Perkembangan Eksplorasi Konsep Hukum

Konsep-konsep hukum yang berkembang dewasa ini merupakan kelanjutan dari hukum yang didasarkan pada kekuasaan politik yang sentral. Soetandyo melihat pergeseran ini dalam tiga tahapan, yaitu pada saat hukum disandarkan pada moralitas yang terjadi sebelum terjadinya penjajahan, kemudian terjadi transformasi pada masa kolonial, dan terakhir pada masa kemerdekaan dimana hukum kolonial.

Dalam memandang atau berpendapat tentang hukum (baik sebagai ilmu maupun sebagai praktek), kita melihat pada citra yang ada dan dibangun oleh hukum (baik sebagai lembaga maupun pranata). Realitas yang ada tentang hukum mempresentasikan produk atau jasa dilakukan oleh lembaga penegak hukum selama ini, dan citra lebih memproyeksikan value dari prestasi atau kegagalan tersebut. Sayang sekali kondisi hukum Indonesia dicitrakan dengan isilah kebusukan hukum. Citra yang demikian tersebut tidak salah karena kondisi hukum kita memang dalam keadaaan kritis dan parah.

Jika kita amati, penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan dengan baik dan begitu memprihatinkan. Permasalahan penegakan hukum (law enforcement) selalu bertendensi pada ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan atau das sollen, dengan aspek penerapan hukum dalam kenyataan das sein. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia saat ini dapat tercermin dari berbagai penyelesaian kasus besar yang belum tuntas, salah satunya adalah praktek korupsi yang menggurita, namun ironisnya para pelaku utamanya sangat sedikit yang terambah hukum. Kenyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan beberapa kasus yang melibatkan rakyat kecil. Realitas penegakan hukum yang demikian sudah pasti akan menciderai hati rakyat kecil yang akan berujung pada ketidakpercayaan masyarakat, khususnya pada aparat penegak hukum itu sendiri. Aparat penegak hukum rentan akan praktik suap, membuat hukum di negeri ini nyatanya dapat diperjualbelikan, seperti kasus BLBI yang sampai sekarang belum jelas titik pangkalnya, kasus E-KTP yang melibatkan banyak pihak di dewan legislasi, dan beberapa kasus besar lainnya yang mangkrak. Melihat kondisi tersebut nampaknya kita harus bercermin kembali pada tujuan akhir hukum itu sendiri yakni untuk menciptakan keadilan.

Lebih lanjut Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa berhukum memang dimulai dari teks (undang-undang), tetapi sebaiknya kita tidak berhenti sampai disitu. Teks hukum yang bersifat umum itu memerlukan akurasi atau penajaman yang kreatif saat diterapkan pada kejadian nyata di masyarakat. Pada akhirnya apakah negara hukum dapat memberikan manfaat bagi kemanusiaan, tidak bertumpu pada bunyi pasal-pasal undang-undang, melainkan pada perilaku penegak hukum yang dapat bertindak beyond the call of duty. Meminjam kata-kata Ronald Dworkin, kita perlu taking rights seriously dan melakukan moral reading of the law. Berhukum dengan teks baru merupakan awal perjalanan panjang untuk mewujudkan tujuan agar hukum dapat mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi kemanusiaan.

Ketika berangkat dari asumsi keadilan menjadi nilai objektif yang harus dipenuhi, tentunya hal ini tidak begitu saja akan berjalan mulus sesuai dengan perspektif cita-cita hukum suatu bangsa. Terlebih lagi, secara objektif sesuatu dianggap mempunyai arti nilai jika terpenuhinya faktor atau unsur utility (manfaat) dan importance (kepentingan) dan secara subjektif apabila terpenuhinya faktor need (kebutuhan) dan estimation (perkiraan). Arief Sidharta mengungkapkan dari tataran filsafat bahwa, refleksi filsafat hukum dilakukan untuk dapat mengetahui kejanggalan-kejanggalan yang ada dalam penerapan hukum. Fokusnya adalah bertendensi pada refleksi secara sistematikal tentang “kenyataan hukum” yang harus dipikirkan sebagai realisasi (perwujudan) dari pengandaian hukum (cita hukum) Dengan demikian hasil perasaan dari refleksi filsafat hukum nantinya akan lebih menilik orientasi nilai keadilan yang menyangkut pandangan hidup manusia, karena disitulah akan terpenuhi sekaligus unsur-unsur substansial maupun formal dari cita-cita hukum yang berkeadilan sosial.

Dalam menjelaskan penegakan hukum di Indonesia itu sendiri yang sarat akan penyimpangan dalam berhukum, Sidharta menjelaskan hal ini melalui apa yang disebut sebagai jurang hukum. Jurang hukum menjadi sangat terbuka karena pembentuk undang-undang memang tidak pernah mampu memperkirakan secara lengkap varian-varian peristiwa konkret yang akan terjadi di kemudian hari. Apabila ketentuan itu tidak secara tepat dapat menjawab kebutuhan guna menyelesaikan peristiwa konkret, maka ketentuan normatif ini dapat diperluas atau dipersempit area pemaknaannya. Komunitas penstudi hukum menyebut proses ini sebagai penemuan hukum sebagai upaya mengisi celah jurang hukum itu sendiri.

Berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa kondisi penegakan hukum yang memprihatinkan di Indonesia harus dikembalikan kembali kepada konsepsi keadilan itu sendiri. Dalam hal ini penulis akan membatasi pembahasannya mengenai penegakan hukum di Indonesia dalam konsep Sidharta yang ditinjau dari kaca mata filsafat hukum. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, dapat ditarik permasalahan untuk dikaji sebagai berikut: (1) Bagaimana penegakan hukum di Indonesia ditinjau dari kajian filsafat hukum? (2) Bagaimana penegakan hukum berdasarkan konsep keadilan berketuhanan?.

Melihat perkembangan penegakan hukum di Indonesia yang masih belum berjalan baik, salah satunya karena penegakan hukum yang masih diartikan sebagai penegakan undang-undang semata sehingga keadilan prosedural dijadikan acuan dalam proses penegakan hukum. Jika dilihat dari pendekatan filsafat, maka pada hakikatnya tujuan
penegakan hukum adalah untuk mewujudkan apa yang hendak dicapai oleh hukum. Esensi dari tujuan hukum itu sendiri adalah terletak pada keadilan.

Filsafat hukum sendiri merupakan bagian penelusuran kebenaran yang tersaji dalam ruang lingkup filsafat. Filsafat merupakan kegiatan berpikir secara sistematikal yang hanya dapat merasa puas menerima hasil-hasil yang timbul dari kegiatan berfikir itu sendiri. Filsafat tidak membatasi diri hanya pada gejala-gejala indrawi, fisikal, psikis atau kerohanian saja. Ia juga tidak hanya mempertanyakan “mengapa” dan “bagaimana”-nya gejala-gejala ini, melainkan juga landasan dari gejala-gejala itu yang lebih dalam, ciri-ciri khas, dan hakikat mereka. Ia berupaya merefleksi hubungan teoritikal, yang di dalamnya gejala-gejala tersebut dimengerti atau dipikirkan.

Membicarakan konsep penegakan hukum dari tinjauan filsafat hukum dapat dikaji dari faktor penegak hukum khususnya hakim sebagai manusia yang akan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Hakim dalam kaitannya dengan penegakan hukum adalah dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisah-pisahkan yaitu “hukum dan keadilan”, sebagaimana seorang filsuf hukum terkemuka Gustav Radbruch menjelaskan bahwa: “Hukum itu adalah hasrat kehendak untuk/demi mengabdi pada keadilan.

Kembali pada pada konsepsi keadilan, bahwa pada dasarnya manusia menghendaki keadilan. Para filsuf memberikan pengertian keadilan berbeda-beda sesuai dengan pandangan dan tujuannya.Aristoteles memberikan pengertian bahwa keadilan adalah kebajikan yang berkaitan dengan hubungan antara manusia: keadilan legalis, distributif, dan komutatif. Thomas Aquinas, keadilan terbagi 2 (dua), yaitu keadilan umum (justitia generalis) dan keadilan khusus (justitia specialis). Sedangkan Roscoe Pound, membagi keadilan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu keadilan yang bersifat yudisial dan keadilan administratif. Sementara Paul Scholten, bahwa keadilan tidak boleh bertentangan dengan hati nurani, hukum tanpa keadilan bagaikan badan tanpa jiwa. Pemikiran filosofis keadilan yang berkaitan dengan filsafat hukum juga berkaitan erat dengan pemikiran John Rawls yang mengungkapkan 3 (tiga) faktor utama yaitu: (1) Perimbangan tentang keadilan (gerechtigheit); (2) Kepastian hukum (rechtessichrheit); dan (3) Kemanfaatan hukum (zweckmassigheit).

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
syafika razi

Saya syafika, saya seorang pekerja keras dan bertanggung jawab

Artikel: 14

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *