Sumber: https://weborganisasi.jogjakota.go.id
Bicara mengenai pemerintah dan pemerintahan di negeri ini yang tak akan pernah usai, rasanya sudah menjadi topik pembicaraan obrolan hangat di tengah hari, senja hari di temani kopi hitam yang pekat, bahkan ketika langit sudah menampakkan gulitanya, ocehan-ocehan nakal tetap saja dilontarkan untuk yang katanya berkuasa di negeri ini. Cibiran, cacian, makian, sering kali menusuk gendang telinga orang-orang berdasi yang duduk singgasana tertinggi bangsa ini. Lucunya, mengapa yang demikian berlarut-larut selalu saja terjadi?
Selalu saja yang di terima oleh pemerintah adalah kritik, kritik, kritik dari rakyat. Tidak – kah rakyat-rakyat yang mengkritik itu sudah muak dengan kritikannya? Tidak – kah bungkam juga orang – orang berdasi itu yang di kritik oleh “tuan – nyonya”-nya?
Namun, sebetul – betulnya, segala urusan, fungsi pemerintah, dan prinsipnya juga telah diatur, baik dalam aturan perundang – undangan, maupun teori – teori terkemuka lainnya.
Prinsip Pemerintahan
Pada dasarnya, dalam menjalankan fungsi pemerintahan, harus berdasarkan prinsip – prinsip agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan benar. Prinsip – prinsip tersebut diantaranya:
- Pemerintah paling mengatahui yang terbaik
Maksudnya adalah pemerintah sebanyak – banyaknya membangun/menyediakan pelayanan kebutuhan masyarakatnya secara efektif dan efiisen. Dapat dikatakan pemerintah berposisi sebagai provider (penyedia).
- Pemerintah ber-prinsip paling sedikit
Pemerintah sangat sedikit mencampuri pemenuhan kebutuhan rakyatnya sehingga hampir semua dilakukan oleh pihak lain/masyarakat sendiri yang dimampukan. Disini pemerintah berperan sebagai enabler atau dalam hal ini adalah pihak yang mengizinkan.
- Pemerintah bersifat proporsional
Apabila timbul celah antar golongan ekonomi penduduk sangat tinggi, maka pemerintah menjadi enabler (pemberi izin) sekaligus menjadi provider (penyedia) yang sifatnya proporsional atau menengahi. Contohnya, pemerintah dapat melakukan subsidi, pajak progresif, biaya progresif, dan lain – lain.
Fungsi Pemerintah (Sektor Publik)
Menurut ahli, Richard A. Musgrave, dalam buku yang berjudul “The Theory of Public Finance”, beliau menyatakan bahwa pemerintah sebagai sektor publik memiliki 3 fungsi generik, yaitu: alokasi sumber daya, stabilisasi, dan redistribusi pendapatan.
- Alokasi Sumber Daya
Pemerintah sebagai sektor publik memiliki fungsi sebagai instansi yang berhak melakukan alokasi sumber daya, baik sumber daya biaya, sumber daya alam, dan lainnya Hal tersebut berlaku karena dianggap tidak mungkin akan dilakukan secara efisien oleh pihak swasta, oleh karena itu, pemerintah-lah yang berhak meng-alokasi sumber daya.
- Stabilisasi
Stabilisasi ekonomi makro yang mencakup kebijakan fiskal dan moneter untuk membiayai pembangunan yang efektif untuk pertumbuhan dan pengembangan negara Stabilisasi dalam ekonomi makro juga dibutuhkan untuk tidak terjadi inflasi hingga pengangguran .
- Redistribusi Pendapatan
Redistribusi pendapatan yang dimaksud adalah pemerintah melakukan redistribusi pendapatan bagi masyarakat serta kesejahteraan dalam rangka menciptakan sebuah keadilan. Biasanya dilakukan dengan cara pemungutan pajak. Selain itu, pemerintah juga memiliki peran lebih dalam redistribusi pendapatan, yaitu:
– Dalam redistribusi terdapat unsur barang publik yang terkait, karena dampak dari redistribusi pendapatan mampu mengurangi kriminalitas dan kerusakan barang public dalam lingkungan masyarakat.
– Mencoba menempatkan diri pada posisi masyarakat saat memutuskan apakah redistribusi diinginkan atau tidak.
– Mengevaluasi kebijakan – kebijakan yang berlaku berdasarkan manfaat dan biaya yang dibebankan pada masyarakat.
Pertanyaannya, mengapa satu negara dengan negara lainnya memiliki perbedaan dalam menjalankan fungsi generik pemerintah? Jawabannya adalah ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi hal tersebut, seperti:
- Ekonomi politik (political economy) yang dianut berbeda. Contohnya, Indonesia menganut ekonomi politik konservatif, yaitu berhirarki dan berbasis komunitas (kasta sosial) yang berbeda dengan negara Jerman yang menganut ekonomi politik liberal. Karena perbedaan yang dianut, maka pemerintahannya juga memiliki fungsi yang berbeda.
- Perbedaan pemahaman tentang utility (utilitas/kegunaan), justice (keadilan), dan equity (keadilan). Contohnya, banyak negara yang mengartikan equality sama dengan equity. Padahal, equality berarti memberikan sesuatu yang sama, sedangkan equity berarti kesetaraan dalam setiap situasi.
- Prioritas kriteria efisiensi yang berbeda dalam pembiayaan untuk pembangunan.
Urusan Pemerintah
Urusan pemerintah sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalamnya terdapat beberapa pasal dan ayat yang menyinggung tentang urusan pemerintah. Namun, tahu – kah kita tentang klasifikasi atau pembagian urusan pemerintah?
Urusan pemerintahan terbagi menjadi tiga, yaitu:
- Urusan Pemerintahan Absolut
Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut, Pemerintah Pusat dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada Instansi vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi.
Urusan Pemerintahan Absolut meliputi:
– politik luar negeri
– pertahanan
– keamanan
– yustisi (upaya penegakan hukum)
– moneter dan fiskal nasional
– agama
- Urusan Pemerintahan Konkuren
Urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Hal yang diurusi adalah hal yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Pelayanan dasar yang dimaksud, seperti:
– pendidikan
– kesehatan
– pekerjaan umum dan penataan ruang
– perumahan rakyat dan kawasan permukiman
– ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
– sosial
Sedangkang urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar mencakup:
– tenaga kerja
– pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak
– pangan
– pertanahan
– lingkungan hidup
– administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
– pemberdayaan masyarakat dan Desa
– pengendalian penduduk dan keluarga berencana
– perhubungan
– komunikasi dan informatika
– koperasi, usaha kecil, dan menengah
– penanaman
– penanaman modal
– kepemudaan dan olah raga; n. Statistik
– persandian
– kebudayaan
– perpustakaan
– kearsipan
- Urusan Pemerintahan Umum
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri dan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Urusan Pemerintahan Umum meliputi:
– pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila
– pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa
– pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya
– penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
– koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman
– pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
– pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah
Dari uraian – uraian yang panjang di atas, sangat jelas bahwa segala prinsip, fungsi, dan urusan pemerintah sepenuhnya untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat yang dipimpinnya. Dan sudah menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah menjalankan segala urusannya sesuai dengan tingkatannya, hal ini karena urusan – urusan pemerintah tersebut sudah ditetapkan dalam aturan yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang – Undang, serta prinsip dan fungsinya juga telah dikemukakan oleh para ahli, bahkan sudah diatur juga dlama aturan perundang – undangan.
Maka dari itu, sudah sepatutnya sektor publik, yang dalam hal ini adalah pemerintah, menjalankan segal fungsi dan urusannya berdasarkan prinsip – prinsip yang berlaku agar terciptanya pembangunan yang dapat menunjang kesejahteraan rakyat. Dengan begitu, ke depannya mungkin akan tercipta keserasian dan kepaduan antara rakyat dengan pemerintah sehingga rakyat tidak perlu lagi”mengemis” akan belas kasih dan pemerintah juga tidak perlu repot – repot tergubris oleh ocehan – ocehan dari “tuan – nyonya”-nya.