Kedaulatan dan Hak Berdaulat Suatu Negara dalam Perspektif Hukum Laut Internasional (Kasus Laut Natuna Utara vs. Laut Cina Selatan)

Akhir-akhir ini konflik Laut Cina Selatan diberitakan sedang memanas. Hal ini terjadi karena arah kebijakan politik internasional Presiden Amerika Serikat ke 46, Joe Biden, yang sangat diduga kuat tetap mengikuti kebijakan Presiden Donald Trump dalam melawan Cina. Namun, ada sedikit perbedaan dimana dahulu Trump berperang melawan perdagangan bilateral, sementara Biden akan memainkan perannya dalam pertahanan. Pasukan Angkatan Laut Amerika Serikat bekerja sama dengan Inggris serta Jepang berpatroli untuk membantu negara-negara ASEAN dalam mempertahankan kedaulatannya di wilayah Laut Cina Selatan. Mengenai kedaulatan, penulis akan membahas mengenai bagaimana kedaulatan suatu negara dapat diterapkan serta wilayah mana saja yang dapat diklaim oleh setiap negara dalam perspektif Hukum Laut Internasional.

Kedaulatan bagi John Locke yaitu setiap orang memiliki hak, seperti hak untuk hidup, kebebasan, serta properti yang memiliki dasar independen dari hukum masyarakat tertentu. Ada batasan dalam memiliki hak yaitu adanya hak-hak orang lain dan tentu hukum. Negara merupakan organisasi tertinggi dalam melaksanakan hukum di masyarakat serta wilayahnya. Dalam perspektif Hukum Internasional, United Nations Charter tidak mendefinisikan apa itu kedaulatan. Hanya saja terdapat kata “We the Peoples of the United Nations determined …” yang mana kata “Peoples” (Masyarakat) dan “Determined” (Menentukan) mengarah kepada setiap orang dalam menentukan hak-haknya. Hemat kata penulis kedaulatan suatu negara merupakan suatu hak kebebasan masyarakatnya dalam menentukan hidup dan melaksanakan hukumnya tanpa campur tangan negara lain.

Kedaulatan Negara dalam perspektif Hukum Laut Internasional tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 49 United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982). Dikatakan dalam Pasal 2 bagi Coastal State, yaitu:

  1. The sovereignty of a coastal State extends, beyond its land territory and internal waters and, in the case of an archipelagic State, its archipelagic waters, to an adjacent belt of sea, described as the territorial sea.
  2. This sovereignty extends to the air space over the territorial sea as well as to its bed and subsoil.
  3. The sovereignty over the territorial sea is exercised subject to this Convention and to other rules of international law.

Sedangkan dalam Pasal 49 bagi Archipelagic State dikatakan:

  1. The sovereignty of an archipelagic State extends to the waters enclosed by the archipelagic baselines drawn in accordance with article 47, described as archipelagic waters, regardless of their depth or distance from the coast.
  2. This sovereignty extends to the air space over the archipelagic waters, as well as to their bed and subsoil, and the resources contained therein.
  3. This sovereignty is exercised subject to this Part.
  4. The regime of archipelagic sea lanes passage established in this Part shall not in other respects affect the status of the archipelagic waters, including the sea lanes, or the exercise by the archipelagic State of its sovereignty over such waters and their air space, bed and subsoil, and the resources contained therein.

Poin terpenting bagi kedua pasal tersebut adalah kedaulatan suatu negara baik bagi Coastal State dan Archipelagic State selain daratan (land) yaitu terdapat perairan (waters), ruang udara (airspace) bahkan dasar dan lapisan bawah tanah perairan (bed and subsoil). Ada sedikit perbedaan bagi rezim hukum laut internasional dan hukum udara internasional yaitu dalam Hak Lintas Damai (Innocent Passage Right). Hukum laut internasional mengakui Innocent Passage Right, terutama dalam Perairan Kepulauan (Archipelagic Waters). Sementara hukum udara internasional tidak mengakui hak lintas damai. Dalam melaksanakan Innocent Passage Right, Indonesia telah menyediakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak Dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 yang mengatur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). ALKI ini mengatur alur mana saja yang diperbolehkan bagi kapal-kapal asing untuk melintas di Perairan Kepulauan Indonesia. Tujuan utama dari kedua peraturan ini yaitu untuk menjaga kedaulatan dan pertahanan Indonesia walaupun hak lintas damai kapal asing diakui.

Selain itu ada poin terpenting yang dapat ditemukan, dimana ada yang unik bagi Pasal 49 yaitu terdapat kata sumber kekayaan yang terkandung di dalam perairan (the resources contained therein) sementara di Pasal 2 tidak ditegaskan secara tertulis. Menurut pendapat penulis,  hal ini menandakan negara berbentuk Archipelagic State mempunyai sumber kekayaan yang sangat banyak baik dari sisi segi minyak dan gas, mineral, perikanan serta kehidupan alam laut lainnya. Pendapat penulis ini didasarkan dari sisi geografis dan yuridis Archipelagic State. Jika melihat kembali Pasal 47 (1) UNCLOS 1982 mengenai penarikan garis pangkal Archipelagic State, maka akan terbentuk zona-zona laut yang luas dibandingkan negara pantai biasa karena rasio perbandingan antara daratan dan lautan minimal 1:1 bahkan hingga 1:9.

Zona-zona laut pada Coastal State atau Archipelagic State akan terbagi menjadi 2 bagian yaitu di dalam dan di luar garis pangkal lurus.

Dalam garis pangkal kepulauan akan terdapat:

  • Internal Waters (Perairan Pedalaman). Pada umumnya ditarik dari garis pangkal lurus dan diterapkan pada negara-negara pantai biasa.
  • Archipelagic Waters (Perairan Kepulauan). Pengambilan ditarik dari garis pangkal lurus kepulauan dan diterapkan pada negara kepulauan.

Sedangkan di luar garis pangkal akan terdapat:

  • Territorial Sea (Laut Teritorial)
  • Contiguous Sea (Zona Tambahan)
  • Exclusive Economic Zone (Zona Ekonomi Eksklusif)
Bentuk negara pantai biasa (Coastal State)Source: https://maritimelimits.gouv.fr/find-out-more/context

Bentuk Negara Kepulauan (Archipelagic State)

Bila kita lihat pada kedua peta tersebut, bentuk Perairan Kepulauan sangat luas dibandingkan Perairan Pedalaman pada negara pantai biasa. Sehingga jika garis pangkal ditarik keluar kembali, maka Laut Teritorial, Zona Tambahan, EEZ Indonesia juga akan sangat luas.

Dalam kasus Laut Cina Selatan, sebenarnya Indonesia tidak bersengketa langsung dengan Cina. Negara-negara yang bersengketa langsung dengan Cina hanya Filipina serta Vietnam karena secara geografis zona-zona laut kedua negara tersebut cukup berdekatan. Namun ada satu zona laut Indonesia yang terkena dampak dari sengketa ini yaitu Laut Natuna Utara. Nama Laut Natuna Utara bukan bagian Perairan Kepulauan atau Laut Teritorial Indonesia melainkan Zona Ekonomi Eksklusif (EEZ). Pada rezim EEZ, setiap negara mempunyai hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengelola sumber kekayaan yang ada di dalamnya sesuai Pasal 55-58 UNCLOS 1982. Kedaulatan (Sovereignty) dan Hak Berdaulat (Sovereign Right) mempunyai makna berbeda. Bagi Sovereignty, Indonesia mempunyai hak sepenuhnya untuk melindungi masyarakat serta wilayahnya dan juga sumber kekayaan alam dan mineralnya dan dapat menerapkan undang-undang nasionalnya. Sedangkan Sovereign Right, negara hanya mempunyai hak untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dan mineral yang terkandung di dasar tanah dan dibawahnya untuk eksplorasi dan eksploitasi menghasilkan sumber energi atau perikanan sesuai hukum internasional.

Laut Natuna Utara dan Laut Cina Selatan (Source: https://samudranesia.id/penggunaan-nama-laut-natuna-utara-sah-secara-hukum-nasional-dan-internasional/)

Dilihat dari perspektif Cina, posisi Laut Natuna Utara memang bertumpang tindih dengan Laut Cina Selatan. Namun bukan berarti Cina berhak juga atas wilayah EEZ Laut Natuna Utara. Pada dasarnya klaim Laut Cina Selatan tidak mempunyai legal basis karena penarikan garis Nine Dash Line tidak sesuai dengan UNCLOS 1982. Penarikan garis tersebut hanya berdasarkan peta sepihak Cina atau bisa dikatakan hanya berdasarkan sejarah (history). Pernyataan ini juga berdasarkan Keputusan Arbitrase Internasional Philippines vs. China Tahun 2016.

Dikatakan bahwa:

DECLARES that, as between the Philippines and China, China’s claims to historic rights, or other sovereign rights or jurisdiction, with respect to the maritime areas of the South China Sea encompassed by the relevant part of thenine-dash line are contrary to the Convention and without lawful effect to the extent that they exceed the geographic and substantive limits of China’s maritime entitlements under the Convention; and further

DECLARES that the Convention superseded any historic rights, or other sovereign rights or jurisdiction, in excess of the limits imposed therein;

Ada 3 kesimpulan yang dapat diambil dari putusan tersebut, yaitu:

  1. Penarikan Nine Dash Line bertentangan dengan UNCLOS 1982 karena dalam konvensi tersebut hanya mengenal tiga garis pangkal yaitu garis pangkal normal (normal baseline), garis pangkal lurus (straight baseline), dan garis pangkal lurus kepulauan (archipelagic straight baseline).
  2. Oleh karena Nine Dash Line bertentangan, maka klaim Cina atas yurisdiksi laut tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai legal effect. Jika dihubungkan dengan Laut Natuna Utara, maka Indonesia mempunyai hak berdaulat atas wilayah EEZ untuk mengeksplorasi, memanfaatkan, mengolah, serta menjaga sumber kekayaan yang ada di dalamnya. Hal ini juga berlaku bagi negara-negara yang bersengketa langsung seperti Filipina, Vietnam, serta Malaysia.
  3. UNCLOS 1982 merupakan dasar hukum yang sah secara internasional dan konvensi  ini memberhentikan klaim atas dasar sejarah atau klaim lainnya untuk memperluas yurisdiksi di laur dari ketentuan UNCLOS 1982. Artinya jika ada sengketa laut internasional yang serupa, maka hanya dasar UNCLOS 1982 yang dapat dipakai serta sumber-sumber hukum sesuai Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional bukan berdasarkan sejarah.

Pada kesimpulannya, kedaulatan suatu negara mencakup 3 aspek yaitu daratan, lautan, dan udara. Dalam perspektif hukum laut internasional, dasar laut serta kekayaan alam dan mineral yang terkandung di dalam atau di bawahnya juga merupakan kedaulatan suatu negara. Namun dalam wilayah EEZ, negara hanya mempunyai hak berdaulat yaitu hak untuk mengeksplorasi, memanfaatkan serta mengelola sumber daya alam dan mineral yang ada di dalamnya sesuai hukum internasional yang berlaku. Jika ada pihak lain ingin memasuki dan melakukan kegiatan yang berada pada EEZ suatu negara, maka pihak lain wajib meminta izin terlebih dahulu kepada negara yang bersangkutan pada wilayah EEZ tersebut.

Referensi:

Preamble of United Nations Charter

United Nations Convention on the Law of the Sea 1982.

Award Arbitration Court, An Arbitral Tribunal Constituted Under Annex VII to the 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea between the Republic of Philippines and The People’s Republic of China, 2016.

Kusumaatmadja, Mochtar. 1978. Hukum Laut Internasional. Bandung: Bina Cipta.

Sunyowati, Dina, Enny Narwati. 2019. Buku Ajar Hukum Laut. Surabaya: Airlangga University Press.

Nagan, Winston P, Aitza M. Haddad, Sovereignty in theory and practice, (accessed on 5 January 2021, https://scholarship.law.ufl.edu/facultypub/293/)

https://www.japantimes.co.jp/news/2021/02/04/national/japan-uk-security-ties/ (accessed on 05 January 2021)

https://www.thejakartapost.com/news/2021/01/25/us-warships-conduct-exercises-in-south-china-sea-.html (accessed on 5 January 2021)

https://plato.stanford.edu/entries/locke-political/ (accessed on 5 January 2021)

http://maritimnews.com/2016/04/beda-kedaulatan-dan-hak-berdaulat-di-laut-menurut-unclos-1982/ (accessed on 5 January 2021)

Loading

Kunjungi juga website kami di www.lpkn.id
Youtube Youtube LPKN

Avatar photo
Debora Clara Octaviani, S.H.

An author who is interested in International Law

Artikel: 10

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *