Januari ini, tepatnya pada hari rabu tanggal 13 kemarin Indonesia telah memulai vaksinasi Covid-19 secara serentak yang diawali oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo di Istana Negara. Untuk tahap pertama ini pelaksanaanya akan berlangsung dari bulan Januari hingga Maret 2021. Di tahap pertama ini terdapat tiga kelompok yang akan mendapatkan penyuntikan vaksin, dimana target sasarannya adalah 1,3 juta orang tenaga kesehatan di 34 provinsi, lalu ada 17,4 juta orang petugas publik, dan yang ketiga ada 2,5 juta lansia dengan usia lebih dari 60 tahun.
Untuk periode kedua, target sasaranya sebanyak 63,9 juta masyarakat rentan di daerah dengan resiko penularan yang tinggi, lalu berikutnya ada 77,4 juta masyarakat lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersedian vaksin yang ada. Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa hukum vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences China dan PT Biofarma hukumnya suci dan halal. Hal tersebut disampaikan oleh ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa yaitu KH. Asrorun Niam Sholeh, dimana Bapak Asrorun menjelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah menyatakan vaksin Sinovac ini suci dan halal pada hari Jumat, 8 Januari 2021 yang lalu. Namun pada keputusan ini ada pertimbangan penggunaan vaksin harus melalui klasifikasi yang tayib atau baik.
Berdasarkan proses sertifikasi halal Covid-19 dengan melalui berbagai tahapan yaitu :
- Biofarma mengajukan surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal dan pendaftaran via email pada tanggal 9 Oktober 2020, kemudian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan dokumen tanda terima kelengkapan pengajuan pendaftaran sertifikasi halal pada tanggal 14 Oktober 2020.
- Proses selanjutnya untuk pemeriksaan dan pengujian produk dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam hal ini LBPOM MUI, setelah pendaftaran di LBPOM MUI digunakan secara paralel dengan pendaftaran di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tanggal 11 Januari 2021 Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa No 2 Tahun 2021 tentang produk yang dikenal sebagai vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences CO.LTD China dan PT Biofarma Persero. Tanggal 12 Januari 2021 MUI menyampaikan surat ketetapan halal atas produk vaksin Sinovac, dan pada hari yang sama BPJPH menerbitkan sertifikasi halal berdasarkan ketetapan halal dari MUI, tanggal 13 Januari 2021 dilakukan penyerahan sertifikasi halal kepada Biofarma Persero. Berdasarkan hal tersebut maka dinyatakan bahwa prosedur penerbitan sertifikasi halal Covid-19 ini telah memenuhi ketentuan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk hahal.
Selain halal dan suci, vaksin sinovac ini juga dinyatakan memiliki efikasi 65,3 persen, dan dari segi kemanan semua dinyatakan aman. Artinya ini merupakan jaminan bagi masyarakat bahwa vaksin yang disuntikan ini selain aman juga sudah mendapatkan sertifikasi dari BPOM, disertai juga dengan sertifikasi suci dan halal dari MUI.
Setelah melalui proses yang cukup panjang dan telah dinyatakan aman, maka bagi setiap orang yang akan melakukan vaksinasi ini akan melalui verifikasi vaksinasi terlebih dahulu. Untuk vaksinasi tahap pertama ini ada beberapa verifikasi yang harus dilakukan, yaitu :
- Bagi penerima vaksin, akan menerima SMS Blast, atau pesan singkat yang akan dikirim secara bersamaan dengan ID pengirim dari PEDULICOVID.
- Wajib melakukan regristrasi melalui berbagai kanal antara lain SMS 1199, UMB *119# dan juga dengan aplikasi PeduliLindungi, bisa juga melalui website resmi di pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibnas setempat untuk menjangkau para penerima vaksin covid yang tidak memiliki handpone ataupun akses internet yang sulit, dapat melalui Babinsat/Babinkamtibnas di daerah masing-masing.
- Calon penerima akan menerima tiket elektronik sebagai undangan vaksin Covid-19, dan data yang telah terverifikasi dapat diakses oleh petugas fakses untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Sebelum melakukan vaksin ada beberapa hal yang diperhatikan. Pertama akan ada pemeriksaan Anamnesa, yaitu wawancara sebelum melakukan vaksinasi untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta atau komorbit serta melakukan pemeriksaan fisik sederhana. Kedua, akan ada pemeriksaan suhu tubuh dan tekanan darah dimana pada saat pemeriksaan ini akan dicek apakah suhu tubuh memenuhi syarat atau tidak. Setelah pemeriksaan, akan dilakukan data skrinning. Jadi jika input online tidak bisa maka hasil skrinning dicatat untuk diinput setelah ada koneksi internet. Setelah data diinput, nantinya akan keluar rekomendasi hasil apakah sasaran penerima vaksin ini lanjut atau harus ditunda. Jika harus ditunda maka petugas akan menyampaikan notifikasi SMS ulang atau melalui aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan regristrasi ulang dan menentukan jadwal pengganti.