PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DALAM PRESPEKTIF ADMINISTRASI

Negara merupakan sebuah lembaga kemasyarakatan yang mana mempunyai wilayah dan pemerintahan yang berkuasa yang mana didukung oleh warganya di wilayah nya untuk dapat mencapai tujuan tertentu. Aristoteles berpandangan bahwa tujuan negara adalah menyelenggarakan kehidupan yang baik bagi semua warga negaranya (Tim BEPEKA: 7), sebagaimana yang termuat didalam Alinea Ke-IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dengan tegas menyatakan bahwa dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang mana didalam mencapai tujuan tersebut, negara pastinya melakukan pembangunan pada berbagai sektor, seperti pendidikan, ekonomi, budaya, kesehatan dan sebagainya. Keberhasilan negara dalam pembangunan tersebut tentunya membutuhkan biaya atau uang, sehingga negara sebagai suatu organ memerlukan pembiayaan atau pendanaan dalam penyelenggaraan negara.

Berkaitan dengan hal tersebut maka hal ini berhubungan langsung dengan keuangan negara yang mana telah di atur dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di dalam UUD NRI 1945 yang mana sebelum perubahan (amandemen) diatur dalam satu pasal, yakni Pasal 23 yang terdiri dari lima ayat dalam Bab VIII tentang Hal Keuangan. Pada saat itu proses pembuatan UUD NRI 1945 sangat singkat maka sangat dimaklumi apabila rumusannya kurang sempurna, sehinga sampai dengan sekarang UUD NRI 1945 telah mengalami beberapa perubahan yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar sesuai dengan perkembangan zaman. Maka pada perubahan keempat, merumusan mengenai keuangan Negara terdapat pada 5 (lima) pasal, yaitu Pasal 23, 23A, 23B, 23C, 23D dalam Bab VIII tentang hal Keuangan.

Jika sama-sama kita pahami dari isi kelima pasal tersebut sangat jelas bahwa UUD NRI 1945 telah menggamanatkan mengenai hal keuangan haruslah terperinci di dalam undang-undang dan tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945. Berkaitan dengan hal-hal yang merugikan keuangan negara merupakan salah satu unsur untuk dapat dikatagorikan sebagai suatu perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang TPK). Perkembangan dalam penerapan pengertian merugikan Keuangan Negara tersebut tidak terlepas dan peraturan-peraturan yang terkait dengan pengertian Keuangan Negara.

Maka jika dikaji berdasarkan pada hal keuangan negara maka hal ini langsung berhubungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mana merupakan alat utama didalam roda pemerintah untuk dapat mencapai kesejahterakan rakyatnya dan sekaligus sebagai alat pemerintah untuk mengelola perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan hanya menyangkut keputusan ekonomi, namun juga menyangkut keputusan politik. Dalam konteks ini, DPR dengan hak legislasi, penganggaran dan pengawasan yang dimilikinya perlu lebih berperan dalam mengawal APBN sehingga APBN benar-benar dapat secara efektif menjadi instrumen untuk mensejahterakan rakyat dan mengelola perekonomian negara dengan baik. Berkaitan dengan penyelenggaraan keuangan negara dan menemui ada penyelewengan atau kerugian negara yang terjadi, maka perlu dilakukan langkah penegakan hukum. Penegakan hukum adalah “sarana yang di dalamnya terkandung nilai-nilai atau konsep-konsep tentang keadilan, kebenaran, kemanfaatan sosial, dan sebagainya (Ridwan HR: 291). Tujuan dari pemerintahan negara yang akan dilihat dari sudut hukum administrasi negara. Hubungan antara “fungsi negara dengan keuangan negara bukanlah hal yang baru, tetapi telah dikembangkan oleh peletak dasar keuangan negara dan juga peletak dasar ekonomi liberalisme, yakni sarjana besar Inggris Adm Smith dalam bukunya wealth of nations menurut beliau bahwa pengeluaran negara didasarkan pada analisis fungsi negara (Bohari: 2).

Referensi:
Bohari. Hukum Anggaran Negara. 1995. Rajawali Perss. Jakarta.
Tim BEPEKA. 1998. Keuangan Negara dan Badan Pemeriksa Keuangan. Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan. Jakarta.
Ridwan HR. 2010. Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Eko Nuriyatman

Berprofesi sebagai Dosen dan Peneliti Hukum Kebijakan Publik dan Sumber Daya Alam.

Artikel: 5

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *