
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property merujuk kepada kreasi pikiran berupa invensi, sastra dan karya seni, simbol, nama, gambar, dan desain yang digunakan dalam perdagangan.[1] HKI pada dasarnya merupakan suatu hak yang timbul sebagai hasil kemampuan intelektual manusia dalam berbagai bidang yang menghasilkan suatu proses atau produk bermanfaat bagi umat manusia. HKI timbul untuk melindungi hasil olah pikir dan/atau kreativitas seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan bagi manusia, dan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Sebagai suatu kualifikasi dalam pandangan ilmu hukum, HKI digolongkan sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud. Hak ini bersifat khusus, karena hak tersebut hanya diberikan kepada pemilik atau pemegang hak yang bersangkutan untuk dalam waktu tertentu memperoleh perlindungan hukum guna mengumumkan, memperbanyak, mengedarkan, dan lain-lain hasil karya ciptaannya, atau memberi izin kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Mengenai HKI dalam bidang perundang-undangan, saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuat membedakan kekayaan intelektual menjadi dua jenis, yaitu yang pertama adalah Hak Cipta dan yang kedua adalah Hak Kekayaan Industri.
Hak Cipta (Copyright)
Hak Cipta atau copyright adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Di dalam Undang-Undang tersebut diatur mengenai Hak Cipta dan Hak Terkait, yang merupakan hak eskslusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Hak Kekayaan Industri
Hak Kekayaan Industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak Kekayaan Industri meliputi:
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang, dan
- Hak Indikasi Geografis.
Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, yang mengantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Hak Paten diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Perlindungan tersebut melindungi perlindungan atas Paten, dan perlindungan atas Paten sederhana.
Hak Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek yang dimaksud meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak atas Merek ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.
Hak Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Hak Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, yang tercipta untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdangangan nasional dan internasional, sehingga diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Yang dimaksud dengan Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sedangkan yang dimaksud dengan Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yang dibentuk oleh karena untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional dan mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual.
Hak Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dibentuk untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional dan mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual.
Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement an Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang;
Hak Indikasi Geografis
Yang dimaksud dengan Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak lndikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. Indikasi Geografis dilindungi setelah Indikasi Geografis didaftarkan oleh Menteri. Lembaga yang bisa mengajukan permohonan perlindungan dimaksud adalah lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa sumber daya alam, barang kerajinan tangan, atau hasil industri, dan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Hak Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagai ganti dari Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek.
Daftar Pustaka
Abdul Atsar, 2018, Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Yogyakarta: Penerbit DeePublish
Adrian Sutedi, 2009, Hak atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: Sinar Grafika
Firdia Riani, Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam Dunia Industri Perdagangan, Lampung: Fakultas Komputer Universitas Mitra Indonesia (UMITRA)
Sujana Donadi S., 2019, Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Intellectual Property Rights Law in Indonesia), Yogyakarta: Penerbit DeePublish (diterjemahkan dari http://www.wipo.int/about-ip/en/)
Suyud Margono, 2015, Hukum Kekayaan Intelektual, Bandung: Pustaka Reka Cipta
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu.
[1] diterjemahkan dari http://www.wipo.int/about-ip/en/