Hukum adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma-norma dan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia. Ada pula yang menyebutkan hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya. Dengan adanya hukum, tingkat kejahatan akan berkurang. Pemegang kekuasaan tidak dapat berlaku sewenang-wenang karena telah dibatasi oleh hukum. Selain itu hukum membantu untuk melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara. Maka dari itu negara harus memiliki sistem hukum yang tepat. Ketika hukum ditegakkan, maka perkara akan diselesaikan. Dalam penyelesaiannya perlu melalui proses pengadilan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Hakikatnya, tujuan hukum yaitu universal dengan terwujudnya ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
Hukum juga memiliki beberapa tujuan. Dengan adanya hukum, kemakmuran masyarakat akan terjamin. Pergaulan masyarakat akan lebih tertata dan menjadi petunjuk atau pedoman dalam menghadapi keputusan negara. Hukum juga digunakan sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial dan sebagai penegak pembangunan. Semua hukum yang berlaku di negara manapun pasti memiliki unsur tersendiri. Dengan begitu, hukum yang berlaku dapat diakui oleh warga negara tersebut.
Hukum memiliki banyak cabang antara lain hukum administrasi negara, hukum internasional dan hukum tata negara, hukum tata negara juga merupakan sebuah hukum yang wajib kita ketahui tentang apa-apa saja yang harus dibahas dalam hukum tata negara ini, oleh karena itu tujuan saya membuat atau mengangkat hokum tata negara sebagai tema makalah saya adalah untuk bisa menambah wawasan kita tentang apa itu hukum tata negara tersebut.
Hukum Tata Negara mempelajari berbagai teori dan praktik dalam penyelenggaraan yang dikenal di berbagai negara. Hukum Tata Negara mencakup berbagai isu mengenai relasi antarlembaga negara dan antara negara dan warganya: bagaimana negara ditata, diorganisasikan, untuk dikelola dalam mencapai tujuan negara. Meskipun tidak semua negara memiliki satu konstitusi tertulis, organisasi negara pada umumnya didokumentasikan dalam sebuah undang-undang dasar yang berlaku sebagai hukum yang mendasari negara itu, to constitute the country. Karena itu, hukum tata negara dikenal juga sebagai “constitutional law,” yaitu bagaimana dasar-dasar pengaturan mengenai negara disusun, dipraktikkan, dan berkembang.
Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. Urutannya yaitu :
1. UUD 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. UU;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Keputusan Presiden;
6. Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang. Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:
1. UUD 1945;
2. Tap MPR;
3. UU;
4. Peraturan pemerintah pengganti UU;
5. PP;
6. Keppres;
7. Peraturan Daerah; Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU/Perppu;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah. Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. UU/Perppu;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah Provinsi;
6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Berikut adalah beberapa tujuan dari hukum tata negara:
1. Menyebarluaskan pengertian-pengertian baru yang terkandung pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca-amandemen.
2. Mendorong supaya muncul kesadaran warga negara Indonesia akan hak dan kewajiban asasinya sebagai subjek Hukum Tata Negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Membantu para pemula memahami garis besar ruang lingkup ilmu pengetahuan tentang Hukum Tata Negara.
4. Mengakrabkan masyarakat Indonesia dengan pengetahuan tentang Hukum Tata Negara.
5. Mendorong perkembangan lebih lanjut Studi tentang Hukum Tata Negara di Indonesia.
Fungsi Hukum Tata Negara :
1. Hukum tata negara sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
2. Hukum tata negara sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
3. Hukum tata negara sebagai sarana penggerak pembangunan
4. Fungsi kritis dari hukum tata negara adalah daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk yang ada di dalamnya
Asas pancasila adalah sumber hukum materil karena itu setiap pengaturan isi peraturan perundangan tidak boleh bertentangan pada Pancasila dan bila terjadi maka peraturan tersebut harus segera dicabut.
Pancasila sebagai asas Hukum Tata Negara bisa dilihat dari:
Asas Ketuhanan Yang Maha Esa (Sila Ke-1).
Asas Prikemanusiaan (Sila Ke-2).
Asas Kebangsaan (Sila Ke-3).
Asas Kedaulatan Rakyat (Sila Ke-4)
Asas keadilan (Sila Ke-5)
Dalam Hukum Tata Negara pengertian kedaulatan bisa relatif, maksudnya bahwa kedaulatan itu tidak hanya dikenal pada negara-negara yang memiliki kekuasaan penuh keluar dan kedalam tapi juga dapat dikenakan kepada negara-negara yang berhubungan pada sebuah perjanjian yang berbentuk traktat atau dalam bentuk konfederasi atau federasi.kedaulatan tersebut tidak terpecah-pecah karena dalam suatu negara hanya ada satu kekuassan yang teringgi.
Kedaulatan rakyat adalah bahwa rakyatlah yang memiliki wewenang yang tertinggi yang menentukan segala wewenang dalam negara kedaulatan rakyat diwakilkan pada MPR, kekuasaan majelis itu nyata dan ditentukan oleh UUD tapi oleh karena majelis merupakan sebuah badan yang besar dan lamban sifatnya maka ia menyerahkan lagi kepada badan-badan yang ada dibawahnya.
Yang dimaksud dengan Negara Hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan pada warga Negaranya. Keadilan adalah syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan perlu di ajarkan rasa susila pada setiap manusia supaya dia menjadi warga Negara yang baik. Demikian pula peraturan hukum yang sebenarnya hanya ada bila peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranya.
Pengertian pembagian kekuasaan beda dari pengertian pemisahan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan artinya bahwa kekuasaan Negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai orangnya ataupun fungsinya. Kenyataan menunujukan bahwa sebuah pemisahan kekuasaan murni tidak bisa dilaksanakan. Karena itu pilihan jatuh kepada istilah pembagian kekuasaan yang artinya bahwa kekuasaan itu dibagi-bagi dalam beberapa bagian, namun tidak dipisahkan. Hal membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian tersebut dimungkinkan adanya kerjasama.
Salah satu cara untuk menjaga keutuhan negara ini yakni dengan membentuk hukum tata negara yang bisa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini. Terkandung dalam UUD 1945, pasal 1 ayat (1) sudah ditegaskan bahwa Indonesia merupakan suatu negara kesatuan yang berbentuk republik. Setiap hukum tata negara yang hendak dibentuk harus memperhatikan pada hal ini. Tidak dibenarkan adanya materi di dalam hukum tata negara yang mempunyai peluang untuk memecah belah bangsa ini. Oleh sebab itu, salah satu tahapan kebijakan publik adalah menguji kebijakan publik, semata untuk mencegah supaya kebijakan publik tersebut berpotensi menjadi penyebab konflik sosial.
Hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah, sturktur, tugas & wewenang alat perlengkapan negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun horizontal, wilayah negara, kedudukan warga negara serta hak-hak asasnya. Selain kita mempelajari tentang pengertian hokum tata negara kita juga dapat mengetahui apa saja yang dipelajari dalam hokum tata negara yang dapat kita pelajari dari hokum tata negara adalah mempelajari berbagai teori dan pratik dalam penyelenggaraan hokum tata negara yang ada diberbagai negara.
Hukum tata negara juga memiliki beberapa tujuan yang mana salah satu dari tujuan hukum tata negara ini adalah untuk mendorong masyarakat untuk meningkatkan studi tentang hukum tata negara itu sendiri, yang mana maksud dari meningkatkan studi itu agar kita sebagai masyarakat paham akan apa itu hukum tata negara. Didalam hokum tata Negara terdapat beberapa asas yang mana asas tersebut adalah asas pancasila, asas kedaulatan rakyat, asas Negara hukum, asas pembagian kekuasaan, dan yang terakhir adalah asas Negara kesatuan.