Barang Sitaan Dan Barang Rampasan, Apa Bedanya?

Ada dua jenis barang (milik) masyarakat yang sama-sama diambil oleh negara. Biasanya disita negara saat adanya kasus tertentu yang melibatkan barang tersebut. Satu dikenal dengan sebutan barang sitaan yang satunya masuk dalam kategori barang rampasan. Jika keduanya sama-sama barang milik masyarakat yang disita oleh negara, lalu apa sebenarnya yang membedakan status keduanya?

Pengertian tentang barang sitaan diatur oleh undang-undang. Hal ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHP). Dalam pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan didefinisikan sebagai berikut,

“penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.”

Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa penyitaan mengandung perbuatan yang bersifat memaksa (dwang middelen). Karena sifatnya yang memaksa berpotensi melanggar Hal Asasi Manusia, maka penyitaan hanya bisa dilakukan oleh orang, kelompok atau instansi terbatas. Dalam hal ini penyitaan hanya bisa dilakukan oleh penyidik atas izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Namun aturan ini tidak bersifat mutlak. Dalam kondisi mendesak, penyitaan bisa dilakukan oleh penyidik terlebih dahulu dan setelah itu wajib dilaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat untuk memperoleh persetujuan.

Persetujuan hakim penting untuk didapatkan karena benda sitaan merupakan benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses pengadilan. Benda sitaan bisa disita oleh penyidik maupun penuntut umum guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan. Sementara barang rampasan negara merupakan benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum untuk tetap dinyatakan dirampas oleh negara.

Dari sini bisa diambil pengertian bahwa penyitaan adalah pengambilan benda oleh negara dan bersifat sementara, demi kepentingan persidangan. Sementara rampasan adalah barang sitaan yang telah diputuskan di pengadilan menjadi milik negara. Karena itu, barang sitaan masih memiliki kemungkinan dikembalikan oleh negara pada pemiliknya. Sementara barang rampasan sudah seutuhnya menjadi milik negara.

Pertanyaannya, bagaimana proses barang sitaan negara beralih status menjadi barang rampasan negara? Jawaban sederhananya adalah pengadilan. Jika dalam persidangan terbukti bahwa barang tersebut adalah hasil dari kejahatan yang diambil dari milik negara, maka barang tersebut disebut sebagai barang rampasan. Sementara itu, selama proses persidangan, dan status terdakwa masih belum diputuskan, maka ia disebut sebagai barang sitaan.

Mari ambil ilustrasi sederhana. Misalnya ada pejabat di sebuah kementerian didakwah korupsi, maka setiap barang yang dicurigai sebagai hasil korupsi akan disita. Barang-barang ini disita sebagai bukti dalam pengadilan. Barang-barang ini tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh pemilik. Namun di saat yang sama juga tidak dimiliki oleh negara. Selama persidangan berlangsung, dan belum ada keputusan hukum yang diambil, maka barang yang disita ini disebut sebagai barang sitaan.

Setelah kasus persidangan selesai dan tersangka terbukti bersalah, maka barang yang telah disita negara tadi berubah statusnya menjadi barang rampasan. Dalam keadaan seperti ini hukum kepemilikan barang sudah menjadi sepenuhnya milik pemerintah.

Jika sudah menjadi milik pemerintah, maka pemerintah memiliki hak untuk melelangnya. Ini tentu berbeda saat barang belum menjadi milik pemerintah. Saat barang masih berstatus sebagai barang sitaan, maka pemerintah hanya boleh menyita kemanfaatan barang. Sementara barang sifatnya ditangguhkan.

Karena itu pemerintah juga memiliki kewajiban untuk merawat barang sitaan. Barang-barang yang membutuhkan perawatan adalah barang yang memiliki nilai tinggi. Perawatan dibutuhkan agar tidak menurunkan nilai barang yang disita. Karena barang tersebut akan dikembalikan pada pemilik yang bersangkutan saat dakwaan yang dituduhkan tidak terbukti di pengadilan.

Sudah jelas kan sekarang apa perbedaan antara barang sitaan dengan barang rampasan? Jangan salah lagi dalam menyebutkannya ya.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Hamdani M.

Alumni Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Artikel: 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *