penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;

Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;

Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau

Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

Pencatatan Hak Cipta

Untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, Anda tidak perlu mengajukan permohonan kepada Menteri. Karena hak cipta timbul secara otomatis setelah pencipta membuat jenis ciptaan yang dilindungi berdasarkan UU Hak Cipta. Namun, Anda dapat mengajukan pencatatan atas ciptaan Anda kepada Menteri agar Anda memiliki bukti yang kuat sebagai pemegang hak cipta apabila di kemudian hari ada pihak lain yang melanggar hak cipta Anda.

 

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Reyhandhi

Reyhandhi Alfian M. Seorang pemuda dari Sleman Yogyakarta, yang saat ini sedang berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Ia adalah orang yang sangat senang berdiskusi dan membaca mengenai sistem pemerintahan serta mengamalkan dan menyebarkan kebaikan. Dapat kalian kenal melalui intagram @Reyhandhi.

Artikel: 5

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *