ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK SEBAGAI HUKUM TIDAK TERTULIS BAGI PENYELENGGARA NEGARA

Pemerintah sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memastikan kesejahteraan masyarakat terwujud sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu pemerintah berwenang untuk turut campur tangan terhadap segala kebijakan yang dibuat dalam proses pemenuhan kewajiban tersebut. Agar pelaksanaan penyelenggaraan negara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terjadi benturan kepentingan antara pemerintah dan masyarakat yang ditakutkan dapat merampas hak-hak warga negara, maka diperlukan pedoman dalam melaksanaan sebuah pemerintahan dengan menyertakan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam setiap langkah yang pemerintah ambil.

Kata asas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai dasar atau tumpuan dalam berpikir, berpendapat, dan bertindak. Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, bahwasannya asas umum pemerintahan negara yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelengara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan dalam Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jadi asas-asas umum pemerintahan yang baik harus menjadi nyawa ketika pemerintah bertindak dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Pasal 10 ayat (1) Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan terdapat 8 (delapan) asas-asas umum pemerintahan yang baik yang jika dijabarkan sebagai berikut:

  1. Kepastian hukum, penyelenggaraan negara harus menjunjung tinggi dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan prinsip kepatutan, keajekan, dan keadilan;
  2. Kemanfaatan, setiap keputusan yang diambil harus dengan tujuan memberi manfaat kepada masyarakat luas, bukan hanya golongan tertentu;
  3. Ketidakberpihakan, dalam menjalankan penyelenggaraan negara pemerintah harus netral dan tidak memihak kepada pihak tertentu terutama dalam pengambilan sebuah keputusan agar tidak merugikan umum/ pihak lainnya;
  4. Kecermatan, pemerintah harus cermat melihat permasalahan dan cermat dalam mengatasi permasalahan/ mengambil keputusan dengan didasarkan pada dokumen yang lengkap dan informasi konkret yang harus dapat dipertangungjawabkan;
  5. Tidak menyalahgunakan kewenangan, pemerintah wajib melaksanakan tugas dan fungsi sesuai porsinya masing-masing, tidak lebih dan tidak juga kurang serta dilarang keras untuk memanfaatkan wewenang yang dimiliki untuk kepentingan pribadi dan/golongan dengan kata lain pemerintah dilarang untuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan/atau bertindak sewenang-wenang;
  6. Keterbukaan, pemerintah wajib terbuka terhadap masyarakat untuk memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif terkait penyelenggaraan negara dan dengan tetap melindungi hak asasi asasi setiap pribadi, gologan, dan rahasia negara;
  7. Kepentingan umum; pemerintah harus selalu mendahulukan kepentingan dan kesejahteraan umum dengan sikap yang akomodatif, aspiratif, selektif, dan tidak diskriminatif;
  8. Pelayanan yang baik, pemerintah sebagai pennyelenggara negara berarti menjadi pelayan masyarakat, pemerintah harus memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas.

Lahirnya asas-asas umum pemerintahan yang baik di latar belakangi oleh meluasnya kewenangan penyelenggara negara sehingga kelahirannya pun dengan tegas memberikan batasan kepada pemerintah bahwa dalam melaksanakan kewenangannya harus terukur dan terkontrol karena segala tindakannya harus dilakukan dengan orientasi kemanfaatan bagi masyarakat luas. Asas-asas umum pemerintahan yang baik menjadi hukum tidak tertulis yang keberadaannya telah diakui negara sehingga pemerintah sebagai penyelenggara negara wajib menaati dan menerapkannya dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Menurut S.F.Marbun asas-asas umum pemerintahan yang baik bersifat etis normatif, maksudnya adalah asas-asas tersebut bisa menjadi pelengkap suatu sifat penting yang memiliki lebih dari satu pengertian hukum. Asas-asas umum pemerintahan yang baik juga bersifat menjelaskan, maksudnya adalah asas-asas tersebut dapat memberi penjelasan terhadap regulasi atau peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

Kehadiran asas-asas umum pemerintahan yang baik menjadi hal yang urgen dalam  penyelenggaraan negara dan pemerintahan sebagai wujud dari hukum tidak tertulis yang memiliki kekuatan mengikat serta sanksi yang dipaksakan. Kedudukan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai hukum tidak tertulis di Indonesia juga berperan sebagai acuan untuk mencari hukum-hukum tertentu terutama dalam keadaan dimana harus mengeluarkan keputusan namun belum terdapat hukum yang mengaturnya secara tertulis dan menjadi pedoman dalam melakukan penafsiran serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih samar atau tidak jelas.

Daftar Pustaka:

Ridwan HR. 2009. Tiga Dimensi Hukum Adminitrasi dan Peradilan Admintrasi. Yogyakarta: FH UII Press.

S.F. Marbun. 2014. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak. Cetakan Pertama. Yogyakart: FH UII Press.

Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Madani Mahsaputri Wijayanto
Artikel: 7

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *