Permodelan Zakat Klasik Terintegrasi Mustahik Di Era Blockchain, Generasi Milenial dan Gen Z Mendominasi

Zakat salah satu pilar ketiga Islam dan kewajiban keagamaan. Untuk itu, manfaat dan kontribusi zakat dalam pembangunan berbagai bidang telah banyak di rasakan kepada 8 asnaf atau penerima zakat yakni mustahik melalui program pemberdayaan, pendampingan, bantuan permodalan, dan edukasi pengembangan bisnis lainnya. Hal ini tentu di era teknologi yang terus berkembang akan menjadi peluang besar bagi para mustahik  yang akan mendominasi perekonomian nasional.

Dalam perjalanan dan pengabdian bagi badan dan Lembaga zakat tentu memiliki tantangan atau hambatan yang dilalui. Akan tetapi dari hambatan tersebut memiliki berbuah manis dengan manfaat jangka panjang.

Program Pasar Rakyat BAZNAS Mampu Berdayakan Ekonomi Mustahik - Warta Kota
Sumber gambar: wartakota.tribunnews.com

Dari catatan dan kisah mustahik dalam program pemberdayaan ekonomi melalui zakat dari buku diterbitkan oleh BAZNAS tahun 2020, diantaranya:

  1. Badrutamam, seorang mahasiswa yang memanfaatkan program ini dengan berbisnis online yang berbekal pemahaman di bidang digital marketing. Hasilnya pun mampu menciptakan lapangan pekerjaan didalam bisnisnya.
  2. Kolaborasi peternak yakni Jajang, ade dan acep yakni peternk mustahik binaan Balai Ternak BAZNAS, Pertanian terpadu (integrated farming) yang ditawarkan mampu meningkatkan penghasilan dan pengembangan ternak.
  3. Yayan sebagai penggerak peluang pasar digital Desa (BMD) Jabon Mekar, Bogor. Dengan melihat peluang marketplace Indonesia dan layanan teknologi berupa sosial media yang akan memiliki kemajuan ekonomi pada mustahik.
  4. Aditya seorang milenial sebagai amil BAZNAS memiliki visi misi yang baik pada mustahik agar dapat mengembangkan usaha dengan penggunaan teknologi.

Penjelasan kisah lainnya masih banyak inspirasi dalam program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat. Hal tersebut dapat menjadi dorongan bagi Milenial dan Gen Z untuk jeli mengembangkan potensi zakat pada perekonomian nasional.

Peran Generasi Milenial dan Gen Z?

Berdasarkan data keluaran dari Badan Pusat Statistik tahun 2021 menyebutkan jumlah penduduk Indonesia berjumlah 270,20 Juta Jiwa yang mana hal itu secara komposisi persentase yakni Gen Z mendominasi sebesar 27, 94 % dan generasi Milenial 25,87%. Kedua komposisi ini merupakan tertinggi persentase dilihat dari jumlahnya.

Kembali di awal terkait potensi zakat yang menjadi teka-teki yang sering diulang. adalah jika lembaga zakat begitu mengakar dalam hukum islam. Lalu mengapa begitu Banyak yang terus menderita kemiskinan dan kekurangan gizi bahkan di negara-negara mayoritas Muslim?

INCEIF, The Global University of Islamic Finance on Twitter: "We are excited to have Our Subject Matter Expert Cryptocurrency/ Bitcoin Asst. Prof Dr Ziyaad Mahomed breaks down the intricacies behind cryptocurrencies which will be aired on TV3 soon ...
Sumber gambar: twitter.com

Seperti dikutip dari Kepala Keuangan sosial Islam INCEIF, Ziyaad Mahomed menjelaskan dari laporan Pew Research Center (2011). Negara-negara mayoritas Muslim termasuk yang termiskin di dunia dengan PDB perrata-rata kapita (setelah disesuaikan dengan paritas daya beli) hanya $1.200 Afrika sub-Sahara, dibandingkan dengan negara-negara yang lebih maju dengan $ 33.700 per kapita.

Ziyaad menjelasakan, Ini sangat kontras dengan era ketika kerajaan Islam memiliki kemiskinan yang sangat sedikit sehingg azakat penerimatidak dapat ditemukan (A Sallabi, 1999. 2574) Bagaimana ini dapat dicapai sekali lagi? Apakah Zakat merupakan metode korektif untuk mengurangi kemiskinan atau merupakan pendekatan positif untuk distribusi kekayaan yang lebih adil? Mungkin model Umar bin Abdul Aziz akan menjelaskan beberapa masalah ini.

Model Umar bin Abdul Aziz (Umar II)

Penelitian menunjukkan bahwa 2 tahun masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz pada tahun 99 H memberikan pelajaran berharga bagi keberhasilan zakat yang masih berlaku hingga saat ini. Al Sallabé (1999) mencatat model penghimpunan dan penyaluran zakat Khalifah di tiga bidang utama yang meliputi membangun dan memelihara kepercayaan, distribusi zakat lokal dan penggunaan dana zakat untuk peningkatan kapasitas produktif.

  1. Membangun dan memelihara kepercayaan

Keharusan kontemporer dari pemerintahan. struktur. Transparansi dan keterbukaan menjadi kriteria penting dalam mencapai dan menjaga kepercayaan para pembayar zakat. Penyalahgunaan dana zakat bukanlah hal baru. itu mendahului masa Khalifah Umar II dan lazim di zaman modern.

Dana zakat aktual dan potensial sering dibandingkan, dan organisasi yang tidak bermoral bahkan dapat memasuki sektor zakat dengan tujuan yang jahat. Pembayar zakat (Pew Research Center. 2011) menjadi lebih waspada dan meminta bukti distribusi kepada penerima yang berhak dan memenuhi syarat.

  1. Penyaluran lokal Penyaluran zakat

Dari pembayar di daerah tertentu diperuntukkan terlebih dahulu untuk daerah-daerah tersebut. Mengirimkan dana ini ke daerah dan daerah lain ketika kemiskinan terjadi secara lokal dapat menyebabkan permusuhan dan konflik karena ketidaksetaraan hanya diperburuk dan didorong.

Identifikasi dan distribusi ke penerima yang memenuhi syarat secara lokal selanjutnya didukung oleh fakta bahwa masyarakat sangat menyadari pihak yang berhak di wilayah mereka sendiri.

Hal ini memungkinkan distribusi yang berdampak lebih efisien dan lebih baik. mencapai tujuan utama zakat meningkatkan posisi sosial ekonomi masyarakat. sehingga mengurangi ketimpangan dan kemiskinan. Namun, melalui teknologi canggih seperti kontrak pintar pada rantai-blok, dunia menjadi sebuah desa. dan akan cepat atau lambat, Jadikan setiap area lokal.

  1. Penggunaan dana zakat untuk peningkatan kapasitas produktif

Penggunaan dana zakat yang seringkali menjadi rebutan, meski secara eksplisit Alquran telah mengidentifikasi. Pertanyaan yang sering berulang kepada para ulama antara lain tentang keabsahan penggunaan zakat untuk keperluan investasi dan penempatannya di deposito.

Penggunaannya dalam pembangunan rumah sakit dan lembaga berorientasi layanan masyarakat lainnya, pendidikan, penggunaannya dalam investasi infrastruktur dan distribusi untuk non-Muslims, Kebutuhan jiwa manusia yang lebih mapan, Maqasid al Shariah (Otjectives of the Shariah), kebutuhan dasar seperti keamanan keamanan pangan dan Penyaluran zakat menjadi lebih berdampak bila digunakan dalam produktif pembangunan.

Contoh terbaru adalah penggunaan dana zakat untuk pembelian benih dan paket pertanian di Kenya, yang menguntungkan lebih dari 1,2 juta orang, Keberhasilan proyek dikelola oleh Federasi Internasional Bulan Sabit Merah telah memungkinkan masyarakat untuk bergerak melampaui kategori subsisten dan berdasarkan kebutuhan (daruriyyat) ke tingkat berikutnya (hajiyyat).

Efek bersihnya menciptakan siklus yang baik untuk mengeluarkan grup dari kemiskinan sampai mereka sendiri menjadi pembayar zakat dan berkontribusi kepada mereka yang kurang beruntung, sampai kemiskinan diberantas.

Namun, sifat Kontra-siklus kemiskinan ini hanya dapat dicapai jika masyarakat dapat dikembangkan menjadi memiliki kekayaan zakat minimum. Oleh karena itu, kasus ini harus diwaspadai karena zakat difokuskan pada redistribusi kekayaan dari si kaya ke si miskin.

Dalam penjelasannya, Perdebatan terus berlanjut di kalangan akademisi tentang tanggung jawab penghimpunan zakat. Meskipun lembaga zakat pemerintah sangat dianjurkan sebagian besar negara tidak memiliki sistem zakat yang terorganisir dan mengandalkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Pengelolaan zakat mengandalkan lembaga-lembaga berdedikasi yang dibentuk baik oleh pemerintah, di bawah pengawasan para ulama syariah atau melalui LSM dan organisasi informal lainnya bahkan keduanya.

Dilihat secara global memiliki formal berbeda, Menurut laporan tahun 2017 oleh BAZNAS dan UNDP (2017), hanya enam negara yang mewajibkan pemungutan zakat oleh pemerintah sementara sebagian besar mayoritas Muslim tidak memiliki sistem pemerintah untuk pengumpulan atau penyaluran zakat.

In Person: Classical Zakat Modelling for The Blockchain Age (Inspiration from Umar bin Abdul Aziz)
Sumber: Diadaptasi dari Artikel Dr. Ziyaad Mahomed, INCEIF: The Global University of Islamic Finance

Bagi mereka yang berpendapat bahwa zakat harus menjadi kewajiban pemerintah. Tingkat korupsi yang dirasakan di negara-negara Muslim-mayoritas membuat pengumpulan yang lemah dan kepercayaan masyarakat menjadi fatamorgana.

Tinjauan singkat literatur zakat sejak pergantian milenium telah mengangkat isu-isu dalam pengelolaan penghimpunan dan pencairan zakat (Johari, Ab Aziz, & Mohd Ali. 2014) di Malaysia. sebagai contoh. beberapa penelitian telah mengidentifikasi tantangan seperti:

  1. Penggunaan berlebihan staf yang di beberapa area (Hamzah & Krishnan, 2016)
  2. Kekurangan sumber daya manusia di tempat lain,
  3. Penggunaan teknologi yang rendah,
  4. Masalah dalam tata kelola perusahaan,
  5. Jumlah cabang yang tidak mencukupi dan
  6. Rasio pembayar zakat yang rendah terhadap total populasi (menurut laporan zakat (Ahmad Razimi, Romie. & Muhamad Erdris, 2016).

Seiring berjalannya kemajuan teknologi yang memainkan peran yang lebih signifikan sebagai pengganggu norma bisnis tradisional (alias AirBn8. Uber, Grab, dll), lembaga amal juga diperkirakan akan menghadapi gangguan teknologi yang signifikan.

Blockchain technology: "The blockchain in practice"| EuroFinance
Sumber gambar: eurofinance.com

Dengan kemudahan pengumpulan dapat ditingkatkan melalui pengumpulan web, masalah distribusi kepercayaan yang efisien dapat terpengaruh hanya melalui cara yang lebih transparan. Misalnya, penggunaan kontrak pintar melalui teknologi blockchain telah digunakan dalam sistem pengumpulan dan distribusi tertutup melalui aplikasi mobie pintar.

Meskipun pengumpulan dan distribusi masih membutuhkan pengawasan dan bimbingan dari auditor dan penasihat Syariah. Solusi blockchain bukanlah peluru ajaib untuk semua kesengsaraan karena ketidakefisienan dan persepsi yang buruk.

Sebaliknya, mereka dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan citra dan meningkatkan efisiensi parsial dari sistem Zakat. Diperlukan pendekatan yang lebih holistik. Yang menggabungkan kemauan dari pemerintah dan lembaga untuk menggunakan berbagai saluran pengumpulan. database canggih yang menggunakan analitik data besar untuk memastikan dukungan bagi orang yang lemah dan lanjut usia.

Sambil memberikan bimbingan, pelatihan skilis dan penempatan kerja bagi mereka yang mampu tetapi mengalami masa sulit.

Oleh karena itu, untuk merangkul perkembangan terbaru dalam teknologi dan penerimaan global dari blockchain sebagai tolok ukur dalam menjaga keamanan. Transaksi yang transparan dan hemat biaya, diharapkan dapat menimbulkan gangguan positif di sektor zakat.

Namun, hal itu perlu pengembangan lebih lanjut pada pengawasan Syariah terkait alat efektif sebagai pengoperasian ekosistem zakat agar terstruktur dan tata kelola menjadi kuat. Ditambah dengan mengadaptasi pelajaran efektivitas zakat dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz belum lebih relevan dan dapat diterapkan dibandingkan saat ini.

 

Sumber:

Bps.go.id

Baznas.go.id

Dr. Ziyaad Mahomed, 2021, In Person: Classical Zakat Modelling for The Blockchain Age (Inspiration from Umar bin Abdul Aziz), INCEIF: The Global University of Islamic Finance.

Mengantar Mustahik Menjadi Muzakki: Kisah Program Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Zakat, pustaka.baznas.go.id

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Dicky Wahyudi

Mahasiswa Magister ALB Minat Ekonomi Islam. Pengalaman dalam analisis dan penelitian: merancang dan melaksanakan eksperimen dan kegiatan sukarelawan di bidang sosial, pemasaran dan pendidikan.

Artikel: 15

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *